tag:blogger.com,1999:blog-18397235182104215382008-03-18T19:20:58.969+07:00blog.bdmkompasbudiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-79953320999619430592008-03-18T19:17:00.004+07:002008-03-18T19:20:59.024+07:00Langkah Tegas Jaksa Agung<a href="http://bp1.blogger.com/_iQfiH7yjeuI/R9-zkQwH8bI/AAAAAAAAABo/hLPzwwFH2EE/s1600-h/hendarman3.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5179055532052836786" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://bp1.blogger.com/_iQfiH7yjeuI/R9-zkQwH8bI/AAAAAAAAABo/hLPzwwFH2EE/s400/hendarman3.jpg" border="0" /></a><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:180%;">Langkah Tegas Jaksa Agung</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Tepat dua minggu, setelah jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK, Jaksa Agung mencopot Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Selain mencopot Kemas, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin (17/3), juga mencopot Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Sebagaimana dikatakan Jaksa Agung, penggantian Kemas dan Salim adalah untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. ”Kita lihat kredibilitas berkurang. Apabila pejabat di situ, menyampaikan kinerja, masyarakat tak percaya,” demikian alasan Jaksa Agung.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Penangkapan Urip oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3), sungguh mencengangkan. Dalam mobil Urip ditemukan bukti 660.000 dollar AS. KPK kemudian juga menangkap Artalyta Suryani, seorang perempuan yang jago lobi dan dekat dengan sejumlah petinggi politik negeri ini.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Keduanya memang mempunyai alibi bahwa transaksi yang mereka lakukan adalah transaksi permata. Alibi yang coba dibangun itu sah-sah saja sebagai upaya pembelaan diri. Namun, pada sisi lain, publik pun punya hak untuk meragukan konstruksi cerita yang akan dibangun. Dalam konteks itulah, menjadi tugas KPK untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah Urip bekerja seorang diri atau justru Urip hanyalah operator dari sebuah jaringan! </span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Kita sungguh terkejut dengan kembali terungkapnya skandal itu! Upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan ternyata tidak menimbulkan efek jera. Ketika anggota KPU Mulyana W Kusumah ditangkap KPK saat mencoba menyuap petugas BPK, kita berharap itu adalah kasus pertama dan terakhir. Namun nyatanya, praktik suap yang tertangkap tangan terus dan terus saja terjadi, sampai akhirnya tertangkaplah jaksa Urip.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Kita mempertanyakan, mengapa perilaku tercela seperti ini tak pernah berubah. Mengapa korupsi terus saja hidup dalam kultur masyarakat Indonesia. Ada pendapat yang menyebutkan pemberantasan korupsi hanya dialamatkan pada orang yang tidak punya perlindungan hukum dan politik. Atau, pemberantasan korupsi hanya menyentuh pelaku yang tertangkap tangan, tetapi tak mampu membongkar jaringan yang lebih luas.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Dalam konteks itu, kita menghargai langkah cepat dan tegas Jaksa Agung mencopot Kemas Yahya dan Muhammad Salim dari jabatannya. Langkah itu sedikit banyak memberikan harapan kepada publik. Meskipun demikian, proses selanjutnya tetap dituntut. Apakah keduanya terlibat atau justru bersih, tetap diperlukan melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.</span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span></div><br /><div><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Kita mengapresiasi langkah Hendarman yang tak banyak beretorika dan berwacana, tetapi justru cepat mengambil keputusan. Kita berharap momentum ini sungguh dimanfaatkan Jaksa Agung untuk melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Untuk langkah itu, dukungan politik nyata dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono amat sangat diperlukan!</span></div>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-79557374658226381442008-03-18T19:14:00.001+07:002008-03-18T19:14:47.276+07:00budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-66676436198575232222007-12-22T20:02:00.000+07:002007-12-22T20:07:23.605+07:00Kontroversi Putusan MA!<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS</em></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Sabtu, 22 Desember 2007</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:180%;">Kontroversi Putusan MA!</span> </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Kita sengaja membikin judul di atas untuk menegaskan betapa kontroversinya putusan Mahkamah Agung soal Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Putusan MA itu merupakan sebuah drama demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang sebagai pemenang pilkada. Amin Syam-Mansyur Ramli, yang diajukan Partai Golkar, mengajukan keberatan ke MA. Selisih suara memang tipis: 1.432.572:1.404.910. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">MA mengabulkan sebagian permohonan Amin Syam dan memerintahkan KPU Sulsel mengulang pilkada di empat kabupaten. Selain baru pertama kali terjadi dalam sejarah pilkada Indonesia, putusan itu telah melampaui kewenangan hakim agung dalam memutuskan sengketa pilkada dan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta (ultra petita) oleh pemohon.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Putusan itu tidak bulat. Hakim agung senior yang sekaligus Ketua Majelis Paulus Effendi Lotulung dan Djoko Sarwoko kalah suara dengan tiga hakim lainnya, Hakim Nyakpa, Mansyur Kartayasa, dan Abdul Manan. Voting dilakukan ketika MA terdesak batas waktu penyelesaian sengketa pilkada yang hanya 14 hari.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Paulus dan Djoko berpendapat, kewenangan MA dalam sengketa pilkada dibatasi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan MA No 6/2005. Undang-undang memberi MA kewenangan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Bukan pilkada ulang! </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Namun, tiga hakim lainnya—yang sebelum menjadi hakim berprofesi sebagai dosen, jaksa, dan hakim agama—mempunyai pendapat berbeda. Mereka memutuskan Pilkada Sulsel di empat kabupaten diulang dalam waktu tiga hingga enam bulan. Putusan itu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dan melampaui tuntutan pemohon yang hanya mempersoalkan penghitungan suara di Gowa, Bone, dan Bantaeng. Tetapi dalam putusannya, MA memasukkan juga Tana Toraja.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Putusan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu eskalasi politik lokal dan tentunya mempunyai konsekuensi biaya. Problem lainnya adalah akan berakhirnya tugas KPU Sulsel pada Mei 2008.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Dari sisi prosedur, memang putusan MA bersifat final dan mengikat. Namun, UU MA memberi tempat untuk melakukan peninjauan kembali jika memang terjadi kesalahan nyata dalam putusan sebelumnya. Preseden soal itu sudah ada. MA pernah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Badrul Kamal sebagai Wali Kota Depok. Putusan PT Jawa Barat itu dikoreksi MA dan MA kemudian memenangkan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Mengacu pada kasus Depok, peninjauan kembali merupakan salah satu langkah hukum yang perlu dipikirkan. Namun, yang perlu disadari dari drama demokrasi itu adalah bahwa pada akhirnya kekuasaan seharusnya bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan adalah alat pengabdian dan pengabdian itu bisa dilakukan di mana saja!</span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-52437116983630373332007-12-21T08:48:00.000+07:002007-12-21T08:52:39.010+07:00Ketika Militer Berlindung di Balik Parlemen<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em><strong>KOMPAS</strong></em></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Rabu, 06 Feb 2002 Halaman: 8</span> </span><br /><span style="font-family:Arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:180%;">KETIKA MILITER BERLINDUNG DI BALIK PARLEMEN<br /></span><br />KEPALA Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Endriartono Sutarto secara<br />tidak langsung membenarkan sikap perwira tinggi militer yang sudah<br />pensiun atau pun masih aktif untuk tidak memenuhi pemanggilan Komisi<br />Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) Trisakti-Semanggi I dan II.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Militer mencoba berlindung di balik apa yang disebutkan sebagai<br />sebuah "keputusan politik" DPR. "Keputusan politik" DPR dipersepsikan<br />sebagai vonis DPR bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II bukanlah<br />pelanggaran HAM berat sehingga tak bisa diadili di Pengadilan HAM Ad<br />Hoc. Sebab itu, mereka pun menolak dipanggil KPP HAM Trisakti<br />yang diketuai Dr Albert Hasibuan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sikap TNI untuk menolak panggilan KPP HAM itu diberi landasan<br />yuridis oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen Timor Manurung.<br />Dalam penjelasannya kepada pers secara tertulis, Manurung menggunakan<br />Pasal 43 UU No 26/2000 sebagai dalil untuk menolak pemeriksaan<br />perwira militer oleh KPP HAM. Pasal 43 (1) menyebutkan, pelanggaran<br />hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya<br />undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.<br />Pada Ayat (2) disebutkan, Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud<br />dalam Ayat (1) dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu<br />dengan Keputusan Presiden.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Benarkah ada "keputusan politik" DPR tentang ketiga kasus itu?<br />Argumentasi Endriartono dan Manurung tentunya mengacu pada hasil<br />Panitia Khusus (Pansus) Trisakti dan Semanggi I-II yang telah<br />disampaikan da-lam rapat paripurna DPR tanggal 9 Juli 2001. Mantan<br />Ketua Pansus Trisakti Panda Nababan telah membantah bahwa ada<br />"keputusan politik" DPR. "Tak ada keputusan politik, yang ada hanya<br />rekomendasi dan itu tidak mengikat," ujar Panda Nababan, anggota DPR<br />dari Fraksi PDI Perjuangan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Melacak lebih jauh dokumen laporan yang Pansus Trisakti yang<br />dibacakan Nababan memang tidak pernah ada apa yang disebut sebagai<br />"keputusan politik" DPR. Yang disampaikan Pansus Trisakti adalah<br />sebuah kalimat yang dirumuskan sebagai berikut, "Dengan demikian,<br />laporan Pansus kepada Paripurna Dewan merekomendasikan untuk<br />meneruskan Pengadilan Umum/Militer yang telah dan sedang berjalan."<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Rekomendasi yang disampaikan Pansus DPR itu diambil secara voting<br />di tingkat Pansus. Sesuai dengan daftar hadir, sebanyak 26 anggota<br />Pansus hadir. Namun, pada saat voting akan dilakukan, hanya 19<br />anggota DPR yang masih ada. Hasil voting itu menunjukkan sebanyak 14<br />suara setuju untuk merekomendasikan pengadilan umum/ militer dan lima<br />suara setuju dengan rekomendasi kepada Presiden untuk mengeluarkan<br />Kep-pres pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />SEJAK awal, suara di Pansus DPR sudah terbelah. Ada fraksi-fraksi<br />di DPR yang sejak awal berpendapat bahwa ketiga kasus itu adalah<br />pelanggaran HAM berat, yang harus diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc.<br />Fraksi ini adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai<br />Demokrasi Kasih Bangsa (F-PDKB). Sebaliknya, ada juga kekuatan<br />politik yang mendukung penyelesaian di Mahka-mah Militer. Mereka<br />adalah Fraksi TNI/Polri, Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi<br />Reformasi, Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Partai<br />Daulatul Ummat, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI). Fraksi<br />Kebangkitan Bangsa (F-KB) pada awalnya menyodorkan alternatif<br />rekonsiliasi, namun dalam perkembangannya bergabung dengan Fraksi PDI<br />Perjuangan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Para pakar HAM yang diundang Pansus pun sejak awal juga mempunyai<br />kecenderungan berbeda. Dalam laporan Panda Nababan kepada sidang<br />paripurna DPR, disebutkan kecenderungan untuk menyelesaikan peristiwa<br />lewat Pengadilan HAM Ad Hoc diusulkan oleh Todung Mulya Lubis dan<br />Abdul Hakim Garuda Nusantara. Sedangkan kecenderungan untuk<br />menyelesaikan ketiga kasus itu melalui pengadilan biasa umum/militer)<br />diusulkan oleh Prof Dr Natabaya, Prof Budi Harsono, Prof Romli<br />Atmasasmita, dan Prof Muladi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />REKOMENDASI DPR itu dinilai terlalu jauh, karena sebenarnya tak<br />ada suatu pun Ketetapan MPR ataupun undang-undang yang memberikan<br />kewenangan pada DPR untuk menentukan kompetensi peradilan. Apakah<br />sebuah perkara akan diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara,<br />Peradilan Umum, Peradilan Agama, atau Peradilan Militer sama sekali<br />bukan kewenangan DPR untuk memutuskan. Itu adalah wilayah kekuasaan<br />yudikatif.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sesuai dengan konstitusi dan semua produk hukum yang ada di Tanah<br />Air, hanya ada tiga fungsi DPR, yaitu melakukan penyusunan budget<br />bersama pemerintah, melaksanakan fungsi legislasi bersama pemerintah,<br />dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Tidak ada kewenangan<br />untuk menentukan kompetensi pengadilan atau menilai sebuah peristiwa<br />sebagai "tindak pidana biasa", "pelanggaran HAM", atau "pelanggaran<br />HAM berat".<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Prinsip mayoritas sebagai mana ditunjukkan dalam voting ketika<br />Pansus Trisakti mengambil keputusan ternyata tidak selalu benar<br />adanya. Pendekatan mayoritas ternyata bisa saja menyesatkan dan<br />bahkan melanggar hukum itu sendiri. Rekomendasi DPR bahwa ketiga<br />kasus yang dikaji bukanlah pelanggaran HAM berat dan karena itu tak<br />bisa diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc adalah sebuah keputusan yang di<br />luar kompetensi DPR untuk memutuskan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Lalu bagaimana kita menempatkan rekomendasi DPR berkaitan dengan<br />kasus Trisakti? Secara sosiologis, DPR telah begitu banyak membentuk<br />Pansus-pansus. Sebut saja Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia<br />(BLBI), Pansus Aceh, Pansus Tanjung Priok, Pansus Bulog I. Semua<br />Pansus itu telah melahirkan sejumlah rekomendasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pertanyaannya kemudian, apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti.<br />Hasil Pansus BLBI, misalnya tetap saja sebagai hasil Pansus yang<br />tidak dihiraukan. Apakah hasil Pansus Bulog I yang merekomendasikan<br />proses hukum terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid dilanjut-kan,<br />telah ditindaklanjuti? Fakta itu makin menunjukkan bahwa rekomendasi<br />Pansus DPR itu memang tidak mengikat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />FRAKSI-fraksi di DPR yang mendukung penyelesaian di Mahkamah<br />Militer melihat bahwa ketiga kasus itu (Trisakti, Semanggi, dan<br />Semanggi II) sangat berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain. Kasus<br />Trisakti terjadi saat gerakan mahasiswa menumbangkan Presiden<br />Soeharto. Kasus Semanggi I dilakukan untuk menggagalkan Sidang<br />Istimewa MPR dan menuntut pembentukan apa yang disebut Presidium<br />Pemerintahan Rakyat. Kasus Semanggi II adalah gerakan mahasiswa<br />menggagalkan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Mereka melihat gerakan-gerakan politik itu sebagai bentuk<br />"partisipasi politik" warga negara dalam sebuah momentum yang<br />berbeda, baik dalam dimensi waktu, peristiwa, maupun model<br />pengamanan. Mereka juga menyebutkan bahwa ketiga peristiwa itu tidak<br />dapat dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, karena tidak terpenuhinya<br />unsur sistematis, terencana, konseptual, dan serta meluas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Unsur sistematis tak terbukti karena rezim dan kasusnya berbeda.<br />Unsur terencana dan konseptual juga tidak terpenuhi, karenanya rezim<br />dan tujuannya partisipasi politik itu berbeda. Unsur meluas juga tak<br />bisa dipenuhi. Model analisa DPR ini menyerupai pekerjaan teknis<br />hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur dari sebuah tindak pidana<br />terbukti atau tidak.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sedangkan fraksi lain yang mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM<br />Ad Hoc ini melihat bahwa kekerasan demi kekerasan dilakukan aparat<br />keamanan dalam upaya membendung protes mahasiswa. Meski terbukti<br />tidak efektif, penggunaan kekerasan tetap digunakan sehingga sejumlah<br />korban tewas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dalam kasus Trisakti sebanyak empat mahasiswa tewas, lima orang<br />menderita luka parah akibat tembakan senjata api. Dalam Tragedi<br />Semanggi I, menurut data Tim Relawan untuk Kemanusiaan, sebanyak 16<br />orang tewas dan 456 orang luka-luka. Sedangkan dalam Tragedi Semanggi<br />II sebanyak 10 orang tewas dan delapan orang luka-luka.<br />Berdasarkan kenyataan dominannya penggunaan kekerasan oleh aparat<br />keamanan negara dalam menghadapi aksi mahasiwa, adalah lumrah bisa<br />muncul penilaian masyarakat bahwa setiap korban jatuh, maka hal ini<br />bukanlah akibat kesalahan prosedur, melainkan hasil dari prosedur<br />yang memang sengaja dipilih dan telah digariskan. Dengan cara<br />pandang itulah, maka diusulkan penyelesaian melalui Pengadilan HAM Ad<br />Hoc.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Melalui voting pada tingkat Pansus, DPR memilih model<br />penyelesaian di Mahkamah Militer. Sekarang sejauh mana reko-mendasi<br />itu dipatuhi oleh militer? Kenyataan menunjukkan baru kasus<br />penembakan empat mahasiswa Trisaktilah yang sudah diadili di Mahmil.<br />Sejumlah anggota Brigade Mobil (Brimob) telah dijatuhi hukuman oleh<br />Mahmil. Terakhir, Erick Kadir Suly dan kawan-kawan divonis enam tahun<br />penjara dan dipecat dari keanggotaan Brimob.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Lalu bagaimana dengan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Sejauh<br />ini, tak jelas penyelesaian penanganan kedua tragedi itu. Penembak<br />mahasiwa Universitas Indonesia Yap Yun Hap juga tak kunjung diproses<br />hu-kum. Minimal, publik tak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan<br />kasus penembakan Yun Hap.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kelanjutan penanganan Tra-gedi Semanggi I juga tak jelas. Tak ada<br />yang bertanggung ja-wab atau menyatakan bertanggung jawab atas<br />peristiwa bentrokan antara aparat keamanan dengan mahasiswa yang<br />menentang digelarnya Sidang Istime-wa MPR. Padahal, sejumlah<br />mahasiswa tewas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Seriuskah militer menuntaskan kasus Semanggi I dan Semanggi II?<br />Dengan mengikuti logika pimpinan militer-bahwa TNI tunduk pada<br />apa yang dipersepsi sebagai "keputusan politik"-kita bisa melihat<br />sejauh mana kepatuhan militer tunduk pada "keputusan politik" DPR.<br />Rekomendasi Pansus DPR adalah menyelesaikan ketiga kasus itu melalui<br />Mahkamah Militer. Kenyataannya, baru sejumlah anggota Brimob (Polri)<br />yang diadili berkaitan dengan kasus Trisakti. Sedangkan Tragedi<br />Semanggi I dan II tetap gelap. Jadi, apakah itu bisa dikatakan TNI<br />tunduk pada "keputusan politik" DPR? Publiklah yang menilai.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />PEMERIKSAAN oleh KPP HAM sebenarnya bukanlah sebuah peradilan.<br />Bukan pula sebagai sebuah vonis bersalah. Keputusan TNI untuk menolak<br />panggilan KPP HAM dengan berlindung di balik parlemen dan pasal-pasal<br />dalam hukum positif, menurut Luhut Pengaribuan, sebenarnya merugikan<br />TNI sendiri. Suatu kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara ketiga<br />peristiwa itu tak digunakan TNI oleh keputusan politik TNI sendiri.<br />Pemeriksaan KPP HAM itu tidak juga selalu berujung pada pengadilan,<br />karena masih akan diuji oleh Kejaksaan Agung dan juga DPR.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pada saat akhir ternyata Polri berubah sikap. Mantan Kepala Polri<br />Jenderal (Purn) Roesman-hadi bersedia hadir asal pemanggilan sesuai<br />prosedur. Beberapa perwira Polri pun sudah datang ke KPP HAM dan<br />memberikan klarifikasi. KPP HAM pun menghargai sikap Polri.<br />TNI AD tampak tetap bersikukuh untuk menolak panggilan KPP HAM.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Setidaknya, itu tampak dari komentar Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI<br />Mayjen Timor Manurung yang menilai KPP HAM tidak sah.<br />Proses transisi demokrasi di Indonesia tampaknya masih akan<br />panjang. Penyelesaian masalah masa lalu yang menjadi tugas<br />pemerintahan transisi mengalami hambatan. Penolakan TNI secara tidak<br />langsung merupakan ujian bagi pemerintahan sipil Presiden Megawati<br />Soekarnoputri.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pengamat politik Bara Hasibuan mengemukakan, Presiden Megawati<br />Soekarnoputri dituntut untuk tidak tinggal diam dalam melihat<br />penolakan yang ditunjukkan oleh pihak TNI dan Polri tersebut. Minimal<br />yang dapat dilakukan oleh Presiden adalah memberikan tekanan terhadap<br />pimpinan TNI untuk menunjukkan kerja samanya terhadap investigasi<br />yang sedang dilakukan oleh KPP HAM Trisakti.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Apalagi dalam pertemuan dengan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan<br />II beberapa waktu yang lalu, Presiden Megawati memberikan dukungan<br />politik atas rencana pemanggilan beberapa perwira TNI oleh KPP HAM<br />Trisakti, Semanggi I dan II. Saatnyalah sekarang Presi-den<br />membuktikan ucapannya tersebut.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Presiden tidak perlu takut kalau tindakannya diartikan sebagai<br />bentuk intervensi terhadap institusi TNI, karena tekanan yang<br />diberikan bukan terhadap masalah internal organisasi TNI. Di sini<br />Presiden hanya ingin menunjukkan kepada TNI bahwa pemerintah<br />benar-benar committed terhadap upaya pe-negakan hukum kasus<br />pelanggaran HAM.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Proses penyelesaian hukum kasus Trisakti tampaknya akan berjalan<br />panjang dan mungkin akan ikut memanaskan suhu politik. Terutama jika<br />benar-benar prajurit TNI tak mau datang dan kemudian KPP HAM<br />menggunakan haknya untuk memanggil paksa atas izin Ketua Pengadilan.<br />Proses ke arah itu sedang dirintis dengan konsultasi antara KPP HAM<br />dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.</span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-88414281421196662412007-12-21T08:43:00.000+07:002007-12-21T08:48:19.674+07:00Sebuah Kegamangan dalam Menentukan Pilihan<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em><strong>KOMPAS</strong></em></span><br /><span style="font-size:130%;"><span style="font-family:arial;">Selasa, 04 Dec 2001 </span><span style="font-family:arial;">Halaman: 27 </span></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:180%;">SEBUAH KEGAMANGAN DALAM MENENTUKAN PILIHAN</span> </span><br /><br /><span style="font-family:arial;">PROSES transisi menuju demokrasi di Indonesia, belum juga<br />menampilkan sosoknya yang jelas. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran<br />dan pertanyaan apakah transisi di Indonesia memang sedang bergerak<br />menuju sebuah negara yang demokratis atau bakal kembali ke sistem<br />pemerintahan otoriter.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Jenderal Besar (Purn) Soeharto secara formal telah meninggalkan<br />kursi kepresidenannya, sejak 21 Mei 1998. Namun, pengaruh politik<br />Soeharto tetap bisa dirasakan hingga saat ini. Rentetan peristiwa<br />yang menyertai tertangkapnya putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala<br />Putra (Tommy Soeharto), menunjukkan bahwa pengaruh penguasa tunggal<br />Orde Baru itu masih besar. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Kepala Polda Metro Jaya Irjen Sofjan<br />Jacoeb memeluk buronan Tommy Soeharto yang tersenyum dan langsung<br />menggelar jumpa pers bersama, Panglima Daerah Militer Jaya Mayjen<br />Bibit Waluyo ikut datang ke Markas Polda Metro Jaya, anggota DPR juga<br />berlomba-lomba datang, sanak keluarga Soeharto pun dengan cukup<br />leluasa bisa menjenguk Tommy, seorang buronan kelas kakap.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Apa arti semua itu?<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat peristiwa itu<br />menunjukkan masih adanya pengaruh politik Soeharto. Hal itu bisa<br />mengerti karena Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Dalam kurun waktu<br />lebih dari tiga dasawarsa, Soeharto mempunyai waktu yang cukup untuk<br />menempatkan orang-orangnya dan menciptakan loyalitas yang tinggi dari<br />para pendukungnya yang mendapatkan banyak kenikmatan dari penguasa<br />Orde Baru.<br /><br /></span><span style="font-family:arial;"></span><span style="font-family:arial;">Pada saat berkuasa, Soeharto membangun sebuah sistem politik yang<br />di satu pihak mengukuhkan sebuah sistem kekuasaan yang<br />tersentralisasi dan di pihak lain mengeliminasi kontrol yang berada<br />di luar sistem. Akibatnya, terciptalah sebuah institusi sosial,<br />ekonomi, budaya, dan hukum, yang melayani kebutuhan kepentingan<br />kekuasaan Soeharto.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dengan kata lain, semakin lama sebuah rezim otoritarian berkuasa<br />akan semakin kompleks pula jaringan penopang kekuasaan yang ia<br />bangun. Akibatnya, rezim transisi akan dihadapkan pada paradoks-<br />paradoks yang sulit untuk didamaikan. Pada satu sisi, rezim transisi<br />dihadapkan pada berbagai permasalahan masa lalu, pada sisi lain, ia<br />dihadapkan pada birokrasi korup yang merupakan warisan kekuasaan<br />lama.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">TULISAN ini tidak akan membahas soal tertangkapnya Tommy<br />Soeharto, tetapi mencoba melihat proses transisi demokrasi di<br />Indonesia, di mana kekuatan lama harus ditempatkan sebagai faktor<br />yang determinan. Proses transisi demokrasi di Indonesia diibaratkan<br />sebagai "anggur lama yang dikemas dalam botol baru".<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Salah satu masalah yang selalu menyertai proses transisi menuju<br />demokrasi sebagaimana yang terjadi negara Amerika Latin, Eropa<br />Selatan, dan Afrika Selatan adalah bagaimana rezim transisi<br />menyelesaikan kasus-kasus pada masa lalu, khususnya soal kejahatan<br />kemanusiaan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Perilaku politik rezim otoritarian sebenarnya telah menimbulkan<br />gangguan yang signifikan pada tiga level hubungan, yakni state dan<br />society (negara dan masyarakat), society dan society (masyarakat dan<br />masyarakat), dan state dan state (negara dan negara). Gangguan atas<br />hubungan itulah yang kini diwariskan dan harus diselesaikan oleh<br />rezim transisi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Hubungan state dan society bisa dilihat dari terjadi pelanggaran<br />HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap masyarakat akibat<br />kekerasan sistematik yang dilakukan pemerintahan Soeharto dalam upaya<br />mempertahankan kekuasaannya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Hal ini bisa dilacak ke belakang hingga peristiwa pada tahun<br />1965, korban kekerasan akibat pelaksaaan daerah operasi militer (DOM)<br />di Aceh, peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa penyerbuan<br />Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro No 58 Jakarta yang kemudian<br />berubah menjadi kerusuhan sosial di Jakarta dan sekitarnya tahun<br />1996, peristiwa kerusuhan Mei, 12-15 Mei 1998 yang berakhir dengan<br />turunnya Soeharto.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pada level masyarakat dan masyarakat, rezim otoritarian Soeharto<br />telah menciptakan sebuah masyarakat penuh prasangka-prasangka. Itu<br />bisa terjadi karena problem ideologis ataupun karena problem SARA.<br />Sebagai dampaknya, munculnya sinisme bahwa etnis Cina di Indonesia<br />terlalu memonopoli perdagangan dan menguasai sektor ekonomi dan<br />dianggap tidak nasionalis. Sementara pada sisi lain, pada era<br />Soeharto, kesempatan bagi etnis Cina untuk berkecimpung di sektor<br />politik, pendidikan sangat dibatasi. Kecurigaan juga muncul antara<br />satu kelompok dengan kelompok lain.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pada level negara dan negara, terdapat perasaan anti-Jakarta di<br />beberapa daerah, khususnya di daerah konflik seperti Aceh dan Irian<br />Jaya. Perasaan itu muncul akibat kebijakan sentralistik dan<br />eksploitatif yang diterapkan rezim Orde Baru. Akibatnya, ketika rezim<br />otoritarian ambruk dan muncul sebuah pemerintahan transisi yang<br />lemah, terjadi "pemberontakan" dari daerah untuk melepaskan dari<br />dominasi pusat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sebuah diskursus yang ditawarkan untuk mengatasi<br />ketidakharmonisan hubungan di tiga level itu adalah rekonsiliasi.<br />Pakar sosiologi politik Universitas Airlangga Daniel Sparingga dalam<br />makalah berjudul "Upaya Menyelamatkan Masa Depan Bangsa dan Negara"<br />di Dewan Pertimbangan Agung, tanggal 6 Agustus 2001, mengemukakan,<br />rekonsiliasi secara semantik berarti: "memulihkan kembali relasi dan<br />kepercayaan atas dasar penghormatan pada prinsip kemanusiaan di<br />antara dua kelompok atau lebih yang dirusakkan oleh hubungan yang<br />tidak adil pada masa lalu."<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Melihat pengalaman negara lain dalam proses transisi menuju<br />demokrasi, Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat sebenarnya tak ada<br />model yang seragam untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan,<br />menurut Abdul Hakim, tidak ada negara yang bisa secara tuntas untuk<br />menyelesaikan kasus tersebut. Tuntas dalam artian semua pelanggar HAM<br />diadili dan kepada korban diberikan kompensasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sparingga menyebutkan ada empat model yang lazim untuk<br />menyelesaikan masa lalu.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Model pertama adalah prinsip never to forget, never to forgive<br />(tidak melupakan, tidak memaafkan). Dalam bahasa sehari-hari pola ini<br />mengambil garis tegas: "adili dan hukum". Pola ini bisa dilihat di<br />Jerman, setelah runtuhnya rezim Fasis di bawah Hitler.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Model kedua adalah never to forget but to forgive (tidak pernah<br />melupakan, tetapi memaafkan). Dalam tataran praktis model ini bisa<br />dibahasakan sebagai "adili dan kemudian ampuni". Model ini diterapkan<br />di Korea Selatan ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan diadili dan<br />kemudian diampuni. Model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika<br />Selatan dengan pendekatan disclosure bisa dikategorikan masuk dalam<br />pola ini.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Model ketiga to forget but never to forgive (melupakan tetapi<br />tidak pernah memaafkan). Pada tataran praksis, model ini tidak<br />membutuhkan pengadilan, tetapi kejadian itu akan dikutuk selamanya.<br />Pola ini, menurut Sparingga, bisa dilihat pada cara masyarakat Eropa<br />melihat peristiwa inkuisisi yang dilakukan pada penganut ajaran<br />Protestan di Eropa pada abad pertengahan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Model keempat adalah to forget and to forgive (melupakan dan<br />memaafkan). Artinya, tidak perlu ada pengadilan dan lupakan saja<br />peristiwa masa lalu. Pola ini diambil Spanyol segera setelah jatuhnya<br />diktator Franco di era tahun 1970-an. Pada pola ini, kepemimpinan<br />menjadi faktor yang deterministik. Adolfo Suares, sukses memimpin<br />proses yang oleh masyarakat Spanyol dikenal sebagai pola reforma-<br />pactada ruptura-pactada (reformasi dan pemutusan hubungan dengan masa<br />lalu yang dirundingkan).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Bagaimana dengan Indonesia?<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">"Indonesia belum menentukan pilihan yang jelas. Ada kegamangan-<br />kegamangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, pelanggaran HAM pada<br />masa lalu tidak pernah terungkapkan, sementara kerja-kerja untuk<br />membangun sistem politik yang lebih demokratis pun belum menampakkan<br />sosoknya," kata aktivis LSM yang terlibat dalam penyiapan draf<br />Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,<br />Abdul Hakim Garuda Nusantara.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Ketidakjelasan pola yang mau diambil atau ketidakseriusan memilih<br />model itu juga tampak dari produk-produk MPR. Dalam Sidang Tahunan<br />MPR tahun 2001, MPR telah memerintahkan untuk dibentuknya Komisi<br />Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dalam Ketetapan (Tap) MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan<br />Persatuan dan Kesatuan Nasional, Komisi ini diposisikan sebagai<br />lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya<br />ditetapkan dengan undang-undang. Komisi ini bertugas untuk menegakkan<br />kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan<br />pelanggaran HAM pada masa lalu, sesuai dengan ketentuan hukum dan<br />perundang-undangan yang berlaku. Setelah pengungkapan kebenaran dapat<br />dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf,<br />perdamaian, penegakan hukum, amnesti, dan rehabilitasi serta<br />alternatif lain untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan<br />sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dalam Tap MPR No VIII/ MPR/2000, MPR juga memerintahkan kepada<br />presiden untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM<br />secara serius dan adil. Perintah MPR itu dikeluarkan karena MPR<br />menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih lamban,<br />diskriminatif dan belum tuntas, sementara pelanggaran HAM tetap<br />berlangsung.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Masa satu tahun dari Agustus 2000 hingga Agustus 2001, tugas-<br />tugas yang diperintahkan MPR itu tak dikerjakan. Yang terjadilah<br />adalah konflik antara Presiden Abdurrahman Wahid dengan DPR yang<br />berakhir dengan turunnya Abdurrahman Wahid dan digantikan Megawati<br />Soekarnoputri. Akibatnya, tugas pemerintah dan DPR untuk membuat RUU<br />Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tak kunjung bisa diselesaikan.<br />Sampai akhirnya pada November 2001, melalui Tap MPR No<br />X/MPR/2001, MPR kembali menugaskan kepada Presiden dengan formulasi<br />yang sama dengan Tap MPR No VIII/MPR/ 2000 yaitu presiden segera<br />menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dinilai MPR masih lamban dan<br />diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. MPR juga<br />memerintahkan Presiden dan DPR segera membuat RUU Komisi Kebenaran<br />dan Rekonsiliasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">ADALAH kenyataan bahwa sepanjang tahun 2001, hampir tidak ada<br />kasus pelanggaran HAM yang diadili. Kalaupun ada seperti diadilinya<br />sejumlah anggota Brimob yang dituduh telah menembak dan menewaskan<br />mahasiswa Trisakti di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, dihadapkan pada<br />sebuah rendahnya kepercayaan publik.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sementara, pengadilan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur<br />(Timtim) pascapenentuan pendapat yang menurut Kejaksaan Agung sudah<br />selesai tingkat penyidikannya, masih diragukan bakal terwujud pada<br />bulan Desember 2001 ini. Hakim-hakim Ad Hoc yang direkrut Benjamin<br />Mangkoedilaga sampai catatan ini ditulis belum diketahui kapan akan<br />dilantik dan disahkan. Kalaupun, persidangan itu akan digelar, masih<br />juga diragukan apakah proses itu bisa memberikan keadilan dan<br />diterima sebagai sebuah proses peradilan yang fair dan impartial.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Ketika negara justru tidak terlalu bersemangat, yang justru<br />bersemangat adalah lembaga nonnegara seperti Komisi Nasional Hak<br />Asasi Manusia. Komnas HAM justru banyak memproduksi Komisi-komisi<br />Penyelidik Pelanggaran HAM ke berbagai daerah, seperti KPP HAM<br />Timtim, KPP HAM Tanjung Priok, KPP HAM Ambon (peristiwa Kebon<br />Cengkeh), KPP HAM Abepura (Irian Jaya), dan KPP HAM Sampit. Sebagian<br />berkas telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, namun hingga kini<br />juga belum ketahuan ujung dari penyelidikan yang cukup membutuhkan<br />biaya mahal tersebut.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Bagi Abdul Hakim keterlambatan dalam proses penyelesaian masalah<br />masa lalu bukan semata-mata disebabkan karena persoalan teknis,<br />seperti perbedaan definisi soal rumusan pelanggaran HAM berat dan<br />pelanggaran HAM biasa atau soal belum adanya pengalaman untuk<br />menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan. "Masalahnya adalah tidak<br />ada komitmen politik dari rezim untuk menyelesaikan masalah masa<br />lalu. Itu saja," kata Abdul Hakim.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Para elite politik di era transisi, terlalu cepat masuk ke dalam<br />kancah perpolitikan sementara komitmen untuk menyelesaikan masalah<br />masa lalu, diperhitungkan dengan untung ruginya bagi kekuasaan.<br />Kepentingan politik praktis pragmatis untuk mempertahankan kekuasaan<br />atau mendapat kekuasaan lebih dominan dibandingkan sebuah komitmen<br />yang kuat untuk menyelesaikan masalah masa lalu, sebagai sebuah<br />fondasi menatap masa depan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pada tataran lain, kekuatan politik pendukung rezim otoritarian<br />Soeharto telah bermetamorfosa dan masuk ke dalam partai-partai<br />politik yang sekarang ini ada. Yang terjadi kemudian adalah partai-<br />partai politik menjadi seperti pelindung dari orang-orang yang<br />sebenarnya patut dimintai pertanggungjawabannya dalam berbagai kasus<br />kejahatan HAM maupun korupsi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Problem krisis ekonomi yang berkepanjang sering juga kemudian<br />menyisihkan perdebatan soal transisi menuju demokrasi. Spanyol juga<br />dihadapkan hal seperti itu. Namun, PM Adolfo Suarez bisa mengambil<br />pilihan tepat dan mampu meyakinkan rakyatnya. Suares berpendapat,<br />selama ketidakpastian politik yang membayangi seluruh negara tidak<br />terpecahkan, tidak akan terjadi reaktivasi ekonomi dan tidak akan ada<br />stabilitas ekonomi. Suares memilih untuk membentuk institusi politik<br />yang sah untuk membuat keputusan-keputusan dan meninggalkan untuk<br />sementara reformasi ekonomi dan reformasi sosial.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Bagi Indonesia, selain krisis ekonomi juga dihadapkan pada<br />konflik horizontal dan ancaman pemisahan teritorial. Menurut<br />Sparingga, Indonesia juga dihadapkan pada langkanya leadership dan<br />common platform di tingkat negara (dua hal yang bisa menyelamatkan<br />transisi dari kegagalan).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Transisi politik di Indonesia ditandai dengan pertarungan<br />ideologi dan pertarungan kekuasaan yang kemudian menyingkirkan tema-<br />tema relevan dalam proses transisi menuju demokrasi dari khazanah<br />perdebatan publik. Akibatnya, upaya menyelesaikan masalah masa lalu<br />menjadi tidak mudah karena bercampurnya kepentingan politik bahkan<br />ideologis. Dan yang tak boleh dilupakan adalah pemain-pemain kunci<br />pada era transisi sekarang adalah pemain-pemain lama atau yang punya<br />kaitan erat dengan masa lalu.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Proses transisi menuju demokrasi yang seharusnya ditindaklanjuti<br />dengan konsolidasi kekuatan prodemokrasi ternyata tidak terjadi di<br />Indonesia. Yang melakukan konsolidasi justru kekuatan-kekuatan lama<br />yang sukses menempatkan orang-orang sebagai penguasa daerah,<br />sementara kekuatan yang menyebutkan proreformasi malah dihadapkan<br />pada perpecahan-perpecahan di antara mereka sendiri.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Terlepas dari semua perdebatan, pilihan politik tentang format<br />penyelesaian masalah masa lalu harus diambil. Dengan mengutip Richard<br />Goldstone dalam buku Human Rights in Political Transitions bahwa<br />without justice, without acknowledgement, future evil leaders will<br />more easily be able to manipulate historic grievances (tanpa<br />keadilan, tanpa pengakuan, pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan<br />akan dapat lebih mudah memanipulasi keluhan-keluhan historis).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Abdul Hakim melihat yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah<br />disintegrasi kekuatan proreformasi. Itu tampak di DPR ketika<br />memutuskan kasus pelanggaran HAM Trisakti dan juga pembentukan Pansus<br />Bulog II yang melibatkan Akbar Tandjung. Kekuatan proreformasi yang<br />pada saat kampanye meneriakkan perlunya pengadilan HAM bagi militer<br />yang berbuat salah, kekuatan yang berteriak keras ketika Abdurrahman<br />Wahid disangka terlibat dalam kasus Bulog I, kini berada dalam posisi<br />yang berbeda. Mereka menolak terbentuknya Pansus Bulog II, mereka<br />juga menolak Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Trisakti. Mengapa itu<br />semua terjadi? "Jelas sekali kepentingan kekuasaan jangka pendeklah<br />yang menjadi faktor penentu," demikian Abdul Hakim. </span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-64126370803800038772007-12-21T08:26:00.000+07:002007-12-21T08:33:36.053+07:00Tren Pelemahan Komisi Negara<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS</em></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">19 Desember 2007-</span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;"><em>Halaman 45</em></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:180%;">Lembaga Negara</span><br /><span style="font-family:arial;font-size:180%;">Tren Pelemahan Komisi Negara</span><br /><span style="font-family:Arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:georgia;"><em>....Komisi Yudisial harus kita jaga. Di dalam dan melalui komisi ini kita berharap keadilan masih bisa ditegakkan. Dari mereka kita peroleh keadilan hukum yang melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah kita. Dari komisi ini kita himpun kekuatan para hakim yang dengan teguh masih menjaga integritas moral sebagai abdi hukum untuk menyelamatkan dan melanjutkan agenda reformasi peradilan. Maka, kembalikan kewenangan komisi ini agar pengawasan terhadap tingkat laku hakim-hakim yang selama ini menodai martabat diri dan profesi mereka dapat dilakukan secara efisien. Kembalikan kewenangan Komisi Yudisial untuk bersama seluruh rakyat melawan mafia peradilan.</em></span><br /><span style="font-family:georgia;"><em></em></span><br /><span style="font-family:georgia;"><em> — Jakarta, hari Sabtu, 15 Desember 2007.</em></span><br /><br /><span style="font-family:arial;">Petisi bertajuk ”Kami Haus Keadilan” itu ditandatangani WS Rendra, Taufiq Ismail, Emha Ainun Najib, Mohamad Sobary, Abdurrahman Wahid, Adnan Buyung Nasution, dan Nathan Setiabudi. Petisi itu dikemas dalam bentuk panggung budaya bertema ”Keadilan Sosial antara Cita dan Realitas”, Sabtu malam. </span><br /><br /><span style="font-family:arial;">Sangat boleh jadi, apa yang dilakukan Komisi Yudisial merupakan sebuah bentuk perlawanan kultural atas berbagai ”perampasan” kewenangan yang telah diberikan kepadanya. Komisi Yudisial memang dalam posisi yang tidak menguntungkan setelah salah seorang komisionernya, Irawady Joenoes, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini sedang diadili.Komisi Yudisial adalah salah satu komisi negara yang terbentuk pasca-Orde Baru yang tampaknya berpotensi untuk didorong menjadi komisi negara yang gagal. Kewenangannya dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), salah seorang komisionernya diadili atas tuduhan menerima suap. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Upaya untuk membangun kembali citra dan meraih kembali dukungan publik tampaknya sedang diupayakan oleh komisi tersebut.Sejumlah tokoh dalam petisinya berteriak demikian keras. ”Kita waspada terhadap kekuatan-kekuatan antireformasi yang masih bercokol di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tahun demi tahun lewat, tapi hasil yang kita harapkan dari reformasi sama sekali belum memadai,” tulis petisi itu.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Ia melanjutkan, ”Jaringan dan wujud organisasi antireformasi itu mungkin tidak ada, setidaknya tidak kasatmata, tapi pengaruh dan akibat-akibatnya sangat terasa. Di seluruh Tanah Air, lembaga peradilan kita tetap kotor dan kita tak perlu menjadi ahli hukum untuk menyimpulkan bahwa pengadilan-pengadilan kita bukanlah tempat rakyat mencari keadilan.”</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Pada intinya, petisi itu mau mengatakan satu hal: kembalikan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial!</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><strong>Gelombang normalisasi</strong></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Komisi Yudisial adalah satu dari puluhan komisi negara yang dibentuk pasca-Orde Baru. Pembentukan komisi negara (state auxiliary body) menandai masa transisi demokrasi di Indonesia. Dilandasi ketidakpercayaan terhadap semua yang berbau negara, eforia publik ikut mendorong lahirnya komisi-komisi negara. ”Awalnya adalah adanya ketidakpercayaan terhadap unsur-unsur negara,” ujar Satya Arinanto, ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, dalam percakapan dengan Kompas, Senin (17/12).</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II). Kelahiran komisi negara diawali dengan semangat untuk meniadakan kekuasaan dominan dalam segi tiga kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Namun, dalam perkembangannya, kata Benny, komisi-komisi negara itu tak cukup punya daya tahan. Ia terasa kedodoran dalam perjalanannya.Kolega Benny di Komisi III DPR, Prof Dr Gayus Lumbuun, melihat merebaknya komisi-komisi negara yang tumbuh pasca-Orde Baru dan kemudian meredup pasca-Orde Baru lebih banyak disebabkan oleh ketidakjelasan politik negara di bidang hukum. ”Bagaimana ketika komisi negara dibentuk dan kemudian kini bagaimana dijalankan, tidak nyambung,” ujar Gayus yang juga ahli hukum administrasi negara.Pascatumbangnya Presiden Soeharto, komisi-komisi negara tumbuh di berbagai cabang kekuasaan. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Di cabang kekuasaan yudikatif muncul Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hadir pula Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk Presiden Soeharto masih tetap eksis hingga kini meski perannya tampaknya juga mulai meredup.Bagi Benny Harman, komisi negara itu tidak punya daya tahan karena melemahnya dukungan publik dan adanya kebangkitan kembali potensi kekuatan otoritarian. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Sesuai fitrahnya, kekuasaan tak suka diawasi. Karena itu, munculnya komisi-komisi negara yang punya semangat mengawasi kini mulai terasa mengganggu. ”Semangat otoritarian mulai bangkit dan menyergap komisi-komisi negara,” ujar Benny yang memperkirakan ”masa depan komisi negara bisa menjadi tidak jelas”.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Apa yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Satya, adalah sebuah pelampiasan dendam politik dari politisi di DPR. Pelemahan KPK adalah wujud ketidakpuasan politik politisi di parlemen yang merasa tidak nyaman dengan gebrakan KPK. Namun, Gayus menampik tuduhan upaya pelemahan KPK oleh DPR. ”Saya kira bukan pelemahan, tapi mungkin keinginan untuk mengendalikan. Dalam politik itu wajar saja,” katanya.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Kecenderungan pelemahan komisi negara tampak dari bubarnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi yang didesain untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu itu kandas nasibnya di tangan MK. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun nasibnya ”digantung” MK yang memberikan tenggat tiga tahun bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nasib Komisi Yudisial pun tidak lebih baik. Kewenangan pengawasan yang diberikan kepadanya pun dipangkas MK, setelah sejumlah hakim agung mengajukan uji materi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak luput dari intervensi kepentingan politik. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Dipilihnya salah seorang anggota KPU yang berstatus tersangka, dan kini sedang diadili, bisa dibaca sebagai keinginan untuk tetap menempatkan KPU dalam kendali kekuatan politik. Akibatnya, KPU pun masih dalam status bermasalah karena keanggotaannya yang tidak lengkap sesuai undang-undang.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><strong>Pertarungan tiga lembaga</strong></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya yang sangat sentral dalam kiprahnya lima tahun ini. Ia menjadi lembaga yang mendobrak kukuhnya ”Tembok Berlin”. Perjuangan untuk mencabut pasal-pasal penyebaran kebencian dalam KUHP (hatzaai artikelen) yang lama diperjuangkan berhasil di tangan MK. Terakhir putusan MK memberikan izin bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. Putusan MK itu tidak disukai parpol yang selama ini menjadi satu-satunya perahu menuju ke kekuasaan.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Politisi di DPR selalu mempersoalkan keputusan sembilan hakim konstitusi yang membatalkan produk undang-undang yang dihasikan 500 anggota DPR. DPR merasa lebih super, tetapi kini kewenangan DPR itu bisa dikoreksi MK yang menempatkan dirinya sebagai penjaga konstitusi.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Demikian strategisnya posisi MK—karena kewenangannya diturunkan UUD 1945—membuat posisi lembaga itu susah untuk digoyang. Salah satu langkah yang mungkin dilakukan adalah bagaimana proses seleksi hakim konstitusi.Kebetulan pada tahun 2008 sembilan hakim konstitusi akan berakhir masa jabatannya. Di sinilah ruang terbuka bagi kekuatan politik untuk menanamkan pengaruhnya di MK. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Hakim konstitusi berasal dari tiga cabang kekuasaan, tiga hakim dari DPR, tiga hakim dari pemerintah, dan tiga hakim dari Mahkamah Agung. Apakah MK juga akan terkena virus pelemahan? Masih susah untuk menjawabnya. Namun, menurut Benny Harman, wajah MK ke depan sangat ditentukan oleh interaksi tiga lembaga: pemerintah, DPR, dan MA.Waktu memang akan menjawab: apakah kecenderungan pelemahan komisi negara juga akan menerpa Mahkamah Konstitusi.</span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-87006841614916362722007-12-13T15:49:00.000+07:002007-12-13T15:52:00.819+07:00Setahap Menuju Pemilu 2009<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS</em></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">13 Desember 2008</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:180%;">Setahap Menuju Pemilu 2009</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Rancangan Undang-Undang Partai Politik telah disetujui DPR. Aturan itu meneguhkan adanya jaminan kebebasan bagi warga negara membentuk partai politik. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Undang-undang baru memperbaiki beberapa bagian dalam undang-undang lama. Aturan pendirian parpol diperketat. Parpol harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen di kabupaten, dan 25 persen dari jumlah kecamatan. Aturan ini lebih berat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan kepengurusan 50 persen dari jumlah provinsi.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Keterwakilan 30 persen perempuan dipertegas dalam UU Parpol ini. Keterwakilan harus tercermin dalam pendirian parpol. Aturan baru mensyaratkan transparansi, di mana parpol harus melaporkan penerimaan dan pengeluarannya secara terbuka. Jumlah sumbangan yang diperbolehkan diterima diperbesar, yakni Rp 1 miliar untuk perseorangan dan Rp 4 miliar untuk pengusaha dalam satu tahun anggaran. Sebelumnya hanya Rp 200 juta dan Rp 800 juta. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Pengesahan UU Parpol barulah tahap awal menuju Pemilu 2009, yang tinggal 1,5 tahun. Kritik muncul terhadap substansi undang-undang yang cenderung memperketat syarat pendirian parpol dan kekhawatiran parpol dikuasai pemilik modal atau menjadi alat kekuasaan. Melemahnya pengawasan terhadap parpol juga titik keprihatinan.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"> Kita memahami kritik tersebut. Kritik tak bisa dilepaskan dari kinerja parpol yang selama ini belum memenuhi harapan. Ada kecenderungan parpol menjadi milik pengurus, sementara demokratisasi di tubuh parpol tidak berjalan. Kecenderungan praktik oligarki mengemuka. Survei Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2007 mengonfirmasikan adanya keterasingan parpol dari pemilihnya (65 persen) dan mayoritas pemilih merasa parpol lebih banyak berbuat untuk kepentingan kelompok atau pimpinannya.Terepresentasikannya kepentingan atau harapan pemilih oleh parpol atau kekuatan politik akan membuat sistem demokrasi bekerja.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"> Sebaliknya, kegagalan parpol menjalankan peran dan fungsinya bisa mengganggu sistem demokrasi itu sendiri.UU Parpol adalah aturan main yang diharapkan mampu mendorong parpol menjalankan peran yang seharusnya. Karena itu, parpol perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru, Departemen Kehakiman harus memverifikasi parpol yang jumlahnya lebih dari 70 parpol. Pemerintah dan DPR perlu segera merampungkan UU Pemilu serta undang-undang ikutan lainnya agar Komisi Pemilihan Umum bisa melakukan verifikasi parpol peserta pemilu. Itu adalah pekerjaan rumah.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Pemilu 2009 adalah ujian apakah bangsa Indonesia mampu melakukan konsolidasi demokrasi, di mana sirkulasi elite dilakukan dengan demokratis dan damai. Apakah sistem demokrasi bisa menyejahterakan rakyat? Kita mau mengingatkan penyelenggara negara akan pekerjaan rumah itu, sementara waktu kian mepet. Di sisi lain rakyat masih direpotkan dengan urusan perut!</span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-42824993692543141952007-12-11T21:52:00.000+07:002007-12-13T16:07:42.020+07:00Sebuah Eksperimen di Era Transisi<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS </em></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Rabu, 26 Sep 2001 Halaman: 8</span> </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /></span><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Timtim<br />SEBUAH EKSPERIMEN DI ERA TRANSISI</span><br /></span><br /><span style="font-family:arial;">PROSES transisi menuju demokrasi di belahan dunia mana pun akan<br />selalu dihadapkan pada masalah penyelesaian kejahatan kemanusiaan,<br />yang harus dihadapi pemerintahan baru. Itu terjadi di Afrika Selatan<br />dan Amerika Latin. Pola penanganan kasus-kasus tersebut akan sangat<br />menentukan mulus tidaknya sebuah proses transisi menuju demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Begitu juga dengan Indonesia, sebuah pemerintahan demokratis yang<br />terbentuk setelah jatuhnya Soeharto, dihadapkan pada dua masalah<br />besar yang diwariskan yaitu kekerasan politik yang mengakibatkan<br />banyaknya korban manusia yang dilakukan Soeharto dan mesin politik<br />Orde Baru, khususnya militer, serta penjarahan harta milik negara<br />oleh Soeharto dan kroni serta mantan pejabat Orde Baru.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Proses transisi menuju demokrasi di Indonesia dan juga di belahan<br />lain ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan mengandung<br />derajat ketidakpastian yang tinggi. Transisi bisa mengarah kepada<br />demokrasi tapi sebaliknya bisa juga malah menciptakan keadaan yang<br />lebih buruk daripada pemerintahan sebelumnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Beberapa pakar skeptis dengan perkembangan transisi demokrasi di<br />Indonesia yang baru berusia tiga tahun lebih sejak Soeharto mundur 21<br />Mei 1998. Sikap skeptis itu didasarkan pada keraguan apakah Indonesia<br />mempunyai prasyarat untuk melaksanakan transisi demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Realitas empirik membuat beberapa kalangan khawatir terhadap<br />proses transisi menuju demokrasi. Sebuah transisi demokrasi paling<br />tidak menuntut lahirnya seorang pemimpin nasional yang mempunyai gaya<br />kepemimpinan yang mempunyai kecakapan yang memadai.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Ketika transisi demokrasi menuntut adanya semangat untuk<br />berkompromi guna mencari penyelesaian, elite politik di Indonesia<br />ternyata terlalu cepat untuk terjebak dalam sebuah praktik<br />perpolitikan untuk memperebutkan kekuasaan. Padahal, elite politik<br />mempunyai tugas mencapai konsensus guna menyelesaikan permasalahan<br />warisan yang ditinggalkan rezim sebelumnya.<br />Satu modal yang dimiliki Indonesia saat ini untuk menjalani<br />proses transisi menuju demokrasi adalah dukungan internasional.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Masyarakat internasional memberikan dukungan kepada pemerintahan<br />Megawati Soekarnoputri untuk memimpin proses transisi menuju<br />demokrasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">SALAH satu tugas yang harus diselesaikan pemerintahan Megawati<br />Soekarnoputri adalah menyelesaikan berbagai kasus kekerasan politik<br />yang dilakukan rezim yang, menurut Herbert Feith, adalah rezim<br />represif developmentalis. Tiga tahun lebih setelah Soeharto turun,<br />pemerintahan sipil yang terbentuk belum mampu mencapai sebuah<br />konsensus tentang bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan politik<br />masa lalu. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Sidang Istimewa MPR yang diharapkan mampu memikirkan hal<br />itu ternyata lebih tertarik bagaimana menghentikan secepat mungkin<br />Presiden Abdurrahman Wahid yang memang tidak efektif menjalankan<br />pemerintahan. Yang terjadi hanyalah retorika dan perdebatan wacana di<br />media massa. Malahan, di era transisi itu terjadi lagi pelanggaran<br />HAM yang tak kalah beratnya dengan pelanggaran HAM pada masa lalu.<br />Begitu juga halnya dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kasus kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascapenentuan<br />pendapat adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah<br />Soeharto turun. Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya,<br />pelanggaran HAM Timtim mempunyai dimensi internasional yang sangat<br />besar.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-bangsa<br />(PBB) serta Komisi HAM PBB menaruh perhatian terhadap proses<br />peradilan yang akan dilangsungkan di Indonesia, pada bulan Desember<br />2001. Kepercayaan diberikan pada Indonesia untuk menyelesaikan kasus<br />pelanggaran HAM berat Timtim itu melalui mekanisme peradilan<br />nasional. Diberikannya kepercayaan bukanlah tanpa syarat.</span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Mekanisme pengadilan internasional tetap dimungkinkan untuk </span><br /><span style="font-family:arial;">mengambil alih kasus kejahatan kemanusiaan ketika Indonesia dinilai tak mampu<br />menyelenggarakan sebuah peradilan yang fair, tidak efektif dan tidak<br />independen. "Kita mengetahui itu, makanya kita upayakan membuat<br />sebuah peradilan yang fair," ujar Benjamin Mangkoedilaga, Ketua Tim<br />Persiapan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam percakapan dengan Kompas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc itu dikaitkan juga dengan<br />syarat pemulihan pemberian bantuan pendidikan militer yang akan<br />diberikan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia. Meskipun pihak<br />Indonesia menampik digelarnya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus<br />Timtim akibat tekanan internasional, namun adanya kesan itu tak bisa<br />dihindarkan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pengadilan HAM Ad Hoc adalah sebuah eksperimen yang dicoba<br />dilakukan di era transisi ini. Proses itu juga akan menjadi test-case<br />bagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">BENJAMIN tidak menampik bahwa apa yang akan digelar pada bulan<br />Desember 2001 adalah sebuah eksperimen, sebuah percobaan besar dengan<br />taruhan yang cukup besar. "Ya kita memang belum punya pengalaman<br />untuk menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc, tapi kita coba saja. Bagi<br />kita, pengadilan HAM Ad Hoc ini bukan untuk menyenangkan atau tidak<br />menyenangkan suatu kelompok. Tapi kita berupaya untuk melangsungkan<br />sebuah proses peradilan yang fair," ujarnya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sesuai jadwal, Peradilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM di<br />Timtim akan dilangsungkan pada bulan Desember 2001. Terjadinya<br />Peradilan HAM Ad Hoc, bukanlah sebuah proses yang terjadi begitu<br />saja. Ada sebuah proses panjang yang dimulai dengan pembentukan dan<br />pencabutan undang-undang yang mengatur masalah tersebut, melaksanakan<br />hukum tersebut untuk memulai tugas penyelidikan dan penyidikan, serta<br />proses peradilan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Semua aktor yang terlibat juga menjalankan tugas dengan hal-hal<br />yang baru. Tugas yang diemban Albert Hasibuan selaku Ketua Komisi<br />Penyelidikan Pelanggaran HAM Timtim dan anggota lainnya adalah tugas<br />pertama yang dipikulnya berdasarkan hukum yang juga berubah. Pada<br />saat KPP HAM bekerja mereka mendasarkan diri pada Perpu Nomor 1/2000<br />tentang Pengadilan HAM dan kemudian di tengah perjalanan Perpu itu<br />dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan<br />HAM.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Begitu juga dengan MA Rachman (kini Jaksa Agung) melaksanakan<br />proses penyidikan dengan dasar hukum yang baru pula. Tugas Rachman,<br />menurut dia, telah selesai dan berkas tinggal dilimpahkan pada<br />Pengadilan HAM Ad Hoc yang sedang disiapkan Benjamin.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Benjamin telah menerima 60-an orang yang akan menjadi hakim ad<br />hoc. Mereka berasal dari kalangan perguruan tinggi di Indonesia yang<br />mempunyai pusat-pusat studi HAM. Benjamin dan timnya akan segera<br />melakukan seleksi dan kemudian mengusulkan sejumlah orang kepada<br />Presiden Megawati Soekarnoputri untuk ditetapkan sebagai hakim ad<br />hoc. Setelah terpilih, para hakim ad hoc itu akan diberikan sejumlah<br />pembekalan-pembekalan mengenai HAM dan masalah yang melingkupinya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /><br />BANYAK orang yang khawatir tentang proses pelaksanaan Pengadilan<br />HAM Ad Hoc Timtim. Kekhawatiran itu bisa dimengerti mengingat dampak<br />dari kegagalan proses itu cukup besar. Yang sudah tampak adalah<br />dikaitkannya pemulihan bantuan militer dari Amerika Serikat dengan<br />pelaksanaan peradilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Selain itu, kegagalan<br />Indonesia menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc akan ikut menentukan wajah<br />pemerintahan Megawati untuk menyelesaikan berbagai persoalan<br />sejenis.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo menegaskan<br />bahwa TNI tidak akan menghalang-halangi proses peradilan HAM yang<br />akan dilangsungkan. Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah TNI,<br />politisi sipil, dan pimpinan milisi memang akan menjadi terdakwa<br />dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Mereka dituduh sebagai<br />orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadi pembumihangusan bumi<br />Loro Sae baik sebelum dan setelah terjadinya pengumumuman jajak<br />pendapat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Bisa diprediksi proses pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc Timtim<br />itu akan mendapatkan "perlawanan" dari pihak-pihak yang<br />berkepentingan. Perlawanan itu akan muncul dari sisi politik maupun<br />dari sisi yuridis. Dari sisi yuridis, pandangan positivisme hukum<br />yang dianut banyak ahli hukum Indonesia akan menjadi alat perlawanan<br />yang cukup sengit untuk menyelamatkan para terdakwa dari hukuman<br />berat. Perbedaan persepsi dan cara pandang juga akan membuat proses<br />itu penuh tantangan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Salah satu lubang yang akan dimanfaatkan tentunya adalah<br />Perubahan Kedua UUD 1945 sendiri yang secara tegas melarang prinsip<br />retroaktif. Prinsip retroaktif dianggap bertentangan dengan asas<br />legalitas dengan merujuk pada prinsip nullum delictum, nulla poena,<br />sine praevia lege poenali. Karena, tidak ada kejahatan, tiada tindak<br />pidana, tanpa lebih dahulu ada peraturan perundangannya. Pelanggaran<br />HAM di Timtim jelas terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM yang baru<br />berlaku 23 November 2000. Proses penyelidikan dan penyidikan yang<br />dilakukan dengan dua dasar hukum yang berbeda, Perpu No 1/1999 dan UU<br />No 26/2000 juga akan menjadi problem yuridis yang harus dipecahkan<br />dan menjadi perdebatan sengit dalam proses peradilan nantinya.<br />Lamanya penyidikan dan penuntutan yang ditentukan dalam undang-undang<br />akan menjadi masalah karena lamanya proses penyidikan itu tak sesuai<br />dengan realitas.</span><br /><span style="font-family:arial;"><br />Hal lain yang bisa menjadi ganjalan adalah masih adanya perbedaan<br />persepsi tentang apa yang dimaksudkan dengan "pelanggaran HAM berat",<br />"pelanggaran HAM", dan tindak pidana biasa. Dalam pasal 7 UU No<br />26/2000 disebutkan: Pelanggaran HAM berat meliputi: (a) kejahatan<br />genosida; (b) kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedang dalam Pasal 9<br />disebutkan, Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang<br />dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis<br />yang diketahuinya bawa serangan tersebut ditujukan secara langsung<br />terhadap penduduk sipil berupa (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c)<br />perbudakan, (d) pengusiran, (e) perampasan kemerdekaan, (f)<br />penyiksaan, (g) perkosaan, (h) penganiayaan kelompok tertentu, (i)<br />penghilangan orang secara paksa, dan (j) kejahatan apartheid. Kata<br />kunci dari pelanggaran HAM berat adalah unsur meluas dan sistematis.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Beban pembuktian dalam Pengadilan HAM Ad Hoc tetap diemban oleh<br />jaksa penuntut umum. Cara berpikir jaksa yang fragmentaris yang<br />membagi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam waktu dan tempat yang<br />berbeda memang mengkhawatirkan. Dikhawatirkan jaksa tak bisa<br />membuktikan adanya unsur meluas dan sistematis dalam kasus kejahatan<br />HAM Timtim. Masih adanya waktu sekitar dua bulan ada baiknya kalau<br />jaksa meneliti kembali dakwaan yang disusunnya. Dakwaan akan sangat<br />menentukan suskses tidaknya proses peradilan itu. Bahkan, bila perlu<br />kejaksaan pun menggunakan penuntut umum ad hoc. Selain karena alasan<br />profesionalisme, penunjukan penuntut umum ad hoc diharapkan bisa<br />meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat internasional terhadap<br />lembaga penuntut umum itu sendiri.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">TERLEPAS dari masih terbukanya lubang-lubang yuridis, salah satu<br />hal mendasar yang menjadi penting adalah kesadaran untuk memberikan<br />keadilan bagi para korban kekerasan politik. Ada empat hak korban<br />yang seharusnya menjadi titik perhatian bagi para aktor yang akan<br />terlibat dalam proses peradilan HAM Ad Hoc. Pertama, hak korban untuk<br />mengetahui kejadian sebenarnya dari peristiwa tersebut (victims right<br />to know the truth), kedua hak korban untuk mendapatkan keadilan<br />(victims right to justice). Ketiga, korban berhak untuk mendapatkan<br />pemulihan (victims right to reparation) dan keempat hak korban untuk<br />mendapatkan jaminan bahwa kekerasan tersebut tidak akan terulang<br />kembali (victims right at guaranteeing the non recurrence of<br />violation).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Memenuhi keempat hak korban jelas bukanlah sesuatu yang mudah.<br />Namun itu menjadi tanggung jawab negara. Perlu ada upaya untuk<br />memberikan keempat hak korban itu. Sikap negara yang hanya mendiamkan<br />dan menelantarkan korban tidak lain adalah upaya untuk melanggengkan<br />kekerasan dan menelantarkan korban.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pandangan itu bukan hanya untuk kasus Timtim melainkan untuk<br />kasus-kasus lain yang juga tak kunjung bisa diselesaikan. Sebut saja<br />kasus Tanjung Priok, kasus penyerbuan kantor DPP PDI 27 Juli 1996,<br />kasus Talangsari Lampung, kasus kerusuhan 12-14 Mei 1998, serta kasus<br />Semanggi I dan Semanggi II.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Di akhir tulisan ini layak diketengahkan pandangan Richard<br />Goldstone dalam pengantar buku Human Rights in Political Transitions:<br />Gettysburg to Bosnia. Pandangan Goldstone itu kemudian dikutip ahli<br />hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dalam artikelnya di<br />Kompas. Goldstone mengungkapkan: without justice, without<br />acknowledgement, future evil leaders will more easily be able to<br />manipulate historic grievances (tanpa keadilan, tanpa pengakuan,<br />pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan akan dapat lebih memudah<br />memanipulasi keluhan-keluhan historis).<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sebuah kejahatan kemanusiaan berskala luas yang memakan korban<br />jiwa manusia memang harus diungkapkan duduk soalnya, bagaimana proses<br />terjadinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Itulah esensi<br />dari pengungkapkan apa yang disebut kebenaran (truth). Setelah<br />kebenaran bisa diungkapkan barulah bisa dipikirkan proses selanjutnya<br />yang mengarah kepada rekonsiliasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Tanpa ada proses pengungkapan kebenaran, publik tidak pernah tahu<br />apa yang sebenarnya terjadi. Untuk kasus Timtim, apakah benar terjadi<br />pelanggaran HAM berat sebagaimana dituduhkan ataukah hanya ungkapan<br />kejengkelan dan kefrustrasian akibat lepasnya Timtim dari Indonesia,<br />harus terungkap dalam proses peradilan. Menjelaskan duduknya<br />persoalan dan memberikan keadilan akan menjadi tugas berat bagi<br />mereka yang akan terlibat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc. Untuk itu,<br />kredibilitas dari para aktor akan sangat menentukan. Masyarakat akan<br />menyaksikan sebuah ekperimen yang akan digelar bulan Desember mendatang.</span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-11644097329697705352007-12-11T21:47:00.000+07:002007-12-11T21:51:47.959+07:00Pertarungan Kepentingan di Kejaksaan Agung<span style="font-size:180%;"><em>KOMPAS </em></span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Rabu, 15 Aug 2001 Halaman: 8 </span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;"></span><br /><span style="font-family:arial;font-size:130%;">Budiman Tanuredjo</span><br /><span style="font-family:arial;"><br /><br /><span style="font-size:180%;">PERTARUNGAN KEPENTINGAN<br />DI KEJAKSAAN AGUNG</span><br /><br />PRESIDEN Megawati Soekarnoputri akhirnya urung mengumumkan Jaksa<br />Agung berbarengan dengan pengumuman jajaran Kabinet Gotong Royong,<br />Kamis, 9 Agustus 2001. "Jaksa Agung akan ditetapkan kemudian<br />setelah pelantikan kabinet," demikian Megawati memberi alasan. Sebuah<br />sumber menyebutkan, nama Jaksa Agung sebenarnya sudah fixed dan<br />tinggal diumumkan. "Nama itu hilang sepuluh menit sebelum diumumkan,"<br />ujar sumber tersebut.</span><br /><span style="font-family:arial;"><br />SEORANG kandidat kuat Jaksa Agung kabarnya sudah<br />dihubungi oleh seorang petinggi partai politik untuk menjadi orang<br />nomor satu di Kejaksaan Agung. Bahkan, yang bersangkutan juga sudah<br />berada di Jakarta dan siap memikul tugas itu. Namun, akhirnya nama<br />Jaksa Agung yang sudah fixed itu batal diumumkan. Bahkan, sampai<br />pelantikan kabinet usai, Jumat (10/8), tidak ada pengumuman dari<br />Istana tentang siapa yang menjabat Jaksa Agung.<br /><br />Megawati tampaknya belum menemukan nama yang cocok untuk menjabat<br />Jaksa Agung. Keraguan itu tampak ketika pada hari Jumat, Megawati<br />menerbitkan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Marsillam<br />Simanjuntak sebagai Jaksa Agung dan menetapkan Wakil Jaksa Agung<br />Soeparman sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung, bukan sebagai Jaksa<br />Agung definitif. Hingga Selasa kemarin pukul 20.00, belum diumumkan siapa yang<br />akan menjadi Jaksa Agung.<br /><br />Menurut kandidat Jaksa Agung, Prof Dr Achmad Ali, penundaan<br />penetapan Jaksa Agung menunjukkan kehati-hatian Megawati untuk<br />menentukan sosok Jaksa Agung. "Itu lebih baik daripada tergesa-gesa<br />menetapkan Jaksa Agung yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,"<br />kata Achmad Ali dalam diskusi buku Kejahatan Korupsi dan Pe-negakan<br />Hukum yang diterbitkan Penerbit Kompas.<br /><br />Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata mengambil hikmah<br />dari tertundanya penetapan Jaksa Agung dan tidak dilantik bersama-<br />sama dengan 31 menteri Kabinet Gotong Royong. "Mungkin itu lebih<br />bagus dengan tidak dilantik bersama-sama, Jaksa Agung akan lebih<br />memiliki keberanian memeriksa menteri-menteri jika memang<br />bermasalah," ujar Sujata.<br /><br />***<br /><br />BELUM bisa ditetapkannya Jaksa Agung menunjukkan fenomena<br />tersendiri. Sejak lembaga Kejaksaan Agung ini hadir dan sudah 20<br />orang Jaksa Agung menjabat, baru sekarang inilah begitu banyak pihak<br />yang berkepentingan dengan posisi Jaksa Agung.<br /><br />Pada era Soeharto, hampir tak ada perdebatan publik soal siapa<br />yang akan menjadi Jaksa Agung. Guncangan kecil memang terjadi pada<br />era BJ Habibie, ketika Habibie mengganti Jaksa Agung Soedjono Ch<br />Atmonegoro yang baru menjabat sekitar tiga bulan dengan AM Ghalib,<br />seorang perwira tinggi militer.<br /><br />Pada masa Ghalib berkuasa di Kejaksaan Agung sempat bocor rekaman<br />pembicaraan Jaksa Agung dengan BJ Habibie yang kemudian menghebohkan.<br />Ghalib pun kemudian diterpa isu suap yang dilansir Indonesian<br />Corruption Watch (ICW) yang kemudian dinyatakan Puspom TNI sebagai<br />belum cukup bukti. Karena kasus itu, Ghalib menjadi non-aktif dan<br />sempat digantikan sementara oleh Menko Polkam Jenderal Feisal<br />Tanjung. Tanjung hanya satu hari menjabat caretaker Jaksa Agung.<br /><br />Penunjukan Tanjung sempat diprotes kelompok masyarakat, dan kemudian<br />Habibie menunjuk Mensesneg/Menkeh Muladi sebagai Jaksa Agung ad<br />interim. Dari Muladi, tongkat Jaksa Agung kemudian dialihkan ke<br />Ismudjoko, sampai terjadinya peralihan kekuasaan dari BJ Habibie ke<br />Abdurrahman Wahid.<br /><br />Di awal pemerintahannya, Abdurrahman Wahid menunjuk Marzuki<br />Darusman, seorang politisi dari Partai Golkar, untuk menjadi Jaksa<br />Agung. Tidak sampai dua tahun bertahan sebagai Jaksa Agung, Marzuki<br />digantikan oleh Baharuddin Lopa. Lopa meninggal dunia setelah 33 hari<br />memimpin Kejaksaan Agung, dan digantikan oleh Marsillam Simanjuntak.<br /><br />KOORDINATOR Badan Pekerja Judicial Watch Andi Muhammad Asrun<br />menilai, belum ditetapkannya Jaksa Agung oleh Presiden Megawati<br />adalah karena adanya tarik-menarik kepentingan dari berbagai<br />kelompok. Posisi Jaksa Agung memang sangat strategis. Posisi itu ikut<br />menentukan rapor pemerintahan Megawati. Kinerja Jaksa Agung sedikit<br />banyak akan ikut menentukan sukses tidaknya perjalanan pemerintahan<br />Megawati.<br /><br />Kursi Jaksa Agung adalah kursi panas sekaligus kursi basah.<br />Kantor Kejaksaan Agung adalah salah satu sasaran kelompok pengunjuk<br />rasa yang menuntut diadilinya tersangka kasus korupsi dan kasus<br />pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tuntutan masyarakat yang<br />demikian besar akan menjadikan kursi Jaksa Agung sebagai kursi panas<br />yang terus digoyang-goyang.<br /><br />Sebaliknya, selain panasnya kursi Jaksa Agung, lingkungan<br />Kejaksaan Agung selalu saja didatangi pelobi-pelobi yang ingin<br />mengatur hitam-putihnya perkara yang sedang diperiksa Kejaksaan<br />Agung. Izin berobat ke luar negeri, penerbitan dan pencabutan kembali<br />surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengenaan status<br />tersangka tanpa diteruskan ke terdakwa, pengenaan status tahanan,<br />merupakan resultante dari berbagai proses lobi di Kejaksaan Agung.<br /><br />***<br /><br />KEJAKSAAN Agung memang menjadi medan pertarungan kepentingan<br />sehingga sangat wajar kalau posisi Jaksa Agung diperebutkan.<br />Banyaknya tersangka kasus korupsi dari konglomerat bermasalah, mantan<br />pejabat Orde Baru, politisi di parlemen, hingga gubernur merupakan<br />sebuah kelompok dengan kepentingan yang sama, yaitu bagaimana<br />menghindarkan diri dari jerat hukum. Untuk mencapai itu, mereka<br />membangun koneksi dengan partai politik dan elite kekuasaan.<br /><br />Dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung-tempat pemeriksaan kasus<br />korupsi kini sedang diperiksa sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus<br />penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai<br />Rp 140 trilyun, kasus korupsi di lingkungan Pertamina, serta<br />kasus-kasus megakorupsi lainnya.<br /><br />Kepentingan lain adalah kepentingan sejumlah perwira tinggi dan<br />perwira menengah TNI/Polri yang harus dihadapkan ke Peradilan HAM Ad<br />Hoc atas tudingan melakukan kejahatan kemanusiaan. Untuk kasus<br />kejahatan kemanusiaan di Timtim, setidaknya 23 tersangka yang terdiri<br />dari pejabat militer dan sipil, serta pimpinan milisi akan segera<br />diadili. Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok yang<br />masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, kasus pelanggaran<br />HAM Abepura di Irian Jaya yang juga sudah masuk ke Gedung Kejaksaan<br />Agung. Ada juga kelanjutan penuntutan kasus penyerbuan Kantor DPP PDI<br />tanggal 27 Juli 1996 yang akan melibatkan perwira-perwira tinggi<br />militer yang sekarang menopang kepemimpinan Megawati.<br /><br />Kelompok kepentingan lain adalah kepentingan internal<br />pejabat-pejabat Kejaksaan Agung. Internal Kejaksaan Agung<br />mengharapkan agar Jaksa Agung bisa dipilih dari lingkungan dalam.<br />Mereka berdalih jika orang dalam yang memimpin Kejaksaan Agung, Jaksa<br />Agung tidak perlu belajar lagi, dan langsung bisa bekerja untuk<br />memberantas korupsi.<br /><br />Dalam kelompok ini terdapat kepentingan subyektif pejabat<br />Kejaksaan Agung yang berupaya mempengaruhi pengambilan keputusan agar<br />Jaksa Agung yang terpilih adalah yang lebih bersahabat dengan mereka.<br />Ada kekhawatiran masuknya orang luar yang membawa semangat<br />pembersihan akan mengancam posisi mereka.<br /><br />Sejak kemerdekaan hingga sekarang tercatat 20 orang Jaksa Agung.<br />Dari 20 itu hanya dua jaksa karier yang pernah menjadi orang nomor<br />satu di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Singgih dan Soedjono Ch<br />Atmonegoro.<br /><br />Di luar tiga kelompok di atas, kelompok masyarakat yang diwakili<br />aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, yang menuntut<br />Kejaksaan Agung menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang melakukan<br />korupsi dan merugikan negara, serta melakukan kejahatan kemanusiaan,<br />merupakan kelompok kepentingan lain. Kelompok ini akan terus menjadi<br />kelompok penekan siapa pun yang akan menjabat Jaksa Agung. Ini akan<br />membuat Kantor Kejaksaan Agung menjadi sasaran kelompok demonstran.<br /><br />***<br /><br />ADANYA berbagai kelompok kepentingan inilah yang membuat<br />penentuan posisi Jaksa Agung sedikit tertunda. Megawati seharusnya<br />menyadari bahwa Jaksa Agung akan sangat dominan mengisi rapor<br />pemerintahannya di bidang penegakan hukum, khusus pemberantasan<br />korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan kejahatan<br />kemanusiaan yang telah menjadi amanat MPR. Kedua hal itu akan<br />selalu menjadi utang yang terus saja ditagih oleh masyarakat maupun<br />kelompok politik.<br /><br />Lalu siapa yang pantas menjadi Jaksa Agung? Pertanyaan itu tak<br />mudah dijawab. Ahli hukum Universitas Indonesia, Dr Harkristuti<br />Harkrisnowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, berpendapat, Jaksa Agung<br />haruslah orang yang punya kemampuan tinggi, integritas tinggi, dan<br />komitmen tinggi.<br /><br />Anton Sujata sempat mengintrodusir agar Jaksa Agung terpilih<br />adalah sosok yang bisa diterima pasar. Namun, pendapat Sujata ini<br />mendapat tentangan dari politisi Bambang Sulistomo. "Pasar itu siapa.<br />Kalau saya punya uang Rp 1 trilyun, kan saya bisa memainkan pasar.<br />Apakah memang pasar yang berdaulat untuk menentukan Jaksa Agung.<br />Pasar kan jual beli sifatnya. Apakah hukum akan diperjualbelikan? Ini<br />test case bagi Megawati," ujar Sulistomo.<br /><br />***<br /><br />TERLEPAS dari siapa yang akan dipilih sebagai Jaksa Agung,<br />seorang Jaksa Agung harus mengetahui dan menyadari bahwa ada krisis<br />besar terhadap lembaga Kejaksaan Agung. Ada krisis kepercayaan besar<br />masyarakat terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi instrumen<br />kekuasaan.<br /><br />"Bukan hanya soal mengetahui krisis, Jaksa Agung juga dituntut<br />mengetahui sumber-sumber krisis lainnya," ujar Munir, Wakil Ketua<br />YLBHI di Jakarta. Ada sebuah krisis kepercayaan dari masyarakat atas<br />kinerja Kejaksaan Agung. Kejaksaan terlalu banyak memproduksi<br />tersangka, tetapi tanpa terdakwa. Negara Indonesia yang disebut<br />sebagai negara terkorupsi, tetapi tak banyak koruptor yang masuk bui.<br />Kepercayaan itu hampir sirna.<br /><br />Setelah mengetahui adanya sumber-sumber krisis itu, seorang Jaksa<br />Agung harus mampu mengatasi sumber-sumber krisis itu. Dan yang lebih<br />penting, seorang Jaksa Agung harus tahu dari mana dia akan memulai<br />langkah dan bagaimana dia menempatkan diri dalam sebuah sistem yang<br />sedang berubah.<br /><br />Terlepas dari problem itu semua, Jaksa Agung haruslah orang<br />bertangan besi, namun dingin dalam bertindak dan berpikir serta tidak<br />membawa semangat dendam. Ia harus orang yang menguasai secara teknis<br />hukum pidana dan soal hak asasi manusia serta mempunyai keberanian<br />menghadapi berbagai tekanan politik. Dan yang tak kalah pentingnya,<br />seorang Jaksa Agung harus mempunyai leadership dan betul-betul figur<br />yang bersih yang bisa menjadi teladan. Ia juga harus mempunyai konsep<br />bagaimana menempatkan Kejaksaan Agung dengan mengubah UU tentang<br />Kejaksaan Agung agar sesuai arus perubahan yang sedang terjadi.<br /><br />Beberapa nama telah disebut untuk posisi Jaksa Agung. Ada yang<br />mengusulkan nama Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas<br />Hasanuddin). Meskipun tergolong baru, Achmad Ali lewat<br />tulisan-tulisannya di media massa, membawa ide pembersihan ke dalam<br />lingkungan Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan<br />keras, meskipun semuanya masih harus diuji dalam praktik.<br /><br />Ada juga yang menyebut nama Soeparman (Wakil Jaksa Agung). Ia<br />adalah pejabat karier di lingkungan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala<br />Humas Kejaksaan Agung yang bergelar doktor urusan pajak ini<br />sebelumnya pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Ia termasuk<br />orang dalam yang dijagokan oleh lingkungannya.<br /><br />Ketua MPR Amien Rais mengusulkan nama Hakim Agung Artidjo<br />Alkostar untuk posisi Jaksa Agung. Hakim eks pengacara di Yogyakarta<br />ini mencuri perhatian publik dengan keberaniannya membikin dissenting<br />opinion dalam kasus korupsi Joko Tjandra dan kasus mantan Presiden<br />Soeharto.<br /><br />Belakangan dimunculkan nama Soeripto, mantan Sekjen Departemen<br />Kehutanan dan Perkebunan. Semasa menjadi Sekjen Departemen Kehutanan<br />dan Perkebunan, Soeripto dikenal gigih berupaya menjerat Prajogo<br />Pangestu.<br /><br />Siapa yang nantinya akan menjadi Jaksa Agung, ia harus berani<br />menegakkan hukum, termasuk terhadap keluarganya, pemimpinnya,<br />kelompok yang mendukungnya, jika memang mereka terbukti melanggar<br />hukum. Siapa yang dipilih Megawati sebagai Jaksa Agung sekaligus<br />merupakan cermin diri Megawati itu sendiri.<br />Akhirnya, Presiden Megawati Soekarnoputri memilih MA Rahman<br />sebagai Jaksa Agung. </span><br /><br /></span>budiman tanuredjohttp://www.blogger.com/profile/10014291561469510063noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1839723518210421538.post-52761944367412495312007-12-11T21:42:00.000+07:002007-12-11T21:46:49.733+07:00Mereka Yang Sudah dan Sedang Dimintai<span style="font-family:arial;font-size:180%;"><em>KOMPAS</em></span><br /><em><span style="font-family:Arial;font-size:180%;"></span></em><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;">Kamis, 19 Jul i2001 Halaman: 8</span> </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;"><em>Budiman Tanuredjo</em></span><br /><br /><span style="font-family:arial;"><span style="font-size:130%;"><em>MEREKA YANG SUDAH DAN SEDANG DIMINTAI</em></span><br /><br />REKOMENDASI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyelidiki<br />tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13 November 1998), dan<br />Semanggi II (24 September 1999) memicu kontroversi berkepanjangan.<br />Keluarga korban dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang<br />selama ini giat mengadvokasi masalah hak asasi manusia (HAM) tidak<br />puas dengan rekomendasi para wakil mereka yang berkantor di Senayan<br />tersebut. Mereka mengadukan masalah itu kepada Presiden Abdurrahman<br />Wahid.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Menurut keyakinan mereka tragedi Trisakti, Semanggi I, dan<br />Semanggi II yang telah menewaskan sejumlah mahasiswa merupakan<br />pelanggaran HAM berat yang harus diadili di Pengadilan HAM ad hoc.<br />Namun, mayoritas politisi di Senayan, termasuk empat anggota Fraksi<br />TNI/Polri yang korpsnya menjadi "sasaran" dalam penyelidikan ini,<br />berpendapat lain.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Meski jumlah anggota pansus yang tercatat 50 orang, kenyataannya<br />tak semuanya aktif. Bahkan, pada saat voting dilakukan untuk memilih<br />opsi "pembentukan pengadilan HAM ad hoc" atau "pengadilan biasa<br />(militer)" jumlah anggota pansus yang tercatat dalam daftar hadir<br />hanya 26 orang. Dari jumlah itu, yang mengikuti voting hanya 19 orang<br />dengan rincian 14 anggota setuju kasus Trisakti, Semanggi I, dan II<br />diadili di pengadilan biasa (militer) dan lima anggota setuju<br />dibentuk pengadilan HAM ad hoc.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pengadilan militer dan pengadilan HAM ad hoc amat berbeda.<br />Pengadilan militer diadili oleh hakim-hakim militer, oditur militer,<br />tanpa ada pihak luar. Pengadilan militer banyak dikritik karena<br />ketertutupan proses acaranya dan kewenangan Atasan Menghukum (ankum)<br />sebagai perwira penyerah perkara (papera) yang amat dominan. Sedang<br />pengadilan HAM ad hoc, membuka peluang masuknya jaksa dan hakim ad<br />hoc yang berasal dari orang luar sehingga prosesnya akan lebih<br />transparan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kenyataan di lapangan, rekomendasi para politisi di Senayan itu<br />tidak terlalu bermakna. Pertama, sebelum Pansus DPR melaporkan hasil<br />kerjanya ke Rapat Paripurna DPR tanggal 9 Juli 2001, Mahkamah Militer<br />II-08 Jakarta pada 18 Juni 2001, telah lebih dahulu menggelar sidang<br />terhadap sebelas prajurit Brimob atas tuduhan pembunuhan terhadap<br />empat mahasiswa Trisakti. Persidangan kesebelas prajurit Brimob-meski<br />yang hadir hanya sembilan orang-itu klop dengan keinginan mayoritas<br />politisi di Senayan yang lebih condong menyelesaikan tragedi Trisakti<br />diselesaikan di pengadilan militer.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">"Kenyataan itu memang menimbulkan dugaan adanya 'konspirasi'<br />antara politisi di Senayan dengan militer untuk menghindarkan<br />terjadinya peradilan ad hoc," tulis Bambang Widjojanto, Ketua Yayasan<br />LBH Indonesia di Tempo. Penolakan terhadap penyelesaian melalui<br />Pengadilan ad hoc itu disuarakan Fraksi Partai Golkar, Fraksi<br />TNI/Polri, Fraksi Reformasi, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi<br />Partai Bulan Bintang, dan Fraksi Partai Daulatul Ummah.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Entah karena kesengajaan atau bukan, dakwaan yang disusun Oditur<br />Militer masih mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai<br />terdakwa. Dalam dakwaan masih disebutkan sebelas terdakwa, meski yang<br />hadir hanya sembilan orang. Dua terdakwa, Dominggus Pinto desersi dan<br />tidak diketahui lagi keberadaannya di Timtim dan Idad Musadad sudah<br />meninggal. Kelemahan dakwaan itu dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Hal kedua, Komnas HAM pun memutuskan untuk membentuk Komisi<br />Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) yang diketuai Dr Albert<br />Hasibuan. Padahal, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 26<br />Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pengadilan HAM berat yang terjadi<br />sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh<br />Pengadilan HAM ad hoc. Pada Ayat 2 disebutkan: Pengadilan HAM ad hoc<br />Ayat 1 dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan<br />keputusan Presiden. UU Nomor 26 Tahun 2000 itu diundangkan 23<br />November 2000 sedang kasus Trisakti dan Semanggi terjadi tahun<br />1998. "KPP HAM akan bekerja atas dasar keadilan buat orang banyak,"<br />ujar Hasibuan memberikan argumentasi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">PANSUS Trisakti dan Semanggi dibentuk setelah DPR "sukses"<br />membentuk Pansus dan menyelidiki kasus Buloggate dan Bruneigate yang<br />melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada saat itu, kelompok<br />masyarakat mengkritik dan mengecam para politisi di DPR yang tidak<br />responsif terhadap korban pelanggaran HAM, kasus Trisakti dan<br />Semanggi, yang telah mengantarkan mereka duduk di Senayan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dalam suasana politik dan tekanan politik seperti itulah lahir<br />keputusan Bamus DPR untuk membentuk Pansus Trisakti yang diketuai<br />Panda Nababan, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Tak terlalu jelas<br />betul, apakah motivasi pembentukan Pansus Trisakti semata-mata<br />sebagai make-up politik para politisi di Senayan atau memang secara<br />jujur dan tulus untuk mengemban perintah Pasal 43 UU No 26/2000.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pasal itu memberikan kewenangan para politisi di DPR untuk<br />merekomendasikan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden terhadap kasus<br />pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26/2000 terbentuk.<br />Sesuai pantauan Tim Monitoring Pansus Trisakti/Semanggi,<br />keseriusan para politisi di Senayan untuk menyelidiki ketiga kasus<br />itu amat diragukan. Tingkat kehadiran mereka hanya 25 persen. Bahkan,<br />dalam kurun waktu 30 Januari hingga 29 Maret 2001, di mana<br />berlangsung 17 kali Rapat Dengar Pendapat Umum ada sebelas anggota<br />Pansus yang sama sekali tak pernah hadir. Di antara mereka adalah<br />elite-elite partai yang selama ini sering berteriak lantang di media<br />massa. Hanya Panda Nababan, Ketua Pansus, yang tak pernah absen.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Suasana itu berbeda ketika anggota DPR menggelar Pansus Buloggate.<br />Rekomendasi DPR yang memutuskan agar kasus Trisakti, Semanggi I,<br />dan II diselesaikan melalui pengadilan biasa (militer) juga<br />dipertanyakan keabsahannya. Tak ada satu pun landasan hukum (baik itu<br />UUD 1945 beserta Perubahannya, Ketetapan MPR, maupun undang-undang)<br />yang memberi kewenangan kepada DPR untuk menentukan kompetensi<br />absolut sebuah peradilan. Apakah sebuah sengketa itu akan diadili di<br />pengadilan militer, pengadilan HAM ad hoc, pengadilan agama,<br />pengadilan tata usaha negara sama sekali bukan kewenangan DPR untuk<br />menentukan. Itu adalah wilayah kewenangan kekuasaan yudikatif.<br />"DPR telah mengambil alih kewenangan Mahkamah Agung," ujar Binsar<br />Gultom, seorang hakim di PN Bogor. Gultom menilai, DPR bukanlah<br />lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa kasus Trisakti dan<br />Semanggi merupakan pelanggaran HAM biasa dan bukanlah pelanggaran HAM<br />berat sehingga harus diadili di Pengadilan Militer. </span><br /><span style="font-family:arial;"></span><br /><span style="font-family:arial;">Sesuai dengan<br />Ketetapan MPR No III/MPR/1978, UU No 14/1970 tentang Pokok-pokok<br />Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No 39/1999 memberi<br />kekuasaan kepada MA untuk memeriksa dan memutus sengketa tentang<br />kewenangan mengadili (kompetensi absolut). "MA seharusnya mengambil<br />inisiatif untuk menuntaskan beda pendapat ini sesuai dengan<br />kewenangan yang dimiliki MA," kata Gultom.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">TERLEPAS dari masalah perdebatan yuridis ada sebuah pertanyaan<br />besar yang belum terjawab. Mengapa DPR menggabungkan obyek<br />penyelidikan tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II menjadi<br />satu kesatuan. Padahal semua orang tahu, ketiga tragedi yang<br />menewaskan sejumlah anak bangsa itu terjadi pada waktu yang berbeda,<br />suasana politik yang berbeda, dan latar belakang kejadian yang<br />berbeda.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Tragedi Trisakti terjadi 12 Mei 1998 di halaman Kampus Trisakti.<br />Pada saat itu, aparat keamanan secara membabi buta menembaki<br />mahasiswa Trisakti yang sedianya akan melakukan long march ke DPR<br />menuntut Presiden Soeharto mundur dari kursi kepresidenan. Empat<br />mahasiswa Trisakti tewas.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sebagai reaksi atas penembakan itu, terjadilah kerusuhan sosial<br />di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aparat keamanan tak mampu<br />mengendalikan keadaan sehingga ribuan orang tewas dan ratusan<br />bangunan dibakar. Justru pada saat genting seperti itu, para petinggi<br />militer sedang tidak berada di Jakarta dan baru tiba di Jakarta dari<br />Malang pada siang harinya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Tragedi Trisakti dan kerusuhan sosial di Jakarta (13-15 Mei 1998)<br />tetap merupakan sejarah hitam bangsa Indonesia. Tak ada satu pun yang<br />menyatakan diri bertanggung jawab atau dinyatakan bertanggung jawab<br />atas peristiwa yang memilukan tersebut.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Pansus DPR pun tidak menyentuh dan tidak ada upaya untuk mencari<br />tahu rentetan kerusuhan sebagai dampak dari penembakan mahasiswa<br />Trisakti. Pansus DPR membatasi diri untuk menyelidiki siapa yang<br />bertanggung jawab atas penembakan mahasiswa Trisakti.<br />Padahal jika ada niatan untuk itu, DPR bisa menggunakan bahan-<br />bahan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai titik pijak untuk<br />meneliti tragedi Trisakti dan kerusuhan Mei.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dalam laporan TGPF yang belum pernah dipublikasikan tersebut,<br />bisa dilihat sebuah laporan yang cukup komprehensif yang bisa<br />menjelaskan duduk persoalan kerusuhan Mei. Dalam laporan itu termuat<br />sejumlah kesaksian dari korban, pelaku di lapangan, dan analisa<br />terhadap terjadinya kerusuhan sosial tersebut.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sedang Tragedi Semanggi I yang terjadi 13 November 1998 itu<br />diawali dengan gerakan kelompok mahasiswa yang menolak pelaksanaan<br />Sidang Istimewa MPR yang digelar pada masa pemerintahan Presiden BJ<br />Habibie. Aksi penentangan terhadap pelaksanaan Sidang Istimewa MPR<br />itu menewaskan 17 orang baik sipil dan militer, dan 456 orang luka-<br />luka. Sejauh ini juga belum ada pertanggungjawaban apapun terhadap<br />peristiwa tersebut.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Tragedi Semanggi II terjadi 22-24 September 1999. Peristiwa itu<br />terjadi ketika mahasiswa dan rakyat bergabung rencana pengesahan<br />Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya yang<br />dibahas DPR dan pemerintahan Presiden BJ Habibie.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Aksi massa yang memenuhi Jalan Sudirman kembali dihadapi dengan<br />kekerasan oleh aparat sehingga sembilan orang tewas (seorang di<br />antaranya mahasiswa UI Yun Hap). Belum juga ada penjelasan resmi dan<br />pertanggungjawaban atas Tragedi Semanggi II, selain penjelasan<br />seorang prajurit Kostrad akan diadili atas tuduhan menembak Yun Hap,<br />meskipun persidangan itu belum dilangsungkan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">***<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">PENGGABUNGAN tiga tragedi dalam sebuah Pansus inilah yang<br />sebenarnya menjadi titik lemah dari DPR untuk menggolkan pengadilan<br />HAM ad hoc. Fraksi di DPR yang menolak merekomendasikan pengadilan<br />HAM ad hoc sebagaimana dilaporkan Panda Nababan dalam Rapat Paripurna<br />DPR, berpendapat bahwa ketiga tragedi itu tidak punya kaitan sama<br />sekali dan tidak saling berhubungan.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">"Partisipasi politik" masyarakat pada ketiga kasus tersebut<br />berbeda dalam dimensi waktu, dimensi hubungan sebuah peristiwa,<br />metode pengamanan, serta kebijakan yang diputuskan, meskipun diakui<br />akibat dari penanganan yang represif tersebut telah jatuh korban jiwa.<br />Apakah dalam ketiga kasus tersebut terjadi pelanggaran HAM berat<br />memang masih menjadi perdebatan. Kelompok yang menolak menggunakan<br />definisi pelanggaran HAM berat sebagaimana disebutkan Pasal 9 UU No<br />26/2000 tentang Kriteria Pelanggaran HAM Berat, yaitu kejahatan<br />kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b adalah salah satu<br />perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas<br />atau sistemik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara<br />langsung terhadap penduduk si-pil, berupa (a) pembunuhan, (b)<br />pemusnahan, (c) perbudakan, (d) pengusiran pendudukan secara paksa,<br />(e) perampasan kemerdekaan, (f) penyiksaan, (g) perkosa-an, (h)<br />penganiayaan terhadap kelompok tertentu, (i) penghilangan orang<br />secara paksa, dan (j) kejahatan apartheid.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dengan menggunakan teori pembuktian seperti layaknya sebuah<br />persidangan, DPR memfokuskan pada unsur sistematis, terencana,<br />konseptual serta meluas yang harus terpenuhi untuk mengategorikan<br />ketiga kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat. Unsur sistematis,<br />menurut DPR, tidak terbukti karena rezim dan kasusnya berbeda. Unsur<br />terencana dan konseptual juga tidak terpenuhi karena rezimnya<br />berbeda, tujuannya berbeda, kasusnya berbeda, latar belakangnya<br />berbeda, dan tidak ada perintah tertulis untuk menggunakan peluru<br />tajam. Unsur meluas juga dinyatakan tidak terbukti.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Sedang fraksi yang mengategorikan ketiga kasus sebagai<br />pelanggaran HAM berat berargumen intensnya penggunaan kekerasan yang<br />dilakukan aparat keamanan untuk meredam aksi massa telah<br />mengakibatkan sejumlah korban tewas. Karena dominannya kekerasan<br />adalah lumrah bila ada penilaian masyarakat bahwa setiap korban jatuh<br />bukanlah karena kesalahan prosedur melainkan hasil prosedur yang<br />memang sengaja dipilih dan telah digariskan. Masyarakat memandang<br />penanganan ketiga tragedi itu secara sengaja dipilih dan telah<br />digariskan sehingga tindakan itu bisa dianggap sebagai tindakan<br />berencana dan sistematik sehingga memenuhi unsur terjadinya<br />pelanggaran HAM berat.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Dengan meneliti fakta-fakta yang ada, sebenarnya dugaan<br />terjadinya pelanggaran HAM berat akan lebih bisa diterima jika Pansus<br />DPR lebih memfokuskan pada tragedi Trisakti dan kerusuhan 13-15 Mei.<br />Unsur yang dipersyaratkan sebagai terjadinya pelanggaran HAM berat<br />lebih bisa dipenuhi jika penelitian terfokus pada kasus Trisakti dan<br />Kerusuhan Mei. Pertanyaannya sekarang mengapa obyek penelitian itu<br />harus digabungkan yang berakibat DPR sulit merekomendasikan<br />konstruksi terjadinya sebuah pelanggaran berat HAM.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Juga tetap menjadi pertanyaan apakah langkah DPR menggunakan<br />teori-teori pembuktian untuk mematahkan sangkaan terjadi pelanggaran<br />HAM berat, masih merupakan kewenangan dari DPR. Orang awam akan<br />mengatakan tidak. Kesimpulan DPR yang menilai bahwa kasus Trisakti<br />dan Semanggi bukan pelanggaran HAM berat keputusan langkah DPR yang<br />telah melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-<br />undang kepada DPR.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Terlepas dari kontroversi itu, sejarah hitam bangsa Indonesia<br />dalam kerusuhan 13-15 Mei, Semanggi I, Semanggi II, Tanjung Priok,<br />Timtim tetap harus dituntaskan dan didudukkan persoalannya. "Bagi<br />saya yang perlu adalah akuntabilitas publik pada rakyat dan keluarga<br />korban yang telah mengeluarkan darah," ujar Hermawan Sulistyo, Tim<br />Asistensi TGPF Kerusuhan Mei.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">KPP HAM Trisakti bisa belajar dari rekomendasi DPR. Akan lebih<br />baik, kalau KPP HAM Trisakti lebih mendalami Tragedi Trisakti dan<br />Kerusuhan Mei yang bahan-bahannya sudah ada di TGPF. Kerusuhan Mei<br />juga bisa ditarik ke belakang dengan menelaah kerusuhan di Medan dan<br />Surakarta pada saat yang hampir bersamaan. Jika itu diteliti akan<br />bisa ditemukan jawaban mengapa tidak tampak aparat keamanan pada<br />tanggal 14 Mei 1998, saat kerusuhan sosial di Jakarta mencapai<br />puncaknya.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Kasus Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada saat BJ<br />Habibie menjadi Presiden juga harus ditelaah untuk mencari penanggung<br />jawab dari tragedi itu. Namun, rasanya akan lebih baik, jika obyek<br />penyelidikan dipisahkan antara Trisakti dan Semanggi.<br /></span><br /><span style="font-family:arial;">Adalah kenyataan bahwa belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM<br />pada masa lalu maupun pada masa sekarang yang bisa dituntaskan,<br />kendati sejumlah Pansus DPR telah dibentuk dan sejumlah KPP HAM telah<br />dibentuk. Pelanggaran HAM kasus Timtim yang sudah rampung pun belum<br />bisa digelar. Pertanyaannya adalah adakah niat dari bangsa ini untuk<br />menyelesaikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masa lalu dan<br />sekarang dan kemudian menatap masa depan yang lebih baik. Atau isu<br />pelanggaran HAM akan tetap dijadikan komoditas politik untuk<br />kepentingan kekuasaan.</span>