Tampilkan posting dengan label Keadilan Transisional. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label Keadilan Transisional. Tampilkan semua posting

Jumat, 2007 Desember 21

Ketika Militer Berlindung di Balik Parlemen

KOMPAS

Rabu, 06 Feb 2002 Halaman: 8

Budiman Tanuredjo

KETIKA MILITER BERLINDUNG DI BALIK PARLEMEN

KEPALA Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Endriartono Sutarto secara
tidak langsung membenarkan sikap perwira tinggi militer yang sudah
pensiun atau pun masih aktif untuk tidak memenuhi pemanggilan Komisi
Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) Trisakti-Semanggi I dan II.

Militer mencoba berlindung di balik apa yang disebutkan sebagai
sebuah "keputusan politik" DPR. "Keputusan politik" DPR dipersepsikan
sebagai vonis DPR bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II bukanlah
pelanggaran HAM berat sehingga tak bisa diadili di Pengadilan HAM Ad
Hoc. Sebab itu, mereka pun menolak dipanggil KPP HAM Trisakti
yang diketuai Dr Albert Hasibuan.

Sikap TNI untuk menolak panggilan KPP HAM itu diberi landasan
yuridis oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen Timor Manurung.
Dalam penjelasannya kepada pers secara tertulis, Manurung menggunakan
Pasal 43 UU No 26/2000 sebagai dalil untuk menolak pemeriksaan
perwira militer oleh KPP HAM. Pasal 43 (1) menyebutkan, pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pada Ayat (2) disebutkan, Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1) dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu
dengan Keputusan Presiden.

Benarkah ada "keputusan politik" DPR tentang ketiga kasus itu?
Argumentasi Endriartono dan Manurung tentunya mengacu pada hasil
Panitia Khusus (Pansus) Trisakti dan Semanggi I-II yang telah
disampaikan da-lam rapat paripurna DPR tanggal 9 Juli 2001. Mantan
Ketua Pansus Trisakti Panda Nababan telah membantah bahwa ada
"keputusan politik" DPR. "Tak ada keputusan politik, yang ada hanya
rekomendasi dan itu tidak mengikat," ujar Panda Nababan, anggota DPR
dari Fraksi PDI Perjuangan.

Melacak lebih jauh dokumen laporan yang Pansus Trisakti yang
dibacakan Nababan memang tidak pernah ada apa yang disebut sebagai
"keputusan politik" DPR. Yang disampaikan Pansus Trisakti adalah
sebuah kalimat yang dirumuskan sebagai berikut, "Dengan demikian,
laporan Pansus kepada Paripurna Dewan merekomendasikan untuk
meneruskan Pengadilan Umum/Militer yang telah dan sedang berjalan."

Rekomendasi yang disampaikan Pansus DPR itu diambil secara voting
di tingkat Pansus. Sesuai dengan daftar hadir, sebanyak 26 anggota
Pansus hadir. Namun, pada saat voting akan dilakukan, hanya 19
anggota DPR yang masih ada. Hasil voting itu menunjukkan sebanyak 14
suara setuju untuk merekomendasikan pengadilan umum/ militer dan lima
suara setuju dengan rekomendasi kepada Presiden untuk mengeluarkan
Kep-pres pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

***

SEJAK awal, suara di Pansus DPR sudah terbelah. Ada fraksi-fraksi
di DPR yang sejak awal berpendapat bahwa ketiga kasus itu adalah
pelanggaran HAM berat, yang harus diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc.
Fraksi ini adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai
Demokrasi Kasih Bangsa (F-PDKB). Sebaliknya, ada juga kekuatan
politik yang mendukung penyelesaian di Mahka-mah Militer. Mereka
adalah Fraksi TNI/Polri, Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi
Reformasi, Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Partai
Daulatul Ummat, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI). Fraksi
Kebangkitan Bangsa (F-KB) pada awalnya menyodorkan alternatif
rekonsiliasi, namun dalam perkembangannya bergabung dengan Fraksi PDI
Perjuangan.

Para pakar HAM yang diundang Pansus pun sejak awal juga mempunyai
kecenderungan berbeda. Dalam laporan Panda Nababan kepada sidang
paripurna DPR, disebutkan kecenderungan untuk menyelesaikan peristiwa
lewat Pengadilan HAM Ad Hoc diusulkan oleh Todung Mulya Lubis dan
Abdul Hakim Garuda Nusantara. Sedangkan kecenderungan untuk
menyelesaikan ketiga kasus itu melalui pengadilan biasa umum/militer)
diusulkan oleh Prof Dr Natabaya, Prof Budi Harsono, Prof Romli
Atmasasmita, dan Prof Muladi.

***

REKOMENDASI DPR itu dinilai terlalu jauh, karena sebenarnya tak
ada suatu pun Ketetapan MPR ataupun undang-undang yang memberikan
kewenangan pada DPR untuk menentukan kompetensi peradilan. Apakah
sebuah perkara akan diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Umum, Peradilan Agama, atau Peradilan Militer sama sekali
bukan kewenangan DPR untuk memutuskan. Itu adalah wilayah kekuasaan
yudikatif.

Sesuai dengan konstitusi dan semua produk hukum yang ada di Tanah
Air, hanya ada tiga fungsi DPR, yaitu melakukan penyusunan budget
bersama pemerintah, melaksanakan fungsi legislasi bersama pemerintah,
dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Tidak ada kewenangan
untuk menentukan kompetensi pengadilan atau menilai sebuah peristiwa
sebagai "tindak pidana biasa", "pelanggaran HAM", atau "pelanggaran
HAM berat".

Prinsip mayoritas sebagai mana ditunjukkan dalam voting ketika
Pansus Trisakti mengambil keputusan ternyata tidak selalu benar
adanya. Pendekatan mayoritas ternyata bisa saja menyesatkan dan
bahkan melanggar hukum itu sendiri. Rekomendasi DPR bahwa ketiga
kasus yang dikaji bukanlah pelanggaran HAM berat dan karena itu tak
bisa diadili di Pengadilan HAM Ad Hoc adalah sebuah keputusan yang di
luar kompetensi DPR untuk memutuskan.

Lalu bagaimana kita menempatkan rekomendasi DPR berkaitan dengan
kasus Trisakti? Secara sosiologis, DPR telah begitu banyak membentuk
Pansus-pansus. Sebut saja Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), Pansus Aceh, Pansus Tanjung Priok, Pansus Bulog I. Semua
Pansus itu telah melahirkan sejumlah rekomendasi.

Pertanyaannya kemudian, apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Hasil Pansus BLBI, misalnya tetap saja sebagai hasil Pansus yang
tidak dihiraukan. Apakah hasil Pansus Bulog I yang merekomendasikan
proses hukum terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid dilanjut-kan,
telah ditindaklanjuti? Fakta itu makin menunjukkan bahwa rekomendasi
Pansus DPR itu memang tidak mengikat.

***

FRAKSI-fraksi di DPR yang mendukung penyelesaian di Mahkamah
Militer melihat bahwa ketiga kasus itu (Trisakti, Semanggi, dan
Semanggi II) sangat berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain. Kasus
Trisakti terjadi saat gerakan mahasiswa menumbangkan Presiden
Soeharto. Kasus Semanggi I dilakukan untuk menggagalkan Sidang
Istimewa MPR dan menuntut pembentukan apa yang disebut Presidium
Pemerintahan Rakyat. Kasus Semanggi II adalah gerakan mahasiswa
menggagalkan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.

Mereka melihat gerakan-gerakan politik itu sebagai bentuk
"partisipasi politik" warga negara dalam sebuah momentum yang
berbeda, baik dalam dimensi waktu, peristiwa, maupun model
pengamanan. Mereka juga menyebutkan bahwa ketiga peristiwa itu tidak
dapat dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, karena tidak terpenuhinya
unsur sistematis, terencana, konseptual, dan serta meluas.

Unsur sistematis tak terbukti karena rezim dan kasusnya berbeda.
Unsur terencana dan konseptual juga tidak terpenuhi, karenanya rezim
dan tujuannya partisipasi politik itu berbeda. Unsur meluas juga tak
bisa dipenuhi. Model analisa DPR ini menyerupai pekerjaan teknis
hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur dari sebuah tindak pidana
terbukti atau tidak.

Sedangkan fraksi lain yang mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM
Ad Hoc ini melihat bahwa kekerasan demi kekerasan dilakukan aparat
keamanan dalam upaya membendung protes mahasiswa. Meski terbukti
tidak efektif, penggunaan kekerasan tetap digunakan sehingga sejumlah
korban tewas.

Dalam kasus Trisakti sebanyak empat mahasiswa tewas, lima orang
menderita luka parah akibat tembakan senjata api. Dalam Tragedi
Semanggi I, menurut data Tim Relawan untuk Kemanusiaan, sebanyak 16
orang tewas dan 456 orang luka-luka. Sedangkan dalam Tragedi Semanggi
II sebanyak 10 orang tewas dan delapan orang luka-luka.
Berdasarkan kenyataan dominannya penggunaan kekerasan oleh aparat
keamanan negara dalam menghadapi aksi mahasiwa, adalah lumrah bisa
muncul penilaian masyarakat bahwa setiap korban jatuh, maka hal ini
bukanlah akibat kesalahan prosedur, melainkan hasil dari prosedur
yang memang sengaja dipilih dan telah digariskan. Dengan cara
pandang itulah, maka diusulkan penyelesaian melalui Pengadilan HAM Ad
Hoc.

Melalui voting pada tingkat Pansus, DPR memilih model
penyelesaian di Mahkamah Militer. Sekarang sejauh mana reko-mendasi
itu dipatuhi oleh militer? Kenyataan menunjukkan baru kasus
penembakan empat mahasiswa Trisaktilah yang sudah diadili di Mahmil.
Sejumlah anggota Brigade Mobil (Brimob) telah dijatuhi hukuman oleh
Mahmil. Terakhir, Erick Kadir Suly dan kawan-kawan divonis enam tahun
penjara dan dipecat dari keanggotaan Brimob.

Lalu bagaimana dengan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Sejauh
ini, tak jelas penyelesaian penanganan kedua tragedi itu. Penembak
mahasiwa Universitas Indonesia Yap Yun Hap juga tak kunjung diproses
hu-kum. Minimal, publik tak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan
kasus penembakan Yun Hap.

Kelanjutan penanganan Tra-gedi Semanggi I juga tak jelas. Tak ada
yang bertanggung ja-wab atau menyatakan bertanggung jawab atas
peristiwa bentrokan antara aparat keamanan dengan mahasiswa yang
menentang digelarnya Sidang Istime-wa MPR. Padahal, sejumlah
mahasiswa tewas.

Seriuskah militer menuntaskan kasus Semanggi I dan Semanggi II?
Dengan mengikuti logika pimpinan militer-bahwa TNI tunduk pada
apa yang dipersepsi sebagai "keputusan politik"-kita bisa melihat
sejauh mana kepatuhan militer tunduk pada "keputusan politik" DPR.
Rekomendasi Pansus DPR adalah menyelesaikan ketiga kasus itu melalui
Mahkamah Militer. Kenyataannya, baru sejumlah anggota Brimob (Polri)
yang diadili berkaitan dengan kasus Trisakti. Sedangkan Tragedi
Semanggi I dan II tetap gelap. Jadi, apakah itu bisa dikatakan TNI
tunduk pada "keputusan politik" DPR? Publiklah yang menilai.

***

PEMERIKSAAN oleh KPP HAM sebenarnya bukanlah sebuah peradilan.
Bukan pula sebagai sebuah vonis bersalah. Keputusan TNI untuk menolak
panggilan KPP HAM dengan berlindung di balik parlemen dan pasal-pasal
dalam hukum positif, menurut Luhut Pengaribuan, sebenarnya merugikan
TNI sendiri. Suatu kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara ketiga
peristiwa itu tak digunakan TNI oleh keputusan politik TNI sendiri.
Pemeriksaan KPP HAM itu tidak juga selalu berujung pada pengadilan,
karena masih akan diuji oleh Kejaksaan Agung dan juga DPR.

Pada saat akhir ternyata Polri berubah sikap. Mantan Kepala Polri
Jenderal (Purn) Roesman-hadi bersedia hadir asal pemanggilan sesuai
prosedur. Beberapa perwira Polri pun sudah datang ke KPP HAM dan
memberikan klarifikasi. KPP HAM pun menghargai sikap Polri.
TNI AD tampak tetap bersikukuh untuk menolak panggilan KPP HAM.

Setidaknya, itu tampak dari komentar Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI
Mayjen Timor Manurung yang menilai KPP HAM tidak sah.
Proses transisi demokrasi di Indonesia tampaknya masih akan
panjang. Penyelesaian masalah masa lalu yang menjadi tugas
pemerintahan transisi mengalami hambatan. Penolakan TNI secara tidak
langsung merupakan ujian bagi pemerintahan sipil Presiden Megawati
Soekarnoputri.

Pengamat politik Bara Hasibuan mengemukakan, Presiden Megawati
Soekarnoputri dituntut untuk tidak tinggal diam dalam melihat
penolakan yang ditunjukkan oleh pihak TNI dan Polri tersebut. Minimal
yang dapat dilakukan oleh Presiden adalah memberikan tekanan terhadap
pimpinan TNI untuk menunjukkan kerja samanya terhadap investigasi
yang sedang dilakukan oleh KPP HAM Trisakti.

Apalagi dalam pertemuan dengan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan
II beberapa waktu yang lalu, Presiden Megawati memberikan dukungan
politik atas rencana pemanggilan beberapa perwira TNI oleh KPP HAM
Trisakti, Semanggi I dan II. Saatnyalah sekarang Presi-den
membuktikan ucapannya tersebut.

Presiden tidak perlu takut kalau tindakannya diartikan sebagai
bentuk intervensi terhadap institusi TNI, karena tekanan yang
diberikan bukan terhadap masalah internal organisasi TNI. Di sini
Presiden hanya ingin menunjukkan kepada TNI bahwa pemerintah
benar-benar committed terhadap upaya pe-negakan hukum kasus
pelanggaran HAM.

Proses penyelesaian hukum kasus Trisakti tampaknya akan berjalan
panjang dan mungkin akan ikut memanaskan suhu politik. Terutama jika
benar-benar prajurit TNI tak mau datang dan kemudian KPP HAM
menggunakan haknya untuk memanggil paksa atas izin Ketua Pengadilan.
Proses ke arah itu sedang dirintis dengan konsultasi antara KPP HAM
dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Sebuah Kegamangan dalam Menentukan Pilihan

KOMPAS
Selasa, 04 Dec 2001 Halaman: 27

Budiman Tanuredjo

SEBUAH KEGAMANGAN DALAM MENENTUKAN PILIHAN

PROSES transisi menuju demokrasi di Indonesia, belum juga
menampilkan sosoknya yang jelas. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran
dan pertanyaan apakah transisi di Indonesia memang sedang bergerak
menuju sebuah negara yang demokratis atau bakal kembali ke sistem
pemerintahan otoriter.

Jenderal Besar (Purn) Soeharto secara formal telah meninggalkan
kursi kepresidenannya, sejak 21 Mei 1998. Namun, pengaruh politik
Soeharto tetap bisa dirasakan hingga saat ini. Rentetan peristiwa
yang menyertai tertangkapnya putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala
Putra (Tommy Soeharto), menunjukkan bahwa pengaruh penguasa tunggal
Orde Baru itu masih besar.


Kepala Polda Metro Jaya Irjen Sofjan
Jacoeb memeluk buronan Tommy Soeharto yang tersenyum dan langsung
menggelar jumpa pers bersama, Panglima Daerah Militer Jaya Mayjen
Bibit Waluyo ikut datang ke Markas Polda Metro Jaya, anggota DPR juga
berlomba-lomba datang, sanak keluarga Soeharto pun dengan cukup
leluasa bisa menjenguk Tommy, seorang buronan kelas kakap.

Apa arti semua itu?

Praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat peristiwa itu
menunjukkan masih adanya pengaruh politik Soeharto. Hal itu bisa
mengerti karena Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Dalam kurun waktu
lebih dari tiga dasawarsa, Soeharto mempunyai waktu yang cukup untuk
menempatkan orang-orangnya dan menciptakan loyalitas yang tinggi dari
para pendukungnya yang mendapatkan banyak kenikmatan dari penguasa
Orde Baru.

Pada saat berkuasa, Soeharto membangun sebuah sistem politik yang
di satu pihak mengukuhkan sebuah sistem kekuasaan yang
tersentralisasi dan di pihak lain mengeliminasi kontrol yang berada
di luar sistem. Akibatnya, terciptalah sebuah institusi sosial,
ekonomi, budaya, dan hukum, yang melayani kebutuhan kepentingan
kekuasaan Soeharto.

Dengan kata lain, semakin lama sebuah rezim otoritarian berkuasa
akan semakin kompleks pula jaringan penopang kekuasaan yang ia
bangun. Akibatnya, rezim transisi akan dihadapkan pada paradoks-
paradoks yang sulit untuk didamaikan. Pada satu sisi, rezim transisi
dihadapkan pada berbagai permasalahan masa lalu, pada sisi lain, ia
dihadapkan pada birokrasi korup yang merupakan warisan kekuasaan
lama.

***

TULISAN ini tidak akan membahas soal tertangkapnya Tommy
Soeharto, tetapi mencoba melihat proses transisi demokrasi di
Indonesia, di mana kekuatan lama harus ditempatkan sebagai faktor
yang determinan. Proses transisi demokrasi di Indonesia diibaratkan
sebagai "anggur lama yang dikemas dalam botol baru".

Salah satu masalah yang selalu menyertai proses transisi menuju
demokrasi sebagaimana yang terjadi negara Amerika Latin, Eropa
Selatan, dan Afrika Selatan adalah bagaimana rezim transisi
menyelesaikan kasus-kasus pada masa lalu, khususnya soal kejahatan
kemanusiaan.

Perilaku politik rezim otoritarian sebenarnya telah menimbulkan
gangguan yang signifikan pada tiga level hubungan, yakni state dan
society (negara dan masyarakat), society dan society (masyarakat dan
masyarakat), dan state dan state (negara dan negara). Gangguan atas
hubungan itulah yang kini diwariskan dan harus diselesaikan oleh
rezim transisi.

Hubungan state dan society bisa dilihat dari terjadi pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh aparat negara terhadap masyarakat akibat
kekerasan sistematik yang dilakukan pemerintahan Soeharto dalam upaya
mempertahankan kekuasaannya.

Hal ini bisa dilacak ke belakang hingga peristiwa pada tahun
1965, korban kekerasan akibat pelaksaaan daerah operasi militer (DOM)
di Aceh, peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa penyerbuan
Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro No 58 Jakarta yang kemudian
berubah menjadi kerusuhan sosial di Jakarta dan sekitarnya tahun
1996, peristiwa kerusuhan Mei, 12-15 Mei 1998 yang berakhir dengan
turunnya Soeharto.

Pada level masyarakat dan masyarakat, rezim otoritarian Soeharto
telah menciptakan sebuah masyarakat penuh prasangka-prasangka. Itu
bisa terjadi karena problem ideologis ataupun karena problem SARA.
Sebagai dampaknya, munculnya sinisme bahwa etnis Cina di Indonesia
terlalu memonopoli perdagangan dan menguasai sektor ekonomi dan
dianggap tidak nasionalis. Sementara pada sisi lain, pada era
Soeharto, kesempatan bagi etnis Cina untuk berkecimpung di sektor
politik, pendidikan sangat dibatasi. Kecurigaan juga muncul antara
satu kelompok dengan kelompok lain.

Pada level negara dan negara, terdapat perasaan anti-Jakarta di
beberapa daerah, khususnya di daerah konflik seperti Aceh dan Irian
Jaya. Perasaan itu muncul akibat kebijakan sentralistik dan
eksploitatif yang diterapkan rezim Orde Baru. Akibatnya, ketika rezim
otoritarian ambruk dan muncul sebuah pemerintahan transisi yang
lemah, terjadi "pemberontakan" dari daerah untuk melepaskan dari
dominasi pusat.

Sebuah diskursus yang ditawarkan untuk mengatasi
ketidakharmonisan hubungan di tiga level itu adalah rekonsiliasi.
Pakar sosiologi politik Universitas Airlangga Daniel Sparingga dalam
makalah berjudul "Upaya Menyelamatkan Masa Depan Bangsa dan Negara"
di Dewan Pertimbangan Agung, tanggal 6 Agustus 2001, mengemukakan,
rekonsiliasi secara semantik berarti: "memulihkan kembali relasi dan
kepercayaan atas dasar penghormatan pada prinsip kemanusiaan di
antara dua kelompok atau lebih yang dirusakkan oleh hubungan yang
tidak adil pada masa lalu."

Melihat pengalaman negara lain dalam proses transisi menuju
demokrasi, Abdul Hakim Garuda Nusantara melihat sebenarnya tak ada
model yang seragam untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan,
menurut Abdul Hakim, tidak ada negara yang bisa secara tuntas untuk
menyelesaikan kasus tersebut. Tuntas dalam artian semua pelanggar HAM
diadili dan kepada korban diberikan kompensasi.

Sparingga menyebutkan ada empat model yang lazim untuk
menyelesaikan masa lalu.

Model pertama adalah prinsip never to forget, never to forgive
(tidak melupakan, tidak memaafkan). Dalam bahasa sehari-hari pola ini
mengambil garis tegas: "adili dan hukum". Pola ini bisa dilihat di
Jerman, setelah runtuhnya rezim Fasis di bawah Hitler.

Model kedua adalah never to forget but to forgive (tidak pernah
melupakan, tetapi memaafkan). Dalam tataran praktis model ini bisa
dibahasakan sebagai "adili dan kemudian ampuni". Model ini diterapkan
di Korea Selatan ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan diadili dan
kemudian diampuni. Model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika
Selatan dengan pendekatan disclosure bisa dikategorikan masuk dalam
pola ini.

Model ketiga to forget but never to forgive (melupakan tetapi
tidak pernah memaafkan). Pada tataran praksis, model ini tidak
membutuhkan pengadilan, tetapi kejadian itu akan dikutuk selamanya.
Pola ini, menurut Sparingga, bisa dilihat pada cara masyarakat Eropa
melihat peristiwa inkuisisi yang dilakukan pada penganut ajaran
Protestan di Eropa pada abad pertengahan.

Model keempat adalah to forget and to forgive (melupakan dan
memaafkan). Artinya, tidak perlu ada pengadilan dan lupakan saja
peristiwa masa lalu. Pola ini diambil Spanyol segera setelah jatuhnya
diktator Franco di era tahun 1970-an. Pada pola ini, kepemimpinan
menjadi faktor yang deterministik. Adolfo Suares, sukses memimpin
proses yang oleh masyarakat Spanyol dikenal sebagai pola reforma-
pactada ruptura-pactada (reformasi dan pemutusan hubungan dengan masa
lalu yang dirundingkan).

Bagaimana dengan Indonesia?

"Indonesia belum menentukan pilihan yang jelas. Ada kegamangan-
kegamangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, pelanggaran HAM pada
masa lalu tidak pernah terungkapkan, sementara kerja-kerja untuk
membangun sistem politik yang lebih demokratis pun belum menampakkan
sosoknya," kata aktivis LSM yang terlibat dalam penyiapan draf
Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Ketidakjelasan pola yang mau diambil atau ketidakseriusan memilih
model itu juga tampak dari produk-produk MPR. Dalam Sidang Tahunan
MPR tahun 2001, MPR telah memerintahkan untuk dibentuknya Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional.

Dalam Ketetapan (Tap) MPR No V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional, Komisi ini diposisikan sebagai
lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya
ditetapkan dengan undang-undang. Komisi ini bertugas untuk menegakkan
kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran HAM pada masa lalu, sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku. Setelah pengungkapan kebenaran dapat
dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf,
perdamaian, penegakan hukum, amnesti, dan rehabilitasi serta
alternatif lain untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan
sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.

Dalam Tap MPR No VIII/ MPR/2000, MPR juga memerintahkan kepada
presiden untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM
secara serius dan adil. Perintah MPR itu dikeluarkan karena MPR
menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih lamban,
diskriminatif dan belum tuntas, sementara pelanggaran HAM tetap
berlangsung.

Masa satu tahun dari Agustus 2000 hingga Agustus 2001, tugas-
tugas yang diperintahkan MPR itu tak dikerjakan. Yang terjadilah
adalah konflik antara Presiden Abdurrahman Wahid dengan DPR yang
berakhir dengan turunnya Abdurrahman Wahid dan digantikan Megawati
Soekarnoputri. Akibatnya, tugas pemerintah dan DPR untuk membuat RUU
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tak kunjung bisa diselesaikan.
Sampai akhirnya pada November 2001, melalui Tap MPR No
X/MPR/2001, MPR kembali menugaskan kepada Presiden dengan formulasi
yang sama dengan Tap MPR No VIII/MPR/ 2000 yaitu presiden segera
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dinilai MPR masih lamban dan
diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. MPR juga
memerintahkan Presiden dan DPR segera membuat RUU Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.

***

ADALAH kenyataan bahwa sepanjang tahun 2001, hampir tidak ada
kasus pelanggaran HAM yang diadili. Kalaupun ada seperti diadilinya
sejumlah anggota Brimob yang dituduh telah menembak dan menewaskan
mahasiswa Trisakti di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, dihadapkan pada
sebuah rendahnya kepercayaan publik.

Sementara, pengadilan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur
(Timtim) pascapenentuan pendapat yang menurut Kejaksaan Agung sudah
selesai tingkat penyidikannya, masih diragukan bakal terwujud pada
bulan Desember 2001 ini. Hakim-hakim Ad Hoc yang direkrut Benjamin
Mangkoedilaga sampai catatan ini ditulis belum diketahui kapan akan
dilantik dan disahkan. Kalaupun, persidangan itu akan digelar, masih
juga diragukan apakah proses itu bisa memberikan keadilan dan
diterima sebagai sebuah proses peradilan yang fair dan impartial.

Ketika negara justru tidak terlalu bersemangat, yang justru
bersemangat adalah lembaga nonnegara seperti Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia. Komnas HAM justru banyak memproduksi Komisi-komisi
Penyelidik Pelanggaran HAM ke berbagai daerah, seperti KPP HAM
Timtim, KPP HAM Tanjung Priok, KPP HAM Ambon (peristiwa Kebon
Cengkeh), KPP HAM Abepura (Irian Jaya), dan KPP HAM Sampit. Sebagian
berkas telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, namun hingga kini
juga belum ketahuan ujung dari penyelidikan yang cukup membutuhkan
biaya mahal tersebut.

Bagi Abdul Hakim keterlambatan dalam proses penyelesaian masalah
masa lalu bukan semata-mata disebabkan karena persoalan teknis,
seperti perbedaan definisi soal rumusan pelanggaran HAM berat dan
pelanggaran HAM biasa atau soal belum adanya pengalaman untuk
menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan. "Masalahnya adalah tidak
ada komitmen politik dari rezim untuk menyelesaikan masalah masa
lalu. Itu saja," kata Abdul Hakim.

Para elite politik di era transisi, terlalu cepat masuk ke dalam
kancah perpolitikan sementara komitmen untuk menyelesaikan masalah
masa lalu, diperhitungkan dengan untung ruginya bagi kekuasaan.
Kepentingan politik praktis pragmatis untuk mempertahankan kekuasaan
atau mendapat kekuasaan lebih dominan dibandingkan sebuah komitmen
yang kuat untuk menyelesaikan masalah masa lalu, sebagai sebuah
fondasi menatap masa depan.

Pada tataran lain, kekuatan politik pendukung rezim otoritarian
Soeharto telah bermetamorfosa dan masuk ke dalam partai-partai
politik yang sekarang ini ada. Yang terjadi kemudian adalah partai-
partai politik menjadi seperti pelindung dari orang-orang yang
sebenarnya patut dimintai pertanggungjawabannya dalam berbagai kasus
kejahatan HAM maupun korupsi.

Problem krisis ekonomi yang berkepanjang sering juga kemudian
menyisihkan perdebatan soal transisi menuju demokrasi. Spanyol juga
dihadapkan hal seperti itu. Namun, PM Adolfo Suarez bisa mengambil
pilihan tepat dan mampu meyakinkan rakyatnya. Suares berpendapat,
selama ketidakpastian politik yang membayangi seluruh negara tidak
terpecahkan, tidak akan terjadi reaktivasi ekonomi dan tidak akan ada
stabilitas ekonomi. Suares memilih untuk membentuk institusi politik
yang sah untuk membuat keputusan-keputusan dan meninggalkan untuk
sementara reformasi ekonomi dan reformasi sosial.

Bagi Indonesia, selain krisis ekonomi juga dihadapkan pada
konflik horizontal dan ancaman pemisahan teritorial. Menurut
Sparingga, Indonesia juga dihadapkan pada langkanya leadership dan
common platform di tingkat negara (dua hal yang bisa menyelamatkan
transisi dari kegagalan).

Transisi politik di Indonesia ditandai dengan pertarungan
ideologi dan pertarungan kekuasaan yang kemudian menyingkirkan tema-
tema relevan dalam proses transisi menuju demokrasi dari khazanah
perdebatan publik. Akibatnya, upaya menyelesaikan masalah masa lalu
menjadi tidak mudah karena bercampurnya kepentingan politik bahkan
ideologis. Dan yang tak boleh dilupakan adalah pemain-pemain kunci
pada era transisi sekarang adalah pemain-pemain lama atau yang punya
kaitan erat dengan masa lalu.

Proses transisi menuju demokrasi yang seharusnya ditindaklanjuti
dengan konsolidasi kekuatan prodemokrasi ternyata tidak terjadi di
Indonesia. Yang melakukan konsolidasi justru kekuatan-kekuatan lama
yang sukses menempatkan orang-orang sebagai penguasa daerah,
sementara kekuatan yang menyebutkan proreformasi malah dihadapkan
pada perpecahan-perpecahan di antara mereka sendiri.

Terlepas dari semua perdebatan, pilihan politik tentang format
penyelesaian masalah masa lalu harus diambil. Dengan mengutip Richard
Goldstone dalam buku Human Rights in Political Transitions bahwa
without justice, without acknowledgement, future evil leaders will
more easily be able to manipulate historic grievances (tanpa
keadilan, tanpa pengakuan, pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan
akan dapat lebih mudah memanipulasi keluhan-keluhan historis).

Abdul Hakim melihat yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah
disintegrasi kekuatan proreformasi. Itu tampak di DPR ketika
memutuskan kasus pelanggaran HAM Trisakti dan juga pembentukan Pansus
Bulog II yang melibatkan Akbar Tandjung. Kekuatan proreformasi yang
pada saat kampanye meneriakkan perlunya pengadilan HAM bagi militer
yang berbuat salah, kekuatan yang berteriak keras ketika Abdurrahman
Wahid disangka terlibat dalam kasus Bulog I, kini berada dalam posisi
yang berbeda. Mereka menolak terbentuknya Pansus Bulog II, mereka
juga menolak Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Trisakti. Mengapa itu
semua terjadi? "Jelas sekali kepentingan kekuasaan jangka pendeklah
yang menjadi faktor penentu," demikian Abdul Hakim.

Selasa, 2007 Desember 11

Sebuah Eksperimen di Era Transisi

KOMPAS

Rabu, 26 Sep 2001 Halaman: 8

Budiman Tanuredjo

Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Timtim
SEBUAH EKSPERIMEN DI ERA TRANSISI


PROSES transisi menuju demokrasi di belahan dunia mana pun akan
selalu dihadapkan pada masalah penyelesaian kejahatan kemanusiaan,
yang harus dihadapi pemerintahan baru. Itu terjadi di Afrika Selatan
dan Amerika Latin. Pola penanganan kasus-kasus tersebut akan sangat
menentukan mulus tidaknya sebuah proses transisi menuju demokrasi.

Begitu juga dengan Indonesia, sebuah pemerintahan demokratis yang
terbentuk setelah jatuhnya Soeharto, dihadapkan pada dua masalah
besar yang diwariskan yaitu kekerasan politik yang mengakibatkan
banyaknya korban manusia yang dilakukan Soeharto dan mesin politik
Orde Baru, khususnya militer, serta penjarahan harta milik negara
oleh Soeharto dan kroni serta mantan pejabat Orde Baru.

Proses transisi menuju demokrasi di Indonesia dan juga di belahan
lain ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bahkan mengandung
derajat ketidakpastian yang tinggi. Transisi bisa mengarah kepada
demokrasi tapi sebaliknya bisa juga malah menciptakan keadaan yang
lebih buruk daripada pemerintahan sebelumnya.

Beberapa pakar skeptis dengan perkembangan transisi demokrasi di
Indonesia yang baru berusia tiga tahun lebih sejak Soeharto mundur 21
Mei 1998. Sikap skeptis itu didasarkan pada keraguan apakah Indonesia
mempunyai prasyarat untuk melaksanakan transisi demokrasi.

Realitas empirik membuat beberapa kalangan khawatir terhadap
proses transisi menuju demokrasi. Sebuah transisi demokrasi paling
tidak menuntut lahirnya seorang pemimpin nasional yang mempunyai gaya
kepemimpinan yang mempunyai kecakapan yang memadai.

Ketika transisi demokrasi menuntut adanya semangat untuk
berkompromi guna mencari penyelesaian, elite politik di Indonesia
ternyata terlalu cepat untuk terjebak dalam sebuah praktik
perpolitikan untuk memperebutkan kekuasaan. Padahal, elite politik
mempunyai tugas mencapai konsensus guna menyelesaikan permasalahan
warisan yang ditinggalkan rezim sebelumnya.
Satu modal yang dimiliki Indonesia saat ini untuk menjalani
proses transisi menuju demokrasi adalah dukungan internasional.

Masyarakat internasional memberikan dukungan kepada pemerintahan
Megawati Soekarnoputri untuk memimpin proses transisi menuju
demokrasi.

***

SALAH satu tugas yang harus diselesaikan pemerintahan Megawati
Soekarnoputri adalah menyelesaikan berbagai kasus kekerasan politik
yang dilakukan rezim yang, menurut Herbert Feith, adalah rezim
represif developmentalis. Tiga tahun lebih setelah Soeharto turun,
pemerintahan sipil yang terbentuk belum mampu mencapai sebuah
konsensus tentang bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan politik
masa lalu.


Sidang Istimewa MPR yang diharapkan mampu memikirkan hal
itu ternyata lebih tertarik bagaimana menghentikan secepat mungkin
Presiden Abdurrahman Wahid yang memang tidak efektif menjalankan
pemerintahan. Yang terjadi hanyalah retorika dan perdebatan wacana di
media massa. Malahan, di era transisi itu terjadi lagi pelanggaran
HAM yang tak kalah beratnya dengan pelanggaran HAM pada masa lalu.
Begitu juga halnya dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kasus kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pascapenentuan
pendapat adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah
Soeharto turun. Berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya,
pelanggaran HAM Timtim mempunyai dimensi internasional yang sangat
besar.

Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) serta Komisi HAM PBB menaruh perhatian terhadap proses
peradilan yang akan dilangsungkan di Indonesia, pada bulan Desember
2001. Kepercayaan diberikan pada Indonesia untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM berat Timtim itu melalui mekanisme peradilan
nasional. Diberikannya kepercayaan bukanlah tanpa syarat.


Mekanisme pengadilan internasional tetap dimungkinkan untuk
mengambil alih kasus kejahatan kemanusiaan ketika Indonesia dinilai tak mampu
menyelenggarakan sebuah peradilan yang fair, tidak efektif dan tidak
independen. "Kita mengetahui itu, makanya kita upayakan membuat
sebuah peradilan yang fair," ujar Benjamin Mangkoedilaga, Ketua Tim
Persiapan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam percakapan dengan Kompas.

Pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc itu dikaitkan juga dengan
syarat pemulihan pemberian bantuan pendidikan militer yang akan
diberikan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia. Meskipun pihak
Indonesia menampik digelarnya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus
Timtim akibat tekanan internasional, namun adanya kesan itu tak bisa
dihindarkan.

Pengadilan HAM Ad Hoc adalah sebuah eksperimen yang dicoba
dilakukan di era transisi ini. Proses itu juga akan menjadi test-case
bagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

***

BENJAMIN tidak menampik bahwa apa yang akan digelar pada bulan
Desember 2001 adalah sebuah eksperimen, sebuah percobaan besar dengan
taruhan yang cukup besar. "Ya kita memang belum punya pengalaman
untuk menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc, tapi kita coba saja. Bagi
kita, pengadilan HAM Ad Hoc ini bukan untuk menyenangkan atau tidak
menyenangkan suatu kelompok. Tapi kita berupaya untuk melangsungkan
sebuah proses peradilan yang fair," ujarnya.

Sesuai jadwal, Peradilan HAM Ad Hoc untuk pelanggaran HAM di
Timtim akan dilangsungkan pada bulan Desember 2001. Terjadinya
Peradilan HAM Ad Hoc, bukanlah sebuah proses yang terjadi begitu
saja. Ada sebuah proses panjang yang dimulai dengan pembentukan dan
pencabutan undang-undang yang mengatur masalah tersebut, melaksanakan
hukum tersebut untuk memulai tugas penyelidikan dan penyidikan, serta
proses peradilan.

Semua aktor yang terlibat juga menjalankan tugas dengan hal-hal
yang baru. Tugas yang diemban Albert Hasibuan selaku Ketua Komisi
Penyelidikan Pelanggaran HAM Timtim dan anggota lainnya adalah tugas
pertama yang dipikulnya berdasarkan hukum yang juga berubah. Pada
saat KPP HAM bekerja mereka mendasarkan diri pada Perpu Nomor 1/2000
tentang Pengadilan HAM dan kemudian di tengah perjalanan Perpu itu
dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan
HAM.

Begitu juga dengan MA Rachman (kini Jaksa Agung) melaksanakan
proses penyidikan dengan dasar hukum yang baru pula. Tugas Rachman,
menurut dia, telah selesai dan berkas tinggal dilimpahkan pada
Pengadilan HAM Ad Hoc yang sedang disiapkan Benjamin.

Benjamin telah menerima 60-an orang yang akan menjadi hakim ad
hoc. Mereka berasal dari kalangan perguruan tinggi di Indonesia yang
mempunyai pusat-pusat studi HAM. Benjamin dan timnya akan segera
melakukan seleksi dan kemudian mengusulkan sejumlah orang kepada
Presiden Megawati Soekarnoputri untuk ditetapkan sebagai hakim ad
hoc. Setelah terpilih, para hakim ad hoc itu akan diberikan sejumlah
pembekalan-pembekalan mengenai HAM dan masalah yang melingkupinya.

***

BANYAK orang yang khawatir tentang proses pelaksanaan Pengadilan
HAM Ad Hoc Timtim. Kekhawatiran itu bisa dimengerti mengingat dampak
dari kegagalan proses itu cukup besar. Yang sudah tampak adalah
dikaitkannya pemulihan bantuan militer dari Amerika Serikat dengan
pelaksanaan peradilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Selain itu, kegagalan
Indonesia menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc akan ikut menentukan wajah
pemerintahan Megawati untuk menyelesaikan berbagai persoalan
sejenis.

Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Graito Usodo menegaskan
bahwa TNI tidak akan menghalang-halangi proses peradilan HAM yang
akan dilangsungkan. Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah TNI,
politisi sipil, dan pimpinan milisi memang akan menjadi terdakwa
dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Mereka dituduh sebagai
orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadi pembumihangusan bumi
Loro Sae baik sebelum dan setelah terjadinya pengumumuman jajak
pendapat.

Bisa diprediksi proses pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc Timtim
itu akan mendapatkan "perlawanan" dari pihak-pihak yang
berkepentingan. Perlawanan itu akan muncul dari sisi politik maupun
dari sisi yuridis. Dari sisi yuridis, pandangan positivisme hukum
yang dianut banyak ahli hukum Indonesia akan menjadi alat perlawanan
yang cukup sengit untuk menyelamatkan para terdakwa dari hukuman
berat. Perbedaan persepsi dan cara pandang juga akan membuat proses
itu penuh tantangan.

Salah satu lubang yang akan dimanfaatkan tentunya adalah
Perubahan Kedua UUD 1945 sendiri yang secara tegas melarang prinsip
retroaktif. Prinsip retroaktif dianggap bertentangan dengan asas
legalitas dengan merujuk pada prinsip nullum delictum, nulla poena,
sine praevia lege poenali. Karena, tidak ada kejahatan, tiada tindak
pidana, tanpa lebih dahulu ada peraturan perundangannya. Pelanggaran
HAM di Timtim jelas terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM yang baru
berlaku 23 November 2000. Proses penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan dengan dua dasar hukum yang berbeda, Perpu No 1/1999 dan UU
No 26/2000 juga akan menjadi problem yuridis yang harus dipecahkan
dan menjadi perdebatan sengit dalam proses peradilan nantinya.
Lamanya penyidikan dan penuntutan yang ditentukan dalam undang-undang
akan menjadi masalah karena lamanya proses penyidikan itu tak sesuai
dengan realitas.


Hal lain yang bisa menjadi ganjalan adalah masih adanya perbedaan
persepsi tentang apa yang dimaksudkan dengan "pelanggaran HAM berat",
"pelanggaran HAM", dan tindak pidana biasa. Dalam pasal 7 UU No
26/2000 disebutkan: Pelanggaran HAM berat meliputi: (a) kejahatan
genosida; (b) kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedang dalam Pasal 9
disebutkan, Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis
yang diketahuinya bawa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c)
perbudakan, (d) pengusiran, (e) perampasan kemerdekaan, (f)
penyiksaan, (g) perkosaan, (h) penganiayaan kelompok tertentu, (i)
penghilangan orang secara paksa, dan (j) kejahatan apartheid. Kata
kunci dari pelanggaran HAM berat adalah unsur meluas dan sistematis.

Beban pembuktian dalam Pengadilan HAM Ad Hoc tetap diemban oleh
jaksa penuntut umum. Cara berpikir jaksa yang fragmentaris yang
membagi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam waktu dan tempat yang
berbeda memang mengkhawatirkan. Dikhawatirkan jaksa tak bisa
membuktikan adanya unsur meluas dan sistematis dalam kasus kejahatan
HAM Timtim. Masih adanya waktu sekitar dua bulan ada baiknya kalau
jaksa meneliti kembali dakwaan yang disusunnya. Dakwaan akan sangat
menentukan suskses tidaknya proses peradilan itu. Bahkan, bila perlu
kejaksaan pun menggunakan penuntut umum ad hoc. Selain karena alasan
profesionalisme, penunjukan penuntut umum ad hoc diharapkan bisa
meningkatkan derajat kepercayaan masyarakat internasional terhadap
lembaga penuntut umum itu sendiri.

***

TERLEPAS dari masih terbukanya lubang-lubang yuridis, salah satu
hal mendasar yang menjadi penting adalah kesadaran untuk memberikan
keadilan bagi para korban kekerasan politik. Ada empat hak korban
yang seharusnya menjadi titik perhatian bagi para aktor yang akan
terlibat dalam proses peradilan HAM Ad Hoc. Pertama, hak korban untuk
mengetahui kejadian sebenarnya dari peristiwa tersebut (victims right
to know the truth), kedua hak korban untuk mendapatkan keadilan
(victims right to justice). Ketiga, korban berhak untuk mendapatkan
pemulihan (victims right to reparation) dan keempat hak korban untuk
mendapatkan jaminan bahwa kekerasan tersebut tidak akan terulang
kembali (victims right at guaranteeing the non recurrence of
violation).

Memenuhi keempat hak korban jelas bukanlah sesuatu yang mudah.
Namun itu menjadi tanggung jawab negara. Perlu ada upaya untuk
memberikan keempat hak korban itu. Sikap negara yang hanya mendiamkan
dan menelantarkan korban tidak lain adalah upaya untuk melanggengkan
kekerasan dan menelantarkan korban.

Pandangan itu bukan hanya untuk kasus Timtim melainkan untuk
kasus-kasus lain yang juga tak kunjung bisa diselesaikan. Sebut saja
kasus Tanjung Priok, kasus penyerbuan kantor DPP PDI 27 Juli 1996,
kasus Talangsari Lampung, kasus kerusuhan 12-14 Mei 1998, serta kasus
Semanggi I dan Semanggi II.

Di akhir tulisan ini layak diketengahkan pandangan Richard
Goldstone dalam pengantar buku Human Rights in Political Transitions:
Gettysburg to Bosnia. Pandangan Goldstone itu kemudian dikutip ahli
hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dalam artikelnya di
Kompas. Goldstone mengungkapkan: without justice, without
acknowledgement, future evil leaders will more easily be able to
manipulate historic grievances (tanpa keadilan, tanpa pengakuan,
pemimpin-pemimpin yang jahat di masa depan akan dapat lebih memudah
memanipulasi keluhan-keluhan historis).

Sebuah kejahatan kemanusiaan berskala luas yang memakan korban
jiwa manusia memang harus diungkapkan duduk soalnya, bagaimana proses
terjadinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Itulah esensi
dari pengungkapkan apa yang disebut kebenaran (truth). Setelah
kebenaran bisa diungkapkan barulah bisa dipikirkan proses selanjutnya
yang mengarah kepada rekonsiliasi.

Tanpa ada proses pengungkapan kebenaran, publik tidak pernah tahu
apa yang sebenarnya terjadi. Untuk kasus Timtim, apakah benar terjadi
pelanggaran HAM berat sebagaimana dituduhkan ataukah hanya ungkapan
kejengkelan dan kefrustrasian akibat lepasnya Timtim dari Indonesia,
harus terungkap dalam proses peradilan. Menjelaskan duduknya
persoalan dan memberikan keadilan akan menjadi tugas berat bagi
mereka yang akan terlibat dalam Pengadilan HAM Ad Hoc. Untuk itu,
kredibilitas dari para aktor akan sangat menentukan. Masyarakat akan
menyaksikan sebuah ekperimen yang akan digelar bulan Desember mendatang.

Mereka Yang Sudah dan Sedang Dimintai

KOMPAS

Kamis, 19 Jul i2001 Halaman: 8

Budiman Tanuredjo

MEREKA YANG SUDAH DAN SEDANG DIMINTAI

REKOMENDASI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyelidiki
tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13 November 1998), dan
Semanggi II (24 September 1999) memicu kontroversi berkepanjangan.
Keluarga korban dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
selama ini giat mengadvokasi masalah hak asasi manusia (HAM) tidak
puas dengan rekomendasi para wakil mereka yang berkantor di Senayan
tersebut. Mereka mengadukan masalah itu kepada Presiden Abdurrahman
Wahid.

Menurut keyakinan mereka tragedi Trisakti, Semanggi I, dan
Semanggi II yang telah menewaskan sejumlah mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM berat yang harus diadili di Pengadilan HAM ad hoc.
Namun, mayoritas politisi di Senayan, termasuk empat anggota Fraksi
TNI/Polri yang korpsnya menjadi "sasaran" dalam penyelidikan ini,
berpendapat lain.

Meski jumlah anggota pansus yang tercatat 50 orang, kenyataannya
tak semuanya aktif. Bahkan, pada saat voting dilakukan untuk memilih
opsi "pembentukan pengadilan HAM ad hoc" atau "pengadilan biasa
(militer)" jumlah anggota pansus yang tercatat dalam daftar hadir
hanya 26 orang. Dari jumlah itu, yang mengikuti voting hanya 19 orang
dengan rincian 14 anggota setuju kasus Trisakti, Semanggi I, dan II
diadili di pengadilan biasa (militer) dan lima anggota setuju
dibentuk pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan militer dan pengadilan HAM ad hoc amat berbeda.
Pengadilan militer diadili oleh hakim-hakim militer, oditur militer,
tanpa ada pihak luar. Pengadilan militer banyak dikritik karena
ketertutupan proses acaranya dan kewenangan Atasan Menghukum (ankum)
sebagai perwira penyerah perkara (papera) yang amat dominan. Sedang
pengadilan HAM ad hoc, membuka peluang masuknya jaksa dan hakim ad
hoc yang berasal dari orang luar sehingga prosesnya akan lebih
transparan.

Kenyataan di lapangan, rekomendasi para politisi di Senayan itu
tidak terlalu bermakna. Pertama, sebelum Pansus DPR melaporkan hasil
kerjanya ke Rapat Paripurna DPR tanggal 9 Juli 2001, Mahkamah Militer
II-08 Jakarta pada 18 Juni 2001, telah lebih dahulu menggelar sidang
terhadap sebelas prajurit Brimob atas tuduhan pembunuhan terhadap
empat mahasiswa Trisakti. Persidangan kesebelas prajurit Brimob-meski
yang hadir hanya sembilan orang-itu klop dengan keinginan mayoritas
politisi di Senayan yang lebih condong menyelesaikan tragedi Trisakti
diselesaikan di pengadilan militer.

"Kenyataan itu memang menimbulkan dugaan adanya 'konspirasi'
antara politisi di Senayan dengan militer untuk menghindarkan
terjadinya peradilan ad hoc," tulis Bambang Widjojanto, Ketua Yayasan
LBH Indonesia di Tempo. Penolakan terhadap penyelesaian melalui
Pengadilan ad hoc itu disuarakan Fraksi Partai Golkar, Fraksi
TNI/Polri, Fraksi Reformasi, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi
Partai Bulan Bintang, dan Fraksi Partai Daulatul Ummah.

Entah karena kesengajaan atau bukan, dakwaan yang disusun Oditur
Militer masih mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai
terdakwa. Dalam dakwaan masih disebutkan sebelas terdakwa, meski yang
hadir hanya sembilan orang. Dua terdakwa, Dominggus Pinto desersi dan
tidak diketahui lagi keberadaannya di Timtim dan Idad Musadad sudah
meninggal. Kelemahan dakwaan itu dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.

Hal kedua, Komnas HAM pun memutuskan untuk membentuk Komisi
Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) yang diketuai Dr Albert
Hasibuan. Padahal, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pengadilan HAM berat yang terjadi
sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc. Pada Ayat 2 disebutkan: Pengadilan HAM ad hoc
Ayat 1 dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan
keputusan Presiden. UU Nomor 26 Tahun 2000 itu diundangkan 23
November 2000 sedang kasus Trisakti dan Semanggi terjadi tahun
1998. "KPP HAM akan bekerja atas dasar keadilan buat orang banyak,"
ujar Hasibuan memberikan argumentasi.

***

PANSUS Trisakti dan Semanggi dibentuk setelah DPR "sukses"
membentuk Pansus dan menyelidiki kasus Buloggate dan Bruneigate yang
melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada saat itu, kelompok
masyarakat mengkritik dan mengecam para politisi di DPR yang tidak
responsif terhadap korban pelanggaran HAM, kasus Trisakti dan
Semanggi, yang telah mengantarkan mereka duduk di Senayan.

Dalam suasana politik dan tekanan politik seperti itulah lahir
keputusan Bamus DPR untuk membentuk Pansus Trisakti yang diketuai
Panda Nababan, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Tak terlalu jelas
betul, apakah motivasi pembentukan Pansus Trisakti semata-mata
sebagai make-up politik para politisi di Senayan atau memang secara
jujur dan tulus untuk mengemban perintah Pasal 43 UU No 26/2000.

Pasal itu memberikan kewenangan para politisi di DPR untuk
merekomendasikan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden terhadap kasus
pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26/2000 terbentuk.
Sesuai pantauan Tim Monitoring Pansus Trisakti/Semanggi,
keseriusan para politisi di Senayan untuk menyelidiki ketiga kasus
itu amat diragukan. Tingkat kehadiran mereka hanya 25 persen. Bahkan,
dalam kurun waktu 30 Januari hingga 29 Maret 2001, di mana
berlangsung 17 kali Rapat Dengar Pendapat Umum ada sebelas anggota
Pansus yang sama sekali tak pernah hadir. Di antara mereka adalah
elite-elite partai yang selama ini sering berteriak lantang di media
massa. Hanya Panda Nababan, Ketua Pansus, yang tak pernah absen.

Suasana itu berbeda ketika anggota DPR menggelar Pansus Buloggate.
Rekomendasi DPR yang memutuskan agar kasus Trisakti, Semanggi I,
dan II diselesaikan melalui pengadilan biasa (militer) juga
dipertanyakan keabsahannya. Tak ada satu pun landasan hukum (baik itu
UUD 1945 beserta Perubahannya, Ketetapan MPR, maupun undang-undang)
yang memberi kewenangan kepada DPR untuk menentukan kompetensi
absolut sebuah peradilan. Apakah sebuah sengketa itu akan diadili di
pengadilan militer, pengadilan HAM ad hoc, pengadilan agama,
pengadilan tata usaha negara sama sekali bukan kewenangan DPR untuk
menentukan. Itu adalah wilayah kewenangan kekuasaan yudikatif.
"DPR telah mengambil alih kewenangan Mahkamah Agung," ujar Binsar
Gultom, seorang hakim di PN Bogor. Gultom menilai, DPR bukanlah
lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa kasus Trisakti dan
Semanggi merupakan pelanggaran HAM biasa dan bukanlah pelanggaran HAM
berat sehingga harus diadili di Pengadilan Militer.


Sesuai dengan
Ketetapan MPR No III/MPR/1978, UU No 14/1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman yang diubah dengan UU No 39/1999 memberi
kekuasaan kepada MA untuk memeriksa dan memutus sengketa tentang
kewenangan mengadili (kompetensi absolut). "MA seharusnya mengambil
inisiatif untuk menuntaskan beda pendapat ini sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki MA," kata Gultom.

***

TERLEPAS dari masalah perdebatan yuridis ada sebuah pertanyaan
besar yang belum terjawab. Mengapa DPR menggabungkan obyek
penyelidikan tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II menjadi
satu kesatuan. Padahal semua orang tahu, ketiga tragedi yang
menewaskan sejumlah anak bangsa itu terjadi pada waktu yang berbeda,
suasana politik yang berbeda, dan latar belakang kejadian yang
berbeda.

Tragedi Trisakti terjadi 12 Mei 1998 di halaman Kampus Trisakti.
Pada saat itu, aparat keamanan secara membabi buta menembaki
mahasiswa Trisakti yang sedianya akan melakukan long march ke DPR
menuntut Presiden Soeharto mundur dari kursi kepresidenan. Empat
mahasiswa Trisakti tewas.

Sebagai reaksi atas penembakan itu, terjadilah kerusuhan sosial
di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aparat keamanan tak mampu
mengendalikan keadaan sehingga ribuan orang tewas dan ratusan
bangunan dibakar. Justru pada saat genting seperti itu, para petinggi
militer sedang tidak berada di Jakarta dan baru tiba di Jakarta dari
Malang pada siang harinya.

Tragedi Trisakti dan kerusuhan sosial di Jakarta (13-15 Mei 1998)
tetap merupakan sejarah hitam bangsa Indonesia. Tak ada satu pun yang
menyatakan diri bertanggung jawab atau dinyatakan bertanggung jawab
atas peristiwa yang memilukan tersebut.

Pansus DPR pun tidak menyentuh dan tidak ada upaya untuk mencari
tahu rentetan kerusuhan sebagai dampak dari penembakan mahasiswa
Trisakti. Pansus DPR membatasi diri untuk menyelidiki siapa yang
bertanggung jawab atas penembakan mahasiswa Trisakti.
Padahal jika ada niatan untuk itu, DPR bisa menggunakan bahan-
bahan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai titik pijak untuk
meneliti tragedi Trisakti dan kerusuhan Mei.

Dalam laporan TGPF yang belum pernah dipublikasikan tersebut,
bisa dilihat sebuah laporan yang cukup komprehensif yang bisa
menjelaskan duduk persoalan kerusuhan Mei. Dalam laporan itu termuat
sejumlah kesaksian dari korban, pelaku di lapangan, dan analisa
terhadap terjadinya kerusuhan sosial tersebut.

Sedang Tragedi Semanggi I yang terjadi 13 November 1998 itu
diawali dengan gerakan kelompok mahasiswa yang menolak pelaksanaan
Sidang Istimewa MPR yang digelar pada masa pemerintahan Presiden BJ
Habibie. Aksi penentangan terhadap pelaksanaan Sidang Istimewa MPR
itu menewaskan 17 orang baik sipil dan militer, dan 456 orang luka-
luka. Sejauh ini juga belum ada pertanggungjawaban apapun terhadap
peristiwa tersebut.

Tragedi Semanggi II terjadi 22-24 September 1999. Peristiwa itu
terjadi ketika mahasiswa dan rakyat bergabung rencana pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya yang
dibahas DPR dan pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Aksi massa yang memenuhi Jalan Sudirman kembali dihadapi dengan
kekerasan oleh aparat sehingga sembilan orang tewas (seorang di
antaranya mahasiswa UI Yun Hap). Belum juga ada penjelasan resmi dan
pertanggungjawaban atas Tragedi Semanggi II, selain penjelasan
seorang prajurit Kostrad akan diadili atas tuduhan menembak Yun Hap,
meskipun persidangan itu belum dilangsungkan.

***

PENGGABUNGAN tiga tragedi dalam sebuah Pansus inilah yang
sebenarnya menjadi titik lemah dari DPR untuk menggolkan pengadilan
HAM ad hoc. Fraksi di DPR yang menolak merekomendasikan pengadilan
HAM ad hoc sebagaimana dilaporkan Panda Nababan dalam Rapat Paripurna
DPR, berpendapat bahwa ketiga tragedi itu tidak punya kaitan sama
sekali dan tidak saling berhubungan.

"Partisipasi politik" masyarakat pada ketiga kasus tersebut
berbeda dalam dimensi waktu, dimensi hubungan sebuah peristiwa,
metode pengamanan, serta kebijakan yang diputuskan, meskipun diakui
akibat dari penanganan yang represif tersebut telah jatuh korban jiwa.
Apakah dalam ketiga kasus tersebut terjadi pelanggaran HAM berat
memang masih menjadi perdebatan. Kelompok yang menolak menggunakan
definisi pelanggaran HAM berat sebagaimana disebutkan Pasal 9 UU No
26/2000 tentang Kriteria Pelanggaran HAM Berat, yaitu kejahatan
kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistemik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk si-pil, berupa (a) pembunuhan, (b)
pemusnahan, (c) perbudakan, (d) pengusiran pendudukan secara paksa,
(e) perampasan kemerdekaan, (f) penyiksaan, (g) perkosa-an, (h)
penganiayaan terhadap kelompok tertentu, (i) penghilangan orang
secara paksa, dan (j) kejahatan apartheid.

Dengan menggunakan teori pembuktian seperti layaknya sebuah
persidangan, DPR memfokuskan pada unsur sistematis, terencana,
konseptual serta meluas yang harus terpenuhi untuk mengategorikan
ketiga kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat. Unsur sistematis,
menurut DPR, tidak terbukti karena rezim dan kasusnya berbeda. Unsur
terencana dan konseptual juga tidak terpenuhi karena rezimnya
berbeda, tujuannya berbeda, kasusnya berbeda, latar belakangnya
berbeda, dan tidak ada perintah tertulis untuk menggunakan peluru
tajam. Unsur meluas juga dinyatakan tidak terbukti.

Sedang fraksi yang mengategorikan ketiga kasus sebagai
pelanggaran HAM berat berargumen intensnya penggunaan kekerasan yang
dilakukan aparat keamanan untuk meredam aksi massa telah
mengakibatkan sejumlah korban tewas. Karena dominannya kekerasan
adalah lumrah bila ada penilaian masyarakat bahwa setiap korban jatuh
bukanlah karena kesalahan prosedur melainkan hasil prosedur yang
memang sengaja dipilih dan telah digariskan. Masyarakat memandang
penanganan ketiga tragedi itu secara sengaja dipilih dan telah
digariskan sehingga tindakan itu bisa dianggap sebagai tindakan
berencana dan sistematik sehingga memenuhi unsur terjadinya
pelanggaran HAM berat.

Dengan meneliti fakta-fakta yang ada, sebenarnya dugaan
terjadinya pelanggaran HAM berat akan lebih bisa diterima jika Pansus
DPR lebih memfokuskan pada tragedi Trisakti dan kerusuhan 13-15 Mei.
Unsur yang dipersyaratkan sebagai terjadinya pelanggaran HAM berat
lebih bisa dipenuhi jika penelitian terfokus pada kasus Trisakti dan
Kerusuhan Mei. Pertanyaannya sekarang mengapa obyek penelitian itu
harus digabungkan yang berakibat DPR sulit merekomendasikan
konstruksi terjadinya sebuah pelanggaran berat HAM.

Juga tetap menjadi pertanyaan apakah langkah DPR menggunakan
teori-teori pembuktian untuk mematahkan sangkaan terjadi pelanggaran
HAM berat, masih merupakan kewenangan dari DPR. Orang awam akan
mengatakan tidak. Kesimpulan DPR yang menilai bahwa kasus Trisakti
dan Semanggi bukan pelanggaran HAM berat keputusan langkah DPR yang
telah melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-
undang kepada DPR.

Terlepas dari kontroversi itu, sejarah hitam bangsa Indonesia
dalam kerusuhan 13-15 Mei, Semanggi I, Semanggi II, Tanjung Priok,
Timtim tetap harus dituntaskan dan didudukkan persoalannya. "Bagi
saya yang perlu adalah akuntabilitas publik pada rakyat dan keluarga
korban yang telah mengeluarkan darah," ujar Hermawan Sulistyo, Tim
Asistensi TGPF Kerusuhan Mei.

KPP HAM Trisakti bisa belajar dari rekomendasi DPR. Akan lebih
baik, kalau KPP HAM Trisakti lebih mendalami Tragedi Trisakti dan
Kerusuhan Mei yang bahan-bahannya sudah ada di TGPF. Kerusuhan Mei
juga bisa ditarik ke belakang dengan menelaah kerusuhan di Medan dan
Surakarta pada saat yang hampir bersamaan. Jika itu diteliti akan
bisa ditemukan jawaban mengapa tidak tampak aparat keamanan pada
tanggal 14 Mei 1998, saat kerusuhan sosial di Jakarta mencapai
puncaknya.

Kasus Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada saat BJ
Habibie menjadi Presiden juga harus ditelaah untuk mencari penanggung
jawab dari tragedi itu. Namun, rasanya akan lebih baik, jika obyek
penyelidikan dipisahkan antara Trisakti dan Semanggi.

Adalah kenyataan bahwa belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM
pada masa lalu maupun pada masa sekarang yang bisa dituntaskan,
kendati sejumlah Pansus DPR telah dibentuk dan sejumlah KPP HAM telah
dibentuk. Pelanggaran HAM kasus Timtim yang sudah rampung pun belum
bisa digelar. Pertanyaannya adalah adakah niat dari bangsa ini untuk
menyelesaikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masa lalu dan
sekarang dan kemudian menatap masa depan yang lebih baik. Atau isu
pelanggaran HAM akan tetap dijadikan komoditas politik untuk
kepentingan kekuasaan.

Masih Sebatas Komoditas Politik

KOMPAS

Kamis, 11 Jan 2001
Halaman: 8
Budiman Tanuredjo

Penuntasan Pelanggaran HAM
MASIH SEBATAS KOMODITAS POLITIK



MINGGU pertama bulan Desember 2000 masyarakat dikejutkan dengan
rencana Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET) memeriksa
sejumlah perwira TNI/Polri untuk kepentingan penyelidikan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim).

Peristiwa itu membangkitkan emosi nasionalisme dari sebagian
kalangan masyarakat. Bahkan, sampai terjadi unjuk rasa yang sempat
memukul-mukul bahkan menginjak-injak mobil pejabat UNTAET saat
pejabat PBB itu bertamu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Protes dan tanggapan datang silih berganti.


Perang pernyataan
antara Jaksa Agung Marzuki Darusman pada satu pihak dengan Tim
Advokasi HAM Perwira TNI dan DPR di sisi lain, terjadi begitu gencar.
Yang diprotes dan dikecam adalam Memorandum of Understanding (Mou)
yang ditandatangani Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Sergio Viera de
Mello dari UNTAET.

Isu itu bertahan sekitar satu minggu. Kemudian sepi. Tak ada lagi
berita soal rencana pemeriksaan sejumlah perwira TNI/ Polri oleh
UNTAET, setelah DPR dan Jaksa Agung bersepakat untuk membahas MoU
yang banyak mendapat protes tersebut.

Pada malam Natal, masyarakat kembali dikejutkan dengan ledakan
bom di beberapa tempat di Jakarta dan di beberapa daerah yang
menewaskan sejumlah orang dan melukai juga banyak orang. Forum
Indonesia Damai (FID) terbentuk dan menyatakan keprihatinan atas aksi
teror tersebut. Pemerintah pun sepakat membentuk Komisi Panel.
Kemudian, kembali terasa sepi. Baru hari Selasa lalu Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pernyataan resminya menuntut
dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap aksi
teror pemboman yang sempat mendapat banyak protes tersebut.

Sebelumnya berbagai peristiwa yang menarik perhatian publik silih
berganti. Saling menutup. Satu peristiwa belum tuntas, muncul isu
lain yang juga tak kalah menariknya. Tuntutan untuk penuntasan kasus
pelanggaran HAM pun datang silih berganti dari berbagai kelompok.

Setelah kasus Timtim ditangani, muncul tuntutan penuntasan kasus 27
Juli. Kemudian, muncul tuntutan kasus pelanggaran HAM di Aceh dan
Tanjung Priok. Namun, hingga kini belum ada kasus pelanggaran HAM
yang betul-betul tuntas. Begitu juga dengan berbagai kasus bom yang
tak satu pun terungkap.

***

"ITU lazim di masa yang sedang berubah," ucap Hasto Atmodjo, staf
pengajar sosiologi Universitas Nasional Jakarta kepada Kompas. Ia
menambahkan, di era yang sedang berubah, berbagai peristiwa datang
silih berganti. "Pers pun grudak-gruduk. Dari sebuah isu, pindah ke
isu yang lain," ucapnya.

Pers sebenarnya paling efektif untuk mempertahankan aktualitas
sebuah peristiwa. Pers bisa menjalankan peran untuk mengingatkan
bahwa ada masalah yang belum selesai. "Syukur kalau memang ada
lembaga yang menjalankan peran itu," ucapnya.Dia menambahkan,
seharusnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa menjalankan peran
untuk memonitor penanganan sebuah perkara.

Berbicara khusus soal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM,
Hasto berpendapat, sesungguhnya tidak ada komitmen yang
sungguh-sungguh dari pemerintah, termasuk juga DPR, untuk mencari
formula untuk menyelesaikannya. "Akar masalahnya sangat dalam,"
katanya.

Apa yang terjadi saat ini-tuntutan penuntasan kasus pelangagran
HAM oleh berbagai pihak- menurut Hasto, lebih merupakan komoditas
politik. Penuntasan kasus pelanggaran HAM belum dilihat sebagai
problem ideologi. Isu HAM telah bergeser untuk kepentingan politik
kelompok yang menyuarakannya.

Perang retorika antarelite untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM
dilihat Hendardi (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
lebih sebagai sebuah lelucon. Keinginan korban untuk memperoleh
keadilan substansial seakan tenggelam dalam perdebatan prosedural,
soal surat-menyurat, serta soal ketiadaan aturan dan soal remeh-temeh
lainnya.

Bagi Hendardi, kenyataan itu adalah lelucon dari para elite
politik yang disuguhkan kepada publik. Padahal sebenarnya, menurut
pandangan Hendardi, tidak ada keinginan yang kuat untuk menuntaskan
kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. "Saya kadang
berpikir, elite politik yang berbicara dengan mengerenyitkan kening,
seakan serius untuk menuntaskan kasus masa lalu, padahal dia sedang
membohongi rakyatnya," ujar Hendardi suatu waktu.

Kehadiran tim penyelidik dari UNTAET sedikit banyak telah membuka
kembali debat atau wacana soal penuntasan kasus pengadilan HAM.
Perang pernyataan terbuka antara anggota parlemen ditambah para
pembela tersangka pelanggaran HAM dengan pemerintah, khususnya Jaksa
Agung Marzuki Darusman, secara tak sengaja membuka kembali wacana
publik bahwa belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang bisa
dituntaskan oleh pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

***

DALAM hal membangkitkan wacana, masyarakat patut berterima kasih
dengan hadirnya UNTAET. Kehadiran lembaga yang dicoba ditangkal
dengan isu nasionalisme serta diwarnai dengan unjuk rasa sekelompok
masyarakat yang tidak pada tempatnya, minimal telah membongkar
kembali kesadaran publik terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM
yang hampir saja dilupakan.

Kondisi ini amat memprihatinkan. Tuntutan atas penuntasan kasus
pelanggaran HAM sebenarnya sudah sering diteriakkan aktivis LSM di
Tanah Air. Namun, teriakan itu nyaris tak didengar oleh mereka yang
mempunyai kekuasaan. "Itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia lebih
takut dengan suara dari luar ketimbang suara rakyatnya sendiri,"
ucap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras), Munarman, dalam sebuah diskusi Obrolan Merdeka
akhir tahun lalu.

Munarman mencontohkan, penanganan kasus Aceh, Lampung, Tanjung
Priok. Respons pemerintah tidak "segawat" ketika tekanan datang dari
luar seperti kasus Timtim. Jika kecenderungan seperti ini diteruskan,
maka intervensi asing akan selalu membayangi penegakan hukum dalam
kasus pelanggaran HAM.

Bagi Hendardi, publik di Indonesia belum cukup punya kemampuan
untuk terus memonitor perjalanan sebuah kasus. Misalnya, kaburnya
Kapten Sudjono dalam kasus terbunuhnya Teungku Bantaqiah juga hampir
dilupakan publik. Pada awalnya memang diributkan, namun sekarang tak
jelas lagi di mana keberadaan Sudjono yang disebut-sebut sebagai
saksi kunci kasus pembunuhan Teungku Bantaqiah.

***

ADALAH sebuah kenyataan, dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM
yang sering diteriakkan penuntasannya, baru pembunuhan Teungku
Bantaqiah yang sudah divonis majelis hakim Mahkamah Militer. Itu pun
sama sekali tidak memuaskan keluarga korban karena penanggung jawab
yang lebih tinggi tak pernah terjamah.

Sementara kasus pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana
direkomendasikan Komisi Penyelidik Independen yang diketuai Amran
Zamzani, seperti kasus perkosaan di Pidie (1996), pembunuhan dan
penculikan di Rumah Geudong Pidie (1997-1998), pembunuhan dan
penghilangan orang di Desa Idi Cut (1999), penembakan di Simpang KKA
Krueng Geukeuh (1999), tak jelas lagi bagaimana penyelesaiannya.

Di luar kasus Aceh, beberapa kasus pelanggaran HAM yang dituntut
publik pun, hanya tampak ada geregetnya pada saat awal pemeriksaan.
Setelah itu, tak jelas lagi bentuk penyelesaiannya. Sebut saja kasus
penyerbuan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
(DPP PDI) di Jl Diponegoro No 58 yang terjadi tanggal 27 Juli 1996.

Pada awalnya, Polri seakan tak ragu memeriksa setiap orang. Mantan
Ketua Umum PDI Soerjadi, Alex Widya Siregar, Buttu Hutapea, dan
Yorrys Raweyai sempat mendekam di tahanan Mabes Polri. Namun, dalam
perkembangannya, tak diketahui lagi kemajuan penanganan perkara
tersebut.

Penanganan kasus pelanggaran HAM kasus 27 Juli misalnya, awalnya
ditangani Polri, dikonsultasikan DPR-Pemerintah, kemudian ditangani
Tim Koneksitas. Kasus Timtim menggunakan Komisi Penyelidik
Pelanggaran HAM Timtim, diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk disidik,
kemudian juga berhenti karena Pengadilan HAM Ad Hoc belum terbentuk.
Kasus Tanjung Priok juga ditangani Komisi Penyelidik Pelanggaran
HAM Priok, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus Teungku Bantaqiah
ditangani tim koneksitas dan peradilan koneksitas.

Terjadinya perbedaan pola penanganan bisa dimaklumi mengingat
aturan main baru dibuat setelah peristiwa itu terjadi. Harus juga
disadari, dalam pembuatan aturan main, sangat diwarnai
kepentingan-kepentingan politik. "Kita memang tak punya konsep
menyeluruh bagaimana kekerasan pada masa lalu akan diselesaikan. Yang
terjadi sekarang ini hanyalah akal-akalan untuk menutupi keterlibatan
mereka yang mempunyai kedudukan lebih tinggi," ucap Hendardi.

***

DARI berbagai kenyataan itu memang muncul satu pertanyaan, apakah
memang elite bangsa ini ingin menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM? Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebenarnya telah tegas memerintahkan kepada Presiden untuk
menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum
dan hak asasi masnuia yang belum ditangani secara tuntas.

Sidang Tahunan MPR Agustus 2000 pun telah memberikan evaluasi
soal kinerja pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dalam bidang
penuntasan kasus pelanggaran HAM. Sesuai dengan Tap MPR No
VIII/MPR/2000, MPR menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih
terkesan lamban, diskriminatif, dan belum tuntas, sementara praktik
pelanggaran HAM tetap berlangsung bahkan sering terjadi
penyalahgunaan upaya penegakan HAM. Untuk itu, MPR menugaskan
Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu secara
serius dan adil.

Namun, di lapangan kenyataannya kadang terasa menjengkelkan
ketika upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM Timtim tersendat-
sendat karena persoalan teknis prosedural. Pingpong antara DPR dan
pemerintah terjadi. Pananganan kasus Timtim bisa menjadi contoh.
Ketua Tim Penyidik Gabungan Kasus Pelanggaran HAM Timtim MA Rachman
menyatakan siap untuk melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM.
Namun, Rachman pun bertanya mau dilimpahkan ke mana karena Pengadilan
HAM Ad Hoc belum terbentuk.

Dalam Pasal 43 Undang-undang (UU) No 26/2000 disebutkan:
(1)Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc;
(2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan peristiwa
tertentu dengan Keputusan Presiden.

Pasal 43 itu sebenarnya sudah cukup jelas. Bahwa, pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc adalah atas usulan DPR. Namun, apa yang ditulis
di undang-undang berbeda dengan kenyataan. Seperti dikatakan Ketua
DPR Akbar Tandjung bahwa pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung diminta
untuk mengajukan kepada DPR soal pembentukan Peradilan HAM Ad Hoc
serta alasan-alasannya. Memang menjadi pertanyaan, mengapa Ketua DPR
harus menanti usulan dari pemerintah, kalau toh kewenangan untuk
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc berada di tangan pemerintah.

Jaksa Agung Marzuki Darusman pun langsung menyambar pernyataan
Ketua DPR Akbar Tandjung. Kejaksaan pasti akan mengajukan surat
permintaan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. "Tidak perlu menunggu
reses, kejaksaan tinggal menunggu penyelesaian administratif saja,"
kata Marzuki. (Kompas, 21/12/2000)

Penegasan Marzuki itu seakan menutup pembicaraan soal Pengadilan
HAM Ad Hoc di media massa. Namun, hingga kini gelagat untuk segera
terbentuknya pengadilan terkait sama sekali belum terlihat. Nasib
korban pelanggaran HAM pun masih tetap tidak jelas.

Kalaupun permohonan pembentukan pengadilan HAM ad hoc telah
dilayangkan, mekanisme pengambilan keputusan bisa diprediksi tidak
akan mudah. Pengambilan keputusan di DPR soal perlu tidaknya
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc-diprediksi tidak terlalu mudah.
Kepentingan faksi-faksi politik di DPR akan sangat me-nentukan.

Sebuah kelompok mungkin akan mendorong penuntasan kasus Timtim dan
kasus 27 Juli, kelompok lain mungkin akan mendesak penuntasan kasus
Priok atau Lampung. Bisa juga akan muncul kelompok yang menginginkan
kasus tahun 1965 dibongkar, namun ada juga kelompok yang menentang.
Proses pengambilan keputusan yang rumit sangat mungkin akan membuat
DPR tidak mengambil keputusan apa-apa, yang kemudian menempatkan DPR
sebagai lembaga yang menciptakan impunity.