Tampilkan posting dengan label Kejaksaan Agung. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label Kejaksaan Agung. Tampilkan semua posting

Selasa, 2007 Desember 11

Pertarungan Kepentingan di Kejaksaan Agung

KOMPAS

Rabu, 15 Aug 2001 Halaman: 8

Budiman Tanuredjo


PERTARUNGAN KEPENTINGAN
DI KEJAKSAAN AGUNG


PRESIDEN Megawati Soekarnoputri akhirnya urung mengumumkan Jaksa
Agung berbarengan dengan pengumuman jajaran Kabinet Gotong Royong,
Kamis, 9 Agustus 2001. "Jaksa Agung akan ditetapkan kemudian
setelah pelantikan kabinet," demikian Megawati memberi alasan. Sebuah
sumber menyebutkan, nama Jaksa Agung sebenarnya sudah fixed dan
tinggal diumumkan. "Nama itu hilang sepuluh menit sebelum diumumkan,"
ujar sumber tersebut.


SEORANG kandidat kuat Jaksa Agung kabarnya sudah
dihubungi oleh seorang petinggi partai politik untuk menjadi orang
nomor satu di Kejaksaan Agung. Bahkan, yang bersangkutan juga sudah
berada di Jakarta dan siap memikul tugas itu. Namun, akhirnya nama
Jaksa Agung yang sudah fixed itu batal diumumkan. Bahkan, sampai
pelantikan kabinet usai, Jumat (10/8), tidak ada pengumuman dari
Istana tentang siapa yang menjabat Jaksa Agung.

Megawati tampaknya belum menemukan nama yang cocok untuk menjabat
Jaksa Agung. Keraguan itu tampak ketika pada hari Jumat, Megawati
menerbitkan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Marsillam
Simanjuntak sebagai Jaksa Agung dan menetapkan Wakil Jaksa Agung
Soeparman sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung, bukan sebagai Jaksa
Agung definitif. Hingga Selasa kemarin pukul 20.00, belum diumumkan siapa yang
akan menjadi Jaksa Agung.

Menurut kandidat Jaksa Agung, Prof Dr Achmad Ali, penundaan
penetapan Jaksa Agung menunjukkan kehati-hatian Megawati untuk
menentukan sosok Jaksa Agung. "Itu lebih baik daripada tergesa-gesa
menetapkan Jaksa Agung yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,"
kata Achmad Ali dalam diskusi buku Kejahatan Korupsi dan Pe-negakan
Hukum yang diterbitkan Penerbit Kompas.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata mengambil hikmah
dari tertundanya penetapan Jaksa Agung dan tidak dilantik bersama-
sama dengan 31 menteri Kabinet Gotong Royong. "Mungkin itu lebih
bagus dengan tidak dilantik bersama-sama, Jaksa Agung akan lebih
memiliki keberanian memeriksa menteri-menteri jika memang
bermasalah," ujar Sujata.

***

BELUM bisa ditetapkannya Jaksa Agung menunjukkan fenomena
tersendiri. Sejak lembaga Kejaksaan Agung ini hadir dan sudah 20
orang Jaksa Agung menjabat, baru sekarang inilah begitu banyak pihak
yang berkepentingan dengan posisi Jaksa Agung.

Pada era Soeharto, hampir tak ada perdebatan publik soal siapa
yang akan menjadi Jaksa Agung. Guncangan kecil memang terjadi pada
era BJ Habibie, ketika Habibie mengganti Jaksa Agung Soedjono Ch
Atmonegoro yang baru menjabat sekitar tiga bulan dengan AM Ghalib,
seorang perwira tinggi militer.

Pada masa Ghalib berkuasa di Kejaksaan Agung sempat bocor rekaman
pembicaraan Jaksa Agung dengan BJ Habibie yang kemudian menghebohkan.
Ghalib pun kemudian diterpa isu suap yang dilansir Indonesian
Corruption Watch (ICW) yang kemudian dinyatakan Puspom TNI sebagai
belum cukup bukti. Karena kasus itu, Ghalib menjadi non-aktif dan
sempat digantikan sementara oleh Menko Polkam Jenderal Feisal
Tanjung. Tanjung hanya satu hari menjabat caretaker Jaksa Agung.

Penunjukan Tanjung sempat diprotes kelompok masyarakat, dan kemudian
Habibie menunjuk Mensesneg/Menkeh Muladi sebagai Jaksa Agung ad
interim. Dari Muladi, tongkat Jaksa Agung kemudian dialihkan ke
Ismudjoko, sampai terjadinya peralihan kekuasaan dari BJ Habibie ke
Abdurrahman Wahid.

Di awal pemerintahannya, Abdurrahman Wahid menunjuk Marzuki
Darusman, seorang politisi dari Partai Golkar, untuk menjadi Jaksa
Agung. Tidak sampai dua tahun bertahan sebagai Jaksa Agung, Marzuki
digantikan oleh Baharuddin Lopa. Lopa meninggal dunia setelah 33 hari
memimpin Kejaksaan Agung, dan digantikan oleh Marsillam Simanjuntak.

KOORDINATOR Badan Pekerja Judicial Watch Andi Muhammad Asrun
menilai, belum ditetapkannya Jaksa Agung oleh Presiden Megawati
adalah karena adanya tarik-menarik kepentingan dari berbagai
kelompok. Posisi Jaksa Agung memang sangat strategis. Posisi itu ikut
menentukan rapor pemerintahan Megawati. Kinerja Jaksa Agung sedikit
banyak akan ikut menentukan sukses tidaknya perjalanan pemerintahan
Megawati.

Kursi Jaksa Agung adalah kursi panas sekaligus kursi basah.
Kantor Kejaksaan Agung adalah salah satu sasaran kelompok pengunjuk
rasa yang menuntut diadilinya tersangka kasus korupsi dan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tuntutan masyarakat yang
demikian besar akan menjadikan kursi Jaksa Agung sebagai kursi panas
yang terus digoyang-goyang.

Sebaliknya, selain panasnya kursi Jaksa Agung, lingkungan
Kejaksaan Agung selalu saja didatangi pelobi-pelobi yang ingin
mengatur hitam-putihnya perkara yang sedang diperiksa Kejaksaan
Agung. Izin berobat ke luar negeri, penerbitan dan pencabutan kembali
surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengenaan status
tersangka tanpa diteruskan ke terdakwa, pengenaan status tahanan,
merupakan resultante dari berbagai proses lobi di Kejaksaan Agung.

***

KEJAKSAAN Agung memang menjadi medan pertarungan kepentingan
sehingga sangat wajar kalau posisi Jaksa Agung diperebutkan.
Banyaknya tersangka kasus korupsi dari konglomerat bermasalah, mantan
pejabat Orde Baru, politisi di parlemen, hingga gubernur merupakan
sebuah kelompok dengan kepentingan yang sama, yaitu bagaimana
menghindarkan diri dari jerat hukum. Untuk mencapai itu, mereka
membangun koneksi dengan partai politik dan elite kekuasaan.

Dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung-tempat pemeriksaan kasus
korupsi kini sedang diperiksa sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus
penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai
Rp 140 trilyun, kasus korupsi di lingkungan Pertamina, serta
kasus-kasus megakorupsi lainnya.

Kepentingan lain adalah kepentingan sejumlah perwira tinggi dan
perwira menengah TNI/Polri yang harus dihadapkan ke Peradilan HAM Ad
Hoc atas tudingan melakukan kejahatan kemanusiaan. Untuk kasus
kejahatan kemanusiaan di Timtim, setidaknya 23 tersangka yang terdiri
dari pejabat militer dan sipil, serta pimpinan milisi akan segera
diadili. Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok yang
masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, kasus pelanggaran
HAM Abepura di Irian Jaya yang juga sudah masuk ke Gedung Kejaksaan
Agung. Ada juga kelanjutan penuntutan kasus penyerbuan Kantor DPP PDI
tanggal 27 Juli 1996 yang akan melibatkan perwira-perwira tinggi
militer yang sekarang menopang kepemimpinan Megawati.

Kelompok kepentingan lain adalah kepentingan internal
pejabat-pejabat Kejaksaan Agung. Internal Kejaksaan Agung
mengharapkan agar Jaksa Agung bisa dipilih dari lingkungan dalam.
Mereka berdalih jika orang dalam yang memimpin Kejaksaan Agung, Jaksa
Agung tidak perlu belajar lagi, dan langsung bisa bekerja untuk
memberantas korupsi.

Dalam kelompok ini terdapat kepentingan subyektif pejabat
Kejaksaan Agung yang berupaya mempengaruhi pengambilan keputusan agar
Jaksa Agung yang terpilih adalah yang lebih bersahabat dengan mereka.
Ada kekhawatiran masuknya orang luar yang membawa semangat
pembersihan akan mengancam posisi mereka.

Sejak kemerdekaan hingga sekarang tercatat 20 orang Jaksa Agung.
Dari 20 itu hanya dua jaksa karier yang pernah menjadi orang nomor
satu di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Singgih dan Soedjono Ch
Atmonegoro.

Di luar tiga kelompok di atas, kelompok masyarakat yang diwakili
aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, yang menuntut
Kejaksaan Agung menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang melakukan
korupsi dan merugikan negara, serta melakukan kejahatan kemanusiaan,
merupakan kelompok kepentingan lain. Kelompok ini akan terus menjadi
kelompok penekan siapa pun yang akan menjabat Jaksa Agung. Ini akan
membuat Kantor Kejaksaan Agung menjadi sasaran kelompok demonstran.

***

ADANYA berbagai kelompok kepentingan inilah yang membuat
penentuan posisi Jaksa Agung sedikit tertunda. Megawati seharusnya
menyadari bahwa Jaksa Agung akan sangat dominan mengisi rapor
pemerintahannya di bidang penegakan hukum, khusus pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan kejahatan
kemanusiaan yang telah menjadi amanat MPR. Kedua hal itu akan
selalu menjadi utang yang terus saja ditagih oleh masyarakat maupun
kelompok politik.

Lalu siapa yang pantas menjadi Jaksa Agung? Pertanyaan itu tak
mudah dijawab. Ahli hukum Universitas Indonesia, Dr Harkristuti
Harkrisnowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, berpendapat, Jaksa Agung
haruslah orang yang punya kemampuan tinggi, integritas tinggi, dan
komitmen tinggi.

Anton Sujata sempat mengintrodusir agar Jaksa Agung terpilih
adalah sosok yang bisa diterima pasar. Namun, pendapat Sujata ini
mendapat tentangan dari politisi Bambang Sulistomo. "Pasar itu siapa.
Kalau saya punya uang Rp 1 trilyun, kan saya bisa memainkan pasar.
Apakah memang pasar yang berdaulat untuk menentukan Jaksa Agung.
Pasar kan jual beli sifatnya. Apakah hukum akan diperjualbelikan? Ini
test case bagi Megawati," ujar Sulistomo.

***

TERLEPAS dari siapa yang akan dipilih sebagai Jaksa Agung,
seorang Jaksa Agung harus mengetahui dan menyadari bahwa ada krisis
besar terhadap lembaga Kejaksaan Agung. Ada krisis kepercayaan besar
masyarakat terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi instrumen
kekuasaan.

"Bukan hanya soal mengetahui krisis, Jaksa Agung juga dituntut
mengetahui sumber-sumber krisis lainnya," ujar Munir, Wakil Ketua
YLBHI di Jakarta. Ada sebuah krisis kepercayaan dari masyarakat atas
kinerja Kejaksaan Agung. Kejaksaan terlalu banyak memproduksi
tersangka, tetapi tanpa terdakwa. Negara Indonesia yang disebut
sebagai negara terkorupsi, tetapi tak banyak koruptor yang masuk bui.
Kepercayaan itu hampir sirna.

Setelah mengetahui adanya sumber-sumber krisis itu, seorang Jaksa
Agung harus mampu mengatasi sumber-sumber krisis itu. Dan yang lebih
penting, seorang Jaksa Agung harus tahu dari mana dia akan memulai
langkah dan bagaimana dia menempatkan diri dalam sebuah sistem yang
sedang berubah.

Terlepas dari problem itu semua, Jaksa Agung haruslah orang
bertangan besi, namun dingin dalam bertindak dan berpikir serta tidak
membawa semangat dendam. Ia harus orang yang menguasai secara teknis
hukum pidana dan soal hak asasi manusia serta mempunyai keberanian
menghadapi berbagai tekanan politik. Dan yang tak kalah pentingnya,
seorang Jaksa Agung harus mempunyai leadership dan betul-betul figur
yang bersih yang bisa menjadi teladan. Ia juga harus mempunyai konsep
bagaimana menempatkan Kejaksaan Agung dengan mengubah UU tentang
Kejaksaan Agung agar sesuai arus perubahan yang sedang terjadi.

Beberapa nama telah disebut untuk posisi Jaksa Agung. Ada yang
mengusulkan nama Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas
Hasanuddin). Meskipun tergolong baru, Achmad Ali lewat
tulisan-tulisannya di media massa, membawa ide pembersihan ke dalam
lingkungan Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan
keras, meskipun semuanya masih harus diuji dalam praktik.

Ada juga yang menyebut nama Soeparman (Wakil Jaksa Agung). Ia
adalah pejabat karier di lingkungan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala
Humas Kejaksaan Agung yang bergelar doktor urusan pajak ini
sebelumnya pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Ia termasuk
orang dalam yang dijagokan oleh lingkungannya.

Ketua MPR Amien Rais mengusulkan nama Hakim Agung Artidjo
Alkostar untuk posisi Jaksa Agung. Hakim eks pengacara di Yogyakarta
ini mencuri perhatian publik dengan keberaniannya membikin dissenting
opinion dalam kasus korupsi Joko Tjandra dan kasus mantan Presiden
Soeharto.

Belakangan dimunculkan nama Soeripto, mantan Sekjen Departemen
Kehutanan dan Perkebunan. Semasa menjadi Sekjen Departemen Kehutanan
dan Perkebunan, Soeripto dikenal gigih berupaya menjerat Prajogo
Pangestu.

Siapa yang nantinya akan menjadi Jaksa Agung, ia harus berani
menegakkan hukum, termasuk terhadap keluarganya, pemimpinnya,
kelompok yang mendukungnya, jika memang mereka terbukti melanggar
hukum. Siapa yang dipilih Megawati sebagai Jaksa Agung sekaligus
merupakan cermin diri Megawati itu sendiri.
Akhirnya, Presiden Megawati Soekarnoputri memilih MA Rahman
sebagai Jaksa Agung.