Tampilkan posting dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua posting

Sabtu, 2007 November 17

AIB MENERPA WAJAH MA

KOMPAS

Kamis, 23 Mar 2000 Halaman: 7

BUDIMAN TANUREDJO

AIB MENERPA WAJAH MA

MENDUNG kembali menggelayuti dunia peradilan Indonesia. Setelah
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Soenarto menolak
dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra
yang kemudian dipertanyakan Bank Dunia dan masyarakat, kini sorotan
masyarakat tertuju pada lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah
Agung. Masalahnya tak main-main, pemalsuan vonis.

AIB menerpa wajah institusi yang selama ini disebutkan sebagai
benteng terakhir keadilan. Wajah MA yang babak belur karena dinilai
tidak reformis, makin gelap dengan terungkapnya pemalsuan vonis
perkara pidana yang terjadi di lingkungannya.

Praktik pemalsuan vonis diungkapkan terdakwa Kolonel (Pol/Purn)
dr Rudi Hendrawidjaja MPH saat mengadukan masalah itu kepada Ketua
Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata. Rudi mengatakan, putusan
perkara bernomor 1082 K/PID/1998 yang diputuskan 17 Maret 1999 membuat
amar putusan "menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari
pemohon kasasi: penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang."

Adanya vonis 17 Maret 1999 itu masih dikuatkan oleh secarik surat
berisi tulisan tangan dari Ny Wiwiek, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan
Peninjauan Kembali MA. Surat tertanggal 25 Mei 1999, itu bertuliskan,
T: Dr Rudy Hendra W dkk, No 1082 K/Pid/98, Pts: 17-3-99, amar:
menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dpt diterima.
Rudi juga mempunyai fotokopi "Sidang Ucapan Perkara Kasasi
Pidana", hari Rabu, 17 Maret 1999, Pukul 10.00, Tim A". Surat itu
berisi daftar perkara kasasi yang telah diputuskan majelis hakim Tim
A. Dari 16 perkara yang diputuskan, perkara dr Rudi tertera dalam
nomor 14 yang amarnya NO (Niet-ontvankelijk=tidak dapat diterima).

Namun, pada bulan November 1999, Rudi terkejut ketika bunyi amar
putusan telah berubah dari amar putusan awal "tidak dapat menerima
permohonan kasasi" menjadi "permohonan kasasi jaksa dikabulkan".
Rudi menduga, salah seorang hakim agung yang memutus perkara itu
telah mengubah amar putusan.

Mana yang asli atau mana yang palsu, belum jelas benar. Namun,
salah seorang hakim agung HP Panggabean menuding putusan 17 Maret 1999
adalah putusan palsu. "Putusan yang menolak kasasi Rudi adalah putusan
palsu," kata Panggabean yang memutuskan perkara bersama Sarwata (Ketua
MA) dan Paulus Effendi Lotulung.

Kuasa hukum saksi pelapor yang melaporkan Rudi ke kepolisian, ZA
Salehtompo kepada Kompas juga menyebutkan, pada bulan Maret 1999 belum
ada putusan atas nama terdakwa Rudi. Saleh pun menunjukkan lembaran
hasil print-out Pelayanan 121 Mahkamah Agung. Saleh rajin memonitor
perjalanan perkara dengan terdakwa Rudi melalui mekanisme "Pelayanan
121 MA". Pelayanan 121 ini merupakan fasilitas yang diberikan MA
kepada pencari keadilan yang ingin mengetahui keberadaan sebuah
perkara di MA.

Saleh memonitor perjalanan perkara sejak 11 November 1998. Pada
15 Maret 1999 baru diketahui susunan majelis Sarwata, Paulus EL, HP
Panggabean dan panitera pengganti IGA Sumanatha. Pada tanggal 13 April
1999 belum diketahui amar putusan kasus tersebut. Begitu juga pencekan
pada 11 Mei 1999 dan 3 November 1999. Baru pada pencekan tanggal 2
Desember 1999 tertera, pada tanggal 16 November 1999, amar singkat
kabul (artinya kasasi dikabulkan).

"Jadi, menurut saya, putusan bulan Maret itu palsu. Dan saya
yakin, majelis hakim agung tidak tahu soal vonis bulan Maret," ujar
Saleh yang datang ke redaksi Kompas hari Rabu (22/3). Ketika ditanya
apakah dirinya sudah menerima salinan putusan asli tertanggal 16
November 1999, Saleh mengatakan, "Saya belum terima. Itu masih
diproses di MA."

HP Panggabean merasa sedih dengan terjadinya pemalsuan vonis itu.
"Saya sedih, pasti ada orang MA yang terlibat membuat putusan palsu
itu," ujar Panggabean, yang sangat yakin putusan 17 Maret 1999 adalah
palsu.

Alasan putusan 17 Maret 1999 palsu, menurut Panggabean, putusan
itu diketik menggunakan kertas surat berkop MA. Setiap lembar salinan
yang diserahkan kepada masing-masing pihak juga diberi cap MA.
Panggabean yakin, yang melakukan pemalsuan adalah pegawai MA.

Menurut pengamatan Kompas, dalam salinan putusan setebal 24
halaman pada halaman muka memang tertera kop "Mahkamah Agung RI Jl
Mer-deka Utara No 9-13". Dalam lembar-lembar berikutnya memang tidak
ada cap MA. Hanya pada halaman terakhir tertera kalimat: Untuk
salinan, Mahkamah Agung RI, Kepala Direktorat Pidana Djoko Sarwoko.
Tertera tanda tangan Djoko Sarwoko dan cap. Namun, Djoko mengaku tidak
pernah menandatangani putusan 17 Maret 1999.

***

MANA vonis yang asli, apakah vonis 17 Maret 1999 atau vonis 16
November 1999, itu masih diproses MA, belum jelas benar. Bagi MA,
peristiwa pemalsuan vonis bukan sekali ini saja terjadi. "Kalau saya
sih tidak kaget dengan berita vonis palsu. Hanya satu atau dua saja
yang terungkap, yang lain mungkin masih ada," ujar praktisi hukum
Luhut MP Pangaribuan kepada Kompas.

Memang kasus pemalsuan vonis MA bukanlah yang pertama kali
terjadi. Sebelumnya, vonis palsu terjadi dalam kasus penyelundupan
rotan dengan terdakwa Tony Guritman. Oleh majelis hakim PN Surabaya,
Tony divonis bebas. Kemudian jaksa mengajukan kasasi. Pu-tusan hakim
agung Adi Andojo Soetjipto, 21 Maret 1990, menerima kasasi jaksa dan
membatalkan putusan bebas.

Namun, dalam perjalanannya, vonis yang dijatuhkan Adi Andojo itu
"disulap" menjadi seakan mendukung putusan PN Surabaya yang
membebaskan Tony. Setelah dilakukan pengusutan, dua pegawai di MA,
Abdul Nasser dan kawan-kawan, diadili atas perbuatannya memalsu isi
putusan.

"Praktik pemalsuan vonis menunjukkan adanya masalah serius di
dalam tubuh Mahkamah Agung," ujar Pangaribuan. Ia juga bertanya-tanya
mengapa seorang pegawai MA-katakanlah benar seperti dikatakan HP
Panggabean-berani melakukan tindakan tercela. "Keberanian itu tumbuh
karena mereka (pegawai) juga melihat apa yang sebenarnya yang terjadi
di kalangan hakim agung," ujar Pangaribuan.

Perjalanan perkara di dalam MA memang begitu panjang. Menurut
penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Sosial (LPPIS)
Universitas Indonesia, terdapat 25 langkah sebuah perkara sampai ke
putusan. Penelitian yang dilakukan tahun 1992 itu telah
merekomendasikan pemangkasan tahap perkara dari 25 menjadi 14 langkah
saja. Akibat panjangnya perjalanan perkara, demikian LPPIS, membuat
lubang-lubang bocornya putusan MA serta membuka kemungkinan pemalsuan
vonis MA bisa terjadi.

Bagi Pangaribuan, memang perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap
Mahkamah Agung, termasuk pembenahan manajemen perkara di MA. Terjadinya
praktik pemalsuan vonis, demikian Pangaribuan, jelas telah menyangkut
moral dari orang-orang yang berada di MA.

"Pemalsuan putusan tak bisa dimaafkan. Kita harus ingat putusan
ini terjadi di institusi tertinggi yang selama ini disebut benteng
terakhir keadilan. Polri harus segera masuk melakukan pemeriksaan,"
kata Pangaribuan.

Dalam kasus ini, kata Pangaribuan lagi, tak ada imunitas MA untuk
menolak masuknya penyidik Polri. "Itu pidana umum, penyidik Polri
harus masuk. Penyidikan perkara pemalsuan vonis itu tidak ada kaitannya
dengan perkara," kata Pangaribuan.

MA juga harus membuka diri untuk mempersilakan penyidik Polri
masuk, untuk memeriksa terjadinya pemalsuan vonis. Bahkan hakim agung
HP Panggabean telah begitu yakin bahwa pegawai MA-lah terlibat dalam
pemutusan perkara tersebut.

Pangaribuan berpendapat, pengungkapan kasus vonis palsu-siapa pun
yang terlibat-harus diselesaikan secara transparan. Terlebih, vonis
yang dipalsukan merupakan vonis yang dibuat Ketua MA Sarwata, Paulus
Effendi Lotulung, dan HP Panggabean.

Seperti dikatakan Ketua Ombudsman Nasional Antonius Sujata,
peristiwa ini akan menimbulkan guncangan besar dalam dunia peradilan
karena menyangkut nama-nama yang kini berada di puncak pimpinan MA.
Terungkapnya kasus vonis palsu, sedikit banyak bisa memperbaiki wajah
MA yang belakangan agak babak belur. "Kasus ini tak bisa dilokalisir
karena risikonya terlalu besar," tambah Pangaribuan.
Mendung memang sedang menggelayuti Mahkamah Agung.

MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH ARUS REFORMASI

KOMPAS

Selasa, 07 Mar 2000 Halaman: 7

BUDIMAN TANUREDJO

MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH ARUS REFORMASI

TENGAH malam, Jumat, 31 Januari 1999, Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) memproklamasikan pergantian nama Propinsi Irian Jaya
menjadi Propinsi Papua. "Mulai sekarang, nama Irian Jaya menjadi
Papua. Mungkin waktu itu, penggembala-penggembala melihat teman-teman
di sini masih memakai koteka," kata Gus Dur dalam dialog dengan tokoh
masyarakat Irja, di malam pergantian tahun itu.

LANGKAH Gus Dur mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua bisa
dipandang sebagai cara Gus Dur untuk mengakomodasi keinginan
masyarakat di propinsi yang masih saja terus menimbulkan letupan-
letupan. Setelah Gus Dur memproklamirkan nama Papua, maka secara
otomatis, dan tercermin dalam pemberitaan media massa, tertera
Gubernur Papua, DPRD Papua, Kapolda Papua.

Dari sudut pandang legalitas formal, perubahan nama Irian Jaya
menjadi Papua, seyogianya ditindaklanjuti dengan sebuah proses
konstitusional di DPR atau MPR. UU No 12/1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat masih berlaku dan masih merupakan hukum
positif.

Bahkan, pada era kepemimpinan Presiden BJ Habibie, terbit UU No
45/1999. Undang-undang yang diundangkan 4 Oktober 1999 itu berisi
tentang pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat, Propinsi Irian Jaya
Tengah, dan Propinsi Irian Jaya Timur. Menteri Dalam Negeri ad
interim Feisal Tanjung pun telah melantik Abraham O Ataruri sebagai
Pejabat Gubernur Irja Barat, Herman Moniem selaku Pejabat Irja
Tengah, dan Freddy Numberi sebagai Gubernur Irja Timur.

***

YANG menarik dari fenomena itu adalah pertanyaan di mana
sebenarnya posisi hukum atau eksistensi sebuah undang-undang. Dari
paparan itu tampak jelas bahwa hukum atau undang-undang tak lagi
punya makna apa-apa. Ketika UU No 45/1999 membagi Irja menjadi tiga
propinsi, di lapangan sama sekali tidak berjalan. Malah di lapangan,
nama Irian Jaya telah berubah menjadi Papua sebagaimana
diproklamirkan Gus Dur.

Dalam konteks negara hukum, kemauan politik Gus Dur mengumumkan
perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, bisa menjadi modal untuk
"menyerang" Gus Dur sendiri. Pernyataan Gus Dur dianggap sebagai
hukum itu sendiri, meskipun Gus Dur tidak menghendakinya demikian.
Gus Dur bisa dikesankan tidak mempunyai cita rasa hukum yang benar.
Pernyataannya bisa menjadi kontroversial secara yuridis.

Kenyataan itu menunjukkan sistem checks and balances tidak
sepenuhnya berjalan. Birokrasi dan DPR sama-sama terlambat untuk
merespons ide-ide atau pemikiran Gus Dur.

Kenyataan itu sebenarnya bisa dihindari seandainya "mesin
politik" Gus Dur bekerja efektif. "Mesin politik" itu bisa berupa
birokrasi pemerintah maupun anggota DPR yang selama ini mendukung Gus
Dur. Mereka harus mengambil inisiatif, mengkonstitusionalkan
keinginan politik Gus Dur.

Dalam kasus perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, seharusnya
pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
mensahkan perubahan nama itu. Atau, DPR mengajukan RUU Inisiatif
untuk mengkonstitusionalkan perubahan nama itu.

***

KERANCUAN hukum yang terjadi tak bisa dipisahkan dengan juga
tidak berjalannya fungsi Mahkamah Agung (MA). Lembaga yang sama
sekali belum tersentuh reformasi ini, sama sekali acuh terhadap
fenomena yang terjadi. Padahal, MA diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Rumusan itu tertuang
dalam pasal 37 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
yang lain.

Tidak jelas benar bagaimana pemahaman MA dalam menafsirkan
rumusan pasal tersebut. Ketika ditanya mengapa MA tidak memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum kepada pemerintah, salah seorang
pimpinan MA beberapa waktu lalu menjawab, "MA sudah sering memberikan
pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum diberikan dalam putusan
kasasi." Itulah persepsi salah seorang pimpinan MA tentang makna
pasal 37 UU No 14/1985.

Dalam kenyataannya, dan sepanjang Orde Baru, baru dua kali MA
memberikan pertimbangan hukum. "Itu pun kalau diminta," ujar Mulyana
W Kusumah, mantan Direktur Eksekutif Yayasan LBH Indonesia (YLHI),
dalam sebuah diskusi "Mencari Format Mahkamah Agung yang Ideal" yang
diselenggarakan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

Sejauh ini baru dua pertimbangan hukum yang diberikan MA.
Pertama, ketika Menteri Dalam Negeri meminta pertimbangan hukum
apakah seorang menteri yang juga pemimpin parpol boleh ikut
berkampanye. Kedua, ketika MA ditanya apakah dokumen hasil audit
PricewaterhouseCoppers tentang skandal Bank Bali boleh diketahui
publik atau tidak.

"MA lemah dalam menanggapi legal issue yang berkembang," tambah
Mulyana W Kusumah. Dua hakim agung, Paulus Effendy Lotulung dan
Iskandar Kamil yang hadir dalam diskusi tersebut tak memberikan
tanggapan atas pernyataan Mulyana. Namun, Paulus secara halus
mengakui MA kurang pro-aktif.

Luhut MP Pangaribuan sependapat bahwa MA sebenarnya ikut
memberikan kontribusi yang cukup besar yang mengakibatkan Indonesia
terpuruk pada persoalan KKN. "Jika MA menjalankan perannya untuk
memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden pada Keppres yang
diterbitkan bertentangan, mungkin Indonesia tak terpuruk pada
persoalan KKN tersebut," ujar Pangaribuan.

Dalam konteks perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, MA
sebenarnya bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum tentang
apa yang harus dilakukan DPR dan Presiden. MA misalnya bisa
memberikan pertimbangan bahwa perubahan nama sebaiknya dilakukan
setelah sudah ada undang-undang yang mensahkan perubahan nama itu.
Kelambanan MA dalam memberikan pertimbangan hukum itu pulalah
yang kemudian memunculkan pertanyaan, kepada siapa MA harus
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, khususnya dalam
bidang nonjudisial.

Hakim agung Iskandar Kamil dan Paulus Lotulung berpendapat, dalam
konteks itu (bukan untuk kewenangan mengadili) MA bisa diminta untuk
memberikan laporan tahunan (annual report). Laporan tahunan itu bisa
diberikan kepada DPR atau kepada MPR. "Namun, pemberian laporan
tahunan itu bukan berupa pertanggungjawaban MA kepada MPR," ujar
Iskandar Kamil.

Sedangkan pakar hukum tata negara Harun Alrasid yang hadir dalam
diskusi itu mengatakan, "Kewenangan MA memberikan pertimbangan hukum
sebaiknya dicabut saja. Kalau pemerintah butuh pertimbangan hukum
sebaiknya tanya pengacara."

Luhut Pangaribuan tak sependapat dengan usulan Harun. "Saya pikir
itu karena Pak Harun jengkel. Seharusnya, bukan fungsi MA dalam
memberikan pertimbangan hukum dihapuskan, melainkan diberdayakan,"
kata Pangaribuan. Namun, siapa yang menjadi konsultan hukum
pemerintah menjadi menarik untuk dikaji. Sesuai dengan UU No 5/1991
tentang Kejaksaan diintrodusir penyebutan Kejaksaan sebagai Pengacara
Negara.

Untuk memberdayakan peran MA, menurut Pangaribuan, memang perlu
dilakukan reformasi struktural di tubuh Mahkamah Agung. Reformasi
struktural harus dilakukan dengan mengganti sejumlah orang yang masih
merupakan peninggalan Orde Baru dengan memasukkan orang luar serta
memperbaiki sistem dalam kelembagaan Mahkamah Agung.

Menurut Benny K Harman, salah seorang praktisi yang pernah
meneliti kekuasaan kehakiman di Indonesia, format MA yang ada
sekarang sudah tidak sejalan lagi dengan cita-cita gerakan reformasi,
sehingga perlu diubah. Ketika lembaga lain berbenah diri menyesuaikan
dengan langgam reformasi, MA justru diam dan malah bersiasat untuk
sebisa mungkin menghindari masuknya orang luar.

Benny Harman dalam makalahnya melihat tak ada indikasi langkah MA
melakukan reformasi internal untuk menyesuaikan diri sehingga kesan
yang muncul ke permukaan adalah MA menjadi penjaga status quo dan
menjadi bagian dari permasalahan nasional.

Sebuah Cermin untuk Mahkamah Agung

KOMPAS

Sabtu, 05 Feb 2000 Halaman: 7

BUDIMAN TANUREDJO


SEBUAH CERMIN UNTUK MAHKAMAH AGUNG

SITUASI telah berubah. AM Fatwa yang pada tahun 1984 dijatuhi
hukuman 18 tahun penjara atas kasus subversi, kini telah menjadi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebuah jabatan di lingkup
legislatif yang cukup tinggi.

Kekuasaan legislatif memang telah berubah total. Model catur
fraksi (Golkar, PPP, PDI dan TNI/Polri) yang selama 32 tahun
dipertahankan rezim Orde Baru, kini menjadi multifraksi. Jabatan
Ketua MPR dan Ketua DPR pun telah dipisahkan.

Penguasa Orde Baru Soeharto, yang pada masa jayanya sangat
ditakuti dan disegani pun, secara mengejutkan di-lengser-kan. Gerakan
mahasiswa dan masyarakat telah memaksa Soeharto untuk mundur dari
jabatannya. Posisinya dialihkan kepada BJ Habibie, dimana selanjutnya
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai Presiden ke-4 Republik
Indonesia.

Ketika pucuk kekuasaan eksekutif dan legislatif telah bergeser,
kekuasaan yudikatif sama sekali tak tersentuh. Beberapa petinggi
Mahkamah Agung (MA) yang selama ini berjasa mengamankan kebijakan
Orde Baru, tetap bercokol pada posisinya. Sebut saja Ketua MA Sarwata;
dalam kariernya, Sarwata bersama hakim majelis lainnya pernah menerima
permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam
kasus aktivis buruh Muchtar Pakpahan. Padahal, seharusnya putusan itu
sudah final, karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), Peninjauan Kembali hanya boleh diajukan oleh terhukum atau
ahli warisnya. Sarwata juga membatalkan putusan Asikin Kusumaatmadja
dalam kasus Kedungombo serta membatalkan putusan Benjamin
Mangkoedilaga dalam kasus Tempo.

Angin reformasi tak menyentuh gedung Mahkamah Agung yang letaknya
tak jauh dari Istana Negara di bilangan Medan Merdeka Utara itu.
Mahkamah Agung yang selama ini disebut-sebut sebagai benteng terakhir
pencari keadilan menjadi satu-satunya lembaga tinggi negara yang belum
tersentuh reformasi. Meski demikian Sekjen MA Pranowo membantah kalau
dikatakan MA tidak reformis. Ia mengatakan, MA mandiri.

Reformasi yang telah me-lengser-kan Soeharto jelas tidak berdasar
pada hukum positif. Jika hukum positif tetap dijadikan alasan,
Soeharto boleh jadi akan masih berkuasa. Atau, BJ Habibie yang masih
menjadi presiden. Ketetapan MPR yang mengangkat Soeharto sebagai
presiden masih berlaku dan belum dicabut. Dalam situasi yang tidak
normal seperti itu, hukum positif memang telah dikesampingkan.

***

CITRA kekuasaan peradilan selama ini amat buruk. Isu mafia
peradilan, jual beli perkara, jual beli putusan, masih saja
menghantui. Asas keadilan dan kepastian hukum, terabaikan. Yang
terjadi, bagaimana hakim mengamankan kebijakan-kebijakan pembangunan
yang dilakukan penguasa. Lembaga peradilan dipandang sebagai instrumen
kekuasaan.

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan Kompas terhadap pemilik
telepon di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Lampung,
Samarinda, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar, Denpasar, dan
Jayapura tanggal 21-23 Januari 2000 menunjukkan, 69,5 persen
masyarakat tidak puas terhadap hakim, sebanyak 27,2 persen menyatakan
puas, dan 3,3 persen menyatakan tidak tahu.

Bicara soal ketidakpercayaan masyarakat pada peradilan, hakim
agung Prof Dr Paulus Effendi Lotulung sebagaimana dikutip Kompas
(12/12/1999) berpendapat, ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga
peradilan menyangkut faktor di luar pengadilan. Apakah itu pengaruh
eksekutif atau pengaruh dari para pihak yang berperkara. Atau juga
tekanan masyarakat.

Besarnya ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga peradilan
inilah yang kemudian menginspirasi Presiden Abdurrahman Wahid untuk
mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga sebagai Ketua MA. Usulan Gus Dur
harus dipahami dalam konteks sosial politik yang ditandai makin
meluasnya kehendak masyarakat untuk melakukan reformasi hukum. Namun,
usulan Benjamin itu terkendala dengan apa yang disebut petinggi MA,
sebagai hukum positif. MA pun seakan khawatir kehilangan kekuasaan.
Mereka pun pasang kuda-kuda untuk mencegah masuknya orang luar ke MA.

Dari mana mereformasi lembaga peradilan harus dimulai, ahli
politik dari Amerika Serikat Daniel S Lev mengusulkan agar semua hakim
agung dipensiunkan, kemudian diganti yang baru. Namun, usulan itu
meski banyak mendapat dukungan, dianggap terlalu radikal dan
revolusioner.

Hakim agung Lotulung melihat, sejumlah negara memang pernah
melakukan apa yang dikatakan Lev. "Akan tetapi, kita harus obyektif
melihat masing-masing negara, apakah di Indonesia keadaan sudah
sedemikian gawatnya," kata Lotulung.

Usulan Gur Dur untuk mendudukkan Benjamin (unsur dari luar MA)
sebagai Ketua MA sebenarnya merupakan jalan tengah guna memperbaiki
kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, serta memulihkan
kepercayaan masyarakat pada peradilan. Namun, ada juga pandangan
membenahi MA harus dengan memperbaiki sistem perundang-undangan,
bukan sekadar mengganti orang.

Itu semuanya berarti, upaya untuk mendudukkan Benjamin
sebagai Ketua MA tetap harus diikuti dengan perubahan sistem dan
perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman. Seluruh
undang-undang yang ada sekarang adalah hukum produk sistem politik
otoriter yang pada dasarnya tidak menginginkan MA tumbuh sebagai
institusi yang otonom terhadap kekuasaan pemerintah. Itu bisa dipahami
karena mereka yang sekarang menjadi hakim agung adalah hakim-hakim
karier yang telah berprestasi menjaga kepentingan status quo.

Kinerja MA selama ini hanya terfokus untuk menyelesaikan tunggakan
perkara yang terus saja menggunung. Padahal, tugas konstitusional MA
bukan hanya memeriksa perkara, tetapi juga memberikan pertimbangan
hukum baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga tinggi negara.
Namun, sejauh yang terpantau, MA baru dua kali memberikan pertimbangan
hukum, yaitu ketika memberikan pertimbangan hukum soal boleh tidaknya
menteri berkampanye, serta masalah boleh tidaknya hasil audit
PricewaterhouseCooppers dibuka kepada publik.

Prestasi MA juga ditandai dengan lahirnya "surat sakti" yang
selama ini tetap kontroversial dan tak kunjung terselesaikan. Surat
saksi Ketua MA Soerjono dalam kasus tanah Hanoch Hebe Ohee menjadi
sebuah "cacat sejarah" yang dibuat Mahkamah Agung.

Apa pun alasannya, reformasi di tubuh MA memang harus dilakukan
karena itu akan menyangkut sektor-sektor lainnya. Untuk itu,
kerja-kerja politik harus dilakukan. Usulan Gus Dur untuk menempatkan
Benjamin harus dilihat sebagai kemauan politik presiden yang masih
perlu ditindaklanjuti dengan kerja parlemen. Keinginan mereformasi MA
tidak bisa dilakukan hanya dengan berdebat gagasan atau adu wacana,
melainkan dengan kerja politik dan hukum yang lebih konkret dan pasti.
Selanjutnya, itu semua berpulang pada pemerintah dan DPR yang selama
ini menjadi mesin untuk melakukan kerja-kerja politik itu.