Tampilkan posting dengan label Perspektif. Tampilkan semua posting
Tampilkan posting dengan label Perspektif. Tampilkan semua posting

Selasa, 2008 Maret 18

Langkah Tegas Jaksa Agung


Langkah Tegas Jaksa Agung


Tepat dua minggu, setelah jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK, Jaksa Agung mencopot Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Selain mencopot Kemas, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin (17/3), juga mencopot Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim.


Sebagaimana dikatakan Jaksa Agung, penggantian Kemas dan Salim adalah untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. ”Kita lihat kredibilitas berkurang. Apabila pejabat di situ, menyampaikan kinerja, masyarakat tak percaya,” demikian alasan Jaksa Agung.


Penangkapan Urip oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3), sungguh mencengangkan. Dalam mobil Urip ditemukan bukti 660.000 dollar AS. KPK kemudian juga menangkap Artalyta Suryani, seorang perempuan yang jago lobi dan dekat dengan sejumlah petinggi politik negeri ini.


Keduanya memang mempunyai alibi bahwa transaksi yang mereka lakukan adalah transaksi permata. Alibi yang coba dibangun itu sah-sah saja sebagai upaya pembelaan diri. Namun, pada sisi lain, publik pun punya hak untuk meragukan konstruksi cerita yang akan dibangun. Dalam konteks itulah, menjadi tugas KPK untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah Urip bekerja seorang diri atau justru Urip hanyalah operator dari sebuah jaringan!


Kita sungguh terkejut dengan kembali terungkapnya skandal itu! Upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan ternyata tidak menimbulkan efek jera. Ketika anggota KPU Mulyana W Kusumah ditangkap KPK saat mencoba menyuap petugas BPK, kita berharap itu adalah kasus pertama dan terakhir. Namun nyatanya, praktik suap yang tertangkap tangan terus dan terus saja terjadi, sampai akhirnya tertangkaplah jaksa Urip.


Kita mempertanyakan, mengapa perilaku tercela seperti ini tak pernah berubah. Mengapa korupsi terus saja hidup dalam kultur masyarakat Indonesia. Ada pendapat yang menyebutkan pemberantasan korupsi hanya dialamatkan pada orang yang tidak punya perlindungan hukum dan politik. Atau, pemberantasan korupsi hanya menyentuh pelaku yang tertangkap tangan, tetapi tak mampu membongkar jaringan yang lebih luas.


Dalam konteks itu, kita menghargai langkah cepat dan tegas Jaksa Agung mencopot Kemas Yahya dan Muhammad Salim dari jabatannya. Langkah itu sedikit banyak memberikan harapan kepada publik. Meskipun demikian, proses selanjutnya tetap dituntut. Apakah keduanya terlibat atau justru bersih, tetap diperlukan melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.


Kita mengapresiasi langkah Hendarman yang tak banyak beretorika dan berwacana, tetapi justru cepat mengambil keputusan. Kita berharap momentum ini sungguh dimanfaatkan Jaksa Agung untuk melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Untuk langkah itu, dukungan politik nyata dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono amat sangat diperlukan!

Sabtu, 2007 Desember 22

Kontroversi Putusan MA!

KOMPAS
Sabtu, 22 Desember 2007

Kontroversi Putusan MA!

Kita sengaja membikin judul di atas untuk menegaskan betapa kontroversinya putusan Mahkamah Agung soal Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan.

Putusan MA itu merupakan sebuah drama demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang sebagai pemenang pilkada. Amin Syam-Mansyur Ramli, yang diajukan Partai Golkar, mengajukan keberatan ke MA. Selisih suara memang tipis: 1.432.572:1.404.910.

MA mengabulkan sebagian permohonan Amin Syam dan memerintahkan KPU Sulsel mengulang pilkada di empat kabupaten. Selain baru pertama kali terjadi dalam sejarah pilkada Indonesia, putusan itu telah melampaui kewenangan hakim agung dalam memutuskan sengketa pilkada dan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta (ultra petita) oleh pemohon.

Putusan itu tidak bulat. Hakim agung senior yang sekaligus Ketua Majelis Paulus Effendi Lotulung dan Djoko Sarwoko kalah suara dengan tiga hakim lainnya, Hakim Nyakpa, Mansyur Kartayasa, dan Abdul Manan. Voting dilakukan ketika MA terdesak batas waktu penyelesaian sengketa pilkada yang hanya 14 hari.

Paulus dan Djoko berpendapat, kewenangan MA dalam sengketa pilkada dibatasi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan MA No 6/2005. Undang-undang memberi MA kewenangan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Bukan pilkada ulang!

Namun, tiga hakim lainnya—yang sebelum menjadi hakim berprofesi sebagai dosen, jaksa, dan hakim agama—mempunyai pendapat berbeda. Mereka memutuskan Pilkada Sulsel di empat kabupaten diulang dalam waktu tiga hingga enam bulan. Putusan itu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dan melampaui tuntutan pemohon yang hanya mempersoalkan penghitungan suara di Gowa, Bone, dan Bantaeng. Tetapi dalam putusannya, MA memasukkan juga Tana Toraja.

Putusan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu eskalasi politik lokal dan tentunya mempunyai konsekuensi biaya. Problem lainnya adalah akan berakhirnya tugas KPU Sulsel pada Mei 2008.

Dari sisi prosedur, memang putusan MA bersifat final dan mengikat. Namun, UU MA memberi tempat untuk melakukan peninjauan kembali jika memang terjadi kesalahan nyata dalam putusan sebelumnya. Preseden soal itu sudah ada. MA pernah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan Badrul Kamal sebagai Wali Kota Depok. Putusan PT Jawa Barat itu dikoreksi MA dan MA kemudian memenangkan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok.

Mengacu pada kasus Depok, peninjauan kembali merupakan salah satu langkah hukum yang perlu dipikirkan. Namun, yang perlu disadari dari drama demokrasi itu adalah bahwa pada akhirnya kekuasaan seharusnya bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan adalah alat pengabdian dan pengabdian itu bisa dilakukan di mana saja!

Kamis, 2007 Desember 13

Setahap Menuju Pemilu 2009

KOMPAS
13 Desember 2008

Setahap Menuju Pemilu 2009

Rancangan Undang-Undang Partai Politik telah disetujui DPR. Aturan itu meneguhkan adanya jaminan kebebasan bagi warga negara membentuk partai politik.

Undang-undang baru memperbaiki beberapa bagian dalam undang-undang lama. Aturan pendirian parpol diperketat. Parpol harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen di kabupaten, dan 25 persen dari jumlah kecamatan. Aturan ini lebih berat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan kepengurusan 50 persen dari jumlah provinsi.

Keterwakilan 30 persen perempuan dipertegas dalam UU Parpol ini. Keterwakilan harus tercermin dalam pendirian parpol. Aturan baru mensyaratkan transparansi, di mana parpol harus melaporkan penerimaan dan pengeluarannya secara terbuka. Jumlah sumbangan yang diperbolehkan diterima diperbesar, yakni Rp 1 miliar untuk perseorangan dan Rp 4 miliar untuk pengusaha dalam satu tahun anggaran. Sebelumnya hanya Rp 200 juta dan Rp 800 juta.

Pengesahan UU Parpol barulah tahap awal menuju Pemilu 2009, yang tinggal 1,5 tahun. Kritik muncul terhadap substansi undang-undang yang cenderung memperketat syarat pendirian parpol dan kekhawatiran parpol dikuasai pemilik modal atau menjadi alat kekuasaan. Melemahnya pengawasan terhadap parpol juga titik keprihatinan.

Kita memahami kritik tersebut. Kritik tak bisa dilepaskan dari kinerja parpol yang selama ini belum memenuhi harapan. Ada kecenderungan parpol menjadi milik pengurus, sementara demokratisasi di tubuh parpol tidak berjalan. Kecenderungan praktik oligarki mengemuka. Survei Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2007 mengonfirmasikan adanya keterasingan parpol dari pemilihnya (65 persen) dan mayoritas pemilih merasa parpol lebih banyak berbuat untuk kepentingan kelompok atau pimpinannya.Terepresentasikannya kepentingan atau harapan pemilih oleh parpol atau kekuatan politik akan membuat sistem demokrasi bekerja.

Sebaliknya, kegagalan parpol menjalankan peran dan fungsinya bisa mengganggu sistem demokrasi itu sendiri.UU Parpol adalah aturan main yang diharapkan mampu mendorong parpol menjalankan peran yang seharusnya. Karena itu, parpol perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru, Departemen Kehakiman harus memverifikasi parpol yang jumlahnya lebih dari 70 parpol. Pemerintah dan DPR perlu segera merampungkan UU Pemilu serta undang-undang ikutan lainnya agar Komisi Pemilihan Umum bisa melakukan verifikasi parpol peserta pemilu. Itu adalah pekerjaan rumah.

Pemilu 2009 adalah ujian apakah bangsa Indonesia mampu melakukan konsolidasi demokrasi, di mana sirkulasi elite dilakukan dengan demokratis dan damai. Apakah sistem demokrasi bisa menyejahterakan rakyat? Kita mau mengingatkan penyelenggara negara akan pekerjaan rumah itu, sementara waktu kian mepet. Di sisi lain rakyat masih direpotkan dengan urusan perut!

Jumat, 2007 Desember 07

Menjawab Keraguan Publik!

KOMPAS
7 Desember 2007

Menjawab Keraguan Publik!

Reaksi berupa kekecewaan muncul ke permukaan menyusul keputusan Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.Kita memandang wajar kekecewaan publik tersebut.

Kekecewaan dan keraguan harus dipandang sebagai ekspektasi publik yang besar terhadap agenda reformasi, yakni pemberantasan korupsi! Logika publik wajar bahwa pimpinan KPK haruslah sosok yang integritasnya tidaklah lagi dipersoalkan. Rasionalitas publik itu bisa dimengerti karena semangat pendirian KPK tahun 2003 adalah karena adanya ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang ada.

Namun, itulah hasil demokrasi prosedural di DPR, di mana akseptabilitas politik lebih mengedepan. Terasa ada kesenjangan aspirasi antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Sebagaimana terekam dalam pemberitaan media massa, ada keinginan parpol untuk tak lagi menjadikan KPK sebagai lembaga super.

Rabu malam, Komisi III DPR memilih Antasari Azhar, seorang jaksa, sebagai Ketua KPK dengan empat wakil ketua, yakni Chandra Hamzah (advokat), Bibit Rianto (purnawirawan polisi), Haryono (BPKP), dan Mohammad Jasin (Litbang KPK). Pimpinan KPK lama yang ikut mencalonkan diri tak dipilih DPR.

Gejala mengganti orang lama bukan yang pertama kali. Sebelumnya, DPR merombak total anggota Komisi Pemilihan Umum dan mengganti semua anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tak jelas rasionalitas di baliknya. Kepentingan tampaknya melatari rasionalitas itu. Kita seperti terbiasa memulai sejarah dari titik nol.

Kinerja KPK telah mengganggu kepentingan parpol. Sejumlah anggota parpol yang menjadi pimpinan di daerah dijerat KPK. Gebrakan KPK ini dirasakan sebagai ancaman bagi kepentingan parpol. KPK pun dituding melakukan diskriminasi dalam memberantas korupsi.

Pertanyaannya: seriuskah kita memberantas korupsi? Ataukah kita mendukung pemberantasan korupsi sejauh bukan kita, kelompok kita, anggota parpol kita yang terkena? Meskipun ada keraguan itu, kita mau mengatakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi tetap harus diperjuangkan! Korupsi merupakan pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya yang merugikan rakyat!

Pemenang Nobel Oscar Arias Sanches pernah menulis: korupsi senantiasa berkembang dalam kegelapan totaliterisme, otoriterisme, dan kediktatoran. Namun, tidaklah berarti demokrasi kebal terhadap korupsi. Skandal korupsi berkepanjangan bisa mengecewakan hati rakyat dan bisa membangkitkan perlawanan rakyat.

Keraguan publik atas pimpinan KPK yang baru harus dijawab dengan karya nyata. Survei Transparency International 1996-2007 paling tidak menunjukkan Indonesia tetap berada di kelompok negara terkorup. Pendekatan keserentakan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum diperlukan untuk meraih kembali dukungan publik. Ketika semua perangkat tersedia, sebagaimana dikatakan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, tidak ada alasan untuk tidak ngegas.!

Senin, 2007 November 19

Uang dan Kekuasaan

KOMPAS
14 November 2007


Uang dan Kekuasaan

Surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia menyentak kita semua.
Uang itu mengalir sampai jauh. Surat Ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006. Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung itu sudah berada di meja penegak hukum satu tahun lamanya.

Penyelidikan kasus itu sepi dari liputan publik, sampai akhirnya media mengendus dan membukanya kepada publik.Dalam suratnya, Anwar menginformasikan: dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia digunakan untuk keperluan pemberian bantuan hukum mantan direksi Bank Indonesia dan lobi politik di DPR.

Dana itu mengalir ke aparat penegak hukum dan anggota DPR. Pola itu bukanlah yang pertama. Kita ingat betapa telanjangnya aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.Kekuatan uang sudah merasuki segala lini kehidupan. Lobi politik membutuhkan dana, keadilan bisa ditransaksikan, jasa pelayanan publik pun bisa dirundingkan.

Dalam dunia pendidikan, kita membaca di media massa ada jual beli nilai ujian nasional. Nilai kebenaran dan keadilan tersingkir. Secara sinikal kita mendengar istilah upeti, uang semir, uang pelicin, dan uang suap. Ada juga akronim KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Juga ungkapan ”jabatan basah” atau ”jabatan kering”. Atau, istilah komisi air mata atau komisi mata air di DPR.

Meski ada upaya memberantasnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tak pernah beranjak secara signifikan. Sejak 1996 hingga 2007, IPK Indonesia tak pernah keluar dari angka tiga. Dalam IPK, negara terbersih diberi nilai sepuluh, sedangkan negara terkorup diberi nilai satu.

Praktik uang yang terjadi saat ini mengingatkan kita akan ungkapan Wakil Presiden Muhammad Hatta tahun 1960-an bahwa korupsi telah menjadi budaya di kalangan masyarakat. Atau pendapat Edward Shils yang menyebut korupsi sudah berkembang menjadi ”pengetahuan yang diam” (tacit knowledge) yang menggerakkan hampir seluruh kesadaran kolektif bangsa. Sistem nilai seakan telah rontok. Masyarakat menyadari korupsi adalah salah, tetapi ia merasa tidak bisa hidup tanpanya. Korupsi seakan menjadi ”kebenaran dalam kesalahan”.

Masalahnya adalah apakah kehidupan berbangsa akan kita biarkan seperti ini? Ataukah, bukan saatnya kita perlu memikirkan sebuah kondisi sosial untuk melawan korupsi, indignation (tidak menerima atau protes) masyarakat terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak benar. Bukankah saatnya kita membangun budaya baru yang menandingi cara pandang dan perilaku lama yang mengedepankan materi di atas segalanya atau orientasi hidup yang hanya mengejar kekuasaan dan kedudukan.

Terhadap kasus dana aliran BI, kita mengharapkan KPK dan juga Badan Kehormatan DPR menuntaskan kasus tersebut. Model penyelesaian ”adat”, sebagaimana sering terjadi, hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan itu mengingkari prinsip negara hukum!

Awal dan Akhir Adelin Lis

KOMPAS
9 November 2007

Awal dan Akhir Adelin Lis

Kita memilih judul itu untuk menggambarkan perjalanan Adelin Lis yang berliku. Ia ditangkap polisi, dibebaskan hakim, dan diburu polisi lagi!

Awalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membidik Adelin dalam kasus pembalakan liar. Adelin buron dan ditangkap saat mengurus perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China. Peristiwa itu memberikan kesan pemerintah sangat serius memerangi pembalakan liar.

Adelin diadili di Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut jaksa hukuman sepuluh tahun penjara serta mengganti dana provisi sumber daya hutan Rp 119 miliar dan 2,9 juta dollar AS karena diyakini jaksa terbukti membalak hutan. Namun, hakim membebaskan Adelin dari segala dakwaan. Hakim menyatakan Adelin bersalah dalam mengelola hutan, tetapi itu bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Polisi pun kemudian memburu Adelin dengan tuduhan lain: pencucian uang.Publik terkejut!

Secara teoretis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Namun, dalam alam realitas, publik paham, kekuasaan kehakiman yang merdeka masihlah merupakan utopia. Banyak faktor yang memengaruhi sistem peradilan. Proses peradilan amat panjang. Mulai dari penyidikan Polri, penuntutan oleh jaksa, hingga pembelaan oleh pengacara dan hakim sebagai pemutus akhir. Juga masih ada panitera yang mencatat. Semua pihak bisa memainkan peran.

Adalah fakta yang terekam media massa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh perseteruan hukum antara Polri dan Menteri Kehutanan. Bahkan, dalam persidangan kasus Adelin, Menteri Kehutanan MS Kaban ikut menulis surat kepada pengacara Adelin: bahwa pelanggaran dalam kasus itu adalah pelanggaran administratif. Surat itu digunakan pengacara, dan pendapat Menhut diadopsi hakim. Boleh jadi, bebasnya Adelin adalah buah dari pertarungan kepentingan yang kemudian dimanfaatkan.

Selain mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, pembalakan liar juga menghilangkan fungsi lingkungan yang melekat pada hutan. Karena itu, sangatlah tepat agenda pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, agenda kerja itu tak cukup hanya ditulis. Ia butuh sesuatu yang menggerakkan agar para pembantu presiden satu bahasa. Di sinilah kepemimpinan presiden harus mengedepan!

Kita mendukung langkah jaksa melakukan kasasi, MA mengeksaminasi. Namun, akan lebih baik kalau para pembantu presiden juga melakukan refleksi dan introspeksi. Seriuskah kita memerangi pembalakan liar?

Terhadap putusan hakim itu sendiri, kita ingat ucapan Hakim Agung AS Oliver Wendel Holmes. Ia mengatakan hukum bukanlah logika, tetapi kuyup dengan pengalaman hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. Pengambilan putusan bukanlah hanya soal logika dan rasio, tetapi juga rasa perasaan sang hakim. Hakim haruslah mampu menangkap degup keadilan rakyat.

Dilema Hukuman Mati

KOMPAS
11 November 2007

Dilema Hukuman Mati

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.Uji materi soal hukuman mati diminta oleh terpidana kasus narkotika.

Putusan yang menyangkut hak fundamental manusia, hak hidup (right to life), itu mengundang perdebatan. Dalam sejarahnya, pemberlakuan hukuman mati selalu mengundang pro dan kontra. Indonesia satu di antara 68 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. 129 negara menghapus hukuman mati dengan berbagai gradasi, yakni 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, 11 negara untuk kejahatan biasa, dan 30 negara melakukan moratorium penjatuhan hukuman mati.

Tidak bulatnya putusan MK mencerminkan terbelahnya pandangan masyarakat mengenai hukuman mati. Enam hakim berpendapat, keadilan pada keluarga korban harus menjadi pertimbangan ketika ada pihak yang menuntut penghapusan hukuman mati.

Gagasan mempertahankan hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati menjadi dilematis ketika dihadapkan pada hak untuk hidup dari mereka yang telah menjadi korban kejahatan itu. Sebaliknya, tiga hakim yang menentang hukuman mati memberikan argumen, sesuai UUD 1945, falsafah bangsa dan Kovenan Internasional hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Kekeliruan dalam praksis peradilan dalam menjatuhkan putusan juga menjadi pertimbangan.Kesesatan peradilan mewarnai perjalanan.

Pada abad ke-18, Jean Callas divonis pidana mati oleh Pengadilan Toulosse, Perancis, karena didakwa membunuh putranya. Kemudian, ternyata tuduhan itu tidak terbukti, tetapi Callas telanjur dieksekusi. Hidup manusia hanya sekali dan tak terulang. Herman Mostar dalam buku Peradilan Sesat (1983) melukiskan rentetan kisah peradilan sesat sejak 1834 hingga 1946 di seluruh dunia. Kita masih ingat kasus peradilan sesat Sengkon-Karta (1974) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kita menghormati putusan MK. Namun, ada pesan yang disampaikan MK, yakni perlunya harmonisasi hukum mengenai hukuman mati. Itu harus dipikirkan pemerintah dan DPR. Hukuman mati bukanlah pidana pokok, melainkan pidana khusus atau pidana alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Atau, pemerintah melakukan moratorium hukuman mati meskipun hukuman itu masih eksis. Politik hukum itu perlu karena hukuman mati tetaplah sesuatu yang dilematis.

Hakim yang diberi kewenangan undang-undang menjatuhkan hukuman mati tetaplah manusia biasa. Sebagai manusia, ia bisa saja khilaf dan keliru. Efek publikasi akibat kejahatan yang dahsyat, tekanan pendapat umum, atau pengaruh lainnya bisa mendorong munculnya putusan yang keliru. Dalam konteks itu, hukuman mati tetaplah dilematis yang harus disikapi dengan kearifan dan kehati-hatian.

Kontroversi Seleksi KPU

KOMPAS

10 Oktober

Kontroversi Seleksi KPU


Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin, akhirnya tetap meloloskan Syamsulbahri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang berstatus tersangka kasus korupsi. Status itu dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebelumnya, kelompok masyarakat memberikan masukan soal calon anggota KPU.

Saat uji kelayakan dilaksanakan, Syamsul di depan Komisi II DPR menegaskan dirinya hanyalah saksi. Pengakuan itu berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung. Ketika kritik masyarakat mengalir, DPR bertahan dan berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.

Dari sudut pandang positivisme hukum, Syamsul berhak menjadi anggota KPU. Namun, ada prinsip, ”bahwa yang legal belum tentu moral”. Sesuatu yang benar secara legal dan prosedural belumlah tentu benar secara moral.Seleksi anggota KPU telah melalui proses panjang.

Diawali dengan seleksi oleh Panitia Seleksi yang tak kurang kontroversialnya. Dari lebih dari 200 nama, Panitia memilih 45 orang dan kemudian diperas lagi menjadi 21. Nama itu diserahkan ke Presiden dan oleh Presiden diteruskan ke DPR.

Kita menyayangkan ritual seleksi yang panjang dan berbiaya besar ternyata menghasilkan sosok yang integritasnya dipersoalkan publik. Kita mempertanyakan bagaimana verifikasi dilakukan Panitia Seleksi, Kantor Kepresidenan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan DPR ketika tetap meloloskan Syamsul.

Seakan kita tak pernah belajar dari pengalaman. Sejumlah anggota KPU 2001 masuk penjara karena kasus korupsi. Kita masih ingat ketika anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang memegang jabatan Koordinator Pengawasan dan Keluhuran Martabat Hakim—yang diseleksi dengan mekanisme yang sama—tertangkap oleh KPK atas dugaan kasus suap.

Tugas KPU mempersiapkan Pemilu 2009 amat berat. Waktu yang tersedia hanya 1,5 tahun! KPU 2001 mempunyai waktu persiapan tiga tahun. Sebagai komisi yang perannya sentral dalam proses demokratisasi, KPU harus membangun institusi dan memulihkan citranya, dan secara bersamaan mempersiapkan Pemilu 2009.

Polemik soal Syamsul tak mendukung pembangunan institusi KPU yang berwibawa, yang mampu mengelola konflik di antara parpol peserta pemilu. Pembelaan parpol secara tidak langsung menunjukkan dukungan politik parpol. Hubungan seperti itu berpotensi menempatkan Syamsul dalam perangkap kepentingan kekuasaan. Baik kekuasaan yang membela maupun kekuasaan yang memberinya label status tersangka.Argumen legal memang bisa menjadi tameng. Namun, argumentasi legal itu seharusnya kehilangan legitimasinya ketika problem moralitas dan asas kepatutan lebih mengemuka.

Semua itu berpulang kepada Syamsul, ketika DPR dan pemerintah merasa tak bersalah; ketika politik kekuasaan telah memonopoli tafsir bahwa pencalonan Syamsul sah secara legal. Sepatutnya kita mengedepankan kepentingan yang lebih besar karena Pemilu 2009 adalah pertaruhan besar bagi demokrasi, dan harus dilaksanakan oleh KPU yang berwibawa.