KOMPAS
Kamis, 10 May 2007 Halaman: 5
PERUBAHAN UUD 1945: KONSTITUSI MILIK RAKYAT
Oleh Budiman Tanuredjo
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-
Undang Dasar 1945 yang sudah dibayangkan bakal digelar kembali
menjadi tidak pasti. Fraksi Partai Demokrat dalam suratnya, Rabu
(9/5), mencabut dukungan yang diberikan 23 anggotanya.
Sehari sebelumnya, Selasa, anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
MPR menandatangani dukungan perubahan UUD 1945. Dengan pencabutan
dukungan itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusung usul
perubahan konstitusi harus bekerja untuk menambah dukungan.
Padahal, surat pengusul perubahan Pasal 22D UUD 1945 sudah
disampaikan pada Pimpinan MPR. Hingga Rabu tercatat 238 pengusul.
Jumlah itu melebihi syarat minimal untuk mengusulkan perubahan UUD
1945, yakni 226 orang. Namun, hampir bersamaan, Rabu, Ketua dan
Sekretaris F-PD DPR Syarif Hassan dan Sutan Bhatoegana berkirim surat
kepada pimpinan Kelompok DPD MPR, intinya: menyatakan F-PD mencabut
dukungan perubahan UUD 1945.
DPD harus kembali berjuang untuk meraih dukungan minimal. Dengan
mundurnya F-PD, DPD masih harus mencari dukungan 11 orang lagi. Tidak
sulit, tetapi juga tidak mudah!
Penyamaan persepsi soal usul perubahan Pasal 22D UUD 1945 dalam
F-PD juga tidak mudah. Anggota F-PD yang berasal dari Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI), Benny K Harman, tegas menolak usulan
perubahan itu. "Saya menolak perubahan parsial," ujar dia.
Ia mengakui, perubahan UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan
sejarah. Ia pun mengakui UUD 1945 yang empat kali diubah mengandung
sejumlah kelemahan mendasar. "Namun, mengubah secara parsial sesuai
dengan keinginan DPD tidak akan menyelesaikan persoalan," ucap dia.
Ia menyebut mengapa tak disentuh pasal soal kekuasaan kehakiman
yang problematik, mengapa tak dibahas pasal soal Komisi Yudisial yang
kehilangan ruang pengawasannya, mengapa tak dibicarakan pasal soal
penerimaan duta besar asing dengan persetujuan DPR yang menjadi satu-
satunya di dunia, mengapa tak dibicarakan pasal soal fakir miskin
dipelihara negara yangtak jelas implementasinya.
Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Ikal) dalam pertemuan
dengan Pemimpin Redaksi Media Massa, Senin mengidentifikasi sepuluh
permasalahan yang perlu memperoleh perhatian sebagai prioritas
penyempurnaan UUD 1945.
Salah satu permasalahan yang diidentifikasi Ikal adalah relasi
antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Menurut kajian
Ikal, Pembukaan UUD 1945 mengandung grund norm dan staats fundamental
norm yang nilainya harus tercermin dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai
grund norm dan staats fundamental norm itu sering dikatakan
sebagai "roh" Pembukaan UUD 1945.
Status Pembukaan UUD 1945 berbeda, misalnya dengan Pembukaan UUD
Amerika Serikat. Pembukaan Konstitusi AS yang disusun satu alinea
hanya berperan sebagai kata pengantar atau just walk in bagi batang
tubuh. Roh Konstitusi AS justru termuat pada Declaration of
Independence.
"Roh" Pembukaan UUD 1945 tersurat dalam deretan alinea dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyangkut kemerdekaan, cita-cita pergerakan
kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan, rumusan tugas pemerintahan
negara, dan rumusan lima sila (Pancasila) sebagai dasar
negara. "Nilai itu seharusnya menjadi acuan utama bagi desain besar
dalam penyusunan pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945," tulis Ikal
dalam buku kecil berjudul Apa Ada yang Salah dalam Perubahan UUD 1945-
Sebuah Rangsangan Berpikir.
Penurunan ideologi Pancasila dalam perumusan pasal dalam Batang
Tubuh UUD 1945 rasanya perlu terus dipikirkan. Misalnya, bagaimana
kaitan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dalam praktis
demokrasi langsung. Di mana ruang permusyawaratan bagi rakyat?
Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan, Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurut Ikal, rumusan
pasal itu tidak jelas. "Siapa yang harus melaksanakan. Dalam alur
politik praktis hanya menuntun lahirnya kesan hal itu diarahkan untuk
menggeser kekuasaan negara ke DPR," tulis Ikal lagi.
Milik rakyat
Konstitusi memang bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah.
Namun, konstitusi juga bukanlah kumpulan pasal yang demikian mudah
untuk diubah sesuai dengan kepentingan. Konstitusi adalah kontrak
sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Konstitusi adalah milik
rakyat!
Benny mengingatkan, perubahan UUD 1945 menyangkut eksistensi
negara. Rumusan perubahan Pasal 22D yang diusung DPD substansinya
mirip dengan Pasal 127 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS). "Ini harus dipelajari betul."
Dalam sebuah diskusi bertemakan Perubahan UUD 1945 untuk Siapa?
yang diadakan Setara Institute, pekan lalu, Harry Tjan Silalahi dari
Centre for Strategic and International Studies mengusulkan dibuat
seperti badan penyelidik konstitusi untuk mempersiapkan desain UUD.
Fadjroel Rachman, mantan aktivis mahasiswa, dalam acara yang sama
mendukung usulan perubahan UUD 1945 yang progresif. Namun, ia juga
mengusulkan agar rakyat dilibatkan seperti yang dilakukan di Afrika
Selatan (Afsel).
Wakil Ketua DPD Laode Ida menyebutkan, di Indonesia belum ada
jaminan Komisi Konstitusi bisa bekerja seperti di Afsel yang punya
basis sampai ke daerah. Hasil Komisi Konstitusi tetap punya potensi
berserakan karena otoritas perubahan konstitusi ada di parlemen.
Benny mengharapkan DPD mengambil posisi untuk menyelesaikan
persoalan konstitusi secara menyeluruh, bukan parsial, dengan
melibatkan partisipasi rakyat. Jika DPD bisa menghasilkan kajian
konstitusi yang komprehensif, DPD bisa melepaskan diri dari kesan
hanya untuk menambah kekuasaannya.
Sabtu, 10 November 2007
Perpu tentang Batam, Pertaruhan Politik Presiden
KOMPAS
Jumat, 07 Sep 2007 Halaman: 53
Perpu Tentang Batam
PERTARUHAN POLITIK PRESIDEN
Oleh Budiman Tanuredjo
Rabu (5/9) malam, Komisi VI DPR mengundang ahli hukum Prof Dr
Ismail Sunny, Prof Harun Alrasid, dan Prof Erman Rajagukguk. Mereka
diundang untuk didengar pendapatnya sehubungan dengan adanya
kondisi "darurat ekonomi" yang didalilkan pemerintah dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu
Nomor 1 Tahun 2007.
Tanggal 4 Juni 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan Perpu No 1/2007 tentang Perubahan Atas UU No 36/2000
tentang Penetapan Perpu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang. Tidak ada yang salah
dengan terbitnya perpu karena kewenangan itu memang diberikan
konstitusi kepada presiden.
Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945-pasal itu tidak ikut tersentuh
empat kali perubahan-disebutkan, "Dalam hal ihwal kegentingan
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang." Kemudian, dalam Ayat (2)
tertera, "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR
dalam persidangan berikut." Pada Ayat (3), "Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut."
Seusai rapat Rabu malam, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristianto
dari Fraksi PDIP mengatakan, meskipun selama ini DPR dihadapkan pada
pilihan "menerima" atau "menolak" perpu, kini akan coba dikembangkan
skenario lain, yakni mengubah substansi perpu. "Secara substansi PDI-
P tak menolak penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan
perdagangan bebas, tetapi menolak prosedur pengaturan melalui
perpu," ujar Hasto.
Klausul "kegentingan memaksa" yang menjadi prasyarat terbitnya
perpu memang tidak didefinisikan secara tegas. "Memang tidak ada
definisi yang jelas soal kegentingan memaksa atau state of
emergency," ujar ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya
Arinanto, kepada Kompas.
Dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 disebutkan, Pasal 22 UUD 1945
mengenai noodveroordeningsrecht, Presiden. Aturan ini perlu diadakan
agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas
dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang, harus disahkan pula
oleh DPR.
Soal penafsiran
Kegentingan memaksa selalu menghadirkan konflik penafsiran dari
berbagai kalangan. Kekosongan hukum mengenai calon perseorangan dalam
pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi dinilai satu
kelompok masyarakat merupakan kegentingan memaksa. Kemudian, mereka
mendesak presiden menerbitkan perpu. Namun, pemerintah dan DPR
bersepakat tidak ada kegentingan memaksa sehingga tak perlu ada perpu.
Namun, berkaitan dengan Perpu No 1/2007 yang terkait dengan
pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pemerintah
mengonstruksikan adanya kegentingan yang memaksa. Presiden Yudhoyono
mendalilkan, "Penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal
ihwal kegentingan yang lainnya yang mendorong pemerintah menempuh
kebijakan strategis untuk mengatasinya."
Substansi
Salah satu substansi penting dalam Perpu No 1/2007 adalah
mengambil kembali kewenangan penetapan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas yang sebelumnya ditetapkan bersama pemerintah dan DPR
melalui undang-undang, hanya menjadi milik pemerintah melalui
peraturan pemerintah.
Dalam Perpu No 1/2000 diatur, batas-batas kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan
dalam undang-undang pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
Itulah satu sebab yang membuat anggota DPR bereaksi keras. "Itu
sama dengan mengambil alih kewenangan DPR," ujar Hasto. Bagi Hasto,
terbitnya Perpu No 1/2007 yang kemudian diteruskan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No 46/2007tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47/2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan PP No 48/20007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menunjukkan kemenangan
lobi korporasi. "Fraksi PDIP jelas menolak perpu itu," ujar politisi
muda dari PDI-P yang mengaku telah didekati korporasi untuk ditawari
tanah di kawasan bebas itu.
Posisi politik PDI-P dengan 127 kursi di DPR tegas dan jelas.
Hasto menegaskan, Perpu No 1/2007 itu menabrak sejumlahpasal dalam UU
No 32/2004 dan UU No 25/2007. Karena itu, partai yang menempatkan
diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Yudhoyono
tersebut bertekad untuk menolak Perpu No 1/2007.
Harian Kontan (6/9) menyebut lima fraksi DPR-Fraksi PDIP, Fraksi
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor
Demokrasi, dan Fraksi PAN-ancang- ancang bakal menolak Perpu No
1/2007. "Free trade zone memang mendorong investasi, tetapi kami
tidak melihat ada posisi darurat atau kegentingan ekonomi," kata
Nasril Bahar dariFraksi PAN (Kontan, 6/9). Namun, sejarah parlemen
Indonesia, paling tidak mempertontonkan sikap politik DPR bisa
berubah dengan sangat cepat.
Pertaruhan
Diterima atau ditolaknya Perpu No 1/2007 tentunya akan membawa
konsekuensi bagi masa depan Batam, Bintan, Karimun. Jika Perpu No
1/2007 diterima DPR, eksistensi ketiga PP mengenai Batam, Bintan,
Karimun tidaklah menjadi masalah. Ketiga PP itu tetap akan eksis.
Sebaliknya, jika Perpu No 1/2007 itu ditolak DPR, otomatis ketiga PP
tersebut kehilangan legitimasi legalnya. Artinya, ketiga PP itu tidak
mempunyai makna hukum apa pun. Putusan DPR itu tentunya menjadi
pertaruhan bagi Presiden Yudhoyono sendiri.
Sebagian kalangan menilai pemerintah agak terburu-buru dan
spekulatif ketika tetap menerbitkan ketiga PP itu, sementara nasib
Perpu No 1/2007 itu sendiri belum jelas. Namun bagi ahli hukum Satya
Arinanto, sifat sebuah perpu memang berlaku sejak diundangkan. "Jika
nanti Perpu itu ditolak DPR, ya PP itu juga akan batal demi hukum
dengan sendirinya. Itu tergantung DPR," ujar Satya.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat)
mempunyai pandangan senada. Ia menyayangkan terbitnya ketiga PP
sebelum "nasib" Perpu No 1/2007 disikapi DPR. "Ya kalau DPR menolak,
ketiga PP itu invalid. Dan ini tentunya pertaruhan politik bagi
Presiden," ujar Benny.
Seusai pertemuan Komisi VI DPR dengan ketiga ahli hukum itu Rabu
malam, membawa sejumlah anggota DPR berpikir lain. Utak-atik hukum
coba dilakukan. Sebagaimana dikatakan Hasto, adalah mengonstruksikan
Perpu No 1/2007 sebagai rancangan undang-undang yang bisa diubah DPR.
Jika skenario tersebut bisa diterima, substansi Perpu No 1/2007 itu
bisa ditambah butir-butirnya, termasuk industri-industri seperti apa
yang bisa dikembangkan di kawasan bebas itu. "Termasuk bagaimana
mengimplementasikan demokrasi ekonomi di sana," ujarnya.
Namun, utak-atik hukum itu ditolak Benny. Persyaratan perpu
memang dibuat ketat untuk menghindari terjadinya penyelundupan
hukum. "Pilihannya, diterima atau ditolak, tak bisa diubah," ujar
anggota DPR yang juga ahli hukum tata negara.
Sistem demokrasi Indonesia memang terasa melelahkan, bertele-
tele, dan mahal. Mungkin, pemerintah yang terbiasa dalam alam
otokrasi kadang tidak sabar dengan proses politik yang melelahkan.
Pada satu sisi, ada kepentingan untuk menarik investasi dan
penciptaan lapangan kerja yang membutuhkan kerja sigap dan cepat.
Pada sisi lain ada proses demokrasi konstitusional yang kadang
melelahkan tetapi tetap harus dilalui. Namun, esensi dari politik
adalah seni untuk mencari berbagai kemungkinan sehingga tarikan dari
kedua kutub itu niscaya bisa dicari jalan keluarnya!
Jumat, 07 Sep 2007 Halaman: 53
Perpu Tentang Batam
PERTARUHAN POLITIK PRESIDEN
Oleh Budiman Tanuredjo
Rabu (5/9) malam, Komisi VI DPR mengundang ahli hukum Prof Dr
Ismail Sunny, Prof Harun Alrasid, dan Prof Erman Rajagukguk. Mereka
diundang untuk didengar pendapatnya sehubungan dengan adanya
kondisi "darurat ekonomi" yang didalilkan pemerintah dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu
Nomor 1 Tahun 2007.
Tanggal 4 Juni 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan Perpu No 1/2007 tentang Perubahan Atas UU No 36/2000
tentang Penetapan Perpu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang. Tidak ada yang salah
dengan terbitnya perpu karena kewenangan itu memang diberikan
konstitusi kepada presiden.
Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945-pasal itu tidak ikut tersentuh
empat kali perubahan-disebutkan, "Dalam hal ihwal kegentingan
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang." Kemudian, dalam Ayat (2)
tertera, "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR
dalam persidangan berikut." Pada Ayat (3), "Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut."
Seusai rapat Rabu malam, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristianto
dari Fraksi PDIP mengatakan, meskipun selama ini DPR dihadapkan pada
pilihan "menerima" atau "menolak" perpu, kini akan coba dikembangkan
skenario lain, yakni mengubah substansi perpu. "Secara substansi PDI-
P tak menolak penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan
perdagangan bebas, tetapi menolak prosedur pengaturan melalui
perpu," ujar Hasto.
Klausul "kegentingan memaksa" yang menjadi prasyarat terbitnya
perpu memang tidak didefinisikan secara tegas. "Memang tidak ada
definisi yang jelas soal kegentingan memaksa atau state of
emergency," ujar ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya
Arinanto, kepada Kompas.
Dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 disebutkan, Pasal 22 UUD 1945
mengenai noodveroordeningsrecht, Presiden. Aturan ini perlu diadakan
agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas
dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang, harus disahkan pula
oleh DPR.
Soal penafsiran
Kegentingan memaksa selalu menghadirkan konflik penafsiran dari
berbagai kalangan. Kekosongan hukum mengenai calon perseorangan dalam
pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi dinilai satu
kelompok masyarakat merupakan kegentingan memaksa. Kemudian, mereka
mendesak presiden menerbitkan perpu. Namun, pemerintah dan DPR
bersepakat tidak ada kegentingan memaksa sehingga tak perlu ada perpu.
Namun, berkaitan dengan Perpu No 1/2007 yang terkait dengan
pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pemerintah
mengonstruksikan adanya kegentingan yang memaksa. Presiden Yudhoyono
mendalilkan, "Penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal
ihwal kegentingan yang lainnya yang mendorong pemerintah menempuh
kebijakan strategis untuk mengatasinya."
Substansi
Salah satu substansi penting dalam Perpu No 1/2007 adalah
mengambil kembali kewenangan penetapan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas yang sebelumnya ditetapkan bersama pemerintah dan DPR
melalui undang-undang, hanya menjadi milik pemerintah melalui
peraturan pemerintah.
Dalam Perpu No 1/2000 diatur, batas-batas kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan
dalam undang-undang pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
Itulah satu sebab yang membuat anggota DPR bereaksi keras. "Itu
sama dengan mengambil alih kewenangan DPR," ujar Hasto. Bagi Hasto,
terbitnya Perpu No 1/2007 yang kemudian diteruskan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No 46/2007tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47/2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan PP No 48/20007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menunjukkan kemenangan
lobi korporasi. "Fraksi PDIP jelas menolak perpu itu," ujar politisi
muda dari PDI-P yang mengaku telah didekati korporasi untuk ditawari
tanah di kawasan bebas itu.
Posisi politik PDI-P dengan 127 kursi di DPR tegas dan jelas.
Hasto menegaskan, Perpu No 1/2007 itu menabrak sejumlahpasal dalam UU
No 32/2004 dan UU No 25/2007. Karena itu, partai yang menempatkan
diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Yudhoyono
tersebut bertekad untuk menolak Perpu No 1/2007.
Harian Kontan (6/9) menyebut lima fraksi DPR-Fraksi PDIP, Fraksi
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor
Demokrasi, dan Fraksi PAN-ancang- ancang bakal menolak Perpu No
1/2007. "Free trade zone memang mendorong investasi, tetapi kami
tidak melihat ada posisi darurat atau kegentingan ekonomi," kata
Nasril Bahar dariFraksi PAN (Kontan, 6/9). Namun, sejarah parlemen
Indonesia, paling tidak mempertontonkan sikap politik DPR bisa
berubah dengan sangat cepat.
Pertaruhan
Diterima atau ditolaknya Perpu No 1/2007 tentunya akan membawa
konsekuensi bagi masa depan Batam, Bintan, Karimun. Jika Perpu No
1/2007 diterima DPR, eksistensi ketiga PP mengenai Batam, Bintan,
Karimun tidaklah menjadi masalah. Ketiga PP itu tetap akan eksis.
Sebaliknya, jika Perpu No 1/2007 itu ditolak DPR, otomatis ketiga PP
tersebut kehilangan legitimasi legalnya. Artinya, ketiga PP itu tidak
mempunyai makna hukum apa pun. Putusan DPR itu tentunya menjadi
pertaruhan bagi Presiden Yudhoyono sendiri.
Sebagian kalangan menilai pemerintah agak terburu-buru dan
spekulatif ketika tetap menerbitkan ketiga PP itu, sementara nasib
Perpu No 1/2007 itu sendiri belum jelas. Namun bagi ahli hukum Satya
Arinanto, sifat sebuah perpu memang berlaku sejak diundangkan. "Jika
nanti Perpu itu ditolak DPR, ya PP itu juga akan batal demi hukum
dengan sendirinya. Itu tergantung DPR," ujar Satya.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat)
mempunyai pandangan senada. Ia menyayangkan terbitnya ketiga PP
sebelum "nasib" Perpu No 1/2007 disikapi DPR. "Ya kalau DPR menolak,
ketiga PP itu invalid. Dan ini tentunya pertaruhan politik bagi
Presiden," ujar Benny.
Seusai pertemuan Komisi VI DPR dengan ketiga ahli hukum itu Rabu
malam, membawa sejumlah anggota DPR berpikir lain. Utak-atik hukum
coba dilakukan. Sebagaimana dikatakan Hasto, adalah mengonstruksikan
Perpu No 1/2007 sebagai rancangan undang-undang yang bisa diubah DPR.
Jika skenario tersebut bisa diterima, substansi Perpu No 1/2007 itu
bisa ditambah butir-butirnya, termasuk industri-industri seperti apa
yang bisa dikembangkan di kawasan bebas itu. "Termasuk bagaimana
mengimplementasikan demokrasi ekonomi di sana," ujarnya.
Namun, utak-atik hukum itu ditolak Benny. Persyaratan perpu
memang dibuat ketat untuk menghindari terjadinya penyelundupan
hukum. "Pilihannya, diterima atau ditolak, tak bisa diubah," ujar
anggota DPR yang juga ahli hukum tata negara.
Sistem demokrasi Indonesia memang terasa melelahkan, bertele-
tele, dan mahal. Mungkin, pemerintah yang terbiasa dalam alam
otokrasi kadang tidak sabar dengan proses politik yang melelahkan.
Pada satu sisi, ada kepentingan untuk menarik investasi dan
penciptaan lapangan kerja yang membutuhkan kerja sigap dan cepat.
Pada sisi lain ada proses demokrasi konstitusional yang kadang
melelahkan tetapi tetap harus dilalui. Namun, esensi dari politik
adalah seni untuk mencari berbagai kemungkinan sehingga tarikan dari
kedua kutub itu niscaya bisa dicari jalan keluarnya!
Jumat, 09 November 2007
Kebebasan Pers - Palu Godam untuk TIME
KOMPAS
Jumat, 28 Sep 2007 Halaman: 57
Kebebasan Pers
PALU GODAM HAKIM UNTUK "TIME"
Oleh Budiman Tanuredjo
Hari itu, sesaat setelah ia mengetukkan palu vonisnya, Hakim
Ketua Sihol Sitompoel menoleh kepada Juan Felix Tampubolon, pengacara
mantan Presiden Soeharto. Sembari menggeleng kepala, Hakim Sihol
berujar, "I am sorry I can not help you." Saya tidak tahu persis,
apa yang tersirat di balik lubuk hati Pak Hakim. Saya juga tidak
paham, apa yang mengilhami dia mengatakan seperti itu...
Hamid Awaluddin dalam kata pengantar buku berjudul Soeharto VS
Time-Pencarian dan Penemuan Kebenaran, Jakarta (2001).
Jumat, 28 Sep 2007 Halaman: 57
Kebebasan Pers
PALU GODAM HAKIM UNTUK "TIME"
Oleh Budiman Tanuredjo
Hari itu, sesaat setelah ia mengetukkan palu vonisnya, Hakim
Ketua Sihol Sitompoel menoleh kepada Juan Felix Tampubolon, pengacara
mantan Presiden Soeharto. Sembari menggeleng kepala, Hakim Sihol
berujar, "I am sorry I can not help you." Saya tidak tahu persis,
apa yang tersirat di balik lubuk hati Pak Hakim. Saya juga tidak
paham, apa yang mengilhami dia mengatakan seperti itu...
Hamid Awaluddin dalam kata pengantar buku berjudul Soeharto VS
Time-Pencarian dan Penemuan Kebenaran, Jakarta (2001).
Putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, 31 Mei 2000 yang
memenangkan majalah Time dipuji banyak kalangan. "Itu kemenangan
akal sehat," tulis Hamid Awaluddin saat memberi pengantar buku
Soeharto VS Time. "Hakim kecil dengan gagasan besar," tulis Satjipto
Rahardjo dalam buku yang sama.
Majelis hakim Sihol Sitompul, Ny Endang Sri Murwati, Ny Endang
Soemarsih dipuji Satjipto Rahardjo sebagai "hakim-hakim kecil" yang
telah berbuat besar.
Perdebatan legal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal kasus
Time versus Soeharto itu kemudian dibukukan Todung Mulya Lubis yang
juga kuasa hukum Time. Hamid Awaluddin, Jakob Oetama, Satjipto
Rahardjo, Atmakusumah, dan Ashadi Siregar ikut menuangkan pandangan
mereka dalam buku tersebut.
Sebelumnya, Time edisi Asia, 24 Mei 1999, menulis laporan
berjudul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family
Fortune. Laporan utama itu dikonstruksikan kuasa hukum Soeharto telah
menghina dan mencemarkan nama baik Soeharto. Setelah lewat debat
panjang dan pengajuan bukti dan saksi, majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Soeharto.
Tulisan Time tak dapat dikualifikasi sebagai menista dengan surat
dan tulisan. Hakim Sihol juga mengatakan, pemberitaan Time dapat
dipandang sebagai untuk kepentingan umum dan sesuai kebutuhan zaman.
Maka, menurut hukum, pemberitaan itu tak bisa dikategorikan sebagai
menista dengan tulisan.
Tujuh tahun kemudian, tepatnya 30 Agustus 2007, zaman mungkin
telah berubah. Semangat reformasi telah kehilangan energi. Majelis
hakim agung yang dipimpin German Hoediarto dan hakim agung, Muhammad
Taufik dan Bahauddin Qaudry, membalik logika hukum hakim Sihol.
German menolak penggunaan UU Pers sebagaimana digunakan Sihol.
German mengikuti logika hukum yang dikembangkan kuasa hukum Soeharto
dengan menggunakan hukum perdata. German dalam pertimbangannya tak
banyak menyentuh perdebatan soal hukum pers dan prinsip jurnalistik
yang terjadi dalam pengadilan negeri.
Hakim purnawirawan jenderal bintang dua ini mengatakan, "Gambar
dan berita Time telah melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan
sikap hati-hati sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat
sebagai Jenderal Besar TNI (Purn) dan mantan Presiden RI."
Putusan hakim German itu memicu kritik dan kecaman. Atmakusumah
menulis "HAM dan Perkara Time" dalam Kompas (13/9), Nono Anwar
Makarim menulis Satu Lagi Saga Diskriminasi" (Kompas, 26/9),
Satjipto Rahardjo menulis, Apakah Pengadilan Itu (Kompas, 24/9).
Entah bagaimana pandangan Hamid Awaluddin terhadap putusan MA.
Sebelumnya, Hamid menulis, putusan hakim Sihol yang memenangkan Time
atas tuntutan Soeharto adalah keputusan yang ingin mengakhiri praktik
bazar keadilan itu.
Dampak
Kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis, menegaskan akan mengajukan
peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Kami pasti akan
PK," katanya. Bagi Mulya, putusan yang disusun hakim German ini
telah merusak yurisprudensi yang telah dibangun MA berkaitan dengan
perkara-perkara pers.
"Putusan itu mundur hingga 14 tahun lalu," ucap Mulya mengutip
yurisprudensi MA Reg No 3173K/Pdt/1991 Tanggal 28 April 1993 dalam
perkara yang melibatkan koran Garuda di Medan.
Majelis hakim agung waktu itu mengatakan: "...apa yang
dikabarkan dan diberitakan harus peristiwa yang besar dalam rangka
memperjuangkan kebenaran dan keadilan berdasarsumber yang jelas. Akan
tetapi, sebagaimana diakui semua pihak, kebenaran suatu peristiwa
yang hendak diberitakan pers pada hakikatnya merupakan kebenaran
elusive. Artinya, suatu berita yang dicari dan ditemukan sukar
dipegang kebenarannya. Tidak ubahnya seperti seekor belut. Terkadang
tidak bisa diketahui di mana sesungguhnya suatu kebenaran berita.
Kebenaran yang hendak diberitakan sering mengambang antara pendapat
dan pendirian seseorang dengan orang lain atau suatu kelompok dengan
kelompok yang lain. Yang dituntut ialah kebenaran berita atau ulasan
yang mempunyai sumber yang jelas meskipun disadari adanya kemungkinan
perbedaan pendapat.
Dari sisi praktik jurnalistik, Time telah mengembangkan prinsip
jurnalistik. Mengenai kabar adanya transfer dana dari Swiss ke
Austria, didasarkan pada sumber Wirtschaftsblats, jurnal ekonomi
Barron 27 Mei 1998, majalah Gamma 4 April 1999. Barang bukti itu juga
disodorkan di pengadilan.
Praktik seperti ini lazim dalam jurnalisme Indonesia yang masih
mengandalkan sumber kantor berita asing ataupun dokumen sekunder.
Tersebutnya sejumlah nama pejabat penerima dana Departemen Kelautan
dan Perikanan berdasarkan pada kesaksian dan BAP di persidangan.
Pertanyaannya: apakah kemudian media harus membuktikan transaksi uang
itu? Apakah itu cukup dipandang sebagai fakta jurnalistik.?
"Apakah memang seorang wartawan sampai harus menunjukkan nomor
rekening secara pasti," kata Mulya Lubis menangkis bahwa Time tidak
bisa membuktikan adanya transfer dana Soeharto dari Swiss ke Austria.
Media di Indonesia sangat mengandalkan laporan dari kantor berita
asing untuk liputan di luar negeri, sebut saja aksi unjuk rasa di
Myanmar. Menggambarkan bagaimana junta militer menangani unjuk rasa
para biksu atau unjuk rasa sejumlah pengacara di Malaysia. Kantor
berita asing memang berpotensi bias, tetapi apakah kemudian penulisan
berita berdasarkan sumber berita yang jelas itu bakal dikonstruksikan
sebagai perbuatan melawan hukum dan mungkin menghina junta.
Putusan MA atas Time menunjukkan adanya dualisme berpikir dalam
hakim MA berkaitan dengan kasus pers. Ada hakim yang mau
mengedepankan UU Pers, tetapi ada pula hakim yang mengikuti apa kata
penggugat. Ada hakim yang berpendapat pengutipan dari sumber yang
jelas bukan perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga yang dianggap
melawan hukum. Masalahnya kemudian, apa yang memengaruhi paradigma
berpikir itu. Apakah semata-mata karena keinginan menemukan hukum
atau hanya karena ingin membalas jasa.
Pertarungan dua mazhab berpikir di kalangan hakim harus menjadi
perhatian. Salah-salah media malah terjebak dalam pertarungan
paradigma berpikir yang bukan tak mungkin dibaliknya adalah perimanan
kekuasaan. Putusan MA terakhir ini telah membuyarkan yurisprudensi
yang belum kokoh terbangun! Pengadilan terhadap pers telah memasuki
lorong ketidakpastian baru!
Salam
Salam,
Blog yang ngetren ternyata efiktif sebagai penyampai pesan. Menulis di Kompas, media massa yang sudah lebih dari 17 tahun saya bekerja, bukan tidak efektif, tapi memang ada kendala. Melalui blog, opini dan tulisan saya, menjadi tak terkendala oleh ruang dan waktu. Saya bisa menggali kembali tulisan, reportase saya mengenai berbagai hal, dari berbagai daerah, dan disampaikan kepada Anda sekalian.
Tulisan dan pandangan saya, lebih banyak didominasi oleh problematika politik dalam negeri, situasi hak asasi manusia, serta problematika hukum di negara, bernama Indonesia. Wawancara dengan berbagai pakar juga akan menjadi bagian dari blog saya ini.
Selamat membaca!
Budiman Tanuredjo
Blog yang ngetren ternyata efiktif sebagai penyampai pesan. Menulis di Kompas, media massa yang sudah lebih dari 17 tahun saya bekerja, bukan tidak efektif, tapi memang ada kendala. Melalui blog, opini dan tulisan saya, menjadi tak terkendala oleh ruang dan waktu. Saya bisa menggali kembali tulisan, reportase saya mengenai berbagai hal, dari berbagai daerah, dan disampaikan kepada Anda sekalian.
Tulisan dan pandangan saya, lebih banyak didominasi oleh problematika politik dalam negeri, situasi hak asasi manusia, serta problematika hukum di negara, bernama Indonesia. Wawancara dengan berbagai pakar juga akan menjadi bagian dari blog saya ini.
Selamat membaca!
Budiman Tanuredjo
Langganan:
Postingan (Atom)