Selasa, 11 Desember 2007

Masih Sebatas Komoditas Politik

KOMPAS

Kamis, 11 Jan 2001
Halaman: 8
Budiman Tanuredjo

Penuntasan Pelanggaran HAM
MASIH SEBATAS KOMODITAS POLITIK



MINGGU pertama bulan Desember 2000 masyarakat dikejutkan dengan
rencana Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET) memeriksa
sejumlah perwira TNI/Polri untuk kepentingan penyelidikan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim).

Peristiwa itu membangkitkan emosi nasionalisme dari sebagian
kalangan masyarakat. Bahkan, sampai terjadi unjuk rasa yang sempat
memukul-mukul bahkan menginjak-injak mobil pejabat UNTAET saat
pejabat PBB itu bertamu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Protes dan tanggapan datang silih berganti.


Perang pernyataan
antara Jaksa Agung Marzuki Darusman pada satu pihak dengan Tim
Advokasi HAM Perwira TNI dan DPR di sisi lain, terjadi begitu gencar.
Yang diprotes dan dikecam adalam Memorandum of Understanding (Mou)
yang ditandatangani Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Sergio Viera de
Mello dari UNTAET.

Isu itu bertahan sekitar satu minggu. Kemudian sepi. Tak ada lagi
berita soal rencana pemeriksaan sejumlah perwira TNI/ Polri oleh
UNTAET, setelah DPR dan Jaksa Agung bersepakat untuk membahas MoU
yang banyak mendapat protes tersebut.

Pada malam Natal, masyarakat kembali dikejutkan dengan ledakan
bom di beberapa tempat di Jakarta dan di beberapa daerah yang
menewaskan sejumlah orang dan melukai juga banyak orang. Forum
Indonesia Damai (FID) terbentuk dan menyatakan keprihatinan atas aksi
teror tersebut. Pemerintah pun sepakat membentuk Komisi Panel.
Kemudian, kembali terasa sepi. Baru hari Selasa lalu Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pernyataan resminya menuntut
dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap aksi
teror pemboman yang sempat mendapat banyak protes tersebut.

Sebelumnya berbagai peristiwa yang menarik perhatian publik silih
berganti. Saling menutup. Satu peristiwa belum tuntas, muncul isu
lain yang juga tak kalah menariknya. Tuntutan untuk penuntasan kasus
pelanggaran HAM pun datang silih berganti dari berbagai kelompok.

Setelah kasus Timtim ditangani, muncul tuntutan penuntasan kasus 27
Juli. Kemudian, muncul tuntutan kasus pelanggaran HAM di Aceh dan
Tanjung Priok. Namun, hingga kini belum ada kasus pelanggaran HAM
yang betul-betul tuntas. Begitu juga dengan berbagai kasus bom yang
tak satu pun terungkap.

***

"ITU lazim di masa yang sedang berubah," ucap Hasto Atmodjo, staf
pengajar sosiologi Universitas Nasional Jakarta kepada Kompas. Ia
menambahkan, di era yang sedang berubah, berbagai peristiwa datang
silih berganti. "Pers pun grudak-gruduk. Dari sebuah isu, pindah ke
isu yang lain," ucapnya.

Pers sebenarnya paling efektif untuk mempertahankan aktualitas
sebuah peristiwa. Pers bisa menjalankan peran untuk mengingatkan
bahwa ada masalah yang belum selesai. "Syukur kalau memang ada
lembaga yang menjalankan peran itu," ucapnya.Dia menambahkan,
seharusnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa menjalankan peran
untuk memonitor penanganan sebuah perkara.

Berbicara khusus soal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM,
Hasto berpendapat, sesungguhnya tidak ada komitmen yang
sungguh-sungguh dari pemerintah, termasuk juga DPR, untuk mencari
formula untuk menyelesaikannya. "Akar masalahnya sangat dalam,"
katanya.

Apa yang terjadi saat ini-tuntutan penuntasan kasus pelangagran
HAM oleh berbagai pihak- menurut Hasto, lebih merupakan komoditas
politik. Penuntasan kasus pelanggaran HAM belum dilihat sebagai
problem ideologi. Isu HAM telah bergeser untuk kepentingan politik
kelompok yang menyuarakannya.

Perang retorika antarelite untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM
dilihat Hendardi (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
lebih sebagai sebuah lelucon. Keinginan korban untuk memperoleh
keadilan substansial seakan tenggelam dalam perdebatan prosedural,
soal surat-menyurat, serta soal ketiadaan aturan dan soal remeh-temeh
lainnya.

Bagi Hendardi, kenyataan itu adalah lelucon dari para elite
politik yang disuguhkan kepada publik. Padahal sebenarnya, menurut
pandangan Hendardi, tidak ada keinginan yang kuat untuk menuntaskan
kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. "Saya kadang
berpikir, elite politik yang berbicara dengan mengerenyitkan kening,
seakan serius untuk menuntaskan kasus masa lalu, padahal dia sedang
membohongi rakyatnya," ujar Hendardi suatu waktu.

Kehadiran tim penyelidik dari UNTAET sedikit banyak telah membuka
kembali debat atau wacana soal penuntasan kasus pengadilan HAM.
Perang pernyataan terbuka antara anggota parlemen ditambah para
pembela tersangka pelanggaran HAM dengan pemerintah, khususnya Jaksa
Agung Marzuki Darusman, secara tak sengaja membuka kembali wacana
publik bahwa belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang bisa
dituntaskan oleh pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

***

DALAM hal membangkitkan wacana, masyarakat patut berterima kasih
dengan hadirnya UNTAET. Kehadiran lembaga yang dicoba ditangkal
dengan isu nasionalisme serta diwarnai dengan unjuk rasa sekelompok
masyarakat yang tidak pada tempatnya, minimal telah membongkar
kembali kesadaran publik terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM
yang hampir saja dilupakan.

Kondisi ini amat memprihatinkan. Tuntutan atas penuntasan kasus
pelanggaran HAM sebenarnya sudah sering diteriakkan aktivis LSM di
Tanah Air. Namun, teriakan itu nyaris tak didengar oleh mereka yang
mempunyai kekuasaan. "Itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia lebih
takut dengan suara dari luar ketimbang suara rakyatnya sendiri,"
ucap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras), Munarman, dalam sebuah diskusi Obrolan Merdeka
akhir tahun lalu.

Munarman mencontohkan, penanganan kasus Aceh, Lampung, Tanjung
Priok. Respons pemerintah tidak "segawat" ketika tekanan datang dari
luar seperti kasus Timtim. Jika kecenderungan seperti ini diteruskan,
maka intervensi asing akan selalu membayangi penegakan hukum dalam
kasus pelanggaran HAM.

Bagi Hendardi, publik di Indonesia belum cukup punya kemampuan
untuk terus memonitor perjalanan sebuah kasus. Misalnya, kaburnya
Kapten Sudjono dalam kasus terbunuhnya Teungku Bantaqiah juga hampir
dilupakan publik. Pada awalnya memang diributkan, namun sekarang tak
jelas lagi di mana keberadaan Sudjono yang disebut-sebut sebagai
saksi kunci kasus pembunuhan Teungku Bantaqiah.

***

ADALAH sebuah kenyataan, dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM
yang sering diteriakkan penuntasannya, baru pembunuhan Teungku
Bantaqiah yang sudah divonis majelis hakim Mahkamah Militer. Itu pun
sama sekali tidak memuaskan keluarga korban karena penanggung jawab
yang lebih tinggi tak pernah terjamah.

Sementara kasus pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana
direkomendasikan Komisi Penyelidik Independen yang diketuai Amran
Zamzani, seperti kasus perkosaan di Pidie (1996), pembunuhan dan
penculikan di Rumah Geudong Pidie (1997-1998), pembunuhan dan
penghilangan orang di Desa Idi Cut (1999), penembakan di Simpang KKA
Krueng Geukeuh (1999), tak jelas lagi bagaimana penyelesaiannya.

Di luar kasus Aceh, beberapa kasus pelanggaran HAM yang dituntut
publik pun, hanya tampak ada geregetnya pada saat awal pemeriksaan.
Setelah itu, tak jelas lagi bentuk penyelesaiannya. Sebut saja kasus
penyerbuan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
(DPP PDI) di Jl Diponegoro No 58 yang terjadi tanggal 27 Juli 1996.

Pada awalnya, Polri seakan tak ragu memeriksa setiap orang. Mantan
Ketua Umum PDI Soerjadi, Alex Widya Siregar, Buttu Hutapea, dan
Yorrys Raweyai sempat mendekam di tahanan Mabes Polri. Namun, dalam
perkembangannya, tak diketahui lagi kemajuan penanganan perkara
tersebut.

Penanganan kasus pelanggaran HAM kasus 27 Juli misalnya, awalnya
ditangani Polri, dikonsultasikan DPR-Pemerintah, kemudian ditangani
Tim Koneksitas. Kasus Timtim menggunakan Komisi Penyelidik
Pelanggaran HAM Timtim, diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk disidik,
kemudian juga berhenti karena Pengadilan HAM Ad Hoc belum terbentuk.
Kasus Tanjung Priok juga ditangani Komisi Penyelidik Pelanggaran
HAM Priok, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus Teungku Bantaqiah
ditangani tim koneksitas dan peradilan koneksitas.

Terjadinya perbedaan pola penanganan bisa dimaklumi mengingat
aturan main baru dibuat setelah peristiwa itu terjadi. Harus juga
disadari, dalam pembuatan aturan main, sangat diwarnai
kepentingan-kepentingan politik. "Kita memang tak punya konsep
menyeluruh bagaimana kekerasan pada masa lalu akan diselesaikan. Yang
terjadi sekarang ini hanyalah akal-akalan untuk menutupi keterlibatan
mereka yang mempunyai kedudukan lebih tinggi," ucap Hendardi.

***

DARI berbagai kenyataan itu memang muncul satu pertanyaan, apakah
memang elite bangsa ini ingin menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM? Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebenarnya telah tegas memerintahkan kepada Presiden untuk
menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum
dan hak asasi masnuia yang belum ditangani secara tuntas.

Sidang Tahunan MPR Agustus 2000 pun telah memberikan evaluasi
soal kinerja pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dalam bidang
penuntasan kasus pelanggaran HAM. Sesuai dengan Tap MPR No
VIII/MPR/2000, MPR menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih
terkesan lamban, diskriminatif, dan belum tuntas, sementara praktik
pelanggaran HAM tetap berlangsung bahkan sering terjadi
penyalahgunaan upaya penegakan HAM. Untuk itu, MPR menugaskan
Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu secara
serius dan adil.

Namun, di lapangan kenyataannya kadang terasa menjengkelkan
ketika upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM Timtim tersendat-
sendat karena persoalan teknis prosedural. Pingpong antara DPR dan
pemerintah terjadi. Pananganan kasus Timtim bisa menjadi contoh.
Ketua Tim Penyidik Gabungan Kasus Pelanggaran HAM Timtim MA Rachman
menyatakan siap untuk melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM.
Namun, Rachman pun bertanya mau dilimpahkan ke mana karena Pengadilan
HAM Ad Hoc belum terbentuk.

Dalam Pasal 43 Undang-undang (UU) No 26/2000 disebutkan:
(1)Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc;
(2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan peristiwa
tertentu dengan Keputusan Presiden.

Pasal 43 itu sebenarnya sudah cukup jelas. Bahwa, pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc adalah atas usulan DPR. Namun, apa yang ditulis
di undang-undang berbeda dengan kenyataan. Seperti dikatakan Ketua
DPR Akbar Tandjung bahwa pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung diminta
untuk mengajukan kepada DPR soal pembentukan Peradilan HAM Ad Hoc
serta alasan-alasannya. Memang menjadi pertanyaan, mengapa Ketua DPR
harus menanti usulan dari pemerintah, kalau toh kewenangan untuk
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc berada di tangan pemerintah.

Jaksa Agung Marzuki Darusman pun langsung menyambar pernyataan
Ketua DPR Akbar Tandjung. Kejaksaan pasti akan mengajukan surat
permintaan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. "Tidak perlu menunggu
reses, kejaksaan tinggal menunggu penyelesaian administratif saja,"
kata Marzuki. (Kompas, 21/12/2000)

Penegasan Marzuki itu seakan menutup pembicaraan soal Pengadilan
HAM Ad Hoc di media massa. Namun, hingga kini gelagat untuk segera
terbentuknya pengadilan terkait sama sekali belum terlihat. Nasib
korban pelanggaran HAM pun masih tetap tidak jelas.

Kalaupun permohonan pembentukan pengadilan HAM ad hoc telah
dilayangkan, mekanisme pengambilan keputusan bisa diprediksi tidak
akan mudah. Pengambilan keputusan di DPR soal perlu tidaknya
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc-diprediksi tidak terlalu mudah.
Kepentingan faksi-faksi politik di DPR akan sangat me-nentukan.

Sebuah kelompok mungkin akan mendorong penuntasan kasus Timtim dan
kasus 27 Juli, kelompok lain mungkin akan mendesak penuntasan kasus
Priok atau Lampung. Bisa juga akan muncul kelompok yang menginginkan
kasus tahun 1965 dibongkar, namun ada juga kelompok yang menentang.
Proses pengambilan keputusan yang rumit sangat mungkin akan membuat
DPR tidak mengambil keputusan apa-apa, yang kemudian menempatkan DPR
sebagai lembaga yang menciptakan impunity.

Dua Wajah Hak Asasi Manusia

KOMPAS
10 Desember 2007

Deklarasi HAM
Dua Wajah Hak Asasi Manusia

Budiman Tanuredjo

Memasuki hotel-hotel mewah, pusat perbelanjaan di Jakarta, kantor pemerintahan, orang harus melalui serangkaian pemeriksaan. Bagasi mobil dibuka, tas jinjing diharuskan melalui alat pemindai. Di kompleks-kompleks perumahan, portal dibangun dengan alasan keamanan.

Potret kehidupan seperti itu menunjukkan bahwa hak atas rasa aman, yang merupakan kebebasan dasar manusia, masih menjadi masalah di ibu kota negara dan mungkin juga tempat lain. Teroris maupun kelompok lain masih mengusik rasa aman di berbagai tempat. ”Memang masih ada masalah mengenai rasa aman,” ujar anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II) menanggapi situasi hak asasi manusia di Indonesia.

Hak atas rasa aman adalah salah satu bagian dari Pernyataan Semesta Hak Asasi Manusia (HAM) yang dideklarasikan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 10 Desember 1948, 59 tahun lalu. Deklarasi itu disetujui Sidang Umum PBB—tanpa ada suara yang menolak—pada malam 10 Desember 1948.

Pernyataan semesta hak asasi manusia yang merupakan wujud komitmen global agar pemerintah menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia. Pemerintah memang menjadi aktor dominan dalam konteks tersebut. Meski demikian, perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia, di seluruh muka bumi, adalah sebuah perjuangan yang panjang, termasuk juga di Indonesia.

Di Indonesia, setelah berakhirnya kekuasaan Orde Baru, hak-hak politik individu menemukan tempatnya. Rakyat bebas berpendapat dan berekspresi. Organisasi massa dan partai politik—sebagai wujud kebebasan berorganisasi—tumbuh menjamur. Pers pun menikmati masa-masa kebebasannya.Namun, justru seiring dengan melemahnya negara, kebebasan sipil, khususnya soal kebebasan beragama, menghadapi ancaman. ”Itu ditandai dengan munculnya peraturan-peraturan daerah yang anti-HAM,” ujar Rafendi Djamin, Koordinator Human Right Working Group.

Pelanggaran terhadap kebebasan beragama justru dilakukan oleh sesama kelompok masyarakat yang ”direstui” negara.Dua wajah Wajah HAM Indonesia bisa dilihat dari dua wajah yang kontradiktif. Indonesia menampakkan wajahnya yang indah dengan terus diproduknya sejumlah undang-undang untuk melindungi HAM, meratifikasi Kovenan Internasional dan diadopsi dalam sistem hukum nasional.

Baik anggota Komisi III DPR Benny K Harman, Ketua Badan Pengurus Setara Institut Hendardi, maupun Koordinator Human Right Working Group Rafendi Djamin menilai, kondisi HAM di Indonesia membaik, tetapi tidak cukup signifikan. Rafendi sendiri memuji langkah pemerintah mengizinkan tiga pelapor khusus PBB datang ke Indonesia.Pada tahun 2007, Indonesia mengizinkan tiga pelapor khusus PBB untuk datang ke Indonesia. Diplomat Indonesia juga dipercaya duduk sebagai Ketua Dewan HAM PBB di Geneva, Swiss. ”Datangnya tiga pelapor khusus PBB itu saja sudah luar biasa,” kata Rafendi.

Pejabat PBB yang datang ke Indonesia adalah Manfred Nowak yang juga Direktur Institut Ludwig Boltzmann untuk HAM. Pejabat lainnya adalah Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Pembela HAM Hina Jilani yang datang Juni lalu, dan Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Louise Arbour yang berkunjung bulan Juli lalu.Rafendi mengakui, kebijakan pemerintah, dalam hal ini Departemen Luar Negeri, untuk berkooperasi dengan dunia internasional merupakan langkah yang patut dipuji dan ikut membantu citra Indonesia di mata internasional.

Meski demikian, kebijakan diplomasi yang agresif itu tidak cukup ditunjang dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. ”Tak ada satu pun kasus masa lalu yang diselesaikan sejak jatuhnya Presiden Soeharto,” kata Hendardi.Peristiwa Tanjung Priok 1984 memang dicoba diselesaikan, tetapi faktanya, secara legal tak ada yang bertanggung jawab atas kasus itu.

Semua terdakwa yang diajukan ke pengadilan mendapatkan kebebasan. Begitu juga dengan kasus penyerbuan Kantor DPP PDI 27 Juli 1996 yang mengakibatkan kerusuhan di sebagian wilayah Jakarta, tak ada juga yang bertanggung jawab. Tak jauh berbeda dengan kasus penculikan aktivis, peristiwa Mei 1998, tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II.

Semua kasus yang meluluhlantakkan Jakarta tak ada satu pun orang yang bertanggung jawab. Sementara korban dan keluarga korban tetaplah dalam kesunyian dan kesendirian dalam penderitaan.Bagi Wahyu Susilo, adik Widji Thukul, aktivis yang hilang, isu HAM telah banyak dilupakan orang. ”Ketika saya berbicara soal kakak saya, orang bertanya: Anda ini ngomong apa. Masyarakat memang telah lupa karena memang ada keinginan untuk melupakan berbagai pelanggaran HAM masa lalu,” katanya. Widji adalah salah satu korban penculikan di era Orde Baru yang tak diketahui nasibnya.

Upaya keluarga korban pelanggaran HAM melakukan aksi Kamisan yang lebih dari 50 kali dilakukan gagal menarik perhatian publik. ”Masyarakat kita memang pelupa atau telah berhasil dilupakan,” katanya.Adalah sebuah fakta bahwa era reformasi telah mengantarkan sejumlah orang menikmati madu kekuasaan. Sejumlah aktivis yang dulu korban kini telah ikut mereguk kursi kekuasaan, entah menjadi komisaris atau jabatan lainnya. Namun, ada pula yang nasibnya terlunta-lunta.

Kekuasaan sipil, termasuk juga keluarga korban, terpecah-pecah.Sejak Widji Thukul hilang, menurut Wahyu, tak ada satu pun pejabat pemerintah yang menaruh perhatian. Padahal, uluran pemerintah diperlukan untuk memperjelas status sipil Sipon (istri Widji). Karena ketidakjelasan status sipil Sipon—apakah berstatus janda atau masih bersuami—ia kesulitan untuk memperoleh kredit dari bank dan mengurus sertifikat tanah. ”Status sipil itu selalu ditanyakan. Tapi tak pernah jelas. Mengapa, misalnya, pemerintah tak menerbitkan sertifikat yang menyatakan Widji hilang atau bagaimana,” katanya.

Terpinggirkan

Di Indonesia, isu HAM memang telah terpinggirkan. Diskursus soal HAM di media massa pun tampak cenderung menurun. Lupanya masyarakat adalah kesuksesan dari aktor-aktor yang ingin melupakan masalah HAM masa lalu.Apa yang dialami Sipon dan korban pelanggaran HAM lainnya sejalan dengan apa yang ditulis Haryatmoko dalam buku Etika Politik dan Kekuasaan (2003). Ia menulis, tak pernah terungkap siapa pelaku-pelaku yang bertanggung jawab. Korban pun sulit mendapatkan pengakuan sebagai korban, bahkan mengalami viktimisasi kedua. Orang dihambat untuk mengetahui dan mengingat apa yang sebenarnya terjadi. Semua dikaburkan, supaya orang lupa. Ingatan sosial dipaksa menelan kebohongan.Selanjutnya, Haryatmoko menulis, ”Bangsa yang tanpa ingatan sosial adalah bangsa tanpa masa depan”.

Benarkah?
Mungkin sejarahlah yang akan menentukan.

Ritual atau proses peringatan Pernyataan Semesta Hak Asasi Manusia 10 Desember 2007 ini haruslah dijadikan momentum untuk memusatkan kembali perhatian publik atas isu hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman, hak untuk hidup, atau hak untuk mendapatkan keadilan. Energi untuk berseminar, berunjuk rasa, harus ditransformasi menjadi energi untuk melawan lupa.Humanisme harus dikembalikan pada tempatnya yang sah sebagai suatu pusat perhatian budaya dan peradaban.

Menarik apa yang ditulis Pangeran Sadruddin Aga Khan, yang pernah menjadi Ketua The Independent Commission on International Humanitarian Issues. Ia menulis, humanisme adalah orientasi dasar ke arah kepentingan dan kesejahteraan seluruh bangsa manusia. Ia menuntut bahwa apa saja yang menyimpang dari kesejahteraan manusia harus dipertanyakan, terlepas dari pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi, kekuasaan politik, atau kestabilan suatu tatanan.

Jumat, 07 Desember 2007

Menjawab Keraguan Publik!

KOMPAS
7 Desember 2007

Menjawab Keraguan Publik!

Reaksi berupa kekecewaan muncul ke permukaan menyusul keputusan Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.Kita memandang wajar kekecewaan publik tersebut.

Kekecewaan dan keraguan harus dipandang sebagai ekspektasi publik yang besar terhadap agenda reformasi, yakni pemberantasan korupsi! Logika publik wajar bahwa pimpinan KPK haruslah sosok yang integritasnya tidaklah lagi dipersoalkan. Rasionalitas publik itu bisa dimengerti karena semangat pendirian KPK tahun 2003 adalah karena adanya ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang ada.

Namun, itulah hasil demokrasi prosedural di DPR, di mana akseptabilitas politik lebih mengedepan. Terasa ada kesenjangan aspirasi antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Sebagaimana terekam dalam pemberitaan media massa, ada keinginan parpol untuk tak lagi menjadikan KPK sebagai lembaga super.

Rabu malam, Komisi III DPR memilih Antasari Azhar, seorang jaksa, sebagai Ketua KPK dengan empat wakil ketua, yakni Chandra Hamzah (advokat), Bibit Rianto (purnawirawan polisi), Haryono (BPKP), dan Mohammad Jasin (Litbang KPK). Pimpinan KPK lama yang ikut mencalonkan diri tak dipilih DPR.

Gejala mengganti orang lama bukan yang pertama kali. Sebelumnya, DPR merombak total anggota Komisi Pemilihan Umum dan mengganti semua anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tak jelas rasionalitas di baliknya. Kepentingan tampaknya melatari rasionalitas itu. Kita seperti terbiasa memulai sejarah dari titik nol.

Kinerja KPK telah mengganggu kepentingan parpol. Sejumlah anggota parpol yang menjadi pimpinan di daerah dijerat KPK. Gebrakan KPK ini dirasakan sebagai ancaman bagi kepentingan parpol. KPK pun dituding melakukan diskriminasi dalam memberantas korupsi.

Pertanyaannya: seriuskah kita memberantas korupsi? Ataukah kita mendukung pemberantasan korupsi sejauh bukan kita, kelompok kita, anggota parpol kita yang terkena? Meskipun ada keraguan itu, kita mau mengatakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi tetap harus diperjuangkan! Korupsi merupakan pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya yang merugikan rakyat!

Pemenang Nobel Oscar Arias Sanches pernah menulis: korupsi senantiasa berkembang dalam kegelapan totaliterisme, otoriterisme, dan kediktatoran. Namun, tidaklah berarti demokrasi kebal terhadap korupsi. Skandal korupsi berkepanjangan bisa mengecewakan hati rakyat dan bisa membangkitkan perlawanan rakyat.

Keraguan publik atas pimpinan KPK yang baru harus dijawab dengan karya nyata. Survei Transparency International 1996-2007 paling tidak menunjukkan Indonesia tetap berada di kelompok negara terkorup. Pendekatan keserentakan yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum diperlukan untuk meraih kembali dukungan publik. Ketika semua perangkat tersedia, sebagaimana dikatakan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, tidak ada alasan untuk tidak ngegas.!

Kamis, 29 November 2007

Mencari Demokrasi

KOMPAS
29 November 2007 Halaman 32

Budiman Tanuredjo

Sistem Politik
Mencari Demokrasi

...di semua negeri modern itu kapitalisme subur dan meradjalela! Disemua negeri modern itu kaum proletar ditindas hidupnya. Disemua negeri modern itu kini hidup miljunan kaum penganggur, upah dan nasib kaum buruh adalah upah dan nasib kokoro,-disemua negeri modern itu rakjat tidak selamat, bahkan sengsara-sengsaranya.
Inikah hatsilnya ”demokrasi jang dikeramatkan orang.”

Amboi,--parlemen! Tiap-tiap kaum proletar kini bisa ikut memilih wakil kedalam parlemen itu, tiap-tiap kaum proletar kini bisa ”ikut memerintah”! Ja, tiap-tiap kaum proletar kini, kalau dia mau, bisa mengusir minister, mendjatuhkan minister itu terpelanting daripada kursinja. Tetapi pada saat jang ia bisa menjadi ”radja” diparlemen itu, pada saat itu djuga ia bisa sendiri bisa diusir dari paberik dimana ia bekerdja dengan upah kokoro-dilemparkan diatas jalan, menjadi orang pengangguran.Inikah ”demokrasi” jang dikeramatkan itu?
Ir Soekarno, ”Di Bawah Bendera Revolusi” (1965), halaman 172-173


Demokrasi (tanpa kata sifat) kembali menjadi perdebatan dalam politik Indonesia. Adalah Ketua Umum Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla yang memancing perdebatan publik soal demokrasi.

Saat menutup Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, Jusuf Kalla mengemukakan, demokrasi hanyalah cara, alat, atau proses dan bukan tujuan sehingga bisa dinomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan kesejahteraan rakyat. ”Demokrasi harus membawa manfaat. Sebab itu cara (demokrasi) bisa berubah, tetapi tujuan tidak!” ujar Kalla (Kompas, 26/11/2007).

Pernyataan Kalla itu memicu kritik karena dianggap membahayakan kelangsungan demokrasi Indonesia. Apa yang dikatakan Kalla itu dapat dibaca sebagai ketidakpercayaan pemimpin Indonesia atas demokrasi. Bahkan, ada pula tudingan pikiran itu sebagai inti otoritarianisme Partai Golkar. Namun, bagi sosiolog Kastorius Sinaga dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Rabu (28/11), pernyataan Kalla hanyalah sebagai respons atas dinamika internal Partai Golkar soal polarisasi pro-konvensi dan anti-konvensi.

Diskursus soal demokrasi sebenarnya terus mengiringi perjalanan bangsa Indonesia. Dalam kumpulan buku Di Bawah Bendera Revolusi, Soekarno menolak demokrasi model Barat. Soekarno menulis, demokrasi politik sahaja, belumlah menjelamatkan rakjat. Kaum nasionalis Indonesia tidak mengeramatkan ”demokrasi” jang demikian itu. ”Nasionalisme kita haruslah nasionalisme jang tidak mentjari gebjarnja atau kilaunja sahadja, tetapi ia haruslah mentjari selamat semua manusia.”

Saat memimpin Soekarno kemudian mengintrodusir Demokrasi Terpimpin (1959-1966) sebagai koreksi atas Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal (1950-1959) yang dinilainya kebablasan. Soeharto kemudian memperkenalkan Demokrasi Pancasila (1967-1998). Bagi Kastorius Sinaga, dalam perjalanan sejarah demokrasi—yang merupakan konsep Barat—tidak diterapkan secara murni di Indonesia. Ada penyesuaian dari kekuatan politik yang berkuasa. Soeharto memperkenalkan Demokrasi Pancasila dengan segala motif kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan memang mempunyai keleluasaan untuk memberikan tafsir mengenai demokrasi.

Demokrasi dan konstitusiDemokrasi bukanlah kata asli Indonesia. Bahkan, dalam dokumen resmi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945—yang merupakan kontrak sosial bangsa—tak tercantum satu patah kata pun mengenai demokrasi. Kata demokrasi—dalam bentuk kata sifat—baru muncul dalam dua pasal Perubahan UUD 1945. Itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat 4 yang berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Tak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan dipilih secara demokratis.

Jika menggunakan analogi pemilihan presiden pada Pasal 6A Perubahan UUD 1945 disebut, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Apakah itu berarti demokratis sama artinya dipilih secara langsung oleh rakyat?Pasal lainnya adalah Pasal 28J Ayat 2 Perubahan UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Tak ada juga penjelasan apa itu masyarakat yang demokratis.

Mengenai bentuk negara, Pasal 1 (1) UUD 1945 menegaskan, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar, serta (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dalam tafsiran Kastorius Sinaga, demokirasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dan tujuan bernegara dikembalikan kepada Pembukaan UUD 1945. Itu berarti, konstitusi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Politisi senior Abdul Madjid dalam perayaan ulang tahun ke-90 di Jakarta beberapa waktu lalu mengajak elite politik untuk kembali pada lima tujuan kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima tujuan itu adalah menghapuskan penjajahan di atas dunia; melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ia mengajak agar lima tujuan kemerdekaan sebagai tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan sebagai tujuan pemerintah yang berkuasa di Indonesia, siapa pun itu. Namun, kenyataannya, saat ini, presiden menetapkan visi dan misinya sendiri yang disampaikan dalam kampanye.

Kegamangan

Bagi Kastorius, sebagian elite politik—dalam pernyataan politiknya—terlihat mulai gamang dengan sistem demokrasi yang dihayatinya hanyalah prosedur politik yang melelahkan dan memakan biaya mahal. Dukungan terhadap sistem politik demokrasi sekarang ini, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia Mei 2006, sebanyak 72 persen. Mayoritas responden (72%) memandang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik. Posisi Indonesia itu dekat dengan Meksiko (71%) dan Filipina (72%), tetapi persentase Indonesia itu masih di bawah negara demokrasi yang sudah mapan seperti Jerman (93%), Amerika Serikat (88%), Jepang (88%), dan Afrika Selatan (85%).

Belum tingginya dukungan terhadap sistem politik demokrasi tercermin dalam survei tingkat kepuasan terhadap praktik demokrasi. Pada tahun 2006, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia, 62 persen responden puas dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.Teoretisi politik George Sorensen pernah memperkenalkan konsep demokrasi beku (frozen democracy) yang menggambarkan suatu kondisi masyarakat di mana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada.

Sorensen sebagaimana dikutip Heru Nugroho saat mengantarkan buku John Markoff, Gelombang Demokrasi Dunia (2002) menyebutkan empat indikator yang mendasari beroperasinya konsep demokrasi beku. Keempat indikator itu adalah kondisi perekonomian yang tak kunjung baik, mandeknya pembentukan masyarakat sipil, konsolidasi sosial-politik yang tak pernah mencapai soliditas, dan penyelesaian masalah sosial-politik-hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas.

Dari sisi kondisi ekonomi banyak pihak sepakat tak kunjung membaik sejak gerakan reformasi digulirkan sembilan tahun lalu. Jumlah orang miskin dan penganggur masih besar. Masyarakat sipil memang tumbuh seiring dengan melemahnya negara. Namun, tumbuhnya masyarakat sipil itu tak disertai dengan adanya ketertiban sosial dan keberadaban masyarakat. Itu bisa dilihat dengan adanya penghancuran satu kelompok oleh kelompok lain tanpa negara bisa mencegah. Kebebasan beragama yang merupakan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi menjadi tidak punya arti bagi kelompok minoritas. Mengenai konsolidasi elite, yang terjadi justru fragmentasi elite politik. Pemberantasan korupsi tersendat karena pertarungan kepentingan di kalangan elite politik. Problem politik dan hukum masa lalu tetap saja menyandera. Meskipun reformasi sudah bergulir sembilan tahun, orang yang diduga melanggar HAM dan korupsi tetap bebas berkeliaran. Orang yang ikut menikmati bagian dari sistem koruptif masa lalu, ikut berpesta pora pada masa lalu, kini berteriak lantang, mengecam praktik masa lalu, di mana ia sendiri ikut berada di sana dan menjadi bagian darinya.

Mengacu pada empat indikator Sorensen, boleh jadi Indonesia sedang menuju ke demokrasi yang beku. Demokrasi yang tidak memberi makna apa-apa bagi bangsanya. Itu bisa terjadi karena minimnya aktor-aktor demokrasi dan pemahaman demokrasi hanya semata-mata pada soal kebebasan dan prosedur. Untuk memperjuangkan sistem politik demokratis dibutuhkan seorang demokrat yang punya keyakinan, bukan sebuah kegamangan.

Demokrasi bukan hanya untuk demokrasi! Kelima tujuan negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 itu harus dicapai dengan jalan demokrasi! Melahirkan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat menikmati kembali kedaulatannya, telah membawa banyak korban dan itu mahal harganya! Sistem politik demokrasi justru harus mampu bekerja untuk merespons penderitaan rakyat. Teriakan korban Lapindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat patut direnungkan. ”Lengkap sudah. Eksekutif, legislatif, dan pengadilan sudah tak dapat diharapkan.” Kalau itu terjadi, lalu ke mana rakyat bisa menaruh harapan.

Senin, 19 November 2007

Uang dan Kekuasaan

KOMPAS
14 November 2007


Uang dan Kekuasaan

Surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia menyentak kita semua.
Uang itu mengalir sampai jauh. Surat Ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006. Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung itu sudah berada di meja penegak hukum satu tahun lamanya.

Penyelidikan kasus itu sepi dari liputan publik, sampai akhirnya media mengendus dan membukanya kepada publik.Dalam suratnya, Anwar menginformasikan: dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia digunakan untuk keperluan pemberian bantuan hukum mantan direksi Bank Indonesia dan lobi politik di DPR.

Dana itu mengalir ke aparat penegak hukum dan anggota DPR. Pola itu bukanlah yang pertama. Kita ingat betapa telanjangnya aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.Kekuatan uang sudah merasuki segala lini kehidupan. Lobi politik membutuhkan dana, keadilan bisa ditransaksikan, jasa pelayanan publik pun bisa dirundingkan.

Dalam dunia pendidikan, kita membaca di media massa ada jual beli nilai ujian nasional. Nilai kebenaran dan keadilan tersingkir. Secara sinikal kita mendengar istilah upeti, uang semir, uang pelicin, dan uang suap. Ada juga akronim KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Juga ungkapan ”jabatan basah” atau ”jabatan kering”. Atau, istilah komisi air mata atau komisi mata air di DPR.

Meski ada upaya memberantasnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tak pernah beranjak secara signifikan. Sejak 1996 hingga 2007, IPK Indonesia tak pernah keluar dari angka tiga. Dalam IPK, negara terbersih diberi nilai sepuluh, sedangkan negara terkorup diberi nilai satu.

Praktik uang yang terjadi saat ini mengingatkan kita akan ungkapan Wakil Presiden Muhammad Hatta tahun 1960-an bahwa korupsi telah menjadi budaya di kalangan masyarakat. Atau pendapat Edward Shils yang menyebut korupsi sudah berkembang menjadi ”pengetahuan yang diam” (tacit knowledge) yang menggerakkan hampir seluruh kesadaran kolektif bangsa. Sistem nilai seakan telah rontok. Masyarakat menyadari korupsi adalah salah, tetapi ia merasa tidak bisa hidup tanpanya. Korupsi seakan menjadi ”kebenaran dalam kesalahan”.

Masalahnya adalah apakah kehidupan berbangsa akan kita biarkan seperti ini? Ataukah, bukan saatnya kita perlu memikirkan sebuah kondisi sosial untuk melawan korupsi, indignation (tidak menerima atau protes) masyarakat terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak benar. Bukankah saatnya kita membangun budaya baru yang menandingi cara pandang dan perilaku lama yang mengedepankan materi di atas segalanya atau orientasi hidup yang hanya mengejar kekuasaan dan kedudukan.

Terhadap kasus dana aliran BI, kita mengharapkan KPK dan juga Badan Kehormatan DPR menuntaskan kasus tersebut. Model penyelesaian ”adat”, sebagaimana sering terjadi, hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan itu mengingkari prinsip negara hukum!

Awal dan Akhir Adelin Lis

KOMPAS
9 November 2007

Awal dan Akhir Adelin Lis

Kita memilih judul itu untuk menggambarkan perjalanan Adelin Lis yang berliku. Ia ditangkap polisi, dibebaskan hakim, dan diburu polisi lagi!

Awalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membidik Adelin dalam kasus pembalakan liar. Adelin buron dan ditangkap saat mengurus perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China. Peristiwa itu memberikan kesan pemerintah sangat serius memerangi pembalakan liar.

Adelin diadili di Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut jaksa hukuman sepuluh tahun penjara serta mengganti dana provisi sumber daya hutan Rp 119 miliar dan 2,9 juta dollar AS karena diyakini jaksa terbukti membalak hutan. Namun, hakim membebaskan Adelin dari segala dakwaan. Hakim menyatakan Adelin bersalah dalam mengelola hutan, tetapi itu bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Polisi pun kemudian memburu Adelin dengan tuduhan lain: pencucian uang.Publik terkejut!

Secara teoretis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Namun, dalam alam realitas, publik paham, kekuasaan kehakiman yang merdeka masihlah merupakan utopia. Banyak faktor yang memengaruhi sistem peradilan. Proses peradilan amat panjang. Mulai dari penyidikan Polri, penuntutan oleh jaksa, hingga pembelaan oleh pengacara dan hakim sebagai pemutus akhir. Juga masih ada panitera yang mencatat. Semua pihak bisa memainkan peran.

Adalah fakta yang terekam media massa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh perseteruan hukum antara Polri dan Menteri Kehutanan. Bahkan, dalam persidangan kasus Adelin, Menteri Kehutanan MS Kaban ikut menulis surat kepada pengacara Adelin: bahwa pelanggaran dalam kasus itu adalah pelanggaran administratif. Surat itu digunakan pengacara, dan pendapat Menhut diadopsi hakim. Boleh jadi, bebasnya Adelin adalah buah dari pertarungan kepentingan yang kemudian dimanfaatkan.

Selain mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, pembalakan liar juga menghilangkan fungsi lingkungan yang melekat pada hutan. Karena itu, sangatlah tepat agenda pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, agenda kerja itu tak cukup hanya ditulis. Ia butuh sesuatu yang menggerakkan agar para pembantu presiden satu bahasa. Di sinilah kepemimpinan presiden harus mengedepan!

Kita mendukung langkah jaksa melakukan kasasi, MA mengeksaminasi. Namun, akan lebih baik kalau para pembantu presiden juga melakukan refleksi dan introspeksi. Seriuskah kita memerangi pembalakan liar?

Terhadap putusan hakim itu sendiri, kita ingat ucapan Hakim Agung AS Oliver Wendel Holmes. Ia mengatakan hukum bukanlah logika, tetapi kuyup dengan pengalaman hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. Pengambilan putusan bukanlah hanya soal logika dan rasio, tetapi juga rasa perasaan sang hakim. Hakim haruslah mampu menangkap degup keadilan rakyat.

Dilema Hukuman Mati

KOMPAS
11 November 2007

Dilema Hukuman Mati

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.Uji materi soal hukuman mati diminta oleh terpidana kasus narkotika.

Putusan yang menyangkut hak fundamental manusia, hak hidup (right to life), itu mengundang perdebatan. Dalam sejarahnya, pemberlakuan hukuman mati selalu mengundang pro dan kontra. Indonesia satu di antara 68 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. 129 negara menghapus hukuman mati dengan berbagai gradasi, yakni 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, 11 negara untuk kejahatan biasa, dan 30 negara melakukan moratorium penjatuhan hukuman mati.

Tidak bulatnya putusan MK mencerminkan terbelahnya pandangan masyarakat mengenai hukuman mati. Enam hakim berpendapat, keadilan pada keluarga korban harus menjadi pertimbangan ketika ada pihak yang menuntut penghapusan hukuman mati.

Gagasan mempertahankan hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati menjadi dilematis ketika dihadapkan pada hak untuk hidup dari mereka yang telah menjadi korban kejahatan itu. Sebaliknya, tiga hakim yang menentang hukuman mati memberikan argumen, sesuai UUD 1945, falsafah bangsa dan Kovenan Internasional hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Kekeliruan dalam praksis peradilan dalam menjatuhkan putusan juga menjadi pertimbangan.Kesesatan peradilan mewarnai perjalanan.

Pada abad ke-18, Jean Callas divonis pidana mati oleh Pengadilan Toulosse, Perancis, karena didakwa membunuh putranya. Kemudian, ternyata tuduhan itu tidak terbukti, tetapi Callas telanjur dieksekusi. Hidup manusia hanya sekali dan tak terulang. Herman Mostar dalam buku Peradilan Sesat (1983) melukiskan rentetan kisah peradilan sesat sejak 1834 hingga 1946 di seluruh dunia. Kita masih ingat kasus peradilan sesat Sengkon-Karta (1974) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kita menghormati putusan MK. Namun, ada pesan yang disampaikan MK, yakni perlunya harmonisasi hukum mengenai hukuman mati. Itu harus dipikirkan pemerintah dan DPR. Hukuman mati bukanlah pidana pokok, melainkan pidana khusus atau pidana alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Atau, pemerintah melakukan moratorium hukuman mati meskipun hukuman itu masih eksis. Politik hukum itu perlu karena hukuman mati tetaplah sesuatu yang dilematis.

Hakim yang diberi kewenangan undang-undang menjatuhkan hukuman mati tetaplah manusia biasa. Sebagai manusia, ia bisa saja khilaf dan keliru. Efek publikasi akibat kejahatan yang dahsyat, tekanan pendapat umum, atau pengaruh lainnya bisa mendorong munculnya putusan yang keliru. Dalam konteks itu, hukuman mati tetaplah dilematis yang harus disikapi dengan kearifan dan kehati-hatian.