KOMPAS
29 November 2007 Halaman 32
Budiman Tanuredjo
Sistem Politik
Mencari Demokrasi
...di semua negeri modern itu kapitalisme subur dan meradjalela! Disemua negeri modern itu kaum proletar ditindas hidupnya. Disemua negeri modern itu kini hidup miljunan kaum penganggur, upah dan nasib kaum buruh adalah upah dan nasib kokoro,-disemua negeri modern itu rakjat tidak selamat, bahkan sengsara-sengsaranya.
Inikah hatsilnya ”demokrasi jang dikeramatkan orang.”
Amboi,--parlemen! Tiap-tiap kaum proletar kini bisa ikut memilih wakil kedalam parlemen itu, tiap-tiap kaum proletar kini bisa ”ikut memerintah”! Ja, tiap-tiap kaum proletar kini, kalau dia mau, bisa mengusir minister, mendjatuhkan minister itu terpelanting daripada kursinja. Tetapi pada saat jang ia bisa menjadi ”radja” diparlemen itu, pada saat itu djuga ia bisa sendiri bisa diusir dari paberik dimana ia bekerdja dengan upah kokoro-dilemparkan diatas jalan, menjadi orang pengangguran.Inikah ”demokrasi” jang dikeramatkan itu?
Ir Soekarno, ”Di Bawah Bendera Revolusi” (1965), halaman 172-173
Demokrasi (tanpa kata sifat) kembali menjadi perdebatan dalam politik Indonesia. Adalah Ketua Umum Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla yang memancing perdebatan publik soal demokrasi.
Saat menutup Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, Jusuf Kalla mengemukakan, demokrasi hanyalah cara, alat, atau proses dan bukan tujuan sehingga bisa dinomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan kesejahteraan rakyat. ”Demokrasi harus membawa manfaat. Sebab itu cara (demokrasi) bisa berubah, tetapi tujuan tidak!” ujar Kalla (Kompas, 26/11/2007).
Pernyataan Kalla itu memicu kritik karena dianggap membahayakan kelangsungan demokrasi Indonesia. Apa yang dikatakan Kalla itu dapat dibaca sebagai ketidakpercayaan pemimpin Indonesia atas demokrasi. Bahkan, ada pula tudingan pikiran itu sebagai inti otoritarianisme Partai Golkar. Namun, bagi sosiolog Kastorius Sinaga dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Rabu (28/11), pernyataan Kalla hanyalah sebagai respons atas dinamika internal Partai Golkar soal polarisasi pro-konvensi dan anti-konvensi.
Diskursus soal demokrasi sebenarnya terus mengiringi perjalanan bangsa Indonesia. Dalam kumpulan buku Di Bawah Bendera Revolusi, Soekarno menolak demokrasi model Barat. Soekarno menulis, demokrasi politik sahaja, belumlah menjelamatkan rakjat. Kaum nasionalis Indonesia tidak mengeramatkan ”demokrasi” jang demikian itu. ”Nasionalisme kita haruslah nasionalisme jang tidak mentjari gebjarnja atau kilaunja sahadja, tetapi ia haruslah mentjari selamat semua manusia.”
Saat memimpin Soekarno kemudian mengintrodusir Demokrasi Terpimpin (1959-1966) sebagai koreksi atas Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal (1950-1959) yang dinilainya kebablasan. Soeharto kemudian memperkenalkan Demokrasi Pancasila (1967-1998). Bagi Kastorius Sinaga, dalam perjalanan sejarah demokrasi—yang merupakan konsep Barat—tidak diterapkan secara murni di Indonesia. Ada penyesuaian dari kekuatan politik yang berkuasa. Soeharto memperkenalkan Demokrasi Pancasila dengan segala motif kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan memang mempunyai keleluasaan untuk memberikan tafsir mengenai demokrasi.
Demokrasi dan konstitusiDemokrasi bukanlah kata asli Indonesia. Bahkan, dalam dokumen resmi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945—yang merupakan kontrak sosial bangsa—tak tercantum satu patah kata pun mengenai demokrasi. Kata demokrasi—dalam bentuk kata sifat—baru muncul dalam dua pasal Perubahan UUD 1945. Itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat 4 yang berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Tak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan dipilih secara demokratis.
Jika menggunakan analogi pemilihan presiden pada Pasal 6A Perubahan UUD 1945 disebut, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Apakah itu berarti demokratis sama artinya dipilih secara langsung oleh rakyat?Pasal lainnya adalah Pasal 28J Ayat 2 Perubahan UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Tak ada juga penjelasan apa itu masyarakat yang demokratis.
Mengenai bentuk negara, Pasal 1 (1) UUD 1945 menegaskan, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar, serta (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam tafsiran Kastorius Sinaga, demokirasi Indonesia adalah Demokrasi Konstitusional dan tujuan bernegara dikembalikan kepada Pembukaan UUD 1945. Itu berarti, konstitusi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Politisi senior Abdul Madjid dalam perayaan ulang tahun ke-90 di Jakarta beberapa waktu lalu mengajak elite politik untuk kembali pada lima tujuan kemerdekaan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima tujuan itu adalah menghapuskan penjajahan di atas dunia; melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ia mengajak agar lima tujuan kemerdekaan sebagai tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan sebagai tujuan pemerintah yang berkuasa di Indonesia, siapa pun itu. Namun, kenyataannya, saat ini, presiden menetapkan visi dan misinya sendiri yang disampaikan dalam kampanye.
Kegamangan
Bagi Kastorius, sebagian elite politik—dalam pernyataan politiknya—terlihat mulai gamang dengan sistem demokrasi yang dihayatinya hanyalah prosedur politik yang melelahkan dan memakan biaya mahal. Dukungan terhadap sistem politik demokrasi sekarang ini, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia Mei 2006, sebanyak 72 persen. Mayoritas responden (72%) memandang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik. Posisi Indonesia itu dekat dengan Meksiko (71%) dan Filipina (72%), tetapi persentase Indonesia itu masih di bawah negara demokrasi yang sudah mapan seperti Jerman (93%), Amerika Serikat (88%), Jepang (88%), dan Afrika Selatan (85%).
Belum tingginya dukungan terhadap sistem politik demokrasi tercermin dalam survei tingkat kepuasan terhadap praktik demokrasi. Pada tahun 2006, berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia, 62 persen responden puas dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.Teoretisi politik George Sorensen pernah memperkenalkan konsep demokrasi beku (frozen democracy) yang menggambarkan suatu kondisi masyarakat di mana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada.
Sorensen sebagaimana dikutip Heru Nugroho saat mengantarkan buku John Markoff, Gelombang Demokrasi Dunia (2002) menyebutkan empat indikator yang mendasari beroperasinya konsep demokrasi beku. Keempat indikator itu adalah kondisi perekonomian yang tak kunjung baik, mandeknya pembentukan masyarakat sipil, konsolidasi sosial-politik yang tak pernah mencapai soliditas, dan penyelesaian masalah sosial-politik-hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas.
Dari sisi kondisi ekonomi banyak pihak sepakat tak kunjung membaik sejak gerakan reformasi digulirkan sembilan tahun lalu. Jumlah orang miskin dan penganggur masih besar. Masyarakat sipil memang tumbuh seiring dengan melemahnya negara. Namun, tumbuhnya masyarakat sipil itu tak disertai dengan adanya ketertiban sosial dan keberadaban masyarakat. Itu bisa dilihat dengan adanya penghancuran satu kelompok oleh kelompok lain tanpa negara bisa mencegah. Kebebasan beragama yang merupakan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi menjadi tidak punya arti bagi kelompok minoritas. Mengenai konsolidasi elite, yang terjadi justru fragmentasi elite politik. Pemberantasan korupsi tersendat karena pertarungan kepentingan di kalangan elite politik. Problem politik dan hukum masa lalu tetap saja menyandera. Meskipun reformasi sudah bergulir sembilan tahun, orang yang diduga melanggar HAM dan korupsi tetap bebas berkeliaran. Orang yang ikut menikmati bagian dari sistem koruptif masa lalu, ikut berpesta pora pada masa lalu, kini berteriak lantang, mengecam praktik masa lalu, di mana ia sendiri ikut berada di sana dan menjadi bagian darinya.
Mengacu pada empat indikator Sorensen, boleh jadi Indonesia sedang menuju ke demokrasi yang beku. Demokrasi yang tidak memberi makna apa-apa bagi bangsanya. Itu bisa terjadi karena minimnya aktor-aktor demokrasi dan pemahaman demokrasi hanya semata-mata pada soal kebebasan dan prosedur. Untuk memperjuangkan sistem politik demokratis dibutuhkan seorang demokrat yang punya keyakinan, bukan sebuah kegamangan.
Demokrasi bukan hanya untuk demokrasi! Kelima tujuan negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945 itu harus dicapai dengan jalan demokrasi! Melahirkan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat menikmati kembali kedaulatannya, telah membawa banyak korban dan itu mahal harganya! Sistem politik demokrasi justru harus mampu bekerja untuk merespons penderitaan rakyat. Teriakan korban Lapindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat patut direnungkan. ”Lengkap sudah. Eksekutif, legislatif, dan pengadilan sudah tak dapat diharapkan.” Kalau itu terjadi, lalu ke mana rakyat bisa menaruh harapan.
Kamis, 29 November 2007
Senin, 19 November 2007
Uang dan Kekuasaan
KOMPAS
14 November 2007
Uang dan Kekuasaan
Surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia menyentak kita semua.
Uang itu mengalir sampai jauh. Surat Ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006. Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung itu sudah berada di meja penegak hukum satu tahun lamanya.
Penyelidikan kasus itu sepi dari liputan publik, sampai akhirnya media mengendus dan membukanya kepada publik.Dalam suratnya, Anwar menginformasikan: dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia digunakan untuk keperluan pemberian bantuan hukum mantan direksi Bank Indonesia dan lobi politik di DPR.
Dana itu mengalir ke aparat penegak hukum dan anggota DPR. Pola itu bukanlah yang pertama. Kita ingat betapa telanjangnya aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.Kekuatan uang sudah merasuki segala lini kehidupan. Lobi politik membutuhkan dana, keadilan bisa ditransaksikan, jasa pelayanan publik pun bisa dirundingkan.
Dalam dunia pendidikan, kita membaca di media massa ada jual beli nilai ujian nasional. Nilai kebenaran dan keadilan tersingkir. Secara sinikal kita mendengar istilah upeti, uang semir, uang pelicin, dan uang suap. Ada juga akronim KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Juga ungkapan ”jabatan basah” atau ”jabatan kering”. Atau, istilah komisi air mata atau komisi mata air di DPR.
Meski ada upaya memberantasnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tak pernah beranjak secara signifikan. Sejak 1996 hingga 2007, IPK Indonesia tak pernah keluar dari angka tiga. Dalam IPK, negara terbersih diberi nilai sepuluh, sedangkan negara terkorup diberi nilai satu.
Praktik uang yang terjadi saat ini mengingatkan kita akan ungkapan Wakil Presiden Muhammad Hatta tahun 1960-an bahwa korupsi telah menjadi budaya di kalangan masyarakat. Atau pendapat Edward Shils yang menyebut korupsi sudah berkembang menjadi ”pengetahuan yang diam” (tacit knowledge) yang menggerakkan hampir seluruh kesadaran kolektif bangsa. Sistem nilai seakan telah rontok. Masyarakat menyadari korupsi adalah salah, tetapi ia merasa tidak bisa hidup tanpanya. Korupsi seakan menjadi ”kebenaran dalam kesalahan”.
Masalahnya adalah apakah kehidupan berbangsa akan kita biarkan seperti ini? Ataukah, bukan saatnya kita perlu memikirkan sebuah kondisi sosial untuk melawan korupsi, indignation (tidak menerima atau protes) masyarakat terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak benar. Bukankah saatnya kita membangun budaya baru yang menandingi cara pandang dan perilaku lama yang mengedepankan materi di atas segalanya atau orientasi hidup yang hanya mengejar kekuasaan dan kedudukan.
Terhadap kasus dana aliran BI, kita mengharapkan KPK dan juga Badan Kehormatan DPR menuntaskan kasus tersebut. Model penyelesaian ”adat”, sebagaimana sering terjadi, hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan itu mengingkari prinsip negara hukum!
14 November 2007
Uang dan Kekuasaan
Surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia menyentak kita semua.
Uang itu mengalir sampai jauh. Surat Ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006. Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung itu sudah berada di meja penegak hukum satu tahun lamanya.
Penyelidikan kasus itu sepi dari liputan publik, sampai akhirnya media mengendus dan membukanya kepada publik.Dalam suratnya, Anwar menginformasikan: dana Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia digunakan untuk keperluan pemberian bantuan hukum mantan direksi Bank Indonesia dan lobi politik di DPR.
Dana itu mengalir ke aparat penegak hukum dan anggota DPR. Pola itu bukanlah yang pertama. Kita ingat betapa telanjangnya aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.Kekuatan uang sudah merasuki segala lini kehidupan. Lobi politik membutuhkan dana, keadilan bisa ditransaksikan, jasa pelayanan publik pun bisa dirundingkan.
Dalam dunia pendidikan, kita membaca di media massa ada jual beli nilai ujian nasional. Nilai kebenaran dan keadilan tersingkir. Secara sinikal kita mendengar istilah upeti, uang semir, uang pelicin, dan uang suap. Ada juga akronim KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Juga ungkapan ”jabatan basah” atau ”jabatan kering”. Atau, istilah komisi air mata atau komisi mata air di DPR.
Meski ada upaya memberantasnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tak pernah beranjak secara signifikan. Sejak 1996 hingga 2007, IPK Indonesia tak pernah keluar dari angka tiga. Dalam IPK, negara terbersih diberi nilai sepuluh, sedangkan negara terkorup diberi nilai satu.
Praktik uang yang terjadi saat ini mengingatkan kita akan ungkapan Wakil Presiden Muhammad Hatta tahun 1960-an bahwa korupsi telah menjadi budaya di kalangan masyarakat. Atau pendapat Edward Shils yang menyebut korupsi sudah berkembang menjadi ”pengetahuan yang diam” (tacit knowledge) yang menggerakkan hampir seluruh kesadaran kolektif bangsa. Sistem nilai seakan telah rontok. Masyarakat menyadari korupsi adalah salah, tetapi ia merasa tidak bisa hidup tanpanya. Korupsi seakan menjadi ”kebenaran dalam kesalahan”.
Masalahnya adalah apakah kehidupan berbangsa akan kita biarkan seperti ini? Ataukah, bukan saatnya kita perlu memikirkan sebuah kondisi sosial untuk melawan korupsi, indignation (tidak menerima atau protes) masyarakat terhadap kekayaan yang diperoleh secara tidak benar. Bukankah saatnya kita membangun budaya baru yang menandingi cara pandang dan perilaku lama yang mengedepankan materi di atas segalanya atau orientasi hidup yang hanya mengejar kekuasaan dan kedudukan.
Terhadap kasus dana aliran BI, kita mengharapkan KPK dan juga Badan Kehormatan DPR menuntaskan kasus tersebut. Model penyelesaian ”adat”, sebagaimana sering terjadi, hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan itu mengingkari prinsip negara hukum!
Awal dan Akhir Adelin Lis
KOMPAS
9 November 2007
Awal dan Akhir Adelin Lis
Kita memilih judul itu untuk menggambarkan perjalanan Adelin Lis yang berliku. Ia ditangkap polisi, dibebaskan hakim, dan diburu polisi lagi!
Awalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membidik Adelin dalam kasus pembalakan liar. Adelin buron dan ditangkap saat mengurus perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China. Peristiwa itu memberikan kesan pemerintah sangat serius memerangi pembalakan liar.
Adelin diadili di Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut jaksa hukuman sepuluh tahun penjara serta mengganti dana provisi sumber daya hutan Rp 119 miliar dan 2,9 juta dollar AS karena diyakini jaksa terbukti membalak hutan. Namun, hakim membebaskan Adelin dari segala dakwaan. Hakim menyatakan Adelin bersalah dalam mengelola hutan, tetapi itu bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Polisi pun kemudian memburu Adelin dengan tuduhan lain: pencucian uang.Publik terkejut!
Secara teoretis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Namun, dalam alam realitas, publik paham, kekuasaan kehakiman yang merdeka masihlah merupakan utopia. Banyak faktor yang memengaruhi sistem peradilan. Proses peradilan amat panjang. Mulai dari penyidikan Polri, penuntutan oleh jaksa, hingga pembelaan oleh pengacara dan hakim sebagai pemutus akhir. Juga masih ada panitera yang mencatat. Semua pihak bisa memainkan peran.
Adalah fakta yang terekam media massa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh perseteruan hukum antara Polri dan Menteri Kehutanan. Bahkan, dalam persidangan kasus Adelin, Menteri Kehutanan MS Kaban ikut menulis surat kepada pengacara Adelin: bahwa pelanggaran dalam kasus itu adalah pelanggaran administratif. Surat itu digunakan pengacara, dan pendapat Menhut diadopsi hakim. Boleh jadi, bebasnya Adelin adalah buah dari pertarungan kepentingan yang kemudian dimanfaatkan.
Selain mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, pembalakan liar juga menghilangkan fungsi lingkungan yang melekat pada hutan. Karena itu, sangatlah tepat agenda pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, agenda kerja itu tak cukup hanya ditulis. Ia butuh sesuatu yang menggerakkan agar para pembantu presiden satu bahasa. Di sinilah kepemimpinan presiden harus mengedepan!
Kita mendukung langkah jaksa melakukan kasasi, MA mengeksaminasi. Namun, akan lebih baik kalau para pembantu presiden juga melakukan refleksi dan introspeksi. Seriuskah kita memerangi pembalakan liar?
Terhadap putusan hakim itu sendiri, kita ingat ucapan Hakim Agung AS Oliver Wendel Holmes. Ia mengatakan hukum bukanlah logika, tetapi kuyup dengan pengalaman hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. Pengambilan putusan bukanlah hanya soal logika dan rasio, tetapi juga rasa perasaan sang hakim. Hakim haruslah mampu menangkap degup keadilan rakyat.
9 November 2007
Awal dan Akhir Adelin Lis
Kita memilih judul itu untuk menggambarkan perjalanan Adelin Lis yang berliku. Ia ditangkap polisi, dibebaskan hakim, dan diburu polisi lagi!
Awalnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membidik Adelin dalam kasus pembalakan liar. Adelin buron dan ditangkap saat mengurus perpanjangan paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, China. Peristiwa itu memberikan kesan pemerintah sangat serius memerangi pembalakan liar.
Adelin diadili di Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut jaksa hukuman sepuluh tahun penjara serta mengganti dana provisi sumber daya hutan Rp 119 miliar dan 2,9 juta dollar AS karena diyakini jaksa terbukti membalak hutan. Namun, hakim membebaskan Adelin dari segala dakwaan. Hakim menyatakan Adelin bersalah dalam mengelola hutan, tetapi itu bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Polisi pun kemudian memburu Adelin dengan tuduhan lain: pencucian uang.Publik terkejut!
Secara teoretis, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka. Namun, dalam alam realitas, publik paham, kekuasaan kehakiman yang merdeka masihlah merupakan utopia. Banyak faktor yang memengaruhi sistem peradilan. Proses peradilan amat panjang. Mulai dari penyidikan Polri, penuntutan oleh jaksa, hingga pembelaan oleh pengacara dan hakim sebagai pemutus akhir. Juga masih ada panitera yang mencatat. Semua pihak bisa memainkan peran.
Adalah fakta yang terekam media massa bahwa penanganan kasus pembalakan liar ditandai oleh perseteruan hukum antara Polri dan Menteri Kehutanan. Bahkan, dalam persidangan kasus Adelin, Menteri Kehutanan MS Kaban ikut menulis surat kepada pengacara Adelin: bahwa pelanggaran dalam kasus itu adalah pelanggaran administratif. Surat itu digunakan pengacara, dan pendapat Menhut diadopsi hakim. Boleh jadi, bebasnya Adelin adalah buah dari pertarungan kepentingan yang kemudian dimanfaatkan.
Selain mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar, pembalakan liar juga menghilangkan fungsi lingkungan yang melekat pada hutan. Karena itu, sangatlah tepat agenda pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, agenda kerja itu tak cukup hanya ditulis. Ia butuh sesuatu yang menggerakkan agar para pembantu presiden satu bahasa. Di sinilah kepemimpinan presiden harus mengedepan!
Kita mendukung langkah jaksa melakukan kasasi, MA mengeksaminasi. Namun, akan lebih baik kalau para pembantu presiden juga melakukan refleksi dan introspeksi. Seriuskah kita memerangi pembalakan liar?
Terhadap putusan hakim itu sendiri, kita ingat ucapan Hakim Agung AS Oliver Wendel Holmes. Ia mengatakan hukum bukanlah logika, tetapi kuyup dengan pengalaman hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. Pengambilan putusan bukanlah hanya soal logika dan rasio, tetapi juga rasa perasaan sang hakim. Hakim haruslah mampu menangkap degup keadilan rakyat.
Dilema Hukuman Mati
KOMPAS
11 November 2007
Dilema Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.Uji materi soal hukuman mati diminta oleh terpidana kasus narkotika.
Putusan yang menyangkut hak fundamental manusia, hak hidup (right to life), itu mengundang perdebatan. Dalam sejarahnya, pemberlakuan hukuman mati selalu mengundang pro dan kontra. Indonesia satu di antara 68 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. 129 negara menghapus hukuman mati dengan berbagai gradasi, yakni 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, 11 negara untuk kejahatan biasa, dan 30 negara melakukan moratorium penjatuhan hukuman mati.
Tidak bulatnya putusan MK mencerminkan terbelahnya pandangan masyarakat mengenai hukuman mati. Enam hakim berpendapat, keadilan pada keluarga korban harus menjadi pertimbangan ketika ada pihak yang menuntut penghapusan hukuman mati.
Gagasan mempertahankan hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati menjadi dilematis ketika dihadapkan pada hak untuk hidup dari mereka yang telah menjadi korban kejahatan itu. Sebaliknya, tiga hakim yang menentang hukuman mati memberikan argumen, sesuai UUD 1945, falsafah bangsa dan Kovenan Internasional hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Kekeliruan dalam praksis peradilan dalam menjatuhkan putusan juga menjadi pertimbangan.Kesesatan peradilan mewarnai perjalanan.
Pada abad ke-18, Jean Callas divonis pidana mati oleh Pengadilan Toulosse, Perancis, karena didakwa membunuh putranya. Kemudian, ternyata tuduhan itu tidak terbukti, tetapi Callas telanjur dieksekusi. Hidup manusia hanya sekali dan tak terulang. Herman Mostar dalam buku Peradilan Sesat (1983) melukiskan rentetan kisah peradilan sesat sejak 1834 hingga 1946 di seluruh dunia. Kita masih ingat kasus peradilan sesat Sengkon-Karta (1974) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kita menghormati putusan MK. Namun, ada pesan yang disampaikan MK, yakni perlunya harmonisasi hukum mengenai hukuman mati. Itu harus dipikirkan pemerintah dan DPR. Hukuman mati bukanlah pidana pokok, melainkan pidana khusus atau pidana alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Atau, pemerintah melakukan moratorium hukuman mati meskipun hukuman itu masih eksis. Politik hukum itu perlu karena hukuman mati tetaplah sesuatu yang dilematis.
Hakim yang diberi kewenangan undang-undang menjatuhkan hukuman mati tetaplah manusia biasa. Sebagai manusia, ia bisa saja khilaf dan keliru. Efek publikasi akibat kejahatan yang dahsyat, tekanan pendapat umum, atau pengaruh lainnya bisa mendorong munculnya putusan yang keliru. Dalam konteks itu, hukuman mati tetaplah dilematis yang harus disikapi dengan kearifan dan kehati-hatian.
11 November 2007
Dilema Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.Uji materi soal hukuman mati diminta oleh terpidana kasus narkotika.
Putusan yang menyangkut hak fundamental manusia, hak hidup (right to life), itu mengundang perdebatan. Dalam sejarahnya, pemberlakuan hukuman mati selalu mengundang pro dan kontra. Indonesia satu di antara 68 negara yang masih memberlakukan hukuman mati. 129 negara menghapus hukuman mati dengan berbagai gradasi, yakni 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, 11 negara untuk kejahatan biasa, dan 30 negara melakukan moratorium penjatuhan hukuman mati.
Tidak bulatnya putusan MK mencerminkan terbelahnya pandangan masyarakat mengenai hukuman mati. Enam hakim berpendapat, keadilan pada keluarga korban harus menjadi pertimbangan ketika ada pihak yang menuntut penghapusan hukuman mati.
Gagasan mempertahankan hak untuk hidup dari pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati menjadi dilematis ketika dihadapkan pada hak untuk hidup dari mereka yang telah menjadi korban kejahatan itu. Sebaliknya, tiga hakim yang menentang hukuman mati memberikan argumen, sesuai UUD 1945, falsafah bangsa dan Kovenan Internasional hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Kekeliruan dalam praksis peradilan dalam menjatuhkan putusan juga menjadi pertimbangan.Kesesatan peradilan mewarnai perjalanan.
Pada abad ke-18, Jean Callas divonis pidana mati oleh Pengadilan Toulosse, Perancis, karena didakwa membunuh putranya. Kemudian, ternyata tuduhan itu tidak terbukti, tetapi Callas telanjur dieksekusi. Hidup manusia hanya sekali dan tak terulang. Herman Mostar dalam buku Peradilan Sesat (1983) melukiskan rentetan kisah peradilan sesat sejak 1834 hingga 1946 di seluruh dunia. Kita masih ingat kasus peradilan sesat Sengkon-Karta (1974) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kita menghormati putusan MK. Namun, ada pesan yang disampaikan MK, yakni perlunya harmonisasi hukum mengenai hukuman mati. Itu harus dipikirkan pemerintah dan DPR. Hukuman mati bukanlah pidana pokok, melainkan pidana khusus atau pidana alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Atau, pemerintah melakukan moratorium hukuman mati meskipun hukuman itu masih eksis. Politik hukum itu perlu karena hukuman mati tetaplah sesuatu yang dilematis.
Hakim yang diberi kewenangan undang-undang menjatuhkan hukuman mati tetaplah manusia biasa. Sebagai manusia, ia bisa saja khilaf dan keliru. Efek publikasi akibat kejahatan yang dahsyat, tekanan pendapat umum, atau pengaruh lainnya bisa mendorong munculnya putusan yang keliru. Dalam konteks itu, hukuman mati tetaplah dilematis yang harus disikapi dengan kearifan dan kehati-hatian.
Kontroversi Seleksi KPU
KOMPAS
10 Oktober
Kontroversi Seleksi KPU
Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin, akhirnya tetap meloloskan Syamsulbahri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang berstatus tersangka kasus korupsi. Status itu dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebelumnya, kelompok masyarakat memberikan masukan soal calon anggota KPU.
Saat uji kelayakan dilaksanakan, Syamsul di depan Komisi II DPR menegaskan dirinya hanyalah saksi. Pengakuan itu berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung. Ketika kritik masyarakat mengalir, DPR bertahan dan berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
Dari sudut pandang positivisme hukum, Syamsul berhak menjadi anggota KPU. Namun, ada prinsip, ”bahwa yang legal belum tentu moral”. Sesuatu yang benar secara legal dan prosedural belumlah tentu benar secara moral.Seleksi anggota KPU telah melalui proses panjang.
Diawali dengan seleksi oleh Panitia Seleksi yang tak kurang kontroversialnya. Dari lebih dari 200 nama, Panitia memilih 45 orang dan kemudian diperas lagi menjadi 21. Nama itu diserahkan ke Presiden dan oleh Presiden diteruskan ke DPR.
Kita menyayangkan ritual seleksi yang panjang dan berbiaya besar ternyata menghasilkan sosok yang integritasnya dipersoalkan publik. Kita mempertanyakan bagaimana verifikasi dilakukan Panitia Seleksi, Kantor Kepresidenan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan DPR ketika tetap meloloskan Syamsul.
Seakan kita tak pernah belajar dari pengalaman. Sejumlah anggota KPU 2001 masuk penjara karena kasus korupsi. Kita masih ingat ketika anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang memegang jabatan Koordinator Pengawasan dan Keluhuran Martabat Hakim—yang diseleksi dengan mekanisme yang sama—tertangkap oleh KPK atas dugaan kasus suap.
Tugas KPU mempersiapkan Pemilu 2009 amat berat. Waktu yang tersedia hanya 1,5 tahun! KPU 2001 mempunyai waktu persiapan tiga tahun. Sebagai komisi yang perannya sentral dalam proses demokratisasi, KPU harus membangun institusi dan memulihkan citranya, dan secara bersamaan mempersiapkan Pemilu 2009.
Polemik soal Syamsul tak mendukung pembangunan institusi KPU yang berwibawa, yang mampu mengelola konflik di antara parpol peserta pemilu. Pembelaan parpol secara tidak langsung menunjukkan dukungan politik parpol. Hubungan seperti itu berpotensi menempatkan Syamsul dalam perangkap kepentingan kekuasaan. Baik kekuasaan yang membela maupun kekuasaan yang memberinya label status tersangka.Argumen legal memang bisa menjadi tameng. Namun, argumentasi legal itu seharusnya kehilangan legitimasinya ketika problem moralitas dan asas kepatutan lebih mengemuka.
Semua itu berpulang kepada Syamsul, ketika DPR dan pemerintah merasa tak bersalah; ketika politik kekuasaan telah memonopoli tafsir bahwa pencalonan Syamsul sah secara legal. Sepatutnya kita mengedepankan kepentingan yang lebih besar karena Pemilu 2009 adalah pertaruhan besar bagi demokrasi, dan harus dilaksanakan oleh KPU yang berwibawa.
10 Oktober
Kontroversi Seleksi KPU
Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin, akhirnya tetap meloloskan Syamsulbahri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang berstatus tersangka kasus korupsi. Status itu dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebelumnya, kelompok masyarakat memberikan masukan soal calon anggota KPU.
Saat uji kelayakan dilaksanakan, Syamsul di depan Komisi II DPR menegaskan dirinya hanyalah saksi. Pengakuan itu berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung. Ketika kritik masyarakat mengalir, DPR bertahan dan berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
Dari sudut pandang positivisme hukum, Syamsul berhak menjadi anggota KPU. Namun, ada prinsip, ”bahwa yang legal belum tentu moral”. Sesuatu yang benar secara legal dan prosedural belumlah tentu benar secara moral.Seleksi anggota KPU telah melalui proses panjang.
Diawali dengan seleksi oleh Panitia Seleksi yang tak kurang kontroversialnya. Dari lebih dari 200 nama, Panitia memilih 45 orang dan kemudian diperas lagi menjadi 21. Nama itu diserahkan ke Presiden dan oleh Presiden diteruskan ke DPR.
Kita menyayangkan ritual seleksi yang panjang dan berbiaya besar ternyata menghasilkan sosok yang integritasnya dipersoalkan publik. Kita mempertanyakan bagaimana verifikasi dilakukan Panitia Seleksi, Kantor Kepresidenan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan DPR ketika tetap meloloskan Syamsul.
Seakan kita tak pernah belajar dari pengalaman. Sejumlah anggota KPU 2001 masuk penjara karena kasus korupsi. Kita masih ingat ketika anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang memegang jabatan Koordinator Pengawasan dan Keluhuran Martabat Hakim—yang diseleksi dengan mekanisme yang sama—tertangkap oleh KPK atas dugaan kasus suap.
Tugas KPU mempersiapkan Pemilu 2009 amat berat. Waktu yang tersedia hanya 1,5 tahun! KPU 2001 mempunyai waktu persiapan tiga tahun. Sebagai komisi yang perannya sentral dalam proses demokratisasi, KPU harus membangun institusi dan memulihkan citranya, dan secara bersamaan mempersiapkan Pemilu 2009.
Polemik soal Syamsul tak mendukung pembangunan institusi KPU yang berwibawa, yang mampu mengelola konflik di antara parpol peserta pemilu. Pembelaan parpol secara tidak langsung menunjukkan dukungan politik parpol. Hubungan seperti itu berpotensi menempatkan Syamsul dalam perangkap kepentingan kekuasaan. Baik kekuasaan yang membela maupun kekuasaan yang memberinya label status tersangka.Argumen legal memang bisa menjadi tameng. Namun, argumentasi legal itu seharusnya kehilangan legitimasinya ketika problem moralitas dan asas kepatutan lebih mengemuka.
Semua itu berpulang kepada Syamsul, ketika DPR dan pemerintah merasa tak bersalah; ketika politik kekuasaan telah memonopoli tafsir bahwa pencalonan Syamsul sah secara legal. Sepatutnya kita mengedepankan kepentingan yang lebih besar karena Pemilu 2009 adalah pertaruhan besar bagi demokrasi, dan harus dilaksanakan oleh KPU yang berwibawa.
Sabtu, 17 November 2007
AIB MENERPA WAJAH MA
KOMPAS
Kamis, 23 Mar 2000 Halaman: 7
BUDIMAN TANUREDJO
AIB MENERPA WAJAH MA
MENDUNG kembali menggelayuti dunia peradilan Indonesia. Setelah
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Soenarto menolak
dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra
yang kemudian dipertanyakan Bank Dunia dan masyarakat, kini sorotan
masyarakat tertuju pada lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah
Agung. Masalahnya tak main-main, pemalsuan vonis.
AIB menerpa wajah institusi yang selama ini disebutkan sebagai
benteng terakhir keadilan. Wajah MA yang babak belur karena dinilai
tidak reformis, makin gelap dengan terungkapnya pemalsuan vonis
perkara pidana yang terjadi di lingkungannya.
Praktik pemalsuan vonis diungkapkan terdakwa Kolonel (Pol/Purn)
dr Rudi Hendrawidjaja MPH saat mengadukan masalah itu kepada Ketua
Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata. Rudi mengatakan, putusan
perkara bernomor 1082 K/PID/1998 yang diputuskan 17 Maret 1999 membuat
amar putusan "menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari
pemohon kasasi: penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang."
Adanya vonis 17 Maret 1999 itu masih dikuatkan oleh secarik surat
berisi tulisan tangan dari Ny Wiwiek, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan
Peninjauan Kembali MA. Surat tertanggal 25 Mei 1999, itu bertuliskan,
T: Dr Rudy Hendra W dkk, No 1082 K/Pid/98, Pts: 17-3-99, amar:
menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dpt diterima.
Rudi juga mempunyai fotokopi "Sidang Ucapan Perkara Kasasi
Pidana", hari Rabu, 17 Maret 1999, Pukul 10.00, Tim A". Surat itu
berisi daftar perkara kasasi yang telah diputuskan majelis hakim Tim
A. Dari 16 perkara yang diputuskan, perkara dr Rudi tertera dalam
nomor 14 yang amarnya NO (Niet-ontvankelijk=tidak dapat diterima).
Namun, pada bulan November 1999, Rudi terkejut ketika bunyi amar
putusan telah berubah dari amar putusan awal "tidak dapat menerima
permohonan kasasi" menjadi "permohonan kasasi jaksa dikabulkan".
Rudi menduga, salah seorang hakim agung yang memutus perkara itu
telah mengubah amar putusan.
Mana yang asli atau mana yang palsu, belum jelas benar. Namun,
salah seorang hakim agung HP Panggabean menuding putusan 17 Maret 1999
adalah putusan palsu. "Putusan yang menolak kasasi Rudi adalah putusan
palsu," kata Panggabean yang memutuskan perkara bersama Sarwata (Ketua
MA) dan Paulus Effendi Lotulung.
Kuasa hukum saksi pelapor yang melaporkan Rudi ke kepolisian, ZA
Salehtompo kepada Kompas juga menyebutkan, pada bulan Maret 1999 belum
ada putusan atas nama terdakwa Rudi. Saleh pun menunjukkan lembaran
hasil print-out Pelayanan 121 Mahkamah Agung. Saleh rajin memonitor
perjalanan perkara dengan terdakwa Rudi melalui mekanisme "Pelayanan
121 MA". Pelayanan 121 ini merupakan fasilitas yang diberikan MA
kepada pencari keadilan yang ingin mengetahui keberadaan sebuah
perkara di MA.
Saleh memonitor perjalanan perkara sejak 11 November 1998. Pada
15 Maret 1999 baru diketahui susunan majelis Sarwata, Paulus EL, HP
Panggabean dan panitera pengganti IGA Sumanatha. Pada tanggal 13 April
1999 belum diketahui amar putusan kasus tersebut. Begitu juga pencekan
pada 11 Mei 1999 dan 3 November 1999. Baru pada pencekan tanggal 2
Desember 1999 tertera, pada tanggal 16 November 1999, amar singkat
kabul (artinya kasasi dikabulkan).
"Jadi, menurut saya, putusan bulan Maret itu palsu. Dan saya
yakin, majelis hakim agung tidak tahu soal vonis bulan Maret," ujar
Saleh yang datang ke redaksi Kompas hari Rabu (22/3). Ketika ditanya
apakah dirinya sudah menerima salinan putusan asli tertanggal 16
November 1999, Saleh mengatakan, "Saya belum terima. Itu masih
diproses di MA."
HP Panggabean merasa sedih dengan terjadinya pemalsuan vonis itu.
"Saya sedih, pasti ada orang MA yang terlibat membuat putusan palsu
itu," ujar Panggabean, yang sangat yakin putusan 17 Maret 1999 adalah
palsu.
Alasan putusan 17 Maret 1999 palsu, menurut Panggabean, putusan
itu diketik menggunakan kertas surat berkop MA. Setiap lembar salinan
yang diserahkan kepada masing-masing pihak juga diberi cap MA.
Panggabean yakin, yang melakukan pemalsuan adalah pegawai MA.
Menurut pengamatan Kompas, dalam salinan putusan setebal 24
halaman pada halaman muka memang tertera kop "Mahkamah Agung RI Jl
Mer-deka Utara No 9-13". Dalam lembar-lembar berikutnya memang tidak
ada cap MA. Hanya pada halaman terakhir tertera kalimat: Untuk
salinan, Mahkamah Agung RI, Kepala Direktorat Pidana Djoko Sarwoko.
Tertera tanda tangan Djoko Sarwoko dan cap. Namun, Djoko mengaku tidak
pernah menandatangani putusan 17 Maret 1999.
***
MANA vonis yang asli, apakah vonis 17 Maret 1999 atau vonis 16
November 1999, itu masih diproses MA, belum jelas benar. Bagi MA,
peristiwa pemalsuan vonis bukan sekali ini saja terjadi. "Kalau saya
sih tidak kaget dengan berita vonis palsu. Hanya satu atau dua saja
yang terungkap, yang lain mungkin masih ada," ujar praktisi hukum
Luhut MP Pangaribuan kepada Kompas.
Memang kasus pemalsuan vonis MA bukanlah yang pertama kali
terjadi. Sebelumnya, vonis palsu terjadi dalam kasus penyelundupan
rotan dengan terdakwa Tony Guritman. Oleh majelis hakim PN Surabaya,
Tony divonis bebas. Kemudian jaksa mengajukan kasasi. Pu-tusan hakim
agung Adi Andojo Soetjipto, 21 Maret 1990, menerima kasasi jaksa dan
membatalkan putusan bebas.
Namun, dalam perjalanannya, vonis yang dijatuhkan Adi Andojo itu
"disulap" menjadi seakan mendukung putusan PN Surabaya yang
membebaskan Tony. Setelah dilakukan pengusutan, dua pegawai di MA,
Abdul Nasser dan kawan-kawan, diadili atas perbuatannya memalsu isi
putusan.
"Praktik pemalsuan vonis menunjukkan adanya masalah serius di
dalam tubuh Mahkamah Agung," ujar Pangaribuan. Ia juga bertanya-tanya
mengapa seorang pegawai MA-katakanlah benar seperti dikatakan HP
Panggabean-berani melakukan tindakan tercela. "Keberanian itu tumbuh
karena mereka (pegawai) juga melihat apa yang sebenarnya yang terjadi
di kalangan hakim agung," ujar Pangaribuan.
Perjalanan perkara di dalam MA memang begitu panjang. Menurut
penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Sosial (LPPIS)
Universitas Indonesia, terdapat 25 langkah sebuah perkara sampai ke
putusan. Penelitian yang dilakukan tahun 1992 itu telah
merekomendasikan pemangkasan tahap perkara dari 25 menjadi 14 langkah
saja. Akibat panjangnya perjalanan perkara, demikian LPPIS, membuat
lubang-lubang bocornya putusan MA serta membuka kemungkinan pemalsuan
vonis MA bisa terjadi.
Bagi Pangaribuan, memang perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap
Mahkamah Agung, termasuk pembenahan manajemen perkara di MA. Terjadinya
praktik pemalsuan vonis, demikian Pangaribuan, jelas telah menyangkut
moral dari orang-orang yang berada di MA.
"Pemalsuan putusan tak bisa dimaafkan. Kita harus ingat putusan
ini terjadi di institusi tertinggi yang selama ini disebut benteng
terakhir keadilan. Polri harus segera masuk melakukan pemeriksaan,"
kata Pangaribuan.
Dalam kasus ini, kata Pangaribuan lagi, tak ada imunitas MA untuk
menolak masuknya penyidik Polri. "Itu pidana umum, penyidik Polri
harus masuk. Penyidikan perkara pemalsuan vonis itu tidak ada kaitannya
dengan perkara," kata Pangaribuan.
MA juga harus membuka diri untuk mempersilakan penyidik Polri
masuk, untuk memeriksa terjadinya pemalsuan vonis. Bahkan hakim agung
HP Panggabean telah begitu yakin bahwa pegawai MA-lah terlibat dalam
pemutusan perkara tersebut.
Pangaribuan berpendapat, pengungkapan kasus vonis palsu-siapa pun
yang terlibat-harus diselesaikan secara transparan. Terlebih, vonis
yang dipalsukan merupakan vonis yang dibuat Ketua MA Sarwata, Paulus
Effendi Lotulung, dan HP Panggabean.
Seperti dikatakan Ketua Ombudsman Nasional Antonius Sujata,
peristiwa ini akan menimbulkan guncangan besar dalam dunia peradilan
karena menyangkut nama-nama yang kini berada di puncak pimpinan MA.
Terungkapnya kasus vonis palsu, sedikit banyak bisa memperbaiki wajah
MA yang belakangan agak babak belur. "Kasus ini tak bisa dilokalisir
karena risikonya terlalu besar," tambah Pangaribuan.
Mendung memang sedang menggelayuti Mahkamah Agung.
Kamis, 23 Mar 2000 Halaman: 7
BUDIMAN TANUREDJO
AIB MENERPA WAJAH MA
MENDUNG kembali menggelayuti dunia peradilan Indonesia. Setelah
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Soenarto menolak
dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra
yang kemudian dipertanyakan Bank Dunia dan masyarakat, kini sorotan
masyarakat tertuju pada lembaga peradilan tertinggi, yakni Mahkamah
Agung. Masalahnya tak main-main, pemalsuan vonis.
AIB menerpa wajah institusi yang selama ini disebutkan sebagai
benteng terakhir keadilan. Wajah MA yang babak belur karena dinilai
tidak reformis, makin gelap dengan terungkapnya pemalsuan vonis
perkara pidana yang terjadi di lingkungannya.
Praktik pemalsuan vonis diungkapkan terdakwa Kolonel (Pol/Purn)
dr Rudi Hendrawidjaja MPH saat mengadukan masalah itu kepada Ketua
Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata. Rudi mengatakan, putusan
perkara bernomor 1082 K/PID/1998 yang diputuskan 17 Maret 1999 membuat
amar putusan "menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari
pemohon kasasi: penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang."
Adanya vonis 17 Maret 1999 itu masih dikuatkan oleh secarik surat
berisi tulisan tangan dari Ny Wiwiek, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan
Peninjauan Kembali MA. Surat tertanggal 25 Mei 1999, itu bertuliskan,
T: Dr Rudy Hendra W dkk, No 1082 K/Pid/98, Pts: 17-3-99, amar:
menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dpt diterima.
Rudi juga mempunyai fotokopi "Sidang Ucapan Perkara Kasasi
Pidana", hari Rabu, 17 Maret 1999, Pukul 10.00, Tim A". Surat itu
berisi daftar perkara kasasi yang telah diputuskan majelis hakim Tim
A. Dari 16 perkara yang diputuskan, perkara dr Rudi tertera dalam
nomor 14 yang amarnya NO (Niet-ontvankelijk=tidak dapat diterima).
Namun, pada bulan November 1999, Rudi terkejut ketika bunyi amar
putusan telah berubah dari amar putusan awal "tidak dapat menerima
permohonan kasasi" menjadi "permohonan kasasi jaksa dikabulkan".
Rudi menduga, salah seorang hakim agung yang memutus perkara itu
telah mengubah amar putusan.
Mana yang asli atau mana yang palsu, belum jelas benar. Namun,
salah seorang hakim agung HP Panggabean menuding putusan 17 Maret 1999
adalah putusan palsu. "Putusan yang menolak kasasi Rudi adalah putusan
palsu," kata Panggabean yang memutuskan perkara bersama Sarwata (Ketua
MA) dan Paulus Effendi Lotulung.
Kuasa hukum saksi pelapor yang melaporkan Rudi ke kepolisian, ZA
Salehtompo kepada Kompas juga menyebutkan, pada bulan Maret 1999 belum
ada putusan atas nama terdakwa Rudi. Saleh pun menunjukkan lembaran
hasil print-out Pelayanan 121 Mahkamah Agung. Saleh rajin memonitor
perjalanan perkara dengan terdakwa Rudi melalui mekanisme "Pelayanan
121 MA". Pelayanan 121 ini merupakan fasilitas yang diberikan MA
kepada pencari keadilan yang ingin mengetahui keberadaan sebuah
perkara di MA.
Saleh memonitor perjalanan perkara sejak 11 November 1998. Pada
15 Maret 1999 baru diketahui susunan majelis Sarwata, Paulus EL, HP
Panggabean dan panitera pengganti IGA Sumanatha. Pada tanggal 13 April
1999 belum diketahui amar putusan kasus tersebut. Begitu juga pencekan
pada 11 Mei 1999 dan 3 November 1999. Baru pada pencekan tanggal 2
Desember 1999 tertera, pada tanggal 16 November 1999, amar singkat
kabul (artinya kasasi dikabulkan).
"Jadi, menurut saya, putusan bulan Maret itu palsu. Dan saya
yakin, majelis hakim agung tidak tahu soal vonis bulan Maret," ujar
Saleh yang datang ke redaksi Kompas hari Rabu (22/3). Ketika ditanya
apakah dirinya sudah menerima salinan putusan asli tertanggal 16
November 1999, Saleh mengatakan, "Saya belum terima. Itu masih
diproses di MA."
HP Panggabean merasa sedih dengan terjadinya pemalsuan vonis itu.
"Saya sedih, pasti ada orang MA yang terlibat membuat putusan palsu
itu," ujar Panggabean, yang sangat yakin putusan 17 Maret 1999 adalah
palsu.
Alasan putusan 17 Maret 1999 palsu, menurut Panggabean, putusan
itu diketik menggunakan kertas surat berkop MA. Setiap lembar salinan
yang diserahkan kepada masing-masing pihak juga diberi cap MA.
Panggabean yakin, yang melakukan pemalsuan adalah pegawai MA.
Menurut pengamatan Kompas, dalam salinan putusan setebal 24
halaman pada halaman muka memang tertera kop "Mahkamah Agung RI Jl
Mer-deka Utara No 9-13". Dalam lembar-lembar berikutnya memang tidak
ada cap MA. Hanya pada halaman terakhir tertera kalimat: Untuk
salinan, Mahkamah Agung RI, Kepala Direktorat Pidana Djoko Sarwoko.
Tertera tanda tangan Djoko Sarwoko dan cap. Namun, Djoko mengaku tidak
pernah menandatangani putusan 17 Maret 1999.
***
MANA vonis yang asli, apakah vonis 17 Maret 1999 atau vonis 16
November 1999, itu masih diproses MA, belum jelas benar. Bagi MA,
peristiwa pemalsuan vonis bukan sekali ini saja terjadi. "Kalau saya
sih tidak kaget dengan berita vonis palsu. Hanya satu atau dua saja
yang terungkap, yang lain mungkin masih ada," ujar praktisi hukum
Luhut MP Pangaribuan kepada Kompas.
Memang kasus pemalsuan vonis MA bukanlah yang pertama kali
terjadi. Sebelumnya, vonis palsu terjadi dalam kasus penyelundupan
rotan dengan terdakwa Tony Guritman. Oleh majelis hakim PN Surabaya,
Tony divonis bebas. Kemudian jaksa mengajukan kasasi. Pu-tusan hakim
agung Adi Andojo Soetjipto, 21 Maret 1990, menerima kasasi jaksa dan
membatalkan putusan bebas.
Namun, dalam perjalanannya, vonis yang dijatuhkan Adi Andojo itu
"disulap" menjadi seakan mendukung putusan PN Surabaya yang
membebaskan Tony. Setelah dilakukan pengusutan, dua pegawai di MA,
Abdul Nasser dan kawan-kawan, diadili atas perbuatannya memalsu isi
putusan.
"Praktik pemalsuan vonis menunjukkan adanya masalah serius di
dalam tubuh Mahkamah Agung," ujar Pangaribuan. Ia juga bertanya-tanya
mengapa seorang pegawai MA-katakanlah benar seperti dikatakan HP
Panggabean-berani melakukan tindakan tercela. "Keberanian itu tumbuh
karena mereka (pegawai) juga melihat apa yang sebenarnya yang terjadi
di kalangan hakim agung," ujar Pangaribuan.
Perjalanan perkara di dalam MA memang begitu panjang. Menurut
penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Sosial (LPPIS)
Universitas Indonesia, terdapat 25 langkah sebuah perkara sampai ke
putusan. Penelitian yang dilakukan tahun 1992 itu telah
merekomendasikan pemangkasan tahap perkara dari 25 menjadi 14 langkah
saja. Akibat panjangnya perjalanan perkara, demikian LPPIS, membuat
lubang-lubang bocornya putusan MA serta membuka kemungkinan pemalsuan
vonis MA bisa terjadi.
Bagi Pangaribuan, memang perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap
Mahkamah Agung, termasuk pembenahan manajemen perkara di MA. Terjadinya
praktik pemalsuan vonis, demikian Pangaribuan, jelas telah menyangkut
moral dari orang-orang yang berada di MA.
"Pemalsuan putusan tak bisa dimaafkan. Kita harus ingat putusan
ini terjadi di institusi tertinggi yang selama ini disebut benteng
terakhir keadilan. Polri harus segera masuk melakukan pemeriksaan,"
kata Pangaribuan.
Dalam kasus ini, kata Pangaribuan lagi, tak ada imunitas MA untuk
menolak masuknya penyidik Polri. "Itu pidana umum, penyidik Polri
harus masuk. Penyidikan perkara pemalsuan vonis itu tidak ada kaitannya
dengan perkara," kata Pangaribuan.
MA juga harus membuka diri untuk mempersilakan penyidik Polri
masuk, untuk memeriksa terjadinya pemalsuan vonis. Bahkan hakim agung
HP Panggabean telah begitu yakin bahwa pegawai MA-lah terlibat dalam
pemutusan perkara tersebut.
Pangaribuan berpendapat, pengungkapan kasus vonis palsu-siapa pun
yang terlibat-harus diselesaikan secara transparan. Terlebih, vonis
yang dipalsukan merupakan vonis yang dibuat Ketua MA Sarwata, Paulus
Effendi Lotulung, dan HP Panggabean.
Seperti dikatakan Ketua Ombudsman Nasional Antonius Sujata,
peristiwa ini akan menimbulkan guncangan besar dalam dunia peradilan
karena menyangkut nama-nama yang kini berada di puncak pimpinan MA.
Terungkapnya kasus vonis palsu, sedikit banyak bisa memperbaiki wajah
MA yang belakangan agak babak belur. "Kasus ini tak bisa dilokalisir
karena risikonya terlalu besar," tambah Pangaribuan.
Mendung memang sedang menggelayuti Mahkamah Agung.
MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH ARUS REFORMASI
KOMPAS
Selasa, 07 Mar 2000 Halaman: 7
BUDIMAN TANUREDJO
MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH ARUS REFORMASI
TENGAH malam, Jumat, 31 Januari 1999, Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) memproklamasikan pergantian nama Propinsi Irian Jaya
menjadi Propinsi Papua. "Mulai sekarang, nama Irian Jaya menjadi
Papua. Mungkin waktu itu, penggembala-penggembala melihat teman-teman
di sini masih memakai koteka," kata Gus Dur dalam dialog dengan tokoh
masyarakat Irja, di malam pergantian tahun itu.
LANGKAH Gus Dur mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua bisa
dipandang sebagai cara Gus Dur untuk mengakomodasi keinginan
masyarakat di propinsi yang masih saja terus menimbulkan letupan-
letupan. Setelah Gus Dur memproklamirkan nama Papua, maka secara
otomatis, dan tercermin dalam pemberitaan media massa, tertera
Gubernur Papua, DPRD Papua, Kapolda Papua.
Dari sudut pandang legalitas formal, perubahan nama Irian Jaya
menjadi Papua, seyogianya ditindaklanjuti dengan sebuah proses
konstitusional di DPR atau MPR. UU No 12/1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat masih berlaku dan masih merupakan hukum
positif.
Bahkan, pada era kepemimpinan Presiden BJ Habibie, terbit UU No
45/1999. Undang-undang yang diundangkan 4 Oktober 1999 itu berisi
tentang pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat, Propinsi Irian Jaya
Tengah, dan Propinsi Irian Jaya Timur. Menteri Dalam Negeri ad
interim Feisal Tanjung pun telah melantik Abraham O Ataruri sebagai
Pejabat Gubernur Irja Barat, Herman Moniem selaku Pejabat Irja
Tengah, dan Freddy Numberi sebagai Gubernur Irja Timur.
***
YANG menarik dari fenomena itu adalah pertanyaan di mana
sebenarnya posisi hukum atau eksistensi sebuah undang-undang. Dari
paparan itu tampak jelas bahwa hukum atau undang-undang tak lagi
punya makna apa-apa. Ketika UU No 45/1999 membagi Irja menjadi tiga
propinsi, di lapangan sama sekali tidak berjalan. Malah di lapangan,
nama Irian Jaya telah berubah menjadi Papua sebagaimana
diproklamirkan Gus Dur.
Dalam konteks negara hukum, kemauan politik Gus Dur mengumumkan
perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, bisa menjadi modal untuk
"menyerang" Gus Dur sendiri. Pernyataan Gus Dur dianggap sebagai
hukum itu sendiri, meskipun Gus Dur tidak menghendakinya demikian.
Gus Dur bisa dikesankan tidak mempunyai cita rasa hukum yang benar.
Pernyataannya bisa menjadi kontroversial secara yuridis.
Kenyataan itu menunjukkan sistem checks and balances tidak
sepenuhnya berjalan. Birokrasi dan DPR sama-sama terlambat untuk
merespons ide-ide atau pemikiran Gus Dur.
Kenyataan itu sebenarnya bisa dihindari seandainya "mesin
politik" Gus Dur bekerja efektif. "Mesin politik" itu bisa berupa
birokrasi pemerintah maupun anggota DPR yang selama ini mendukung Gus
Dur. Mereka harus mengambil inisiatif, mengkonstitusionalkan
keinginan politik Gus Dur.
Dalam kasus perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, seharusnya
pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
mensahkan perubahan nama itu. Atau, DPR mengajukan RUU Inisiatif
untuk mengkonstitusionalkan perubahan nama itu.
***
KERANCUAN hukum yang terjadi tak bisa dipisahkan dengan juga
tidak berjalannya fungsi Mahkamah Agung (MA). Lembaga yang sama
sekali belum tersentuh reformasi ini, sama sekali acuh terhadap
fenomena yang terjadi. Padahal, MA diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Rumusan itu tertuang
dalam pasal 37 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
yang lain.
Tidak jelas benar bagaimana pemahaman MA dalam menafsirkan
rumusan pasal tersebut. Ketika ditanya mengapa MA tidak memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum kepada pemerintah, salah seorang
pimpinan MA beberapa waktu lalu menjawab, "MA sudah sering memberikan
pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum diberikan dalam putusan
kasasi." Itulah persepsi salah seorang pimpinan MA tentang makna
pasal 37 UU No 14/1985.
Dalam kenyataannya, dan sepanjang Orde Baru, baru dua kali MA
memberikan pertimbangan hukum. "Itu pun kalau diminta," ujar Mulyana
W Kusumah, mantan Direktur Eksekutif Yayasan LBH Indonesia (YLHI),
dalam sebuah diskusi "Mencari Format Mahkamah Agung yang Ideal" yang
diselenggarakan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Sejauh ini baru dua pertimbangan hukum yang diberikan MA.
Pertama, ketika Menteri Dalam Negeri meminta pertimbangan hukum
apakah seorang menteri yang juga pemimpin parpol boleh ikut
berkampanye. Kedua, ketika MA ditanya apakah dokumen hasil audit
PricewaterhouseCoppers tentang skandal Bank Bali boleh diketahui
publik atau tidak.
"MA lemah dalam menanggapi legal issue yang berkembang," tambah
Mulyana W Kusumah. Dua hakim agung, Paulus Effendy Lotulung dan
Iskandar Kamil yang hadir dalam diskusi tersebut tak memberikan
tanggapan atas pernyataan Mulyana. Namun, Paulus secara halus
mengakui MA kurang pro-aktif.
Luhut MP Pangaribuan sependapat bahwa MA sebenarnya ikut
memberikan kontribusi yang cukup besar yang mengakibatkan Indonesia
terpuruk pada persoalan KKN. "Jika MA menjalankan perannya untuk
memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden pada Keppres yang
diterbitkan bertentangan, mungkin Indonesia tak terpuruk pada
persoalan KKN tersebut," ujar Pangaribuan.
Dalam konteks perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, MA
sebenarnya bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum tentang
apa yang harus dilakukan DPR dan Presiden. MA misalnya bisa
memberikan pertimbangan bahwa perubahan nama sebaiknya dilakukan
setelah sudah ada undang-undang yang mensahkan perubahan nama itu.
Kelambanan MA dalam memberikan pertimbangan hukum itu pulalah
yang kemudian memunculkan pertanyaan, kepada siapa MA harus
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, khususnya dalam
bidang nonjudisial.
Hakim agung Iskandar Kamil dan Paulus Lotulung berpendapat, dalam
konteks itu (bukan untuk kewenangan mengadili) MA bisa diminta untuk
memberikan laporan tahunan (annual report). Laporan tahunan itu bisa
diberikan kepada DPR atau kepada MPR. "Namun, pemberian laporan
tahunan itu bukan berupa pertanggungjawaban MA kepada MPR," ujar
Iskandar Kamil.
Sedangkan pakar hukum tata negara Harun Alrasid yang hadir dalam
diskusi itu mengatakan, "Kewenangan MA memberikan pertimbangan hukum
sebaiknya dicabut saja. Kalau pemerintah butuh pertimbangan hukum
sebaiknya tanya pengacara."
Luhut Pangaribuan tak sependapat dengan usulan Harun. "Saya pikir
itu karena Pak Harun jengkel. Seharusnya, bukan fungsi MA dalam
memberikan pertimbangan hukum dihapuskan, melainkan diberdayakan,"
kata Pangaribuan. Namun, siapa yang menjadi konsultan hukum
pemerintah menjadi menarik untuk dikaji. Sesuai dengan UU No 5/1991
tentang Kejaksaan diintrodusir penyebutan Kejaksaan sebagai Pengacara
Negara.
Untuk memberdayakan peran MA, menurut Pangaribuan, memang perlu
dilakukan reformasi struktural di tubuh Mahkamah Agung. Reformasi
struktural harus dilakukan dengan mengganti sejumlah orang yang masih
merupakan peninggalan Orde Baru dengan memasukkan orang luar serta
memperbaiki sistem dalam kelembagaan Mahkamah Agung.
Menurut Benny K Harman, salah seorang praktisi yang pernah
meneliti kekuasaan kehakiman di Indonesia, format MA yang ada
sekarang sudah tidak sejalan lagi dengan cita-cita gerakan reformasi,
sehingga perlu diubah. Ketika lembaga lain berbenah diri menyesuaikan
dengan langgam reformasi, MA justru diam dan malah bersiasat untuk
sebisa mungkin menghindari masuknya orang luar.
Benny Harman dalam makalahnya melihat tak ada indikasi langkah MA
melakukan reformasi internal untuk menyesuaikan diri sehingga kesan
yang muncul ke permukaan adalah MA menjadi penjaga status quo dan
menjadi bagian dari permasalahan nasional.
Selasa, 07 Mar 2000 Halaman: 7
BUDIMAN TANUREDJO
MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH ARUS REFORMASI
TENGAH malam, Jumat, 31 Januari 1999, Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) memproklamasikan pergantian nama Propinsi Irian Jaya
menjadi Propinsi Papua. "Mulai sekarang, nama Irian Jaya menjadi
Papua. Mungkin waktu itu, penggembala-penggembala melihat teman-teman
di sini masih memakai koteka," kata Gus Dur dalam dialog dengan tokoh
masyarakat Irja, di malam pergantian tahun itu.
LANGKAH Gus Dur mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua bisa
dipandang sebagai cara Gus Dur untuk mengakomodasi keinginan
masyarakat di propinsi yang masih saja terus menimbulkan letupan-
letupan. Setelah Gus Dur memproklamirkan nama Papua, maka secara
otomatis, dan tercermin dalam pemberitaan media massa, tertera
Gubernur Papua, DPRD Papua, Kapolda Papua.
Dari sudut pandang legalitas formal, perubahan nama Irian Jaya
menjadi Papua, seyogianya ditindaklanjuti dengan sebuah proses
konstitusional di DPR atau MPR. UU No 12/1969 tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat masih berlaku dan masih merupakan hukum
positif.
Bahkan, pada era kepemimpinan Presiden BJ Habibie, terbit UU No
45/1999. Undang-undang yang diundangkan 4 Oktober 1999 itu berisi
tentang pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat, Propinsi Irian Jaya
Tengah, dan Propinsi Irian Jaya Timur. Menteri Dalam Negeri ad
interim Feisal Tanjung pun telah melantik Abraham O Ataruri sebagai
Pejabat Gubernur Irja Barat, Herman Moniem selaku Pejabat Irja
Tengah, dan Freddy Numberi sebagai Gubernur Irja Timur.
***
YANG menarik dari fenomena itu adalah pertanyaan di mana
sebenarnya posisi hukum atau eksistensi sebuah undang-undang. Dari
paparan itu tampak jelas bahwa hukum atau undang-undang tak lagi
punya makna apa-apa. Ketika UU No 45/1999 membagi Irja menjadi tiga
propinsi, di lapangan sama sekali tidak berjalan. Malah di lapangan,
nama Irian Jaya telah berubah menjadi Papua sebagaimana
diproklamirkan Gus Dur.
Dalam konteks negara hukum, kemauan politik Gus Dur mengumumkan
perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, bisa menjadi modal untuk
"menyerang" Gus Dur sendiri. Pernyataan Gus Dur dianggap sebagai
hukum itu sendiri, meskipun Gus Dur tidak menghendakinya demikian.
Gus Dur bisa dikesankan tidak mempunyai cita rasa hukum yang benar.
Pernyataannya bisa menjadi kontroversial secara yuridis.
Kenyataan itu menunjukkan sistem checks and balances tidak
sepenuhnya berjalan. Birokrasi dan DPR sama-sama terlambat untuk
merespons ide-ide atau pemikiran Gus Dur.
Kenyataan itu sebenarnya bisa dihindari seandainya "mesin
politik" Gus Dur bekerja efektif. "Mesin politik" itu bisa berupa
birokrasi pemerintah maupun anggota DPR yang selama ini mendukung Gus
Dur. Mereka harus mengambil inisiatif, mengkonstitusionalkan
keinginan politik Gus Dur.
Dalam kasus perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, seharusnya
pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
mensahkan perubahan nama itu. Atau, DPR mengajukan RUU Inisiatif
untuk mengkonstitusionalkan perubahan nama itu.
***
KERANCUAN hukum yang terjadi tak bisa dipisahkan dengan juga
tidak berjalannya fungsi Mahkamah Agung (MA). Lembaga yang sama
sekali belum tersentuh reformasi ini, sama sekali acuh terhadap
fenomena yang terjadi. Padahal, MA diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Rumusan itu tertuang
dalam pasal 37 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
yang lain.
Tidak jelas benar bagaimana pemahaman MA dalam menafsirkan
rumusan pasal tersebut. Ketika ditanya mengapa MA tidak memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum kepada pemerintah, salah seorang
pimpinan MA beberapa waktu lalu menjawab, "MA sudah sering memberikan
pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum diberikan dalam putusan
kasasi." Itulah persepsi salah seorang pimpinan MA tentang makna
pasal 37 UU No 14/1985.
Dalam kenyataannya, dan sepanjang Orde Baru, baru dua kali MA
memberikan pertimbangan hukum. "Itu pun kalau diminta," ujar Mulyana
W Kusumah, mantan Direktur Eksekutif Yayasan LBH Indonesia (YLHI),
dalam sebuah diskusi "Mencari Format Mahkamah Agung yang Ideal" yang
diselenggarakan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Sejauh ini baru dua pertimbangan hukum yang diberikan MA.
Pertama, ketika Menteri Dalam Negeri meminta pertimbangan hukum
apakah seorang menteri yang juga pemimpin parpol boleh ikut
berkampanye. Kedua, ketika MA ditanya apakah dokumen hasil audit
PricewaterhouseCoppers tentang skandal Bank Bali boleh diketahui
publik atau tidak.
"MA lemah dalam menanggapi legal issue yang berkembang," tambah
Mulyana W Kusumah. Dua hakim agung, Paulus Effendy Lotulung dan
Iskandar Kamil yang hadir dalam diskusi tersebut tak memberikan
tanggapan atas pernyataan Mulyana. Namun, Paulus secara halus
mengakui MA kurang pro-aktif.
Luhut MP Pangaribuan sependapat bahwa MA sebenarnya ikut
memberikan kontribusi yang cukup besar yang mengakibatkan Indonesia
terpuruk pada persoalan KKN. "Jika MA menjalankan perannya untuk
memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden pada Keppres yang
diterbitkan bertentangan, mungkin Indonesia tak terpuruk pada
persoalan KKN tersebut," ujar Pangaribuan.
Dalam konteks perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, MA
sebenarnya bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum tentang
apa yang harus dilakukan DPR dan Presiden. MA misalnya bisa
memberikan pertimbangan bahwa perubahan nama sebaiknya dilakukan
setelah sudah ada undang-undang yang mensahkan perubahan nama itu.
Kelambanan MA dalam memberikan pertimbangan hukum itu pulalah
yang kemudian memunculkan pertanyaan, kepada siapa MA harus
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, khususnya dalam
bidang nonjudisial.
Hakim agung Iskandar Kamil dan Paulus Lotulung berpendapat, dalam
konteks itu (bukan untuk kewenangan mengadili) MA bisa diminta untuk
memberikan laporan tahunan (annual report). Laporan tahunan itu bisa
diberikan kepada DPR atau kepada MPR. "Namun, pemberian laporan
tahunan itu bukan berupa pertanggungjawaban MA kepada MPR," ujar
Iskandar Kamil.
Sedangkan pakar hukum tata negara Harun Alrasid yang hadir dalam
diskusi itu mengatakan, "Kewenangan MA memberikan pertimbangan hukum
sebaiknya dicabut saja. Kalau pemerintah butuh pertimbangan hukum
sebaiknya tanya pengacara."
Luhut Pangaribuan tak sependapat dengan usulan Harun. "Saya pikir
itu karena Pak Harun jengkel. Seharusnya, bukan fungsi MA dalam
memberikan pertimbangan hukum dihapuskan, melainkan diberdayakan,"
kata Pangaribuan. Namun, siapa yang menjadi konsultan hukum
pemerintah menjadi menarik untuk dikaji. Sesuai dengan UU No 5/1991
tentang Kejaksaan diintrodusir penyebutan Kejaksaan sebagai Pengacara
Negara.
Untuk memberdayakan peran MA, menurut Pangaribuan, memang perlu
dilakukan reformasi struktural di tubuh Mahkamah Agung. Reformasi
struktural harus dilakukan dengan mengganti sejumlah orang yang masih
merupakan peninggalan Orde Baru dengan memasukkan orang luar serta
memperbaiki sistem dalam kelembagaan Mahkamah Agung.
Menurut Benny K Harman, salah seorang praktisi yang pernah
meneliti kekuasaan kehakiman di Indonesia, format MA yang ada
sekarang sudah tidak sejalan lagi dengan cita-cita gerakan reformasi,
sehingga perlu diubah. Ketika lembaga lain berbenah diri menyesuaikan
dengan langgam reformasi, MA justru diam dan malah bersiasat untuk
sebisa mungkin menghindari masuknya orang luar.
Benny Harman dalam makalahnya melihat tak ada indikasi langkah MA
melakukan reformasi internal untuk menyesuaikan diri sehingga kesan
yang muncul ke permukaan adalah MA menjadi penjaga status quo dan
menjadi bagian dari permasalahan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)