Selasa, 11 Desember 2007

Pertarungan Kepentingan di Kejaksaan Agung

KOMPAS

Rabu, 15 Aug 2001 Halaman: 8

Budiman Tanuredjo


PERTARUNGAN KEPENTINGAN
DI KEJAKSAAN AGUNG


PRESIDEN Megawati Soekarnoputri akhirnya urung mengumumkan Jaksa
Agung berbarengan dengan pengumuman jajaran Kabinet Gotong Royong,
Kamis, 9 Agustus 2001. "Jaksa Agung akan ditetapkan kemudian
setelah pelantikan kabinet," demikian Megawati memberi alasan. Sebuah
sumber menyebutkan, nama Jaksa Agung sebenarnya sudah fixed dan
tinggal diumumkan. "Nama itu hilang sepuluh menit sebelum diumumkan,"
ujar sumber tersebut.


SEORANG kandidat kuat Jaksa Agung kabarnya sudah
dihubungi oleh seorang petinggi partai politik untuk menjadi orang
nomor satu di Kejaksaan Agung. Bahkan, yang bersangkutan juga sudah
berada di Jakarta dan siap memikul tugas itu. Namun, akhirnya nama
Jaksa Agung yang sudah fixed itu batal diumumkan. Bahkan, sampai
pelantikan kabinet usai, Jumat (10/8), tidak ada pengumuman dari
Istana tentang siapa yang menjabat Jaksa Agung.

Megawati tampaknya belum menemukan nama yang cocok untuk menjabat
Jaksa Agung. Keraguan itu tampak ketika pada hari Jumat, Megawati
menerbitkan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Marsillam
Simanjuntak sebagai Jaksa Agung dan menetapkan Wakil Jaksa Agung
Soeparman sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung, bukan sebagai Jaksa
Agung definitif. Hingga Selasa kemarin pukul 20.00, belum diumumkan siapa yang
akan menjadi Jaksa Agung.

Menurut kandidat Jaksa Agung, Prof Dr Achmad Ali, penundaan
penetapan Jaksa Agung menunjukkan kehati-hatian Megawati untuk
menentukan sosok Jaksa Agung. "Itu lebih baik daripada tergesa-gesa
menetapkan Jaksa Agung yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,"
kata Achmad Ali dalam diskusi buku Kejahatan Korupsi dan Pe-negakan
Hukum yang diterbitkan Penerbit Kompas.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata mengambil hikmah
dari tertundanya penetapan Jaksa Agung dan tidak dilantik bersama-
sama dengan 31 menteri Kabinet Gotong Royong. "Mungkin itu lebih
bagus dengan tidak dilantik bersama-sama, Jaksa Agung akan lebih
memiliki keberanian memeriksa menteri-menteri jika memang
bermasalah," ujar Sujata.

***

BELUM bisa ditetapkannya Jaksa Agung menunjukkan fenomena
tersendiri. Sejak lembaga Kejaksaan Agung ini hadir dan sudah 20
orang Jaksa Agung menjabat, baru sekarang inilah begitu banyak pihak
yang berkepentingan dengan posisi Jaksa Agung.

Pada era Soeharto, hampir tak ada perdebatan publik soal siapa
yang akan menjadi Jaksa Agung. Guncangan kecil memang terjadi pada
era BJ Habibie, ketika Habibie mengganti Jaksa Agung Soedjono Ch
Atmonegoro yang baru menjabat sekitar tiga bulan dengan AM Ghalib,
seorang perwira tinggi militer.

Pada masa Ghalib berkuasa di Kejaksaan Agung sempat bocor rekaman
pembicaraan Jaksa Agung dengan BJ Habibie yang kemudian menghebohkan.
Ghalib pun kemudian diterpa isu suap yang dilansir Indonesian
Corruption Watch (ICW) yang kemudian dinyatakan Puspom TNI sebagai
belum cukup bukti. Karena kasus itu, Ghalib menjadi non-aktif dan
sempat digantikan sementara oleh Menko Polkam Jenderal Feisal
Tanjung. Tanjung hanya satu hari menjabat caretaker Jaksa Agung.

Penunjukan Tanjung sempat diprotes kelompok masyarakat, dan kemudian
Habibie menunjuk Mensesneg/Menkeh Muladi sebagai Jaksa Agung ad
interim. Dari Muladi, tongkat Jaksa Agung kemudian dialihkan ke
Ismudjoko, sampai terjadinya peralihan kekuasaan dari BJ Habibie ke
Abdurrahman Wahid.

Di awal pemerintahannya, Abdurrahman Wahid menunjuk Marzuki
Darusman, seorang politisi dari Partai Golkar, untuk menjadi Jaksa
Agung. Tidak sampai dua tahun bertahan sebagai Jaksa Agung, Marzuki
digantikan oleh Baharuddin Lopa. Lopa meninggal dunia setelah 33 hari
memimpin Kejaksaan Agung, dan digantikan oleh Marsillam Simanjuntak.

KOORDINATOR Badan Pekerja Judicial Watch Andi Muhammad Asrun
menilai, belum ditetapkannya Jaksa Agung oleh Presiden Megawati
adalah karena adanya tarik-menarik kepentingan dari berbagai
kelompok. Posisi Jaksa Agung memang sangat strategis. Posisi itu ikut
menentukan rapor pemerintahan Megawati. Kinerja Jaksa Agung sedikit
banyak akan ikut menentukan sukses tidaknya perjalanan pemerintahan
Megawati.

Kursi Jaksa Agung adalah kursi panas sekaligus kursi basah.
Kantor Kejaksaan Agung adalah salah satu sasaran kelompok pengunjuk
rasa yang menuntut diadilinya tersangka kasus korupsi dan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tuntutan masyarakat yang
demikian besar akan menjadikan kursi Jaksa Agung sebagai kursi panas
yang terus digoyang-goyang.

Sebaliknya, selain panasnya kursi Jaksa Agung, lingkungan
Kejaksaan Agung selalu saja didatangi pelobi-pelobi yang ingin
mengatur hitam-putihnya perkara yang sedang diperiksa Kejaksaan
Agung. Izin berobat ke luar negeri, penerbitan dan pencabutan kembali
surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengenaan status
tersangka tanpa diteruskan ke terdakwa, pengenaan status tahanan,
merupakan resultante dari berbagai proses lobi di Kejaksaan Agung.

***

KEJAKSAAN Agung memang menjadi medan pertarungan kepentingan
sehingga sangat wajar kalau posisi Jaksa Agung diperebutkan.
Banyaknya tersangka kasus korupsi dari konglomerat bermasalah, mantan
pejabat Orde Baru, politisi di parlemen, hingga gubernur merupakan
sebuah kelompok dengan kepentingan yang sama, yaitu bagaimana
menghindarkan diri dari jerat hukum. Untuk mencapai itu, mereka
membangun koneksi dengan partai politik dan elite kekuasaan.

Dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung-tempat pemeriksaan kasus
korupsi kini sedang diperiksa sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus
penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai
Rp 140 trilyun, kasus korupsi di lingkungan Pertamina, serta
kasus-kasus megakorupsi lainnya.

Kepentingan lain adalah kepentingan sejumlah perwira tinggi dan
perwira menengah TNI/Polri yang harus dihadapkan ke Peradilan HAM Ad
Hoc atas tudingan melakukan kejahatan kemanusiaan. Untuk kasus
kejahatan kemanusiaan di Timtim, setidaknya 23 tersangka yang terdiri
dari pejabat militer dan sipil, serta pimpinan milisi akan segera
diadili. Begitu juga dengan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok yang
masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, kasus pelanggaran
HAM Abepura di Irian Jaya yang juga sudah masuk ke Gedung Kejaksaan
Agung. Ada juga kelanjutan penuntutan kasus penyerbuan Kantor DPP PDI
tanggal 27 Juli 1996 yang akan melibatkan perwira-perwira tinggi
militer yang sekarang menopang kepemimpinan Megawati.

Kelompok kepentingan lain adalah kepentingan internal
pejabat-pejabat Kejaksaan Agung. Internal Kejaksaan Agung
mengharapkan agar Jaksa Agung bisa dipilih dari lingkungan dalam.
Mereka berdalih jika orang dalam yang memimpin Kejaksaan Agung, Jaksa
Agung tidak perlu belajar lagi, dan langsung bisa bekerja untuk
memberantas korupsi.

Dalam kelompok ini terdapat kepentingan subyektif pejabat
Kejaksaan Agung yang berupaya mempengaruhi pengambilan keputusan agar
Jaksa Agung yang terpilih adalah yang lebih bersahabat dengan mereka.
Ada kekhawatiran masuknya orang luar yang membawa semangat
pembersihan akan mengancam posisi mereka.

Sejak kemerdekaan hingga sekarang tercatat 20 orang Jaksa Agung.
Dari 20 itu hanya dua jaksa karier yang pernah menjadi orang nomor
satu di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Singgih dan Soedjono Ch
Atmonegoro.

Di luar tiga kelompok di atas, kelompok masyarakat yang diwakili
aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, yang menuntut
Kejaksaan Agung menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang melakukan
korupsi dan merugikan negara, serta melakukan kejahatan kemanusiaan,
merupakan kelompok kepentingan lain. Kelompok ini akan terus menjadi
kelompok penekan siapa pun yang akan menjabat Jaksa Agung. Ini akan
membuat Kantor Kejaksaan Agung menjadi sasaran kelompok demonstran.

***

ADANYA berbagai kelompok kepentingan inilah yang membuat
penentuan posisi Jaksa Agung sedikit tertunda. Megawati seharusnya
menyadari bahwa Jaksa Agung akan sangat dominan mengisi rapor
pemerintahannya di bidang penegakan hukum, khusus pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan penanganan kejahatan
kemanusiaan yang telah menjadi amanat MPR. Kedua hal itu akan
selalu menjadi utang yang terus saja ditagih oleh masyarakat maupun
kelompok politik.

Lalu siapa yang pantas menjadi Jaksa Agung? Pertanyaan itu tak
mudah dijawab. Ahli hukum Universitas Indonesia, Dr Harkristuti
Harkrisnowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, berpendapat, Jaksa Agung
haruslah orang yang punya kemampuan tinggi, integritas tinggi, dan
komitmen tinggi.

Anton Sujata sempat mengintrodusir agar Jaksa Agung terpilih
adalah sosok yang bisa diterima pasar. Namun, pendapat Sujata ini
mendapat tentangan dari politisi Bambang Sulistomo. "Pasar itu siapa.
Kalau saya punya uang Rp 1 trilyun, kan saya bisa memainkan pasar.
Apakah memang pasar yang berdaulat untuk menentukan Jaksa Agung.
Pasar kan jual beli sifatnya. Apakah hukum akan diperjualbelikan? Ini
test case bagi Megawati," ujar Sulistomo.

***

TERLEPAS dari siapa yang akan dipilih sebagai Jaksa Agung,
seorang Jaksa Agung harus mengetahui dan menyadari bahwa ada krisis
besar terhadap lembaga Kejaksaan Agung. Ada krisis kepercayaan besar
masyarakat terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi instrumen
kekuasaan.

"Bukan hanya soal mengetahui krisis, Jaksa Agung juga dituntut
mengetahui sumber-sumber krisis lainnya," ujar Munir, Wakil Ketua
YLBHI di Jakarta. Ada sebuah krisis kepercayaan dari masyarakat atas
kinerja Kejaksaan Agung. Kejaksaan terlalu banyak memproduksi
tersangka, tetapi tanpa terdakwa. Negara Indonesia yang disebut
sebagai negara terkorupsi, tetapi tak banyak koruptor yang masuk bui.
Kepercayaan itu hampir sirna.

Setelah mengetahui adanya sumber-sumber krisis itu, seorang Jaksa
Agung harus mampu mengatasi sumber-sumber krisis itu. Dan yang lebih
penting, seorang Jaksa Agung harus tahu dari mana dia akan memulai
langkah dan bagaimana dia menempatkan diri dalam sebuah sistem yang
sedang berubah.

Terlepas dari problem itu semua, Jaksa Agung haruslah orang
bertangan besi, namun dingin dalam bertindak dan berpikir serta tidak
membawa semangat dendam. Ia harus orang yang menguasai secara teknis
hukum pidana dan soal hak asasi manusia serta mempunyai keberanian
menghadapi berbagai tekanan politik. Dan yang tak kalah pentingnya,
seorang Jaksa Agung harus mempunyai leadership dan betul-betul figur
yang bersih yang bisa menjadi teladan. Ia juga harus mempunyai konsep
bagaimana menempatkan Kejaksaan Agung dengan mengubah UU tentang
Kejaksaan Agung agar sesuai arus perubahan yang sedang terjadi.

Beberapa nama telah disebut untuk posisi Jaksa Agung. Ada yang
mengusulkan nama Achmad Ali (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas
Hasanuddin). Meskipun tergolong baru, Achmad Ali lewat
tulisan-tulisannya di media massa, membawa ide pembersihan ke dalam
lingkungan Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan
keras, meskipun semuanya masih harus diuji dalam praktik.

Ada juga yang menyebut nama Soeparman (Wakil Jaksa Agung). Ia
adalah pejabat karier di lingkungan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala
Humas Kejaksaan Agung yang bergelar doktor urusan pajak ini
sebelumnya pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Ia termasuk
orang dalam yang dijagokan oleh lingkungannya.

Ketua MPR Amien Rais mengusulkan nama Hakim Agung Artidjo
Alkostar untuk posisi Jaksa Agung. Hakim eks pengacara di Yogyakarta
ini mencuri perhatian publik dengan keberaniannya membikin dissenting
opinion dalam kasus korupsi Joko Tjandra dan kasus mantan Presiden
Soeharto.

Belakangan dimunculkan nama Soeripto, mantan Sekjen Departemen
Kehutanan dan Perkebunan. Semasa menjadi Sekjen Departemen Kehutanan
dan Perkebunan, Soeripto dikenal gigih berupaya menjerat Prajogo
Pangestu.

Siapa yang nantinya akan menjadi Jaksa Agung, ia harus berani
menegakkan hukum, termasuk terhadap keluarganya, pemimpinnya,
kelompok yang mendukungnya, jika memang mereka terbukti melanggar
hukum. Siapa yang dipilih Megawati sebagai Jaksa Agung sekaligus
merupakan cermin diri Megawati itu sendiri.
Akhirnya, Presiden Megawati Soekarnoputri memilih MA Rahman
sebagai Jaksa Agung.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:

1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi
makelar
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat
hukum/jaksa kok bisa jadi preman

A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi:

1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang
seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa
Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan
Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan
Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan
dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
(DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program
peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat
peraga pendidikan dan multi media,
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan
spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum
dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008"
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur

2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:

a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata
pengantar

b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas
kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa
permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa
diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan
disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa
timur.

c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK
pendidikan tahun anggaran 2008

d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga
memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan
tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008
tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan
panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari
instansi mana.
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya
menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para
kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2
diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,
khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,
khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK
pendidikan tahun 2008.

e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus
dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti
kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa
tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi
semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah
liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...
awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas
jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..
hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film
cinderela versi indonesia)

f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin
bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara
keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan
barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang
berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam
juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan
perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para
pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak
perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk
didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan
juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres
tahun 1980 dsb)

g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah
yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung.
Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK
tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan
tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program
sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari
secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari
instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah
penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu
dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan
(dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika
peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
hukum.
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis
naskah, dan atau dari instansi mana.
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan
tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau
seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap
akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan
kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat
hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak
bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah
bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.

h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang
untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah
dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para
petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit
sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga
nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa
penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam
juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau
perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu
ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja
menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil
menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman
untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah
yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika
dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa
atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas
untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para
petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar
bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan
jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan
para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah
semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi
dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi
bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan
program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang
rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum
tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau
melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis
bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum,
itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur
kena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa
adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang
dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat
diantara para peserta.

i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan
forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah
utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar
para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir.
Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci.
Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat
forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa
masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang
bisa ikut masuk ruangan.
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk
peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam
pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah
perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan
multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan
barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang
Ilmu.
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut,
agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang
mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN
tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang
Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari
PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis
menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala
sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan
melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen
Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan
kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak
agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak
mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk
itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat
fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.

j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak
Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar
seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan
dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa
kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari
pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan
sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang
dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa
yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala
dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan
tidak jadi masuk penjara.
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa
yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa
timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut
tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa
kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini
hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan
beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala
kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara
semacam ini.
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang
mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang
penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini
berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua
kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala
kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur
sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan
kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,
dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa
beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan
proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan
sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan
seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan
ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai
sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang
sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang
tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab
PT. Bintang Ilmu belum siap.
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum
selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008
ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah
jangan melaksanakan program ini dahulu.
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses
yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika
dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur
dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan
sekolah boleh menjalankan program.
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak
juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan
kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program
ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada
sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut
beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur
Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau
disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah
penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh
kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota
yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar
butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan
matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.

k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta
karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen
pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang
ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan
oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas
dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini,
bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan
dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum,
sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di
wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan
dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
perumpamaan istilah kunci.
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang
dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..
Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar
selamat... daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari
kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang
berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan
seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan
kesalahan saja... pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali.
sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa
mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan
tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung... bisa habis rumah
dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang...
kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
muridnya... belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli
saja barang milik kejaksaan ini... bahkan pegawai bintang ilmu yang
ada
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan
sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan
ini... meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana
blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak
berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman
dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan
mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini
pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan
tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan
dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan
benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman
bukan... malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam
pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau
tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan... tambah
suara suara itu lagi.

B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan
harusnya diperiksa dan teliti adalah:

1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala
dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah
sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan
kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program
hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat
menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program
sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan
menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan
hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.

2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan
tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut.