Sabtu, 10 November 2007

Perpu tentang Batam, Pertaruhan Politik Presiden

KOMPAS
Jumat, 07 Sep 2007 Halaman: 53

Perpu Tentang Batam
PERTARUHAN POLITIK PRESIDEN


Oleh Budiman Tanuredjo

Rabu (5/9) malam, Komisi VI DPR mengundang ahli hukum Prof Dr
Ismail Sunny, Prof Harun Alrasid, dan Prof Erman Rajagukguk. Mereka
diundang untuk didengar pendapatnya sehubungan dengan adanya
kondisi "darurat ekonomi" yang didalilkan pemerintah dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu
Nomor 1 Tahun 2007.

Tanggal 4 Juni 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan Perpu No 1/2007 tentang Perubahan Atas UU No 36/2000
tentang Penetapan Perpu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang. Tidak ada yang salah
dengan terbitnya perpu karena kewenangan itu memang diberikan
konstitusi kepada presiden.

Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945-pasal itu tidak ikut tersentuh
empat kali perubahan-disebutkan, "Dalam hal ihwal kegentingan
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang." Kemudian, dalam Ayat (2)
tertera, "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR
dalam persidangan berikut." Pada Ayat (3), "Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut."

Seusai rapat Rabu malam, anggota Komisi VI DPR Hasto Kristianto
dari Fraksi PDIP mengatakan, meskipun selama ini DPR dihadapkan pada
pilihan "menerima" atau "menolak" perpu, kini akan coba dikembangkan
skenario lain, yakni mengubah substansi perpu. "Secara substansi PDI-
P tak menolak penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan
perdagangan bebas, tetapi menolak prosedur pengaturan melalui
perpu," ujar Hasto.

Klausul "kegentingan memaksa" yang menjadi prasyarat terbitnya
perpu memang tidak didefinisikan secara tegas. "Memang tidak ada
definisi yang jelas soal kegentingan memaksa atau state of
emergency," ujar ahli hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya
Arinanto, kepada Kompas.

Dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 disebutkan, Pasal 22 UUD 1945
mengenai noodveroordeningsrecht, Presiden. Aturan ini perlu diadakan
agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas
dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang, harus disahkan pula
oleh DPR.

Soal penafsiran
Kegentingan memaksa selalu menghadirkan konflik penafsiran dari
berbagai kalangan. Kekosongan hukum mengenai calon perseorangan dalam
pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi dinilai satu
kelompok masyarakat merupakan kegentingan memaksa. Kemudian, mereka
mendesak presiden menerbitkan perpu. Namun, pemerintah dan DPR
bersepakat tidak ada kegentingan memaksa sehingga tak perlu ada perpu.

Namun, berkaitan dengan Perpu No 1/2007 yang terkait dengan
pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pemerintah
mengonstruksikan adanya kegentingan yang memaksa. Presiden Yudhoyono
mendalilkan, "Penundaan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal
ihwal kegentingan yang lainnya yang mendorong pemerintah menempuh
kebijakan strategis untuk mengatasinya."

Substansi
Salah satu substansi penting dalam Perpu No 1/2007 adalah
mengambil kembali kewenangan penetapan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas yang sebelumnya ditetapkan bersama pemerintah dan DPR
melalui undang-undang, hanya menjadi milik pemerintah melalui
peraturan pemerintah.

Dalam Perpu No 1/2000 diatur, batas-batas kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan
dalam undang-undang pembentukan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.

Itulah satu sebab yang membuat anggota DPR bereaksi keras. "Itu
sama dengan mengambil alih kewenangan DPR," ujar Hasto. Bagi Hasto,
terbitnya Perpu No 1/2007 yang kemudian diteruskan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No 46/2007tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47/2007 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan PP No 48/20007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun menunjukkan kemenangan
lobi korporasi. "Fraksi PDIP jelas menolak perpu itu," ujar politisi
muda dari PDI-P yang mengaku telah didekati korporasi untuk ditawari
tanah di kawasan bebas itu.

Posisi politik PDI-P dengan 127 kursi di DPR tegas dan jelas.
Hasto menegaskan, Perpu No 1/2007 itu menabrak sejumlahpasal dalam UU
No 32/2004 dan UU No 25/2007. Karena itu, partai yang menempatkan
diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Yudhoyono
tersebut bertekad untuk menolak Perpu No 1/2007.

Harian Kontan (6/9) menyebut lima fraksi DPR-Fraksi PDIP, Fraksi
Kebangkitan Bangsa, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor
Demokrasi, dan Fraksi PAN-ancang- ancang bakal menolak Perpu No
1/2007. "Free trade zone memang mendorong investasi, tetapi kami
tidak melihat ada posisi darurat atau kegentingan ekonomi," kata
Nasril Bahar dariFraksi PAN (Kontan, 6/9). Namun, sejarah parlemen
Indonesia, paling tidak mempertontonkan sikap politik DPR bisa
berubah dengan sangat cepat.

Pertaruhan
Diterima atau ditolaknya Perpu No 1/2007 tentunya akan membawa
konsekuensi bagi masa depan Batam, Bintan, Karimun. Jika Perpu No
1/2007 diterima DPR, eksistensi ketiga PP mengenai Batam, Bintan,
Karimun tidaklah menjadi masalah. Ketiga PP itu tetap akan eksis.
Sebaliknya, jika Perpu No 1/2007 itu ditolak DPR, otomatis ketiga PP
tersebut kehilangan legitimasi legalnya. Artinya, ketiga PP itu tidak
mempunyai makna hukum apa pun. Putusan DPR itu tentunya menjadi
pertaruhan bagi Presiden Yudhoyono sendiri.

Sebagian kalangan menilai pemerintah agak terburu-buru dan
spekulatif ketika tetap menerbitkan ketiga PP itu, sementara nasib
Perpu No 1/2007 itu sendiri belum jelas. Namun bagi ahli hukum Satya
Arinanto, sifat sebuah perpu memang berlaku sejak diundangkan. "Jika
nanti Perpu itu ditolak DPR, ya PP itu juga akan batal demi hukum
dengan sendirinya. Itu tergantung DPR," ujar Satya.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat)
mempunyai pandangan senada. Ia menyayangkan terbitnya ketiga PP
sebelum "nasib" Perpu No 1/2007 disikapi DPR. "Ya kalau DPR menolak,
ketiga PP itu invalid. Dan ini tentunya pertaruhan politik bagi
Presiden," ujar Benny.

Seusai pertemuan Komisi VI DPR dengan ketiga ahli hukum itu Rabu
malam, membawa sejumlah anggota DPR berpikir lain. Utak-atik hukum
coba dilakukan. Sebagaimana dikatakan Hasto, adalah mengonstruksikan
Perpu No 1/2007 sebagai rancangan undang-undang yang bisa diubah DPR.
Jika skenario tersebut bisa diterima, substansi Perpu No 1/2007 itu
bisa ditambah butir-butirnya, termasuk industri-industri seperti apa
yang bisa dikembangkan di kawasan bebas itu. "Termasuk bagaimana
mengimplementasikan demokrasi ekonomi di sana," ujarnya.
Namun, utak-atik hukum itu ditolak Benny. Persyaratan perpu
memang dibuat ketat untuk menghindari terjadinya penyelundupan
hukum. "Pilihannya, diterima atau ditolak, tak bisa diubah," ujar
anggota DPR yang juga ahli hukum tata negara.

Sistem demokrasi Indonesia memang terasa melelahkan, bertele-
tele, dan mahal. Mungkin, pemerintah yang terbiasa dalam alam
otokrasi kadang tidak sabar dengan proses politik yang melelahkan.
Pada satu sisi, ada kepentingan untuk menarik investasi dan
penciptaan lapangan kerja yang membutuhkan kerja sigap dan cepat.
Pada sisi lain ada proses demokrasi konstitusional yang kadang
melelahkan tetapi tetap harus dilalui. Namun, esensi dari politik
adalah seni untuk mencari berbagai kemungkinan sehingga tarikan dari
kedua kutub itu niscaya bisa dicari jalan keluarnya!

Tidak ada komentar: